Apa saja yang kamu lakukan sebelum berangkat ke masjid untuk shalat jum’at? sebutkan!

Apa saja yang kamu lakukan sebelum berangkat ke masjid untuk shalat jum’at? sebutkan!

Tidak jarang kita jumpai sudah hampir tiba waktu shalat jum’at tapi masih banyak kaum muslimin sibuk dengan berbagai aktifitasnya seperti jual beli dan hal-hal lain yang bisa menyebabkan lalainya seorang muslim meninggalkan shalat jum’at. Entah apa sebabnya apakah tidak tahu ataukah memang dilakukan secara sengaja.

Namun terlepas dari itu, sebagai bentuk tawaashau bil haq wa thawaashau bis shabr semoga tulisan ringkas ini menjadi pengingat bagi penulis pribadi dan kaum muslimin secara umum bahwa pentingnya tidak melakukan aktifitas-aktifitas yang akhirnya dapat melalaikan kewajiban melaksanakan shalat jum’at.

Dalam Al-Qur’an Surah al Jumu’ah [62] : 9 , Allah ﷻ berfirman. Yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui“. Secara tersirat, pada ayat ini ada perintah untuk segera melaksanakan shalat jum’at dan meninggalkan jual beli.

Para fuqaha kemudian memberikan perincian terkait dengan jual beli yang dilarang oleh syara’ pada saat shalat jum’at. Artinya tidak mutlak semua jual beli atau aktifitas lain yang dilakukan saat tiba pelaksanaan shalat jum’at itu diharamkan.

Dr. Muhammad az Zuhaili hafizhahullah dalam kitab beliau al Mu’tamad Fil Fiqhi Asy Syafi’i Juz 1 Hal. 500 memberikan rincian tentang jual beli saat tiba pelaksanaan shalat, dibagi dalam beberapa kondisi berikut.

Pertama, boleh melakukan transaksi jual beli sebelum masuk waktu shalat jum’at (قبل الزوال) dan tidak makruh bagi pihak-pihak tersebut sebagaimana waktu-waktu yang lain misal jual beli di waktu Dhuha.

Kedua, demikian juga tidak dimakruhkan jual beli yang dilakukan setelah berakhirnya shalat jum’at berdasarkan firman Allah ﷻ QS al Jumu’ah [62] : 10 yang artinya: “Apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung“.

Ketiga, apabila dua pihak yang melakukan jual beli bukanlah termasuk yang wajib melaksanakan shalat jum’at maka tidak haram juga tidak makruh jual beli yang dilakukan sepanjang hari sekalipun jual beli tersebut dilakukan ketika pertengahan shalat jum’at.

Keempat, jual beli dihukumi makruh tanzih apabila dilakukan ketika :

  1. Dua pihak yang melakukan jual beli atau salah satunya adalah orang yang wajib melaksanakan shalat Jum’at b. Jual beli nya setelah tiba waktu Jum’at (Ba’da Zawal) c. Sebelum imam datang atau sebelum imam duduk di atas mimbar

    d. Sebelum adzan kedua di dikumandangkan

Kelima, jual beli haram dilakukan apabila dilakukan setelah imam duduk di atas mimbar dan muadzdzin telah mengumandangkan adzan keduanya. Maka kedua pihak yang bertransaksi berdosa berdasarkan ayat QS al Jumuah ayat 9.

Terkait dengan salah satu pihak yang tidak wajib melaksanakan shalat jum’at, Dr. Muhammad az Zuhaili kembali menjelaskan bahwa haram jual belinya apabila salah satu pihak adalah orang yang wajib shalat jum’at dan pihak yang kedua tidak wajib melaksanakan shalat jum’at. Keduanya tetap berdosa, karena pihak yang pertama mempunyai kewajiban untuk shalat jum’at akan tetapi melalaikannya sebab melakukan jual beli. Sedangkan pihak kedua berdosa karena terlibat dalam hal melalaikan kewajiban shalat jum’at pihak pertama. Dosa tersebut terjadi ketika adzan kedua dikumandangkan berdasarkan apa yang tersirat dari ayat QS al Jumu’ah 9.

Kondisi Terakhir, apabila seorang yang wajib shalat Jum’at mendengar seruan adzan Jum’at setelah itu dia segera untuk menuju mesjid untuk melaksanakan shalat jum’at tetapi diperjalanan dia melakukan aktifitas jual beli dan masih dalam keadaan menuju ke mesjid, tidak diam (hingga meninggalkan shalat jum’at) atau sudah sampai di mesjid kemudian melakukan transaksi jual beli, maka hukumnya tidak haram akan tetapi jual beli di mesjid hukumnya makruh. Hal ini disebabkan karena maksud dari larangan meninggalkan jual beli pada QS al Jumu’ah ayat 9 di atas adalah untuk tidak menunda-nunda pergi ke mesjid (sehingga tidak melaksanakan shalat jum’at).

Kesimpulannya, pertama; keharaman jual beli dan aktifitas-aktifitas lain pada saat tiba waktu shalat jum’at sangat erat kaitannya dengan apakah seorang muslim itu adalah berstatus wajib melaksanakan shalat jum’at atau tidak. Kalau kita termasuk orang yang wajib melaksanakan shalat jum’at atau tidak ada udzur, mestinya kita tidak ada pilihan selain meninggalkan berbagai macam aktifitas atau pekerjaan untuk segera melaksanakan shalat jum’at. Kedua; berkaitan dengan waktu shalat jum’at itu sendiri, jangan sampai pekerjaan atau aktifitas apapun akhirnya membuat kita lalai dalam melaksanakan shalat jum’at. Maka lebih baik kita bergegas untuk bersiap-siap di awal waktu untuk segera melaksanakan shalat jum’at. Allahu A’lam Bis Shawab.

Oleh Zulkifli

Palangka Raya, 16 Pebruari 2021

Referensi
Muhammad az Zuhaili, Al Mu’tamad Fil Fiqhi Asy Syafi’i, (Darul Qalam : 2018, Damaskus) Juz 1.

SEBELUM melaksanakan Sholat Jumat, disunnahkan untuk mandi lalu menggunakan pakaian rapi dan memakai wangi-wangian. Perilaku ini sering dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا اَرَادَ اَحَدُكُمْ أَنْ يَأتِىَ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ

Artinya: "Apabila salah seorang dari kamu hendak sembahyang (salat) Jumat, hendaklah ia mandi".

Ketua Bidang Bidang Pendidikan dan Kaderisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Abdullah Jaidi mengatakan, mandi sebelum menunaikan Sholat Jumat adalah sunah. Artinya berpahala bila dikerjakan, dan tak berdosa jika ditinggalkan.

Baca juga: Yuk Baca Surah Al Kahfi, Keutamaannya Sangat Besar

Bagi yang tidak sempat mandi karena mungkin ada aktifitas kerja yang tak memungkinkan untuk mandi, maka cukup dipastikan bahwa badannya bebas dari hadast dan nazis sebelum salat.

"Bagi mereka yang santai-santai di rumah kemudian yang ingin Salat Jumat baru mandi, pakai pakaian bersih, pakai wangi-wangian," ujarnya kepada Okezone, beberapa waktu lalu.

“Intinya sebelum Sholat Jumat, disunahkan (mandi)," tambah Abdullah.

Kemudian bagi Muslim yang akan mandi sebelum melaksanakan Salat Jumat, baiknya diawali dengan membaca niat. Bacaan niat tersebut yaitu:

نويت الغسل لحضور صلاة الجمعة سنة لله تعالى

Nawaitul ghusla li hudhuri shalatil Jum‘ati sunnatan lillahi ta‘ala

Artinya: "Saya niat mandi sunah untuk menghadiri Salat Jumat karena Allah SWT"

(sal)

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Imam Ghazali dalam Bidayatul Hidayah menyebutkan bahwa kedekatan manusia dalam pan­dangan Allah SWT, bergantung pada cepatnya umat Islam menuju salat Jumat. Karena itu hendaklah seseorang bersegera menuju masjid dan pada rentang waktu ketika telah sampai di masjid hingga jamaah shalat jumat didirikan, sunah melakukan hal berikut;

Pertama, apabila engkau berada di mesjid, usahakan untuk berada di shaf yang pertama. Jika manusia sudah banyak berkerumun, jangan mele­wati pundak mereka dan jangan pula lewat di hadapan mereka yang sedang salat. Duduklah dekat tembok agar mereka tidak lewat di depanmu.

Kedua, sebelum duduk lakukan­lah salat tahiyatul masjid. Lebih baik lagi, kalau engkau salat sebanyak empat rakaat.

Ketiga, Perbanyaklah membaca salawat atas Rasulullah saw sebelum khatib naik mimbar. Manakala imam atau khatib sudah naik mimbar, berhentilah dari salat dan berbicara.

Keempat, sibukkan dirimu dengan menjawab panggilan azan.

Kelima, sibukkan dirimu dengan mendengarkan khutbah dan ceramah. Sama sekali tak boleh berbicara ketika khatib sedang berkhotbah. Dalam riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, “Siapa yang ber­kata kepada temannya, `Diamlah” saat imam berkhot­bah maka ia telah berbuat sia-sia. Dan siapa yang ber­buat sia-sia, maka ia tak mendapat keutamaan Jumat.” Hal itu karena perintah diam itu sendiri berbentuk ucapan. Sebaiknya larangan diberikan dalam bentuk isyarat, bu­kan dengan kata-kata.

Ketika shalat jumat akan didirikan dan setelah khatib selesai berkhutbah, maka ikutilah gerakan dan perbuatan Imam dalam rangkaian jamaah shalat Jumat yang  dilaksanakan.

Tags: shalat Jumatsunnah jumat

Reporter : Arini Saadah

Hari Jumat memiliki banyak kemuliaan dan keutamaan tersendiri.

Dream – Setiap hari Jumat, Umat muslim memiliki sebuah kewajiban yang wajib dilaksanakan oleh kaum pria yaitu mendirikan sholat Jumat di masjid. Muslim yang telah menunaikan sholat jumat maka gugur kewajiban sholat dzuhurnya. Begitu pula sebaliknya untuk muslim yang meninggalkan sholat jumat dengan alasan yang kuat.

Menurut ajaran Islam, hari Jumat memiliki banyak kemuliaan dan keutamaan tersendiri. Rasulullah SAW amat memuliakan hari Jumat. Amalan wajib yang harus dilakukan saat hari Jumat adalah Sholat Jumat bagi kaum adam.

Potret Rumah Naomi Zaskia yang Hampir Jadi Nyonya Sule, Ternyata Nggak Kalah Megah!

Sholat Jumat merupakan salah satu keutamaan yang dimiliki oleh hari Jumat. Sebelum menjalankan ibadah wajib tersebut, tentunya banyak amalan sunnah yang apabila dikerjakan akan menambah pahala bagi orang yang menjalankannya.

Kali ini Dream merangkum dari berbagai sumber, tentang amalan-amakan sunnah sebelum mendirikan sholat Jumat.

Jemaah Sholat Di Masjid Istiqlal, Jakarta (Foto: Shutterstock)

Categories: Religi

Ilustrasi. (Foto: Istimewa).

JOMBANG, KabarJombang.com – Hari Jumat adalah hari besar umat Islam. Tanpa mengecilkan arti hari-hari lainnya, hari Jumat sudah disebutkan memiliki keutamaan. Utamanya karena adanya ibadah salat Jumat berjamaah di masjid.

Nah, dalam ibadah wajib salat Jumat pun ada amalan-amalan sunnah yang bisa kita ikuti. Apa saja? Berikut di antaranya:

  1. Mandi
  2. Memotong kuku dan kumis
  3. Memakai pakaian yang rapi dan bersih (warna putih lebih utama).
  4. Memakai wangi-wangian.

“Siapa yang mandi pada hari jum’at dan memakai pakaian terbaik yang dimiliki, memakai harum-haruman jika ada, kemudian pergi jum’at dan di sana tidak melangkahi bahu manusia lalu ia mengerjakan sholat sunnah, kemudia ketika imam datang ia diam sampai selesai sholat jum’at maka perbuatannya itu akan menghapuskan dosanya antara jum’at itu dan jum’at sebelumnya.” (HR. Ibnu Hibban dan Al-Hakim).

“Adalah Rasulullah SAW memotong kuku dan mencukur kumis pada hari jum’at sebelum beliau pergi sholat jum’at. (HR. Al-Baihaqi dan At-Thabrani).

  1. Berdoa ketika keluar rumah.
  2. Segera menuju ke masjid dengan berjalan kaki perlahan-lahan dan tidak banyak bicara.
  3. Ketika masuk masjid melangkah dengan kaki kanan dan membaca doa.
  4. Melaksanakan sholat sunnah tahiyyatul masjid.
    “Apabila seseorang masuk masjid maka hendaklah dia mengerjakan salat dua rakaat sebelum ia duduk.” (HR. Abu Daud dari Abu Qatadah).
  5. I’tikaf sambil membaca Al-Qur’an, berdzikir darau bersholawat jika khatib belum naik ke mimbar. Jika khatib sudah naik ke mimbar maka hendaklah menghentikan dzikir atau bacaan Al-Qur’an untuk mendengarkan khutbah.

Setelah salat jum’at selesai dikerjakan disunnahkan berdzikir dan mengerjakan sholat sunnah ba’diyah jum’at baik di masjid atau pun di rumah.

“Adalah Nabi SAW mengerjakan salat sesudah salat jum’at dua rakaat di rumahnya.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah).

Sholat JUmat (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

Jakarta -

Bagi umat Islam, Jumat adalah hari istimewa hingga diperintahkan wajib menunaikan sholat di hari tersebut. Berbagai ibadah sunnah disarankan dilakukan di hari Jumat, mulai dari membaca surat Al-Kahfi hingga sebelum menunaikan sholat Jumat .

Berikut ibadah sunah yang bisa dilakukan sebelum sholat Jumat dikutip dari berbagai sumber:

1. Mandi

Bagi yang hendak sholat Jumat disarankan mandi sebelum menunaikan ibadah wajib bagi laki-laki tersebut. Sebagai ibadah sunnah, mandi bukan syarat sah sholat sehingga tak perlu khawatir jika tidak sempat mandi. Hal ini tertulis dalam hadis yang diceritakan Ibnu Umar RA.

وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - ، قَالَ : (( إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Artinya: "Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Apabila salah seorang di antara kalian mendatangi shalat Jumat, maka hendaklah ia mandi." (HR Bukhori dan Muslim).

2. Potong kuku dan kumis

Ibadah sunnah selanjutnya adalah potong kuku dan kumis yang dilakukan sebelum sholat Jumat. Tentunya, ibadah tertulis dalam hadist yang diyakini kebenarannya bersumber dari Abu Jafar yang diambil dari kitab Assunanul Kubro.

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ شَارِبِهِ وَأَظَافِرِهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ

Artinya: ""Nabi SAW biasa mencukur kumis dan kukunya di hari Jumat." (HR Imam Al-Baihaqi).

(row/erd)

Page 2

Jakarta -

Bagi umat Islam, Jumat adalah hari istimewa hingga diperintahkan wajib menunaikan sholat di hari tersebut. Berbagai ibadah sunnah disarankan dilakukan di hari Jumat, mulai dari membaca surat Al-Kahfi hingga sebelum menunaikan sholat Jumat .

Berikut ibadah sunah yang bisa dilakukan sebelum sholat Jumat dikutip dari berbagai sumber:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Mandi

Bagi yang hendak sholat Jumat disarankan mandi sebelum menunaikan ibadah wajib bagi laki-laki tersebut. Sebagai ibadah sunnah, mandi bukan syarat sah sholat sehingga tak perlu khawatir jika tidak sempat mandi. Hal ini tertulis dalam hadis yang diceritakan Ibnu Umar RA.

وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - ، قَالَ : (( إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Artinya: "Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Apabila salah seorang di antara kalian mendatangi shalat Jumat, maka hendaklah ia mandi." (HR Bukhori dan Muslim).

2. Potong kuku dan kumis

Ibadah sunnah selanjutnya adalah potong kuku dan kumis yang dilakukan sebelum sholat Jumat. Tentunya, ibadah tertulis dalam hadist yang diyakini kebenarannya bersumber dari Abu Jafar yang diambil dari kitab Assunanul Kubro.

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ شَارِبِهِ وَأَظَافِرِهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ

Artinya: ""Nabi SAW biasa mencukur kumis dan kukunya di hari Jumat." (HR Imam Al-Baihaqi).

Video yang berhubungan