Akibat negatif sentralisasi kekuasaan di masa orde baru dalam hal hubungan pusat dan daerah adalah

Akibat negatif sentralisasi kekuasaan di masa orde baru dalam hal hubungan pusat dan daerah adalah

Akibat negatif sentralisasi kekuasaan di masa orde baru dalam hal hubungan pusat dan daerah adalah
Lihat Foto

KOMPAS.com/Ihsanuddin

Presiden Jokowi memimpin rapat kabinet paripurna di Istana Bogor, Selasa (11/2/2020).

KOMPAS.com - Sentralisasi salah satu sistem yang juga dipakai oleh suatu negara dalam menjalankan roda pemerintahannya.

Sentralisasi merupakan kebalikan dari sistem desentralisasi yang sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah.

Sentralisasi merupakan sebuah penyerahan kekuasaan dan wewenang pemerintahan secara penuh kepada pemerintah pusat.

Arti sentralisasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sentralisasi merupakan penyatuan segala sesuatu ke suatu tempat (daerah dan sebagainya) yang dianggap sebagai pusat, penyentralan, pemusatan.

Dalam buku Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah (2007) karya Hanif Nurcholis, sentralisasai adalah pemusatan semua kewenangan pemerintah (politik dan administrasi) pada pemerintah pusat.

Artinya segala sesuatu dalam negara tersebut diatur langsung dan diurus pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah tinggal melaksanakannya. 

Baca juga: Desentralisasi: Arti, Kelebihan dan Kelemahannya

Yang dimaksud pemerintah pusat adalah presiden dan para menteri. Jika suatu negara memusatkan semua kewenangan pemerintahannya pada tangan presiden dan para menteri.

Tidak dibagi-bagi kepada pejabatnya di daerah dan atau pada daerah otonom maka disebut sentralisasi.

Kewenangan yang di pusatkan di tangan presiden dan para menteri adalah kewenangan pemerintah, bukan kewenangan legislatif dan yudikatif.

Kewenangan pemerintahan sendiri ada dua, yakni kewenangan politik dan kewenangan administrasi.

Akibat negatif sentralisasi kekuasaan di masa orde baru dalam hal hubungan pusat dan daerah adalah

Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof. Dr. R. Siti Zuhro, memberikan perhatian khusus terkait terhadap pola relasi Pusat-Daerah yang acapkali tidak harmonis. Hal itu umumnya disebabkan karena ketidakpuasan Daerah kepada Pusat. Menurutnya hal itu karena terbatasnya kewenangan yang dimiliki daerah dalam menjalankan otonomi daerah. Mulai UU 22 Tahun 1999 sampai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Permasalahan menonjol yang acapkali muncul adalah tarik-menarik kewenangan antara Pusat dan Daerah dalam mengelola sumber daya alam yang ada di daerah.

“Hubungan pusat dan daerah kurang harmonis. Daerah-daerah cenderung resisten dengan kebijakan pemerintah pusat. Trust issue sering kali muncul karena kebijakan pusat yang dianggap merugikan daerah. Oleh sebab itu, perlu mencari instrumen untuk menyatukan perspektif dalam menjalankan kewenangan daerah” kata Siti Zuhro dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) bekerja sama dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah (BANGDA) dengan tema “Membangun Konsepsi Pelibatan Daerah Provinsi dalam Pengelolaan Mineral dan Batubara dalam Kerangka Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2020”, Jakarta, 13/10/2020.

Lebih lanjut Siti Zuhro menyoroti revisi besar UU Minerba (UU No.3 Tahun 2020) yang pada intinya menyangkut isu pengelolaan dan pengawasan.  “Perubahan krusial terkait pemindahan perizinan dan pengawasan dari pemerintah daerah kepada pusat kemudian menimbulkan pertanyaan lebih jauh bahwa apakah ini akan lebih efektif dan efisien serta memberikan kemanfaatan yang luas bagi rakyat” ucapnya.

Bagi pemerintah daerah perpindahan kewenangan tersebut bisa menimbulkan berbagai risiko seperti hilangnya pendapatan daerah hingga kemungkinan kerusakan lingkungan karena tiadanya pengawasan pemerintah daerah terhadap kegiatan pertambangan di daerah. Siti Zuhro setidaknya mencatat dalam UU No. 3 Tahun 2020, kewenangan pemerintah daerah banyak yang dicabut. “Sedikitnya terdapat 15 pasal yang mengalihkan kewenangan daerah kepada pemerintah pusat. Olehnya itu, pengelolaan natural resource akan cenderung sentralistik”, tuturnya.

Menurutnya, Pemerintah Daerah tidak memiliki posisi tawar dan tidak terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah Daerah Provinsi bisa jadi tidak lagi merasa memiliki atau tak peduli terhadap natural resource dan juga terkait dampaknya terhadap lingkungan. Lebih lanjut dikatakan bahwa UU Minerba yang baru ini menandai ditariknya kembali urusan yang menjadi kewenangan daerah, baik dari aspek perizinan maupun pengawasan. Permasalahan mendasar yang tersisa kedepannya adalah apakah pemerintah pusat mampu mengelola proses perizinan dan pengawasan wilayah pertambangan di seluruh Indonesia?

Selain itu, Siti Zuhro juga mengatakan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan yang diserahkan ke daerah saat ini tidak efektif, karena kurang fungsional sehingga membuat daerah sering kehilangan kendali. Lebih lanjut, adanya perbedaan persepsi antara pusat dan daerah mengenai desentralisasi dan otonomi daerah dalam konteks NKRI (kedaerahan dan keindonesiaan) membuat pusat dan daerah seolah jalan sendiri-sendiri, padahal seharusnya dapat menciptakan sinergisitas antara keduanya sebagai komponen penting dalam penyelenggaraan negara.

Pendidikan.Co.Id – Kali ini kita akan membahas mengenai Sentralisasi, penjelasan selengkapnya mengenai Sentralisasi ini akan diuraikan sebagai berikut :

Akibat negatif sentralisasi kekuasaan di masa orde baru dalam hal hubungan pusat dan daerah adalah

Pengertian Sentralisasi

Secara umum, pengertian sentralisasi ini merupakan sistem manajemen yang memusatkan seluruh wewenang sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak didalam struktur organisasi kepada satu manajer umum.

Pada bidang pemerintahan, pengertian sentralisasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang mana segala kekuasaan serta wewenang itu dipegang oleh pemerintah pusat. Dalam hal tersebut, pemerintah pusat merupakan presiden dan kabinetnya.

Artinya, pemerintah pusat ini mempunyai kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangga pemerintah daerah, baik itu dalam kewenangan administrasi atau juga kewenangan politik. Dalam hal tersebut, kewenangan politik merupakan kewenangan membuat serta juga menetapkan kebijakan, sedangkan kewenangan administrasi ialah kewenangan didalam melaksanakan kebijakan tersebut.

Sistem sentralisasi ini banyak diterapkan pada pemerintahan lama di Indonesia, yakni pada masa orde baru. Saat ini sentralisasi hanya diberlakukan pada bidang-bidang tertentu saja, seperti misalnya;

  • Hubungan Internasional
  • Peradilan
  • Pertahanan dan Keamanan
  • Moneter
  • Pemerintahan Umum

Tujuan Sentralisasi

Penerapan sistem sentralisasi ini mempunyai beberapa tujuan yang ingin dicapai. Dibawah ini merupakan beberapa tujuan sentralisasi diantaranya sebagai berikut:

Untuk memudahkan penerapan kebijakan umum dan pelaksanannya di setiap daerah. Untuk mencegah setiap daerah menjadi terlalu mandiri yang berpotensi pada konflik kepentingan atau bahkan memisahkan diri.

Untuk memudahkan dan mempercepat proses pengambilan keputusan yang secara tidak langsung menunjukkan kepemimpinan yang kuat.

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

2 bagaimana pula susunan generik tanaman menyerbuk bilang?

pada umumnya, peradaban-peradaban kuno berkembang di lembah-lembah sungai-sungai besar. salah satu maksud utama tinggal di sekitar lembah sungai adala … h untuk… . *

para rasul menyampaikan ajaran tentang konsep hidup untuk meraih dua kesuksesan dan kabahagiaan, yaitu

pendidikan yang mengutamakan pengenalan akan allah akan menghasilkan peserta didik dengan

penggunaan alat-alat perkantoran, pemeliharaan organisasi, dan pengadministrasian kegiatan adalah kegiatan yang merupakan bagian dari