Ketika mengajukan pinjaman ke bank biasanya nasabah akan dicek terlebih dulu status BI Checkingnya. BI Checking ini merupakan catatan macet atau lancarnya pembayaran kredit dari nasabah. Show
Mulanya BI Checking ini menjadi tanggung jawab Bank Indonesia. Namun, per tanggal 1 Januari 2018 telah resmi menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan namanya menjadi SLIK OJK. Lewat sistem baru ini, pengecekan BI Checking bisa dilakukan dengan mudah bahkan bisa via online. BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID merupakan informasi debitur individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran. BI Checking dulu merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam SID, di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan. Mengutip situs OJK, per tanggal 1 Januari 2018 BI Checking yang mulanya dikelola Bank Indonesia kini ditangani oleh OJK. Nama BI Checking pun berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sejak dikelola OJK. SLIK merupakan sistem informasi yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb). Dalam iDeb, bank dan lembaga pembiayaan serta keuangan memiliki kewajiban untuk melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID). Data yang juga wajib dilaporkan di SLIK antara lain fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya. Dengan sistem yang terintegrasi ini, pengajuan pinjaman pun akan lebih mudah. Dengan data yang tersedia di SLIK diharapkan bisa meminimalisir angka kredit bermasalah atau non performing loan (NPL). Cara Melihat BI CheckingCara melihat BI Checking yang kini berganti menjadi SLIK bisa dilakukan dengan datang ke kantor OJK terdekat. Kamu akan diminta membawa berkas pendukung dan mengisi formulir permintaan informasi debitur. Mengutip situs OJK berikut cara melihat informasi debitur atau BI Checking: A. Debitur PeroranganFotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa: 2. Dalam hal dikuasakan, dokumen huruf a dan b dilengkapi dengan: B. Debitur yang Telah Meninggal DuniaFotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa: 2. Dokumen yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian). C. Debitur Badan UsahaFotokopi identitas badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha berupa: Pengajuan via online syarat pengajuannya juga sama. Kamu juga akan diminta untuk melampirkan dokumen di atas ditambah foto diri. Berikut tata cara pengajuan via online: 1. Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisetedplk/registrasi Rincian skor kredit berdasarkan BI CheckingAda 5 kolektibilitas kredit yang diatur dalam BI Checking atau SLIK. Kelima kolektibilitas kredit itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum: 1. Kolektibilitas 1: LancarKriteria skor kredit ini apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit. 2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian KhususKriteria skor ini apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari. 3. Kolektibilitas 3: Kurang LancarKriteria skor ini apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari. 4. Kolektibilitas 4: DiragukanKriteria skor kredit ini apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari. 5. Kolektibilitas 5: MacetKriteria skor kredit ini apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 190 hari. Cara Membersihkan BI CheckingNama nasabah atau debitur bisa masuk dalam daftar hitam BI Checking. Nasabah yang masuk dalam daftar hitam ini tidak bisa mengajukan pinjaman karena riwayatnya buruk. Namun, terkadang meski sudah melunasi tunggakan seorang nasabah masih terdaftar dalam daftar hitam BI Checking. Lantas bagaimana cara membersihkan BI Checking ini? Mengutip situs bank OCBC, berikut cara pemutihan BI Checking agar status kredit kamu kembali baik: 1. Memantau BI CheckingSetelah kamu melunasi semua tanggungan kredit, pantau terus perkembangan BI Checking. Perhatikan apakah skor kamu mengalami perubahan, jika tidak kamu bisa mengajukan komplain ke bank yang bersangkutan. 2. Mengirimkan Surat KlarifikasiCara lain adalah membuat surat klarifikasi dari pihak bank tempat kamu mengajukan kredit. Kemudian konfirmasi ke OJK jika kamu sudah melunasi kewajiban utang. Tunggu beberapa waktu hingga OJK mengabarkan jika riwayat BI Checking kamu telah bersih. 3. Melunasi Tunggakan Angsuran KreditSebelum mengajukan kredit, pastikan kamu tidak memiliki tunggakan angsuran pinjaman lainnya. Cara pemutihan BI Checking ini wajib dilakukan, karena jika skor kamu masih buruk dipastikan kamu tidak akan mendapat persetujuan dari bank. Tips Menjaga BI Checking Tetap AmanSalah satu cara untuk menjaga BI Checking tetap bersih adalah dengan mengatur riwayat kredit yang kamu punya. Selain itu disiplin mengatur uang dengan cermat agar tidak mudah tergiur dengan pengajuan kredit yang mudah. Berikut tips untuk menjaga BI Checking kamu tetap aman: 1. Lakukan perencanaan pembayaran dengan melakukan posting di awal untuk membayar semua utang atau kredit di tiap bulannya. Nah itu tadi pengertian BI Checking dan cara mengeceknya. Tetap disiplin mengatur keuangan ya detikers supaya riwayat BI Checking kamu tetap bersih. Semoga bermanfaat! Simak Video "Jokowi ke Menkeu: Kita Kalau Punya Uang Dieman-eman, Harus
Produktif" Apa yang terjadi jika kena BI Checking?Dampak Sanksi BI Checking yang kini SLIK OJK
Maka peminjam akan mendapatkan sanksi yakni sulit mendapatkan akses kredit, dari bank dan lembaga keuangan ke depannya. Seperti masuk blacklist jika memang utang tidak dilunasi. "Kalau skornya buruk, akan sulit.
Berapa lama BI checking akan hilang?Biasanya penghapusan daftar hitam akan hilang dalam kurun waktu kurang lebih 24 hingga 60 bulan. Begitupun dengan lamanya nama nasabah bersih dari OJK, yang memerlukan waktu 24 bulan untuk mengubah status kredit macetnya.
Apa saja yang di cek BI Checking?Sebagaimana dikutip dari laman resmi BI, BI Checking atau IDI Historis menyimpan identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.
Apa yg dimaksud dengan BI Checking?Ketika mengajukan pinjaman ke bank biasanya nasabah akan dicek terlebih dulu status BI Checkingnya. BI Checking ini merupakan catatan macet atau lancarnya pembayaran kredit dari nasabah. Mulanya BI Checking ini menjadi tanggung jawab Bank Indonesia.
|