Apa saja bentuk badan usaha milik swasta?

Badan usaha milik swasta dikelola oleh pihak swasta. (unsplash/LYCSArchitecture)

adjar.id – Sudah tahukah Adjarian apa saja bentuk-bentuk badan usaha milik swasta?

Badan usaha adalah suatu rumah tangga ekonomi yang menggunakan modal dan tenaga kerja untuk mengusahakan pemenuhan kebutuhan hidup.

Tujuan dari badan usaha ini ialah untuk mendapatkan laba atau keuntungan.

Dalam pendirian suatu badan usaha, diperlukanmodal yang besar, tanah, uang tunai, tenaga kerja, bahan baku, gedung kantor, dan mesin produksi.

Jadi, perusahaan merupakan alat bagi badan usaha untuk mencapai tujuannya, yaitu keuntungan atau laba.

O iya, berdasarkan segi hukum atau yuridisnya, badan usaha dibedakan atas badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, dan koperasi.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai berbagai bentuk badan usaha milik swasta dalam peremonian nasional yang menjadi materi ekonomi kelas 12 SMA.

Berikut ini bentuk-bentuk badan usaha milik swasta.

“Badan usaha selain dikelola oleh negara, juga ada badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta.”

Baca Juga: Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara dalam Perekonomian Nasional

Page 2

Badan usaha milik swasta dikelola oleh pihak swasta. (unsplash/LYCSArchitecture)

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta

Badan usaha milik swasta atau BUMS adalah badan usaha yang sepenuhnya dimiliki oleh pihak swasta, perseorangan, atau persekutuan.

Beberapa bentuk dari badan usaha milik swasta atau BUMS, antara lain:

1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah perusahaan milik perseorangan yang dalam kegiatannya sehari-hari dikelola sendiri oleh pemiliknya.

Segala keputusan yang berkaitan dengan pengelola perusahaan, seperti pembelian, penjualan, pengurusan keuangan, dan lain sebagainya dilakukan sendiri oleh pemiliknya.

Umumnya, perusahaan perseorangan memiliki modal yang kecil, terbatas dalam jenis serta jumlah produksi, dan memiliki tenaga kerja yang sedikit.

Selain itu, perusahaan perseorangan juga menggunakan alat produksi yang teknologinya masih sederhana.

“Perusahaan perseorangan dapat dengan mudah diganti menjadi bentuk lain, apabila syarat mendirikan perusahaan baru bisa terpenuhi.”

Baca Juga: Contoh Soal Materi Badan Usaha serta Jawaban dan Penjelasannya

Page 3

Badan usaha milik swasta dikelola oleh pihak swasta. (unsplash/LYCSArchitecture)

2. Persekutuan Firma

Firma adalah perusahaan yang dibentuk atas dasar kesepatakan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha bersama dengan menggunakan nama bersama.

Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis atau akta perjanjian di antara orang-orang yang merencanakan firma dan dilakukan di depan notaris.

Nah, apabila sebuah persekutuan dengan firma didirikan dengan resmi, maka akta tersebut harus didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Kemudian mengumumkannya di dalam Berita Negara Republik Indonesia atau BNRI.

O iya, modal firma berasal dari setoran setiap orang yang berkaitan dalam kesepakatan pendirian firma.

Besar kecilnya bagian modal setiap anggota ditetapkan berdasarkan kesepatan bersama, Adjarian.

Setiap pemilik firma bertanggungjawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan, sementara pembagian laba biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetor.

“Pada prinsipnya setiap anggota persekutuan firma berhak memimpin perusahaan.”

Baca Juga: Kumpulan Soal SBMPTN, Jawaban, serta Pembahasan Materi Badan Usaha

Page 4

Badan usaha milik swasta dikelola oleh pihak swasta. (unsplash/LYCSArchitecture)

3. Persekutuan Komanditer

Persekutuan komanditer atau commanditaire vennotschaap (CV) adalah bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama.

Satu pihak dalam CV bersedia memimpin, mengelola perusahaan, dan bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan.

Pihak lainnya dalam CV hanya bersedia menaruh modal dalam usaha tetapi tidak bersedia memimpin perusahaan.

Jadi pihak ini hanya bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan sebesar modal yang disertakan.

Berdasarkan pengertian tersebut, pada dasarnya ada dua kelompok pemilih suatu perusahaan komanditer ini, yaitu:

Kelompok pertama adalah mereka yang menanamkan sejumlah modal dan bertindak selaku pengelola perusahaan.

Itu disebut sebagai sekutu komplementer.

Baca Juga: Soal, Jawaban, dan Pembahasan Materi Perbankan Pelajaran Ekonomi

Kelompok kedua adalah mereka yang hanya mengikutsertakan sejumlah modal tetapi tidak ikut mengelola perusahaan.

“Segala sesuatu mengenai perusahaan, seperti tata cara pembagian keuntungan dan sebagainya diatur dan disepakati bersama secara tertulis.”

4. Perseroan Terbatas 

Perseroan terbatas atau PT adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.

Setiap pemegang saham memiliki hak sebagai pemilik perusahaan dan berhak atas keuntungan yang disebut deviden.

Nah, itulah bentuk-bentuk badan usaha milik swasta atau BUMS yang dikelola oleh pihak swasta.

Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!

Pertanyaan

Apa yang dimaksud dengan persekutuan firma?

Petunjuk: Cek halaman 3.

Lihat Foto

PIXABAY

Ilustrasi, bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia meliputi koperasi, BUMN, BUMS, dan BUMD

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan usaha adalah kesatuan yuridis, teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha dengan perusahaan-perusahaannya merupakan sarana penghasil barang dan jasa sebagai penggerak roda perekonomian.

Di Indonesia, ada banyak jenis badan usaha yang sering kita ditemui. Umumnya bentuk badan usaha tersebut seperti PT, Perum, atau CV.

Jenis-jenis badan usaha sendiri digolongkan berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan modal. Dari sisi kepemilikan modal, ada badan usaha yang seluruh modalnya dari negara. Namun ada pula badan usaha yang modalnya dari swasta maupun campuran.

Lalu apa saja bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia?

Baca juga: Banyak Korban Investasi Bodong Berkedok Trading Forex, Literasi Diperkuat

Secara garis besar, bentuk badan usaha di Indonesia terbagi menjadi empat bagian. Yaitu koperasi, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik swasta (BUMS), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Dikutip dari Gramedia.com, koperasi adalah suatu badan usaha dengan didasari oleh asas-asas kekeluargaan. Organisasi ekonomi ini dioperasikan untuk kepentingan bersama.

Koperasi merupakan sebuah badan usaha (organisasi ekonomi) yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.

Dalam pengertian lain, koperasi adalah sebuah badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya untuk mensejahterakan para anggotanya.

Baca juga: Begini Cara Hitung Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

Bisa dikatakan bahwa badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi. Hal ini karena kegiatan koperasi umumnya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan.

Koperasi bisa didirikan secara perorangan atau badan hukum koperasi. Badan usaha ini mengumpulkan dana dari para anggotanya sebagai modal dalam menjalankan usaha sesuai aspirasi serta kebutuhan bersama di bidang ekonomi.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA