ETIKA DALAM PENGGUNAAN SOSIAL MEDIA Setiap waktu perkembangan teknologi semakin pesat. Teknologi yang paling sering digunakan yaitu internet. Teknologi internet dapat berbagi informasi dan berkomunikasi langsung jarak jauh melalui jejaring sosial atau media sosial Banyak manfaatnya dalam penggunaan media jejaring ini salah satunya adalah dapat menghemat waktu dan biaya. Kita diberi kebebasan dan menggukannya, namun kebebasan ini bukan berarti tidak memiliki etika atau batasan-batasan penggunaannya, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. sebaiknya kita dapat mengenali bagaimana etika yang perlu diperhatikan dalam penggunaan jejaring sosial. Agar setiap pengguna jejering sosial merasakan kenyamanan dalam penggunaannya dan terhindar dari kejahatan. Banyak permasalahan sosial yang terjadi ditengan masyarakat kita karena kurangnya kesadaran beretika dalam menggukan jejaring sosial. Dan banyak pengguna telah dibutakan oleh pemberitaan yang tidak benar akibat hasutan yang beredar di Jejaring Media Sosial. Berikut ini adalah beberapa hal penting etika dalam menggunakan jejaring sosial.
Dalam melakukan komunikasi antar sesama pada situs jejaring sosial, biasanya kita melupakan etika dalam berkomunikasi. Sangat banyak kita temukan kata-kata kasar yang muncul dalam percakapan antar sesama di jejaring sosial, baik itu secara sengaja ataupun tidak sengaja. Sebaiknya dalam melakukan komunikasi kita menggunakan kata-kata yang layak dan sopan pada akun-akun jejaring sosial yang kita miliki. Pergunakan bahasa yang tepat dengan siapa kita berinteraksi.
Ada baiknya anda tidak menyebarkan informasi yang berhubungan dengan SARA (Suku, Agama dan Ras) dan pornografi di jejaring sosial. Sebarkanlah hal-hal yang berguna yang tidak menyebabkan konflik antar sesama pada situs jejaring tersebut. Hindari mengupload fhoto – fhoto kekerasan seperti Fhoto korban kekerasan, korban kecelakaan lalu lintas maupun fhoto kekerasan lainnya. Jangan menambah kesedihan para keluarga korban dengan meng-upload fhoto – fhoto kekerasan. Jangan ajarkan generasi muda tentang hal – hal kekerasan melalui fhoto – fhoto kekerasan yang diupload pada jejaring media sosial.
Berita yang menjelekkan orang lain sangat sering kita jumpai di jejaring sosial. Hal tersebut kadang bertujuan untuk menjatuhkan nama pesaing dengan berita-berita yang direkayasa. Oleh karena itu pengguna jejaring sosial dituntut untuk cerdas dalam menangkap sebuah informasi, bila ingin ikut menyebarkan informasi tersebut, ada baiknya kita melakukan kroscek akan kebenaran informasi terlebih dahulu.
Saat menyebarkan informasi baik itu berupa tulisan, foto atau video milik orang lain, ada baiknya kita mencantumkan sumber informasi sebagai bentuk penghargaan untuk hasil karya seseorang. tidak serta merta mengcopy paste tanpa memberikan sumber informasi tersebut.
Dalam menggunakan jejaring sosial ada baiknya kita sebagai pengguna harus bijak dalam menginformasikan privasi / kehidupan pribadi. Jangan terlalu mengumbar hal-hal pribadi di jejaring sosial, apalagi sesuatu yang sensitif dan sangat pribadi. Semisal mengenenai keuangan, hubungan percintaan, tentang kehidupan keluarga, tentang kejengkelan dengan seseorang, nomor telepon alamat rumah atau keberadaan anda. Hal ini dapat mengganggu kontak lain dalam daftar anda dan bisa menjadi informasi bagi mereka yang ingin berniat jahat kepada kita. Jadi pergunakanlah jejaring sosial sebaik mungkin dalam berbagi informasi, maupun berkomunikasi sesuai etika yang berlaku. Berpikir, bertindak dan bertutur kata dengan cerdas dan santun Oleh : Maya Marselia, M.Kom About Administrator
PidanaSelasa, 7 Agustus 2018
Langkah apa yang harus saya lakukan jika Facebook teman saya diduplikat dan namanya dicemarkan dengan menulis status FB yang tidak patut serta mencemarkan nama sekolah? Bagaimanakah cara pembuktiannya jika saya tidak tahu siapa yang melakukan itu? Mohon bantuannya, status yang dia tulis dengan mengatasnamakan teman saya sungguh sangat keterlaluan. Mohon bantuannya, terima kasih. ? ? Menurut kami, ada 2 (dua) langkah awal yang dapat diambil yaitu;
? Adapun prosedur untuk menuntut secara pidana terhadap perbuatan pencemaran nama baik dengan cara menduplikat account (akun) Facebook, secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut:
? Bagaimana cara membuktikannya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. ? Pencemaran Nama Baik Berdasarkan UU ITE Berikut bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Ancaman pidana jika melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yakni: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Sehingga, dari ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut di atas, pencemaran nama baik dengan cara menduplikat account (akun) Facebook memenuhi unsur “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik”, sehingga termasuk perbuatan pidana. Ketentuan mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dijelaskan di atas merupakan delik aduan.[1] Delik aduan sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Adakah Delik Aduan yang Tetap Diproses Meski Pengaduannya Sudah Dicabut?, adalah delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian. Itu artinya orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan cara menduplikat account (akun) Facebook dapat dipidana apabila adanya aduan dari korban. Penghinaan Berdasarkan KUHP Penghinaan tersebut diatur dalam Pasal 310 KUHP, yang berbunyi: Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sehingga dari ketentuan Pasal 310 KUHP tersebut, harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut:
Cara Pembuktian Untuk membuktikan kedua dugaan tersebut, adalah tidak mudah untuk mengajukan bukti-bukti mengingat kejahatan yang demikian bersifat maya (cyber crime). Namun demikian, bukti permulaan dapat disajikan dengan bukti hasil cetakan (print-out) yang menunjukkan pencemaran nama sekolah tersebut, sehingga penyidik dapat melakukan olah data dan informasi lebih lanjut. Untuk lebih meyakinkan, sangat diperlukan kehadiran ahli di bidang informasi dan teknologi yang dapat membantu menterjemahkan fakta dalam dunia maya tersebut menjadi fakta hukum. Dari sisi hukum perdata, dengan bukti adanya putusan yang berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) mengenai pidana dimaksud, sehingga dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada ketentuan Pasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang dikutip sebagai berikut: “Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.” Seperti yang sering dijelaskan dalam beberapa artikel sebelumnya, salah satunya dalam artikel Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras, dikatakan antara lain Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum (hal. 36) yang menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagai berikut:
Menurut Rosa Agustina (hal. 117), dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat:
Langkah Hukum Menurut kami, ada 2 (dua) langkah awal yang dapat diambil yaitu;
Adapun prosedur untuk menuntut secara pidana terhadap perbuatan pencemaran nama baik dengan cara menduplikat account (akun) Facebook, secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut:[2]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. [1] Pasal 45 ayat (5) U 19/2016 Tags: |