Show
Setiap perusahaan memiliki tanggung jawab secara hukum atas setiap kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan. Secara normatif, pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan keselamatan kerja karyawan sebagai bentuk kewajiban perusahaan. Tanggung jawab tersebut bukan hanya mengenai kerugian yang timbul akibat kecelakaan, tetapi juga memastikan bahwa setiap karyawan yang mengalami cacat karena kecelakaan tidak langsung diputus hubungan kerjanya. Oleh karena itu, maka segala upaya perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Karena dampaknya sangat buruk bukan saja terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan, tetapi juga berdampak pada perusahaan.
Setiap karyawan, berdasarkan Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan kerja. Hal ini meliputi upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan serta meningkatkan derajat kesehatan para karyawan. Jaminan keselamatan tersebut dapat dilakukan dengan cara pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Atau pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi. Berdasarkan hak karyawan tersebut, berdasarkan Pasal 87 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, pihak perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Untuk urusan penggajian, potongan PPh 21 karyawan, hingga pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karyawan, Sleekr akan menyelesaikan tugas administrasi tersebut secara mudah. Sleekr merupakan software HR yang dirancang khusus untuk menunjang keberhasilan manajemen HR di perusahaan Anda. Ajukan demo Sleekr untuk mengetahui secara lebih lengkap dan jelas mengenai fitur apa saja yang dapat Anda gunakan untuk perusahaan Anda.
Aturan pokok Jaminan Sosial di Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengenal 5 (lima) jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan perlindungan yang sangat penting dimiliki khususnya pada saat pekerja/buruh mengalami kecelakaan kerja, kondisi yang tidak diinginkan oleh siapapun? Berikut ulasannya. APA YANG DIMAKSUD DENGAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA?Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 44/2015), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Pada prinsipnya jaminan ini melindungi agar pekerja yang tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja, menjadi disabilitas, atau mengalami sakit akibat kerja tetap dijamin kehidupannya dan memperoleh hak-haknya sebagai pekerja seperti sebelum terjadi kecelakaan kerja atau mengalami sakit akibat kerja. APA SAJA LINGKUP KECELAKAAN KERJA?Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. SIAPA SAJA YANG DAPAT MENJADI PESERTA PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA?Pasal 5 PP 44/2015 mengatur, peserta program JKK terdiri dari: 1) Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara, meliputi: a. Pekerja pada perusahaan b. Pekerja pada orang perseorangan, dan c. Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan. 2) Peserta bukan penerima Upah, meliputi: a. Pemberi Kerja b. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri, dan c. Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri APAKAH PERUSAHAAN WAJIB MENDAFTARKAN PEKERJA DALAM PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA?Ya. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dalam program JKK pada BPJS Ketenagakerjaan. Baik perusahaan skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu. APA SAJA MANFAAT YANG BISA DIDAPAT OLEH PESERTA PENERIMA UPAH DARI JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK)?Manfaat program JKK menjadi semakin baik karena adanya perubahan peningkatan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 82/2019). Manfaat yang diberikan, antara lain; 1. Pelayanan Kesehatan Pelayanan Kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi : a. Pemeriksaan dasar dan penunjang. b. Perawatan tingkat pertama dan lanjutan. c. Rawat inap kelas I Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau Rumah Sakit swasta yang setara. d. Perawatan intensif e. Penunjang diagnostik f. Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja; g. Pelayanan khusus; h. Alat kesehatan dan implant; i. Jasa dokter / medis; j. Operasi; k. Pelayanan darah; l. Rehabilitasi medik; m. Perawatan di rumah (homecare) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis; 2) Diberikan berdasarkan rekomendasi dokter; 3) Dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan; 4) Diberikan maksimal 1 (satu) tahun dengan batasan biaya paling banyak sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). n. Pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja. 2. Santunan berupa uang meliputi: a. Penggantian biaya transportasi dengan rincian: 1) Transportasi darat, sungai atau danau maksimal sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah); 2) Transportasi laut maksimal sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah); 3) Transportasi udara maksimal sebesar Rp. 10.000.000,00; dan 4) Jika menggunakan lebih dari 1 (satu) angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan. b. Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dengan rincian sebagai berikut: 1) 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah; 2) 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah; 3) 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari upah. c. Santunan Cacat, meliputi: 1) Cacat sebagian anatomis sebesar % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan; 2) Cacat sebagian fungsi sebesar % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan; 3) Cacat total tetap sebesar 70% x 80 x upah sebulan. d. Santunan kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan, paling sedikit sebesar santunan kematian JKM. e. Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00. f. Santunan berkala diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah). g. Rehabilitasi berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitas medik. h. Penggantian biaya gigi tiruan maksimal Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). i. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). j. Penggantian biaya kacamata maksimal Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). k. Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut: a) Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun; b) Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 (enam) tahun; c) Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun; d) Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun; e) Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima) tahun. 2) Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun. 3) Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. 4) Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja. 3. Program Kembali Kerja (Return To Work) Program Return To Work (RTW) merupakan pemberian manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara menyeluruh, mulai dari pelayanan Kesehatan, rehabilitasi dan pelatihan kerja agar peserta dapat bekerja Kembali dan diberikan dengan ketentuan: a. Diberikan bagi peserta yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. b. Pemberi Kerja tertib membayar iuran. c. Ada rekomendasi dari Dokter Penasehat bahwa peserta perlu difasilitasi dalam Program Kembali Kerja (Return To Work) c. Pemberi Kerja dan Peserta bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti Program Kembali Kerja. BAGAIMANA KETENTUAN PENDAFTARAN, BESARNYA IURAN, SERTA TATA CARA PEMBAYARAN IURAN BAGI PESERTA JAMINAN KECELAKAAN KERJA? APAKAH ADA PERBEDAAN ANTARA PENERIMA UPAH, BUKAN PENERIMA UPAH, DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA?Ketentuan pendaftaran, besarnya iuran, serta tata cara pembayaran iuran bagi peserta penerima upah, bukan penerima upah, dan pekerja migran Indonesia, berbeda-beda. Perbedaannya dapat dilihat dalam tabel berikut:
KAPAN KECELAKAAN KERJA HARUS DILAPORKAN/DIKLAIM KEPADA PIHAK BPJS KETENAGAKERJAAN? APAKAH ADA MASA KLAIM KADALUARSA?Ada. Pasal 26 PP 82/2019 mengatur hak untuk menuntut manfaat JKK akan gugur atau hilang apabila telah melewati waktu 5 (lima) tahun sejak kecelakaan kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis. Sebelumnya melalui PP 44/2015 dibatasi hanya 2 (dua) tahun. Aturan 5 tahun dianggap lebih melindungi mengingat dampak penyakit akibat kerja yang biasanya baru diketahui atau dirasakan dalam jangka panjang. BAGAIMANA TATA CARA PENGAJUAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA?Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib melakukan hal-hal berikut:
a. Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan b. Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c c. Kwitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan BAGAIMANA APABILA PERUSAHAAN TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJA DALAM PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK)? APA YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PEKERJA?Dalam hal perusahaan tidak mendaftarkan pekerja dalam program JKK, pekerja dapat melaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pengawasan dan perusahaan akan dikenakan kewajiban membayar kekurangan pembayaran sesuai manfaat JKK. Selain itu perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif, berupa:
a. Pelayanan perizinan terkait usaha b. Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek c. Izin mempekerjakan tenaga kerja asing d. Izin perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh, atau e. Izin mendirikan bangunan Sanksi administratif tersebut di atas, juga dikenakan pada perusahaan yang tidak melaporkan perubahan data pekerjanya (bila ada), terjadi kekurangan pembayaran iuran JKK karena perusahaan melaporkan upah tidak sesuai dengan upah yang diterima pekerja, tidak membayarkan iuran JKK sama sekali, atau tidak melaporkan terjadinya kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan (pasal 59 PP 44/2015) Baca Juga Seputar BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua Jaminan Kematian Jaminan Pensiun Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Kesehatan - Keanggotaan dan Pendaftaran BPJS Kesehatan - Iuran dan Layanan Sumber Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua Departemen Kesehatan RI Situs Resmi BPJS Kesehatan Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan |