Jakarta - Sekarang kita akan membahas ancaman militer. Ancaman militer adalah usaha yang dilakukan dengan menggunakan senjata terhadap ancaman atau yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan suatu bangsa. Show Berikut merupakan bentuk-bentuk ancaman militer yang berhasil dirangkum dari "Buku Putih Pertahanan Indonesia" (2008) yang diterbitkan oleh Departemen Pertahanan Republik Indonesia: Bentuk-bentuk Ancaman Militer:1. AgresiAgresi yang dimaksud di sini adalah sebuah tindakan suatu negara, yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain untuk melakukan invasi (serangan bersenjata). Adanya agresi tentu dapat membahayakan kedulatan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Luas dan terbukanya wilayah kepulauan Indonesia, memberi potensi yang cukup besar untuk memunculkan peluang negara lain melakukan pelanggaran wilayah di Indonesia. 3. Pemberontakan BersenjataPemberontakan bersenjata dapat dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di dalam negeri, yang aktivitasnya bisa saja didukung oleh kekuatan asing yang bisa terjadi secara tertutup maupun terang-terangan. Adanya pemberontakan bersenjata melawan pemerintah Indonesia dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan. 4. SabotaseSabotase diartikan sebagai pemusnahan atau tindakan merusak sejumlah fasilitas militer, objek vital, dan instalasi strategis bangsa Indonesia. Adanya perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi yang pesat, telah menjadi cara yang dimanfaatkan oleh pihak musuh dalam merancang aksi sabotasenya. 5. SpionaseDikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), spionase merupakan kegiatan penyelidikan yang dilakukan secara khusus dan rahasia terhadap segala sesuatu tentang data kemiliteran dan ekonomi negara lain. 6. Aksi Teror dengan SenjataAksi terorisme telah menjadi musuh besar bagi semua orang di seluruh dunia (global), karena hal ini jelas sangat melanggar perikemanusiaan. Terjadinya aksi teror bersenjata dapat menimbulkan banyak korban, serta menebarkan rasa trauma dan ketakutan mendalam yang sasarannya dapat menimpa siapa saja tanpa bisa diprediksi. 7. Ancaman Keamanan Laut dan UdaraAdanya ancaman keamanan laut dan udara, akan membuat terganggunya stabilitas keamanan wilayah yurisdiksi NKRI. 8. Konflik KomunalBentuk ancaman militer terakhir yakni konflik komunal. Konflik komunal dapat terjadi di masyarakat umum, yang disebabkan disinegrasi terhadap identitas komunal mencangkup aspek sosial (politik, ideologi, ekonomi, pertahanan, dan keamanan). Simak Video "Zelensky: Semakin Kuat Senjata Kita, Semakin Cepat Rakyat Bebas" (nwy/nwy) Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.[1] Ancaman militer dapat berbentuk:
Bentuk-bentuk ancaman militer tertuang pada undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 pada penjelasan pasal 7 ayat 2 yaitu agresi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara serta konflik komunal.[2] AgresiAgresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara:
Pelanggaran wilayahPelanggaran wilayah merupakan suatu tindakan memasuki wilayah tanpa izin, baik oleh pesawat terbang tempur maupun kapal-kapal perang. SpionaseSpionase merupakan kegiatan dari intelijen yang dilakukan untuk mendapatkan informasi atau rahasia militer atau negara. SabotaseSabotase dilakukan untuk merusak instansi penting militer atau objek vital nasional dan dapat membahayakan keselamatan bangsa. Aksi teror bersenjataAksi teror bersenjata dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerjasama dengan terorisme dalam negeri atau luar negeri yang berskala tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Aksi terorisme pada prinsipnya adalah suatu tindak pidana kriminal tetapi memiliki sifat yang khusus, yaitu memiliki ciri-ciri, bergerak dalam kelompok, anggotanya memiliki militansi tinggi, beroperasi di bawah tanah (rahasia), menggunakan perangkat/senjata yang canggih dan mematikan serta umumnya terkait dalam jaringan internasional.[3] Pemberontakan bersenjataPemberontakan merupakan proses, cara, perbuatan memberontak atau penentangan terhadap kekuasaan yang sah. Vladimir Lenin mengatakan bahwa kaum Marxist dituduh sebagai Blanquisme karena memperlakukan pemberontakan sebagai suatu seni.[4] Perang SaudaraPerang Saudara terjadi antar kelompok masyarakat bersenjata dalam satu wilayah yang sama. Konflik KomunalKonflik komunal adalah konflik yang merujuk padaperselisihan antar agama, etnis, bahkan dalam identifikasi yang lebih sempit. Konflik komunal di Indonesia contohnya adalah konflik dan kekerasan komunal antara komunitas etnis Bali dan etnis Sasak di Kabupaten Lombok Utara pasca otonomi daerah serta konflik di perbatasan Indonesia dan Timor Leste. [5][6] Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2002 membahas tentang pertahanan negara yang menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dalam menanggulangi ancaman militer yang membahayakan bangsa.[7] TNI sebagai Komponen Utama (Komput) diperkuat oleh Komponen Cadangan (Komcad) dan Komponen Pendukung (Komduk) dalam menghadapi ancaman militer. [8] Komponen cadangan dalam hal ini meliputi warga negara sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk memperbesar dan memperkuat komponen utama. Sementara itu komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
|