Apa peran pemerintahan dalam kegiatan ekonomi distribusi?

Pelaku ekonomi merupakan unsur penting dalam kegiatan ekonomi. Pelaku ekonomi di Indonesia ada empat yaitu rumah tangga keluarga, masyarakat, perusahaan, dan pemerintah. Sebagai pelaku ekonomi, setidaknya ada tiga peran penting rumah tangga pemerintah dalam sistem ekonomi.

Peran Penting Rumah Tangga Pemerintah sebagai Pelaku Ekonomi

Pemerintah adalah lembaga kepemerintahan yang tugasnya memantau kegiatan ekonomi. Selain memantau jalannya aktivitas ekonomi, pemerintah juga berperan aktif sebagai pelaku ekonomi.

Tiga peran pelaku ekonomi rumah tangga pemerintah antara lain sebagai produsen, distributor, dan konsumen. Melansir dari “Modul Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian Indonesia”, berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Juga

Sebagai produsen, pemerintah berperan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Hal ini berdasarkan amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 2 yang berbunyi:

“Cabang-cabang yang penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.

Sebagai produsen, pemerintah bergerak di seluruh bidang perekonomian. Salah satunya sebagai pelaksana kegiatan produksi melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Adapun fungsi dari BUMN seperti berikut:

  • Memberukan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan bagi negara pada khususnya.
  • Mencari keuntungan dan menyelenggarakan kebermanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa berkualitas tinggi dan memadai untuk banyak orang.
  • Menjadi perintis kegiatan usaha yang belum bisa diwujudkan oleh pihak swasta atau koperasi.
  • Memberikan bantuan dan bimbingan kepada pengusaha golongan ekonomi rendah dalam masyarakat.

2. Peran Pemerintah sebagai Distributor

Peran pelaku ekonomi rumah tangga pemerintah lainnya yaitu sebagai distributor. Peran ini berfungsi untuk mensejahterakan rakyat. Secara umum, peran pemerintah sebagai distributor yaitu untuk menyalurkan sesuatu dari yang berlebihan kepada yang kekurangan. Sehinga terwujud kesejahteraan secara merata.

Baca Juga

Selain sebagai produsen dan distributor, rumah tangga pemerintah juga beperan sebagai konsumen. Contoh peran rumah tangga pemerintah ketika menjadi konsumen yaitu membeli peralatan untuk menjalankan tugasnya.

Kegiatan konsumsi pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan membangun sarana prasarana negara.

Pelaku Ekonomi Lainnya

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, di Indonesia ada empat pelaku kegiatan ekonomi. Selain pemerintah, ada juga pelaku rumah tangga keluarga, masyarakat, dan perusahaan. Mengutip dari “Modul Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian Indonesia”, berikut penjelasan lengkapnya.

Peran Rumah Tangga Keluarga sebagai Pelaku Ekonomi

1. Produsen

Peran rumah tangga keluarga sebagai produsen dalam kegiatan ekonomi merupakan rumah tangga yang menghasilkan barang atau jasa intuk memenuhi kebutuhan konsumennya. Rumah tangga sebagai produsen biasanya memiliki tanah, tenaga kerja, modal, dan keahlian.

2. Distributor

Rumah tangga keluarga bisa berperan sebagai distributor. Sebagai contoh rumah tangga keluarga yang membuka toko atau warung. Tujuan dari kegiatan distribusi ini yaitu untuk mendapatkan penghasilan.

Baca Juga

Rumah tangga keluagra juga berperan sebagai konsumen. Beberapa faktor yang mempengaruhi banyak sedikitnya konsumsi dalam rumah tangga keluarga antara lain:

  • Jumlah pendapatan keluarga.
  • Jumlah anggota keluarga.
  • Status sosial ekonomi keluarga.
  • Harga barang atau jasa yang diperlukan.

Peran Masyarakat sebagai Pelaku Ekonomi

1. Produsen

Masyarakat sebagai produsen merupakan anggota kelompok yang menjual barang atau jasa hasil produksi. Tujuan kegiatan ini yaitu untuk mendapatkan pengasilan. Adapun ciri-ciri peran masyarakat sebagai produsen seperti berikut:

  • Tidak menggunakan alat canggih.
  • Tidak memerlukan keahlian khusus.
  • Bisa membuka lapangan kerja.
  • Usaha ekonomi berlangsung dalam ruang lingkup kecil.

Baca Juga

Peran masyarakat sebagai distributor terwujud jika yang bersangkutan menjadi penyalur bahan produksi dari produsen ke konsumen.

3. Konsumen

Masyarakat berperan sebagai konsumen dikarenakan kelompok ini pasti memerlukan barang atau jasa untuk keberlangsungan usaha dan pemenuh kebutuhan hidup. Jika masyarakat tersebut tidak memiliki penghasilan dan hanya berperan sebagai konsumen, maka kelompok ini disebut sebagai pengangguran.

Peran Perusahaan sebagai Pelaku Ekonomi

Perusahaan merupakan badan usaha yang menjalankan kegiatan untuk menghasilkan produk baik dalam bentuk barang atau jasa. Tujuan utama dari kegiatan ini yaitu mendapakan keuntungan.

Perusahaan dan rumah tangga sangat erat kaitannya. Hanya saja dua kelompok ini memiliki tujuan yang berbeda. Tujuan utama rumah tanga keluarga yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sedangkan tujuan utama perusahaan yaitu mendapatkan kentungan.

Namun sebagai pelaku ekonomi, perusahaan juga berperan sebagai produsen, distributor, dan konsumen. Berikut penjelasannya.

Baca Juga

Peran utama perusahaan sebagai produsen yaitu menghasilkan barang atau jasa untuk mendapatkan keuntungan. Sebelumnya melakukan produksi, perusahaan harus menyiapkan beberapa hal berikut ini:

  • Menentukan barang atau jasa yang akan diproduksi.
  • Menentukan proses pengelolaan produksi barang atau jasa.
  • Memastikan barang atau jasa yang diproduksi dibutuhkan konsumen target.

2. Distributor

Jika produk yang dihasilkan tidak diserap pasar, maka perusahaan bisa merugi. Maka dari itu, perusahaan juga harus berperan sebagai distributor agar produknya sampai ke konsumen. Kegiatan distribusi yang dilakukan perusahaan, antara lain:

  • Membuka cabang perusahaan.
  • Membuat kegiatan promosi.
  • Mengadakan kegiatan perdagangan.
  • Memiliki armada angkutan.

3. Konsumen

Peran perusahaan sebagai konsumen erat kaitannya dengan kegiatan produksi yang dilakukannya. Adapun kegiatan konsumsi perusahaan seperti berikut:

  • Mengadakan bahan pokok.
  • Mengadakan alat dan bahan.
  • Pendanaan upah karyawan.

Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengawasi kegiatan ekonomi yang terjadi di negaranya. Oleh karena itu, dalam kegiatan ekonomi pasti terdapat campur tangan pemerintah. Berikut adalah peran pemerintah dalam perekonomian : 

  1. Pengatur yaitu, pemerintah sebagai pihak yang memiliki wewenang untuk mengatur lalu lintas dan kegiatan ekonomi. Hal tersebut bertujuan agar stabilitas perekonomian selalu terjaga dan tidak ada hal yang akan merugikan masyarakat.
  2. Konsumen, dalam kegiatan ekonomi pemerintah juga berperan sebagai konsumen karena dalam menjalankan tugasnya pemerintah membutuhkan barang, jasa ataupun tenaga kerja. Oleh karena itu pemerintah juga berperan sebagai konsumen. 
  3. Produsen, pemerintah berperan sebagai produsen karena pemerintah pun memiliki usaha yang dikelola (BUMN/BUMD). Sehingga, saat masyarakat menggunakan barang/jasa yang berasal dari usaha pemerintah disitulah pemerintah berperan sebagai produsen. 

Pembahasan ini adalah tentang peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi, peran pelaku kegiatan ekonomi, peran rumah tangga konsumen, peran rumah tangga produsen, peran rumah tangga produsen dan peran pemerintah sebagai pelaku ekonomi, peranan pemerintah dalam perekonomian negara, fungsi pemerintah dalam perekonomian, peran pemerintah dalam perekonomian.

Peran Pemerintah Sebagai Pelaku Ekonomi

Pemerintah adalah badan-badan pemerintah yang bertugas untuk mengatur kegiatan ekonomi. Seperti halnya rumah tangga keluarga dan perusahaan, pemerintah juga sebagai pelaku ekonomi yang melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.

a. Kegiatan Konsumsi Pemerintah

Pemerintah dalam menjalankan tugasnya membutuhkan barang dan jasa. Kegiatan konsumsi pemerintah dapat berupa kegiatan membeli alat-alat tulis kantor, membeli alat-alat kedokteran, membeli peralatan yang menunjang pendidikan, menggunakan tenaga kerja untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah, dan sebagainya.

b . Kegiatan Produksi Pemerintah

Pemerintah ikut berperan dalam menghasilkan barang dan atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2), yang berbunyi: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.

Pelaksanaan peran pemerintah dalam kegiatan produksi diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian.

Sebagai pelaksana kegiatan produksi pemerintah mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berikut ini maksud dan tujuan pendirian BUMN berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003.

1) Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.

2) Mencari keuntungan.

3) Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi orang banyak.

4) Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.

5) Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Perhatikan pada Tabel mengenai peran pemerintah dalam kegiatan produksi.

Gambar: Tabel Bentuk-bentuk Bidang Usaha BUMN

c . Kegiatan Distribusi Pemerintah

Selain melakukan kegiatan konsumsi, pemerintah juga berperan dalam kegiatan distribusi. Berikut ini kegiatan-kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah.

1) Menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu kegiatan operasional yang ada di sekolah. Misalnya mengenai penyediaan buku-buku pelajaran, dan sebagainya.

2) Memberi bantuan kepada rakyat miskin berupa penyaluran raskin (beras rakyat miskin) melalui BULOG.

Selain melakukan kegiatan pokok-pokok ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pengatur dan pelaksana kebijakan.

Peran pemerintah sebagai pengatur yaitu dengan mengeluarkan berbagai peraturan yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi.

Tujuan dibuatnya peraturan adalah agar kegiatan-kegiatan ekonomi dijalankan secara wajar dan tidak merugikan masyarakat.

Sebagai contoh peraturan mengenai impor barang. Pemerintah menetapkan berbagai tarif masuk barang. Hal ini dimaksudkan agar barang-barang yang berasal dari luar negeri tidak mudah masuk ke Indonesia.

Peraturan-peraturan pemerintah lainnya masih banyak, seperti peraturan pendirian industri, peraturan ekspor, perbaikan lalu lintas, kebijakan fiskal dan moneter, dan berbagai peraturan kegiatan ekonomi lainnya.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA