Apa boleh dalam islam memberi harga beda pada dua orang

Berdagang adalah salah satu kegiatan yang cukup sering dibahas di dalam Alquran. Allah SWT menghalalkan dagang dan mengharamkan riba. “…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..”(QS Al Baqarah:275).

Berdagang adalah salah satu kegiatan yang cukup sering dibahas di dalam Alquran. Allah SWT menghalalkan dagang dan mengharamkan riba. “…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..”(QS Al Baqarah:275).

Kegiatan manusia untuk mencari karunia Allah SWT lewat berdagang dilakukan untuk mencari keuntungan. Dalam hukum Islam tidak ada batasan tertentu tentang seberapa besar seorang pebisnis boleh mengambil untung. Rasulullah Saw. pernah membeli seekor kambing dengan keuntungan 100%. Di lain kisah, sahabat Zubair ibn ‘Awwam membeli sebidang tanah dengan harga 170.000 kemudian anaknya, Abdullah ibn Zubair menjual kembali tanah tersebut dengan harga 1.600.000, artinya Abdullah bin Zubair menjual lebih dari 9 kali lipat.

Walau demikian Syaikh Wahbah al-Zuhaili mengatakan baiknya seorang pebisnis tidak mengambil untung lebih dari sepertiga modalnya. Pendapat lain seperti Ibnu ‘Arabi mengatakan bahwa pengambilan keuntungan harus melihat etika pasar. Tidak boleh mengambil untung terlalu besar. Karena jual beli adalah bagian dari akad mu’awadhah, yakni akad tukar menukar. Artinya ketika mengambil keuntungan yang terlalu besar maka hal tersebut sudah jatuh pada perbuatan mengambil harta orang lain dengan cara batil, bukan kategori tukar menukar.

Allah berfirman dalam surah Annisa ayat 29:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. 

Dalam bisnis, keridaan seseorang tidak boleh dicederai dengan praktik-praktik curang. Seperti adanya sandiwara seolah-olah ada orang yang menawar ketika pembeli akan menawar barang yang sama. Maka otomatis agar si pembeli untuk mendapatkan barang yang ia inginkan harus membeli dengan harga lebih dari yang ditawarkan oleh si penawar palsu tersebut. Praktik seperti ini disebut dengan bai’ al-najsy. Tentunya ini diharamkan.

Kasus lainnya dalam lelang. Peserta lelang adalah orang-orang yang sebelumnya telah sekongkol untuk harga pembelian sebuah barang. Praktik-praktik curang lainnya diantaranya monopoli, monopsoni, penguasaan pasar oleh kelompok tertentu saja, persekongkolan, oligopoli, penimbunan harta (ihtikar).

Memang dalam penetapan harga, semuanya dikembalikan kepada pasar. Sebagaimana yang pernah terjadi pada masa Rasulullah, ketika itu terjadi kenaikan harga yang signifikan. Tingkat beli masyarakat menurun. Para sahabat meminta agar Rasulullah Saw meminta untuk mengintervensi harga pasar. Rasulullah saw menolak permintaan tersebut. Biarkan pasar yang menentukan harganya.

Walaupun demikian, ulama berpendapat bahwa negara dalam kasus tertentu dapat mengintervensi pasar. Tentunya dengan cara yang diperbolehkan, seperti pengawasan ketat terhadap pelaku-pelaku usaha.

Etika lainnya bagi konsumen adalah mengetahui harga pasar dan objek yang akan dia beli. Rasulullah melarang orang kampung membeli barang dari orang kota. Karena bisa jadi orang kampung tersebut tidak paham harga pasar. Sehingga sangat besar kemungkinan ia tertipu. Untuk itu penentuan harga juga tidak boleh menyalahi harga pasar yang berlaku.

Sebagai penutup, Islam tidak memberikan batasan tertentu dalam mengambil untung. Islam hanya memberikan etika bisnis bagi pelaku usaha dan konsumen. Bagi pelaku usaha tidak boleh melakukan kecurangan-kecurangan, sedangkan bagi konsumen harus memahami produk dan harga yang dibutuhkan. Jadilah pebisnis yang jujur dan konsumen yang cerdas.

Manusia adalah makhluk yang membutuhkan banyak hal dalam menjalankan kehidupannya. Tentu saja jika tidak dipenuhi, manusia akan kesul...

Apa boleh dalam islam memberi harga beda pada dua orang

Manusia adalah makhluk yang membutuhkan banyak hal dalam menjalankan kehidupannya. Tentu saja jika tidak dipenuhi, manusia akan kesulitan untuk bisa hidup dengan baik dan optimal dalam menjalankan proses aktivitas-nya. Untuk itu, segala kehidupan manusia membutuhkan alat atau sarana untuk memenuhinya termasuk berhubungan dengan interaksi sosial bersama manusia lainnya agar mencapai Tujuan Penciptaan Manusia, Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam

Jual beli adalah aktivitas sehari-hari yang pasti dilakukan oleh semua manusia, termasuk umat islam. Pada kenyataannya di masyarakat, jual beli terkadang menjadi hal yang melanggar aturan dan melanggar hak-hak orang lain. Jual beli ini menjadi sarana untuk melakukan kedzaliman seperti penipuan, pengambilan untung yang tidak sesuai, dan lain sebagainya. Untuk itu, berikut adalah kaidah fiqih muamalah jual beli dalam islam.Islam dalam hal ini mengatur segala aspek kehidupan manusia sebagaimana islam mengatur-nya dengan tujuan melindungi dan membuat kemaslahatan untuk manusia itu sendiri. Salah satunya adalah dengan jual beli. Istilah dalam islam adalah bermuammalah yang sesuai dengan hukum syariat.

Prinsip Muammalah Islam

Untuk menjalankan muammalah jual beli, maka terdapat prinsip-prinsip yang harus dilaksanakan oleh umat islam. Hal ini sebagaimana nilai-nilai yang ada dalam Al-Quran dan Sunnah. Pengaturan islam ini berorientasi agar tidak melemahkan satu sama lain dan saling menguntungkan kedua belah pihak.

 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS An-Nisa : 29)

Ayat diatas menjelaskan bahwa ummat islam dilarang untuk menjalankan praktik jual beli jika terdapat riba. Riba adalah harta yang haram dan melilit kaum yang kesulitan. Untuk itu hal ini harus dihindari. Harta riba yang haram akan membuat orang menambah besar dosanya dan Allah akan membalas dengan adzab di akhirat.

Selain itu, islam pun juga mengajarkan agar perniagaan dilakukan berdasarkan sukarela, suka sama suka, atau sama-sama menginginkan. Bukan karena paksaan, apalagi keharusan yang merugikan salah satu pihak.

Pada hakikatnya pelaksanaan apapun dalam kehidupan manusia diperbolehkan oleh Allah dengan kaidah dan hukum tertentu agar tidak salah dalam bertindak dan kedzaliman yang terjadi. Hal ini sebagaimana hadist, “Hukum asal semua bentuk muamalah adalah mubah (boleh), kecuali ada dalil yang mengharamkannya (melarang)”

Jual Beli yang Dilarang Menurut Fiqh Islam

Sesuai dengan kaidah muammalah islam, jual beli ada yang diperbolehkan dan ada yang dilarang dalam islam. Berikut adalah jual beli yang dilarang oleh islam, dan hendaknya umat islam menjauhi langkah-langkah tersebut, sebagai jalan yang merugikan dan menyesatkan.

  1. Menjauhkan dari Ibadah

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS Al Jumuah : 9-10).

Dari ayat di atas dapat kita pahami bahwa Allah menyuruh umat islam untuk bermuamalah dan bertebaran di muka bumi untuk mencari karunia dan rezeki Allah. Namun hal ini tidak boleh untuk meninggalkan shalat dan meninggalkan ibadah lainnya. Sebagaimana dalam ayat di atas, maka jual beli tidak boleh dilakukan ketika harus menjauhkan kita dari ibadah.

Sebaiknya kita melakukan evaluasi, jika proses jual beli kita malah menjauhkan diri dari Allah, menambah kemaksiatan, dan meninggalkan ibadah yang diperintahkan oleh Allah.

  1. Jual Beli Barang-Barang yang Haram

Jual beli yang dilarang oleh islam adalah ketika menjual dan membeli barang-barang yang haram. Hal ini tentu akan menambah mudharat bagi orang-orang islam, ketika menyebarluaskan keharaman di muka bumi. Misalnya saja jual beli narkoba, miras, barang hasil penggelapan atau pencurian, barang yang tidak taat pajak dan aturan.

“Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatukaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya”(HR Abu Daud dan Ahmad)

Tentu umat islam tidak menginginkan jika hartanya tidak mendapatkan keberkahan. Keberkahan harta salah satunya berasal dari bagaiama kita melakukan jual beli dengan proses yang halal termasuk barang yang di jual pun adalah barang yang bukan dillarang oleh Allah untuk dikonsumsi.

  1. Jual Beli Harta Riba

“Rasulullah SAW melaknat orang yang makan riba, yang memberi makannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau bersabda : “Mereka itu sama”. (HR. Muslim)

Pelarangan melaksanakan jual beli dalam islam adalah melarang riba. Hal ini seperti yang diungkap dalam hadist di atas bahwa pemberi atau pemakannya atau segala bentuk operasionalnya adalah salah, sehingga sama-sama kelirunya.

Untuk itu, sebelum berjual beli hendaknya memeriksa terlebih dahulu apakah ada proses jual beli tersebut benar-benar bebas dari riba.

  1. Al Inah

“Apabila kalian telah berjual beli dengan cara Al-‘Inah dan kalian telah ridho dengan perkebunan dan kalian telah mengambil ekor-ekor sapi dan kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kepada kalian suatu kehinaan yang (Allah) tidak akan mencabutnya sampai kalian kembali kepada agama kalian”. (HR. Abu Daud)

  1. Mulamasah

Jual beli mulamasah adalah istilah untuk pembelian yang terjadi jika menyentuh barang yang dijual. Tentu ini tidak dibenarhkan bahwa sebelumnya pembeli berhak untuk melihat, menyentuh barang, dan mengecek apakah ada kecacatan atau yang ditawarkan sesuai dengan barang real-nya. Tentu saja menjadi bermasalah jika hanya menyentuh lalu harus membayarkannya.

Contohnya saja ketika berbelanja di pasar tentu kita sering sekali melihat-lihat terlebih dahulu dan memegang barangnya. Selagi tidak merusak dan membuat rugi si penjual tentu hal ini diperbolehkan, bukan hal yang diharamkan dalam islam.

Bolehkah menjual barang dengan dua harga?

Maka, mayoritas ulama membolehkan dua bentuk penawaran dengan dua harga yang berbeda asalkan penjual dan pembeli menjatuhkan akad pada salah satu tawaran sebelum berpisah. Para ulama menafsirkan hadits Abu Hurairah di atas dengan berbagai bentuk.

Jual beli apa saja yang dilarang dalam Islam?

Satu di antara jual beli yang diharamkan oleh Islam adalah jual beli barang yang haram. Jual beli barang haram ini seperti misalnya menjual obat-obatan terlarang, menjual minum-minuman berakohol, makanan haram, atau hal-hal yang berasal dari proses yang juga haram seperti hasil korupsi, dan hasil pencurian.

Bagaimana tata cara jual beli yang baik dalam Islam?

Transaksi jual beli dilakukan dengan ridha dan sukarela. Kegiatan jual-beli dibolehkan dalam Islam, bila tidak ada unsur paksaan di dalamnya. ... .
Objek jual-beli bukan milik orang lain. ... .
Transaksi jual-beli dilakukan secara jujur. ... .
Transaksi jual-beli barang yang halal. ... .
Objek jual beli dapat diserahterimakan..

Apa sajakah yang menyebabkan jual beli menjadi haram untuk dilaksanakan?

Adapun sebab-sebab dilarangnya jual beli adalah; 4. Jual beli mengandung mudharat, misalnya jual beli barang yang masih dalam proses transaksi dengan orang lain. 5. Jual beli barang yang tidak dimiliki oleh si penjual, atau barang yang belum sepenuhnya diserahterimakan. 6. Jual beli mengandung unsur riba.