Apa manfaat dan tujuan dari tempat pelelangan ikan?

BibTex Citation Data :

@article{DLJ10787, author = {Faisal Bayu Aji*, Fifiana Wisnaeni, Ratna Herawati}, title = {FUNGSI DAN PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN DI KABUPATEN PATI BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NO.19 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {1}, year = {2016}, keywords = {Fungsi, Tempat Pelelangan Ikan, Pengelolaan}, abstract = { Berbagai peraturan perundangan pernah diterapkan dan diganti, yang berakibat pada perubahan pengelolaan dan fungsi Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Begitu pula dengan TPI yang ada di Kabupaten Pati, mengalami perubahan-perubahan tersebut. Saat ini, fungsi TPI di kabupaten Pati berdasar pada Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2009 tentang Tempat Pelelangan Ikan. Penelitian ini akan membahas mengenai fungsi-fungsi tersebut dan permasalahan atau pelanggaran apa yang muncul di seputar pelaksanaan fungsi tersebut . Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yakni melihat penerapan norma perundangan melalui apa yang terjadi di lapangan. Dalam hal ini, melihat penerapan Perda Nomor 19 Tahun 2009 pada pengelolaan TPI Bajomulyo di Kecamatan Juwana. Berdasar Perda 19 Tahun 2009, fungsi TPI meliputi tiga fungsi, yakni fungsi pelelangan ikan, fungsi stabilitas harga, dan fungsi kesejahteraan nelayan. Pada penerapannya, TPI tidak memenuhi fungsi pelelangan ikan dengan baik. Pelanggaran yang dilakukan adalah tidak melakukan administrasi bakul sebelum lelang dimulai, tidak melelang berdasarkan berat ikan, tidak melakukan lelang terhadap semua ikan, serta tidak menerapkan pembayaran tunai setelah lelang selesai. Fungsi stabilitas harga dan fungsi kesejahteraan nelayan, dilakukan dengan baik oleh TPI. }, pages = {9} url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10787} }

Pengertian Tempat Pelelangan Ikan (TPI) adalah tempat para penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli ikan melalui pelelangan dimana proses penjualan ikan dilakukan di hadapan umum dengan cara penawaran bertingkat, definisi ini berdasarkan Keputusan Bersama 3 Menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor : 139 Tahun 1997; 902/Kpts/PL.420/9/97; 03/SKB/M/IX/1997 tertanggal 12 September 1997 tentang penyelengaraan tempat pelelangan ikan. Tempat Pelelangan Ikan disingkat TPI yaitu pasar yang biasanya terletak di dalam pelabuhan / pangkalan pendaratan ikan, dan di tempat tersebut terjadi transaksi penjualan ikan/hasil laut baik secara lelang maupun tidak (tidak termasuk TPI yang menjual/melelang ikan darat). Biasanya TPI ini dikoordinasi oleh Dinas Perikanan, Koperasi atau Pemerintah Daerah. TPI tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut: tempat tetap (tidak berpindah-pindah), mempunyai bangunan tempat transaksi penjualan ikan, ada yang mengkoordinasi prosedur lelang/penjualan, mendapat izin dari instansi yang berwenang (Dinas Perikanan/Pemerintah Daerah 1999). Kompleksitas pemasaran produk ikan yang dihasilkan dari upaya penangkapan akan membuat nilai jual yang diperoleh produsen (nelayan) dan konsumen akhir sangat jauh berbeda. Kesenjangan ini akan menimbulkan dampak negatif yang kurang baik bagi perkembangan perekonomian pada bidang perikanan. Agar hasil pemanfaatan sumberdaya ikan oleh nelayan bisa baik, maka TPI harus dapat dikembangkan fungsinya dari service centre menjadi marketing centre. Keberhasilan pengembangan ini akan melahirkan suatu mata rantai pemasaran yang teguh dan menciptakan growth centre dalam menghadapi dan mengantisipasi perdagangan bebas yang bakal diterapkan di Indonesia pada akhirnya akan mempengaruhi kondisi sosial ekonomi masyarakat khususnya nelayan.

Apa manfaat dan tujuan dari tempat pelelangan ikan?

Menurut petunjuk Operasional, fungsi TPI antara lain adalah:
  1. Memperlancar kegiatan pemasaran dengan sistem lelang.
  2. Mempermudah pembinaan mutu ikan hasil tangkapan nelayan
  3. Mempermudah pengumpulan data statistik.
Berdasarkan sistem transaksi penjualan ikan dengan sistem lelang tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan nelayan dan perusahaan perikanan serta pada akhirnya dapat memacu dan menunjang perkembangan kegiatan penangkapan ikan di laut. Hal ini terlihat pada hasil evaluasi Direktur Bina Prasarana Perikanan, Direktorat Jenderal Perikanan 1994 yang antara lain menyatakan bahwa :
  1. Laju peningkatan volume pendaratan ikan lebih tinggi dari pada laju peningkatan penangkapan dan ini berarti fungsi dan peran pelabuhan perikanan sebagai sentra produksi semakin nyata.
  2. Laju peningkatan volume pendaratan ikan lebih tinggi dari laju frekuensi kunjungan kapal berarti usaha penangkapan ikan yang dilakukan oleh para nelayan lebih efisien.
  3. Laju peningkatan volume penyaluran es lebih tinggi dari pada voleme pendaratan yang berarti meningkatnya kesadaran akan mutu ikan segar yang harus dipertahankan.
Manfaat diadakannya pelelangan ikan di TPI antara lain adalah:
  1. Perolehan harga baik bagi nelayan secara tunai dan tidak memberatkan konsumen.
  2. Adanya pemusatan ikatan-ikatan yang bersifat monopoli terhadap nelayan.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Tempat_pelelangan_ikan

http://sriendangardi.blogspot.com/

BAB II TINJAUAN PUSTAKA

2.1. Tempat Pelelangan Ikan TPI

2.1.1. Pengertian Tempat Pelelangan Ikan

TPI kalau ditinjau dari menejemen operasi, maka TPI merupakan tempat penjual jasa pelayanan antara lain sebagai tempat pelelangan, tempat perbaikan jaring, tempat perbaikan mesin dan lain sebagainya. Disamping itu TPI merupakan tempat berkumpulnya nelayan dan pedagang-pedagang ikan atau pembeli ikan dalam rangka mengadakan transaksi jual beli ikan. Nelayan ingin menjual hasil tangkapan ikannya dengan harga sebaik mungkin, sedangkan pembeli ingin membeli dengan harga serendah mungkin. Untuk mempertemukan penawaran dan permintaan itu, diselenggarakan pelelangan ikan agar tercapai harga yang sesuai, sehingga masing- masing pihak tidak merasa di rugikan. Tempat Pelelangan Ikan TPI, selain merupakan pintu gerbang bagi nelayan dalam memasarkan hasil tangkapannya, juga menjadi tempat untuk memperbaiki jaring, motor, serta kapal dalam persipan operasi penangkapan ikan. Tujuan utama didirikannya TPI adalah menarik sejumlah pembeli, sehingga nelayan dapat menjual hasil tangkapannya sesingkat mungkin dengan harga yang baik serta dapat menciptakan pasaran yang sehat melalui lelang murni. Disamping itu, secara fungsional, sasaran yang diharapkan dari pengelolaan TPI adalah tersedianya ikan bagi kebutuhan penduduk sekitarnya dengan kualitas yang baik serta harga yang wajar. 6 Universitas Sumatera Utara Namun tidak tertutup kemungkinan bahwa pengelolaan TPI yang baik serta professional akan memotivasi para nelayan untuk menambah dan mengembangkan usahanya di bidang perikanan.

2.1.2. Fungsi, Tujuan dan Manfaat Tempat Pelelangan Ikan

Menurut petunjuk Operasional, fungsi TPI antara lain adalah: a. Memperlancar kegiatan pemasaran dengan sistem lelang. b. Mempermudah pembinaan mutu ikan hasil tangkapan nelayan c. Mempermudah pengumpulan data statistik. Tujuan dari sistem Pelelangan Ikan di TPI yang sesungguhnya adalah mencari pembeli potensial sebanyak mungkin untuk menjual hasil tangkapannya pada tigkat harga yang menguntungkan tanpa merugikan pedagang pengumpul. Berbagai kegiatan yang dapat dilaksanakan di TPI untuk mencapai tujuan yang diharapkan antara lain: 1. Meningkatkan animo masyarakat nelayan untuk melakukan transaksi jual beli di TPI. 2. Meningkatkan jumlah pedagang pengumpul atau grosir yang menangani hasil tangkapan. 3. Meningkatkan fungsi dan peranan KUD sebagai organisasi ekonomi dan mampu bertindak sebagai penyangga pemasaran. Manfaat diadakannya pelelangan ikan di TPI antara lain adalah: a. Perolehan harga baik bagi nelayan secara tunai dan tidak memberatkan konsumen. b. Adanya pemusatan ikatan-ikatan yang bersifat monopoli terhadap nelayan. Universitas Sumatera Utara c. Adanya peningkatan pendapatan daerah melalui pemungutan retribusi bea Lelang. d. Pengembangan Koperasi Unit Desa. 2.1.3. Struktur Organisasi Tempat Pelelangan Ikan Penyelenggaraan pelelangan Ikan pada setiap TPI sebaiknya adalah dari organisasi nelayan dalam bentuk KUD. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KUD bertanggungjawab kepada Pemda setempat melalui Dinas Perikanan Daerah. Adapun tujuan adanya struktur organisasi dalam suatu lingkungan kerja secara garis besar, dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Pelaksanaan tugas pekerjaa mempunyai kemungkinan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif. 2. Pelaksanaan pekerjaan mempunyai kemungkinan dapat dilaksanakan lebih mudah. 3. Koordinasi mempunyai kemungkinan untuk dilaksanakan dengan baik. 4. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kemungkinan lebih efektif dan efisien. Disamping itu, adanya juga struktur organisasi pada lingkungan kerja, dapat memberikan secara jelas tugas dan tanggung jawab serta kedudukan masing-masing pelaksana, sehingga diharapkan tidak terjadi kesimpangsiuran dalam pekerjaan yang dapat menghambat kelancaran pencapaian tujuan. Struktur organisasi penyelenggara atau pelaksana pelelangan ikan di TPI pada umumnya terdiri dari: 1. Pimpinan Pelelangan, tugasnya antara lain adalah memimpin dan mengkoordinir kegiatan pelelangan ikan sehari-hari. Universitas Sumatera Utara 2. Juru tulis atau tenaga administrasi pelelangan ikan, tugasnya antara lain membuat catatan dan laporan kegiatan pelelangan meliputi jumlah kapal, produksi ikan, nilai produksi dan bea lelang serta melaksanakan kegiatan tata usaha pelelangan termasuk surat-menyurat. 3. Juru Lelang, tugasnya antara lain adalah melaksanakan tata pelelangan secara terbuka, memgumuman pemenang lelang dan mencatat dalam buku catatan khusus mengenai pemilik ikan, pedagang atau pembeli pemenang lelang, jumlah dan jenis ikan yang dilelang serta besarnya nilai lelang. 4. Juru timbang, tugasnya adalah melaksanakan penimbangan ikan yang masuk TPI dan memberi label atau nota yang berisi mengenai nama pemilik ikan, jenis dan berat ikan yang telah ditimbang. 5. Kasir Bendahara Khusus, tugasnya adalah menagih atau menerima uang lelang secara tunai kepada atau dari pedagang atau pembeli yang melaksanakan pelelangan, jumlahnya sesuai dengan yang tertera didalam karcis lelang. Tugas lainnya adalah menyetorkan hasil pungutan bea lelang kepada Pemda Tingkat I dan Pemda tingkat II. Penyetoran tersebut langsung diberikan kepada pemegang kas Pemda setempat. Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari baik bendaharawan khusus, juru tulis atau administrasi, juru lelang maupun juru timbang bertanggungjawab kepada pimpinan pelelangan ikan.

2.2. Pengembangan Wilayah