Apa yang dilakukan perusahaan apabila ada karyawan yang kecelakaan kerja menyebabkan cacat permanen

Apa yang dilakukan perusahaan apabila ada karyawan yang kecelakaan kerja menyebabkan cacat permanen

Setiap perusahaan memiliki tanggung jawab secara hukum atas setiap kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan. Secara normatif, pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan keselamatan kerja karyawan sebagai bentuk kewajiban perusahaan. Tanggung jawab tersebut bukan hanya mengenai kerugian yang timbul akibat kecelakaan, tetapi juga memastikan bahwa setiap karyawan yang mengalami cacat karena kecelakaan tidak langsung diputus hubungan kerjanya. Oleh karena itu, maka segala upaya perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Karena dampaknya sangat buruk bukan saja terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan, tetapi juga berdampak pada perusahaan.

  1. Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang menimpa karyawan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu juga wajib dilaporkan pada dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Pelaporan harus dilakukan tidak lebih dari 2 kali 24 jam sejak terjadinya kecelakaan sebagai laporan tapah I. Selanjutnya pihak perusahaan harus melaporkan kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang menimpa karyawan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas terkait tidak lebih dari 2 kali 24 jam sejak karyawan dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia sebagai laporan tahap II. Laporan tersebut harus berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa:

    1. Keadaan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) karyawan yang bersangkutan telah berakhir. 2. Karyawan yang bersangkutan mengalami cacat total tetap, cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi.

    5. Karyawan yang bersangkutan meninggal dunia.

  2. Untuk mengajukan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja, pihak perusahaan dapat menggunakan laporan tahap II kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

    1. Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang bersangkutan. 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik karyawan yang bersangkutan. 3. Surat keterangan dokter dari dokter yang memeriksa atau merawat dan/atau dokter penasehat. 4. Asli kuitansi biaya pengangkutan. 5. Asli kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan yang dapat dimintakan penggantian kepada BPJS Ketenagakerjaan, apabila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan karena di lokasi tempat terjadinya kecelakaan tidak terdapat fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

    6. Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.

    Apabila persyaratan telah lengkap, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung dan membayarkan kepada pihak yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Permenaker Nomor 26 Tahun 2015, pihak perusahaan wajib membayarkan biaya pengangkutan karyawan yang mengalami kecelakaan terlebih dahulu. Kemudian perusahaan dapat meminta penggantian santunan berupa sejumlah uang yang telah dikeluarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan pada saat pelaporan kecelakaan kerja tahap II. Berdasarkan pengajuan tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 hari kerja akan melakukan verifikasi dan membayar penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh perusahaan. Hal ini berarti, pada dasarnya kompensasi atau manfaat JKK bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan

  3. Keselamatan kerja menjadi tanggung jawab perusahaan untuk mengatur dan memelihara ruangan, alat perkakas, di tempat dimana perusahaan menyuruh karyawan melakukan pekerjaan. Tanggung jawab keselamatan kerja oleh perusahaan bertujuan agar setiap karyawan dapat terlindung dari kecelakaan kerja dan bahaya yang mengancam badan, kehormatan serta harta bendanya. Hal ini merupakan hak yang harus didapatkan oleh setiap karyawan dalam menjalani pekerjaannya. Namun ternyata kesadaran pengusaha atau pemberi kerja di Indonesia untuk menjamin keselamatan karyawan masih rendah. Setelah mengetahui informasi di atas, maka Anda harus memastikan bahwa perusahaan Anda telah memiliki jaminan khusus terhadap keselamatan kerja karyawan. Jangan sampai karyawan mengalami kecelakaan kerja dan operasional perusahaan menjadi terganggu. Pastikan tim HR perusahaan memperhatikan bahwa SOP perusahaan telah berjalan lancar dan dipatuhi oleh setiap karyawan. Sehingga resiko terjadinya kesalahan dapat diminimalisir.

Setiap karyawan, berdasarkan Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan kerja. Hal ini meliputi upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan serta meningkatkan derajat kesehatan para karyawan. Jaminan keselamatan tersebut dapat dilakukan dengan cara pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Atau pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi. Berdasarkan hak karyawan tersebut, berdasarkan Pasal 87 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, pihak perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Untuk urusan penggajian, potongan PPh 21 karyawan, hingga pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karyawan, Sleekr akan menyelesaikan tugas administrasi tersebut secara mudah. Sleekr merupakan software HR yang dirancang khusus untuk menunjang keberhasilan manajemen HR di perusahaan Anda. Ajukan demo Sleekr untuk mengetahui secara lebih lengkap dan jelas mengenai fitur apa saja yang dapat Anda gunakan untuk perusahaan Anda.

Apa yang dilakukan perusahaan apabila ada karyawan yang kecelakaan kerja menyebabkan cacat permanen

Apa yang dilakukan perusahaan apabila ada karyawan yang kecelakaan kerja menyebabkan cacat permanen

Aturan pokok Jaminan Sosial di Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengenal 5 (lima) jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan perlindungan yang sangat penting dimiliki khususnya pada saat pekerja/buruh mengalami kecelakaan kerja, kondisi yang tidak diinginkan oleh siapapun? Berikut ulasannya.

APA YANG DIMAKSUD DENGAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 44/2015), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Pada prinsipnya jaminan ini melindungi agar pekerja yang tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja, menjadi disabilitas, atau mengalami sakit akibat kerja tetap dijamin kehidupannya dan memperoleh hak-haknya sebagai pekerja seperti sebelum terjadi kecelakaan kerja atau mengalami sakit akibat kerja. 

APA SAJA LINGKUP KECELAKAAN KERJA?

Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 

SIAPA SAJA YANG DAPAT MENJADI PESERTA PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA?

Pasal 5 PP 44/2015 mengatur, peserta program JKK terdiri dari: 

1) Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara, meliputi:

a. Pekerja pada perusahaan

b. Pekerja pada orang perseorangan, dan

c. Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan. 

2) Peserta bukan penerima Upah, meliputi:

a. Pemberi Kerja

b. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri, dan

c. Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri

APAKAH PERUSAHAAN WAJIB MENDAFTARKAN PEKERJA DALAM PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA?

Ya. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dalam program JKK pada BPJS Ketenagakerjaan. Baik perusahaan skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu.

APA SAJA MANFAAT YANG BISA DIDAPAT OLEH PESERTA PENERIMA UPAH DARI JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK)?

Manfaat program JKK  menjadi semakin baik  karena adanya perubahan  peningkatan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 82/2019). Manfaat yang diberikan, antara lain;

1. Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi :

a. Pemeriksaan dasar dan penunjang.

b. Perawatan tingkat pertama dan lanjutan.

c. Rawat inap kelas I Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau Rumah Sakit swasta yang setara.

d. Perawatan intensif

e. Penunjang diagnostik

f. Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;

g. Pelayanan khusus;

h. Alat kesehatan dan implant;

i. Jasa dokter / medis;

j. Operasi;

k. Pelayanan darah;

l. Rehabilitasi medik;

m. Perawatan di rumah (homecare) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis;

2) Diberikan berdasarkan rekomendasi dokter;

3) Dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan;

4) Diberikan maksimal 1 (satu) tahun dengan batasan biaya paling banyak sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

n. Pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.

2. Santunan berupa uang meliputi:

a. Penggantian biaya transportasi dengan rincian:

1) Transportasi darat, sungai atau danau maksimal sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);

2) Transportasi laut maksimal sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);

3) Transportasi udara maksimal sebesar Rp. 10.000.000,00; dan

4) Jika menggunakan lebih dari 1 (satu) angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.

b. Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dengan rincian sebagai berikut:

1) 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah;

2) 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah;

3) 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari upah.

c. Santunan Cacat, meliputi:

1) Cacat sebagian anatomis sebesar % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan;

2) Cacat sebagian fungsi sebesar % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan;

3) Cacat total tetap sebesar 70% x 80 x upah sebulan.

d. Santunan kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan, paling sedikit sebesar santunan kematian JKM.

e. Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00.

f. Santunan berkala diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

g. Rehabilitasi berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitas medik.

h. Penggantian biaya gigi tiruan maksimal Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

i. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

j. Penggantian biaya kacamata maksimal Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

k. Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut:

a) Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun;

b) Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 (enam) tahun;

c) Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;

d) Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;

e) Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima) tahun.

2) Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.

3) Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

4) Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.

3. Program Kembali Kerja (Return To Work)

Program Return To Work (RTW) merupakan pemberian manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara menyeluruh, mulai dari pelayanan Kesehatan, rehabilitasi dan pelatihan kerja agar peserta dapat bekerja Kembali dan diberikan dengan ketentuan:

a. Diberikan bagi peserta yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

b. Pemberi Kerja tertib membayar iuran.

c. Ada rekomendasi dari Dokter Penasehat bahwa peserta perlu difasilitasi dalam Program Kembali Kerja (Return To Work)

c. Pemberi Kerja dan Peserta bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti Program Kembali Kerja.

BAGAIMANA KETENTUAN PENDAFTARAN, BESARNYA IURAN, SERTA TATA CARA PEMBAYARAN IURAN BAGI PESERTA JAMINAN KECELAKAAN KERJA? APAKAH ADA PERBEDAAN ANTARA PENERIMA UPAH, BUKAN PENERIMA UPAH, DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA? 

Ketentuan pendaftaran, besarnya iuran, serta tata cara pembayaran iuran bagi peserta penerima upah, bukan penerima upah, dan pekerja migran Indonesia, berbeda-beda. Perbedaannya dapat dilihat dalam tabel berikut: 

Keterangan

Penerima Upah

Bukan Penerima Upah

Pekerja Migran Indonesia

Bentuk Manfaat

Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work).

Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, dan santunan berupa uang.

Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan Kesehatan yang diberikan pada saat peserta Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengalami kecelakaan pada saat sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

Pihak yang Melakukan Pendaftaran

Perusahaan

Dapat dilakukan secara perorangan atau melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh peserta

Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau PMI yang bersangkutan

Pihak yang Melakukan Pelaporan adanya Perubahan Data

Perusahaan 

Dapat dilakukan secara perorangan atau melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh peserta

Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau PMI yang bersangkutan

Besar Iuran

Dikelompokkan dalam 5 (lima) kelompok tingkat risiko lingkungan kerja:

  • Kelompok  I (tingkat resiko sangat rendah) 0,24% x upah kerja sebulan
  • Kelompok II (tingkat resiko rendah) 0,54% x upah kerja sebulan
  • Kelompok III (tingkat resiko sedang) 0,89% x upah kerja sebulan
  • Kelompok IV (tingkat resiko tinggi)1,27% x upah kerja sebulan
  • Kelompok V (tingkat resiko sangat tinggi) 1,74% x upah kerja sebulan.

Besar iuran disesuaikan dengan penghasilan peserta masing-masing, dengan perhitungan iuran antara yang paling rendah sebesar Rp. 10.000 hingga yang paling tinggi sebesar Rp. 207.000/bulan

  • Calon pekerja migran (CPMI) melalui perusahaan, membayar Rp. 370.000 sebelum berangkat ke negara tujuan, untuk 31 bulan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

  • CPMI Perseorangan sebesar Rp. 332.500 dibayar sekaligus sebelum berangkat.

Upah yang dijadikan dasar menghitung iuran

  • Upah sebulan, yaitu terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap
  • Untuk upah harian, upah sebulan dihitung dari upah sehari dikalikan 25
  • Untuk upah borongan dihitung dari upah rata-rata 3 bulan atau 12 bulan terakhir

-

-

Cara Pembayaran Iuran

  • Dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tanggal 15 bulan
  • Bila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
  • Dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan atau melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh peserta, paling lambat tanggal 15 bulan
  • Bila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.

Pembayaran iuran program JKK dibayarkan sebelum keberangkatan ke negara tujuan.

Terlambat Mengiur

Perusahaan dikenakan denda sebesar 2% dari iuran yang harus dibayarkan

Tidak ada denda namun ada manfaat JKK yang tidak dapat diberikan

Tidak ada denda namun ada manfaat JKK yang tidak dapat diberikan

KAPAN KECELAKAAN KERJA HARUS DILAPORKAN/DIKLAIM KEPADA PIHAK BPJS KETENAGAKERJAAN? APAKAH ADA MASA KLAIM KADALUARSA?

Ada. Pasal 26 PP 82/2019 mengatur hak untuk menuntut manfaat JKK akan gugur atau hilang apabila telah melewati waktu 5 (lima) tahun sejak kecelakaan kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis. Sebelumnya melalui PP 44/2015 dibatasi hanya 2 (dua) tahun. Aturan 5 tahun dianggap lebih melindungi mengingat dampak penyakit akibat kerja yang biasanya baru diketahui atau dirasakan dalam jangka panjang.

BAGAIMANA TATA CARA PENGAJUAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA?

Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib melakukan hal-hal berikut: 

  1. Mengisi form BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan.
  2. Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
  3. Form BPJS Ketenagakerjaan 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:

a. Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c

c. Kwitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan

BAGAIMANA APABILA PERUSAHAAN TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJA  DALAM PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK)? APA YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PEKERJA?

Dalam hal perusahaan tidak mendaftarkan pekerja dalam program JKK, pekerja dapat melaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pengawasan dan perusahaan akan dikenakan kewajiban membayar kekurangan pembayaran sesuai manfaat JKK. Selain itu perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif, berupa

  1. Teguran tertulis
  2. Denda, dan/atau
  3. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu, meliputi

a. Pelayanan perizinan terkait usaha

b. Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek

c. Izin mempekerjakan tenaga kerja asing

d. Izin perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh,  atau

e. Izin mendirikan bangunan 

Sanksi administratif tersebut di atas, juga dikenakan pada perusahaan yang tidak melaporkan perubahan data pekerjanya (bila ada), terjadi kekurangan pembayaran iuran JKK karena perusahaan melaporkan upah tidak sesuai dengan upah yang diterima pekerja, tidak membayarkan iuran JKK sama sekali, atau tidak melaporkan terjadinya kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan (pasal 59 PP 44/2015)

Baca Juga

Seputar BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua

Jaminan Kematian 

Jaminan Pensiun

Jaminan Kehilangan Pekerjaan

BPJS Kesehatan - Keanggotaan dan Pendaftaran

BPJS Kesehatan - Iuran dan Layanan

Sumber

Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Undang-undang  No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Peraturan Pemerintah  No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Peraturan Pemerintah  No. 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun

Peraturan Pemerintah  No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

Departemen Kesehatan RI 

Situs Resmi BPJS Kesehatan 

Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan