Ajurnal terkait kesalahan status facebook

ETIKA DALAM PENGGUNAAN SOSIAL MEDIA

Ajurnal terkait kesalahan status facebook

Setiap waktu perkembangan teknologi semakin pesat. Teknologi yang paling sering digunakan yaitu internet. Teknologi internet dapat berbagi informasi dan berkomunikasi langsung jarak jauh melalui jejaring sosial atau media sosial Banyak manfaatnya dalam penggunaan media jejaring ini salah satunya adalah dapat menghemat waktu dan biaya. Kita diberi kebebasan dan menggukannya, namun kebebasan ini bukan berarti tidak memiliki etika atau batasan-batasan penggunaannya, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. sebaiknya kita dapat mengenali bagaimana etika yang perlu diperhatikan dalam penggunaan jejaring sosial. Agar setiap pengguna jejering sosial merasakan kenyamanan dalam penggunaannya dan terhindar dari kejahatan. Banyak permasalahan sosial yang terjadi ditengan masyarakat kita karena kurangnya kesadaran beretika dalam menggukan jejaring sosial. Dan banyak pengguna telah dibutakan oleh pemberitaan yang tidak benar akibat hasutan yang beredar di Jejaring Media Sosial.

Berikut ini adalah beberapa hal penting etika dalam menggunakan jejaring sosial.

  1. Etika Dalam Berkomunikasi.

Dalam melakukan komunikasi antar sesama pada situs jejaring sosial, biasanya kita melupakan etika dalam berkomunikasi. Sangat banyak kita temukan kata-kata kasar yang muncul dalam percakapan antar sesama di jejaring sosial, baik itu secara sengaja ataupun tidak sengaja. Sebaiknya dalam melakukan komunikasi kita menggunakan kata-kata yang layak dan sopan pada akun-akun jejaring sosial yang kita miliki. Pergunakan bahasa yang tepat dengan siapa kita berinteraksi.

  1. Hindari Penyebaran SARA, Pornografi dan Aksi Kekerasan.

Ada baiknya anda tidak menyebarkan informasi yang berhubungan dengan SARA (Suku, Agama dan Ras) dan pornografi di jejaring sosial. Sebarkanlah hal-hal yang berguna yang tidak menyebabkan konflik antar sesama pada situs jejaring tersebut. Hindari mengupload fhoto – fhoto kekerasan seperti Fhoto korban kekerasan, korban kecelakaan lalu lintas maupun fhoto kekerasan lainnya. Jangan menambah kesedihan para keluarga korban dengan meng-upload fhoto – fhoto kekerasan. Jangan ajarkan generasi muda tentang hal – hal kekerasan melalui fhoto – fhoto kekerasan yang diupload pada jejaring media sosial.

  1. Kroscek Kebenaran Berita

Berita yang menjelekkan orang lain sangat sering kita jumpai di jejaring sosial. Hal tersebut kadang bertujuan untuk menjatuhkan nama pesaing dengan berita-berita yang direkayasa. Oleh karena itu pengguna jejaring sosial dituntut untuk cerdas dalam menangkap sebuah informasi, bila ingin ikut menyebarkan informasi tersebut, ada baiknya kita melakukan kroscek akan kebenaran informasi terlebih dahulu.

  1. Menghargai Hasil Karya Orang Lain

Saat menyebarkan informasi baik itu berupa tulisan, foto atau video milik orang lain, ada baiknya kita mencantumkan sumber informasi sebagai bentuk penghargaan untuk hasil karya seseorang. tidak serta merta mengcopy paste tanpa memberikan sumber informasi tersebut.

  1. Jangan Terlalu Mengumbar Informasi Pribadi Anda

Dalam menggunakan jejaring sosial ada baiknya kita sebagai pengguna harus bijak dalam menginformasikan privasi / kehidupan pribadi. Jangan terlalu mengumbar hal-hal pribadi di jejaring sosial, apalagi sesuatu yang sensitif dan sangat pribadi. Semisal mengenenai keuangan, hubungan percintaan, tentang kehidupan keluarga, tentang kejengkelan dengan seseorang, nomor telepon alamat rumah atau keberadaan anda. Hal ini dapat mengganggu kontak lain dalam daftar anda dan bisa menjadi informasi bagi mereka yang ingin berniat jahat kepada kita.

Jadi pergunakanlah jejaring sosial sebaik mungkin dalam berbagi informasi, maupun berkomunikasi sesuai etika yang berlaku. Berpikir, bertindak dan bertutur kata dengan cerdas dan santun

Oleh : Maya Marselia, M.Kom

About Administrator

  1. Beranda
  2. Klinik
  3. Pidana
  4. Langkah Hukum Jika D...
  1. Pidana
  2. Langkah Hukum Jika D...

PidanaSelasa, 7 Agustus 2018

Ajurnal terkait kesalahan status facebook

Langkah apa yang harus saya lakukan jika Facebook teman saya diduplikat dan namanya dicemarkan dengan menulis status FB yang tidak patut serta mencemarkan nama sekolah? Bagaimanakah cara pembuktiannya jika saya tidak tahu siapa yang melakukan itu? Mohon bantuannya, status yang dia tulis dengan mengatasnamakan teman saya sungguh sangat keterlaluan. Mohon bantuannya, terima kasih.

Ajurnal terkait kesalahan status facebook

?

?

Menurut kami, ada 2 (dua) langkah awal yang dapat diambil yaitu;

  1. Mengirimkan laporan langsung yang ditujukan ke bagian Privacy and Safety Facebook dengan menginformasikan adanya pihak lain yang membuat duplikat dengan account (akun) atas nama teman Anda dengan serangkaian maksud dari si pembuat untuk mencemarkan nama sekolah, serta meminta agar menutup account (akun) tersebut, sehingga si pelaku tidak lagi dapat mengulangi perbuatannya, dan

  2. Dapat diadukan melalui laman Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian. Aduan yang dikirim harus ada URL/link, screenshot ttampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link/url, screenshotdan alasannya) akan diproses/ditindaklanjuti.

?

Adapun prosedur untuk menuntut secara pidana terhadap perbuatan pencemaran nama baik dengan cara menduplikat account (akun) Facebook, secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Anda sebagai Pemilik akun yang merasa haknya dilanggar atau melalui kuasa hukum, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik POLRI pada unit/bagian Cybercrime atau kepada penyidik PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE.

  2. Setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI.

?

Bagaimana cara membuktikannya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

?

Pencemaran Nama Baik Berdasarkan UU ITE

Berikut bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Ancaman pidana jika melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yakni:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Sehingga, dari ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut di atas, pencemaran nama baik dengan cara menduplikat account (akun) Facebook memenuhi unsur “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik”, sehingga termasuk perbuatan pidana.

Ketentuan mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dijelaskan di atas merupakan delik aduan.[1] Delik aduan sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Adakah Delik Aduan yang Tetap Diproses Meski Pengaduannya Sudah Dicabut?, adalah delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.

Itu artinya orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan cara menduplikat account (akun) Facebook dapat dipidana apabila adanya aduan dari korban.

Penghinaan Berdasarkan KUHP

Penghinaan tersebut diatur dalam Pasal 310 KUHP, yang berbunyi:

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sehingga dari ketentuan Pasal 310 KUHP tersebut, harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Unsur kesengajaan;

  2. Unsur menyerang kehormatan dan nama baik;

  3. Unsur di muka umum.

Cara Pembuktian

Untuk membuktikan kedua dugaan tersebut, adalah tidak mudah untuk mengajukan bukti-bukti mengingat kejahatan yang demikian bersifat maya (cyber crime). Namun demikian, bukti permulaan dapat disajikan dengan bukti hasil cetakan (print-out) yang menunjukkan pencemaran nama sekolah tersebut, sehingga penyidik dapat melakukan olah data dan informasi lebih lanjut. Untuk lebih meyakinkan, sangat diperlukan kehadiran ahli di bidang informasi dan teknologi yang dapat membantu menterjemahkan fakta dalam dunia maya tersebut menjadi fakta hukum.

Dari sisi hukum perdata, dengan bukti adanya putusan yang berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) mengenai pidana dimaksud, sehingga dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada ketentuan Pasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang dikutip sebagai berikut:

“Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.”

Seperti yang sering dijelaskan dalam beberapa artikel sebelumnya, salah satunya dalam artikel Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras, dikatakan antara lain Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum (hal. 36) yang menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagai berikut:

  1. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);

  2. Perbuatan itu harus melawan hukum;

  3. Ada kerugian;

  4. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;

  5. Ada kesalahan.

Menurut Rosa Agustina (hal. 117), dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat:

  1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku

  2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain

  3. Bertentangan dengan kesusilaan

  4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

Langkah Hukum

Menurut kami, ada 2 (dua) langkah awal yang dapat diambil yaitu;

  1. Mengirimkan laporan langsung yang ditujukan ke bagian Privacy and Safety Facebook dengan menginformasikan adanya pihak lain yang membuat duplikat dengan account (akun) atas nama teman Anda dengan serangkaian maksud dari si pembuat untuk mencemarkan nama sekolah, serta meminta agar menutup account (akun) tersebut, sehingga si pelaku tidak lagi dapat mengulangi perbuatannya, dan

  2. Dapat diadukan melalui laman Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian. Aduan yang dikirim harus ada URL/link, screenshot ttampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link/url, screenshotdan alasannya) akan diproses/ditindaklanjuti.

Adapun prosedur untuk menuntut secara pidana terhadap perbuatan pencemaran nama baik dengan cara menduplikat account (akun) Facebook, secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut:[2]

  1. Anda sebagai Pemilik akun yang merasa haknya dilanggar atau melalui kuasa hukum, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik POLRI pada unit/bagian Cybercrime atau kepada penyidik PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE.

  2. Setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


[1] Pasal 45 ayat (5) U 19/2016

Tags: