Apa yang dimaksud adat istiadat dan sistem kekerabatan

tirto.id - Ada beberapa daerah di Indonesia yang masih kuat menganut sistem kekerabatan tertentu, seperti menarik garis keturunan kedua belah pihak (ayah dan ibu) serta menarik keturunan hanya dari satu pihak (ayah atau ibu).

Adapun tiga sistem kekerabatan tersebut adalah parental (bilateral), patrilineal, dan matrilineal. Sistem kekerabatan yang berbeda-beda dalam setiap suku di struktur sosial ini masih dianut di masyarakat Indonesia.

Sistem kekerabatan ini, menurut antropolog Meyer Fortes, menggambarkan struktur sosial masyarakat yang bersangkutan. Mengutip Jurnal Edukasi Lingua Sastra Volume 17, kekerabatan merupakan suatu bentuk hubungan sosial yang terjadi karena keturunan (consanguinity) dan perkawinan (affinity).

Seseorang dapat disebut kerabat apabila ada pertalian darah atau pertalian langsung, dan pertalian perkawinan atau tidak langsung. Kerabat merupakan sebuah kelompok yang anggotanya terdiri dari ayah, ibu, anak, menantu, cucu, kakak, adil, paman, bibi, kakek, nenek, dan seterusnya. Kelompok kekerabatan ada yang jumlahnya kecil hingga besar.

Dalam kekerabatan juga mengenal hukum adat tersendiri. Hukum adat tersebut mengatur kedudukan pribadi seseorang sebagai anggota kerabat, kedudukan anak terhadap orang tua dan sebaiknya, kedudukan anak terhadap kerabat dan sebaliknya, hingga permasalah perwalian anak.

Hilman Hadikusuma dalam Buku Pengantar Ilmu Adat Indonesia (2003) mengatakan hukum adat kekerabata mengatur pertalian sanak berdasarkan pertalian darah (seketurunan, pertalian perkawinan, dan perkawinan adat.

Pentingnya Memahami Sistem Kekerabatan

Pentingnya memahami sistem kekerabatan, salah satunya untuk memahami garis keturunan (klan) baik garis keturunan lurus atau menyamping. Dalam adat masyarakat Bali, contohnya, sistem kekerabatan menentukan keturunan laki-laki sebagai penerus Pura keluarga untuk menyembah para leluhurnya.

Bushar Muhammad dalam buku Pokok-Pokok Hukum Adat (2006) menjelaskan, keturunan dapat bersifat langsung dan menyamping (bercabang). Keturunan bersifat lurus yaitu jika orang seorang adalah keturunan langsung dari yang lain. Contohnya adalah bapak dan anak; atau antara kakek, bapak, dan anak.

Sementara itu, keturunan bersifat menyamping apabila antara kedua orang atau lebih terdapat ketunggalan leluhur. Contohnya adalah saudara sekandung yang memiliki bapak dan ibu sama; atau orang yang memiliki kakek dan nenek sama tapi beda orang tua.

Dalam buku Pengantar Antropologi (2019), masyarakat adat Indonesia mengenal tiga bentuk sistem kekerabatan, yaitu:

Sistem Kekerabatan Parental (Bilateral)

Dalam sistem kekerabatan ini menarik garis keturunan dari ayah dan ibu. Penganut sistem kekerabatan ini di antara masyarakat Jawa, Madura, Sunda, Bugis, dan Makassar. Seorang anak akan terhubung dengan kedua orang tuanya dan sekaligus kerabat ayah-ibunya secara bilateral.

Konsekuensi sistem kekerabatan parental yaitu berlaku peraturan yang sama mengenai perkawinan, kewajiban memberi nafkah, penghormatan, dan pewarisan.

Seseorang akan memperoleh semenda dari jalan perkawinan, baik perkawinan langsung atau perkawinan sanak kandungnya.

Sistem Kekerabatan Patrilineal

Dalam sistem kekerabatan ini menarik keturunan hanya dari satu pihak yaitu sang ayah saja. Anak akan terhubung dengan kerabat ayah berdasarkan garis keturunan laki-laki secara unilateral. Penganut sistem ini di antaranya masyarakat Batak, Bali, Ambon, Asmat, dan Dani.

Konsekuensi sistem kekerabatan patrilineal adalah keturunan dari pihak bapak (lelaki) memiliki kedudukan lebih tinggi. Hak-hak yang diterima juga lebih banyak.

Sistem Kekerabatan Matrilineal

Sistem kekerabatan ini menarik garis keturunan dari pihak ibu saja. Anak akan terhubung dengan ibunya, termasuk terhubung dengan kerabat ibu, berdasarkan garis keturunan perempuan secara unlateral.

Konsekuensi sistem kekerabatan ini yaitu keturunan dari garis ibu dipandang sangat penting. Dalam urusan warisan, misalnya, orang dari garis keturunan ibu mendapatkan jatah lebih banyak dari garis bapak. Sistem kekerabatan ini bisa dijumpai pada masyarakat Minangkabau dan Semando.

Baca juga:

  • Mengenal Unsur-Unsur Agama dalam Ilmu Antropologi
  • Apa Arti Peradaban, Ciri dan Wujudnya dalam Antropologi?

Baca juga artikel terkait SISTEM KEKERABATAN atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/ylk)


Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani
Kontributor: Ilham Choirul Anwar

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Ilustrasi - Berikut adalah sistem kekerabatan yang masih kuat dianut oleh masyarakat Indonesia: Parental, Patrilineal dan Matrilineal. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah sistem kekerabatan yang masih kuat dianut oleh masyarakat Indonesia.

Indonesia mempunyai ragam suku, budaya, bahasa hingga adat istiadat.

Adat merupakan peraturan tentang perbuatan manusia yang lazim dilakukan sejak zaman nenek moyang dan diikuti oleh keturunannya.

Baca juga: Apa Arti Kedaulatan? Ini Pengertian dan Prinsip Kedaulatan Republik Indonesia

Adat yang telah melembaga, disebut adat istiadat.

Adat istiadat berupa tata kelakuan yang relatif turun-temurun dari generasi ke generasi sebagai warisan nenek moyang sehingga kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku dalam masyarakat.

Sedangkan adat yang memiliki sanksi hukum disebut dengan hukum adat.

Bangsa Indonesia memiliki kekayaan adat istiadat yang beraneka ragam dari berbagai daerah di seluruh Nusantara.

Setiap suku bangsa memiliki adat istiadat dan ciri khasnya masing-masing yang berbeda antara suku bangsa yang satu dengan suku bangsa lainnya.

Hal ini nampak dari keanekaragaman budaya daerah seperti dari rumah adat, pakaian adat, senjata tradisional, alat musik tradisional, lagu-lagu daerah, tarian daerah, makanan khas tradisional, kerajinan khas daerah, upacara adat, sistem kekerabatan.

Ada beberapa daerah di wilayah Indonesia yang memiliki sistem kekerabatan yang masih kuat dianut oleh masyarakat.

Ilustrasi - Berikut adalah pengertian sistem kekerabatan yang masih kuat dianut oleh masyarakat Indonesia, yakni Parental, Patrilineal dan Matrilineal.

TRIBUNNEWS.COM - Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai ragam suku, budaya, bahasa hingga adat istiadat.

Bangsa Indonesia memiliki kekayaan adat istiadat yang beraneka ragam dari berbagai daerah di seluruh Nusantara.

Setiap suku bangsa memiliki adat istiadat dan ciri khasnya masing-masing yang berbeda antara suku bangsa yang satu dengan suku bangsa lainnya.

Hal ini nampak dari keanekaragaman budaya daerah seperti dari rumah adat, pakaian adat, senjata tradisional, alat musik tradisional, lagu-lagu daerah, tarian daerah, makanan khas tradisional, kerajinan khas daerah, upacara adat, sistem kekerabatan.

Mereka hidup berdampingan dan saling menjaga kerukunan walaupun memiliki banyak perbedaan.

Baca juga: Makna dan Nilai Kebersamaan dalam Perumusan Pancasila bagi Kehidupan Masyarakat Indonesia

Ada beberapa daerah di wilayah Indonesia yang memiliki sistem kekerabatan yang masih kuat dianut oleh masyarakat.

Sistem kekerabatan merupakan sistem keturunan yang dianut suku tertentu berdasarkan garis ayah, ibu, atau keduanya.

Sistem kekerabatan itu di antaranya sebagai berikut:

1. Parental

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA