85 gram emas berapa rupiah

  • Zakat Emas dan Perak
  • Zakat Mata Uang dan Penghasilan
  • Zakat Harta Usaha

A. Berat emas gram
B. Emas yang harus dizakatkan (jika > nisab, yaitu 85 gram) gram atau senilai Rp
C. Berat perak gram
D. Perak yang harus dizakatkan (jika > nisab, yaitu 595 gram) gram atau senilai Rp
E. JUMLAH NILAI ZAKAT EMAS DAN PERAK YANG HARUS DIZAKATKAN Rp
Bayar dengan uang  

F. Uang Tunai, Tabungan, Deposito atau Sejenisnya Rp
G. Piutang (yang diharapkan pelunasannya di periode ini) Rp
H. Saham yang tidak diperdagangkan, Rp
Sejumlah lembar,
seharga Rp perlembar,
dalam bidang usaha:
Jasa, dengan jumlah dividen
Produksi, dengan nilai aset perusahaan yang tidak diperjual belikan sebesar Rp
Perdagangan
I. Jumlah Harta Simpanan (F+G+H+I) Rp
J. Hutang Pribadi yg jatuh tempo dalam tahun ini Rp
K. Harta simpanan kena zakat(I-J, jika > nisab) Rp
L. JUMLAH ZAKAT ATAS SIMPANAN YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% x K) Rp

M. Nilai kekayaan usaha
(termasuk uang tunai, simpanan di bank, alat produksi, inventori, barang jadi, produk yang diperdagangkan, dll)
Rp
N. Hutang Perusahaan jatuh tempo Rp
O. Komposisi kepemilikan (dalam persen) %
P. Jumlah Bersih Harta Usaha (O% x [M-P]) Rp
Q. Harta usaha kena zakat (P, jika > nisab) Rp
R. JUMLAH ZAKAT ATAS HARTA USAHA YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% X Q) Rp

Zakat Emas Perak dan Uang

27.547x

Hadist yang diriwayatkan dari Ali ra, dia berkata, telah bersabda Rasulullah saw:

“Jika kamu mempunyai 200 dirham dan sudah cukup setahun maka zakatnya adalah 5 dirham, dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar dan sudah cukup setahun, maka zakatnya adalah ½ dinar setiap bertambah maka dengan hitungan tersebut. Tidak wajib zakat kecuali sampai cukup masa setahun”. (H.R Abu Daud)

Kategori Zakat Emas dan Perak

Harta lain yang juga termasuk kategori emas dan perak :

1. Logam/batu mulia dan Mata uang

2. Simpanan seperti : Tabungan, deposito, cek atau surat berharga lainnya

Syarat Zakat Emas & Perak

  • Sampai nishob.
  • Berlalu satu tahun.
  • Bebas dari hutang yang menyebabkan kurang dari nishob.
  • Surplus dari kebutuhannya.

– Jika perhiasan tersebut sebagai simpanan atau investasi, wajib dikeluarkan zakatnya 2.5% dengan syarat nishob dan haul.

– Perhiasan yang haram digunakan dan terbuat dari emas & perak, wajib dikeluarkan zakatnya.

– Jika perhiasan tersebut untuk dipakai dan dalam batas yang wajar, tidak dikenakan zakat, jika berlebihan termasuk katagori pertama.

– Penentuan nishabnya adalah senilai dengan nishab emas 85 gram.

Nishab dan kadar zakat emas, perak dan uang

  • Nishab emas 20 dinar, 1 dinar = 4,25 gram, maka nishab emas adalah 20 X 4,25 gram = 85 gram.
  • Nishab Perak adalah 200 dirham, 1 dirham = 2,975 gram, maka nishab perak adalah 200 X 2,975 gram = 595 gram.
  • Demikian juga macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam emas dan perak, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun bentuk lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak. Artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena kewajiban zakat (2.5%).

Zakat emas wajib dibayarkan jika telah mencapai nishab dan haul

85 gram emas berapa rupiah

Seperti yang telah Moms ketahui, agama Islam mewajibkan umatnya untuk menunaikan zakat untuk harta benda yang dimiliki karena ada hak orang lain di dalamnya, termasuk emas. Karena itu, penting untuk tahu ketentuan tentang zakat emas.

Dikutip dari Rumah Zakat, kewajiban zakat emas ini juga berlaku terhadap perak, uang, barang-barang, atau perhiasan wanita yang lebih dari kewajaran, telah mencapai haul dan nishabnya.

Nisab dan Haul Zakat Emas

Jika telah mencapai nisab 85 gram emas dan telah melewati haul (satu tahun hijriyah), ada kewajiban zakat emas sebesar 2,5%.

Anjuran Zakat Emas

85 gram emas berapa rupiah

Foto: Anjuran Zakat Emas dalam Alquran.jpg (Orami Photo Stocks)

Foto: membaca Alquran (Orami Photo Stock)

Perkara zakat sudah jelas tertera dalam Rukun Islam dan Alquran. Secara khusus, zakat emas juga memiliki dalil yang menjadi sumber dianjurkannya zakat emas.

Allah SWT berfirman yang artinya, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,” (QS. At Taubah: 34-35).

Selain itu, kewajiban membayar zakat emas dan perak juga diriwayatkan dalam salah satu hadist berikut ini:

“Tidak ada seorang pun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya," (HR. Muslim).

Jadi, sudah jelas bahwasanya kewajiban zakat emas ini datangnya dari perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Baca Juga: Bolehkah Shalat Tahajud 2 Rakaat Dilakukan? Cek Dalilnya di Sini!

Ketentuan Zakat Emas

85 gram emas berapa rupiah

Foto: ketentuan-zakat-emas.jpg

Foto: emas batangan (Orami Photo Stock)

Sama seperti zakat lainnya, zakat emas juga memiliki ketentuannya sendiri.

Dikutip dari laman NU Online, kewajiban zakat emas jatuh ketika emas dan perak mencapai batas minimum wajib zakat (nishab) dan haul (satu tahun hijriah).

Baik berupa emas dan perak batangan, leburan, logam, bejana, suvenir, ukiran, dan lain sebagainya.

Kewajiban zakat emas ini disebabkan karena Islam memandang emas dan perak termasuk dari harta yang memiliki potensi berkembang sebagaimana binatang ternak.

Maka dari itu diwajibkan zakat atas keduanya bila telah mencapai nishab dan haul (satu tahun).

Namun, jika emas dan perak dipergunakan sebagai perhiasan yang halal seperti kalung, anting, dan gelang yang dipakai oleh para wanita, tidak ada kewajiban zakat atasnya kecuali menurut mazhab Hanafi.

(Ibn al’Abidin, Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Dur al-Mukhtar, Beirut, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan pertama, 2001, jilid 3, halaman: 227)

Sementara perhiasan emas dan perak yang dipergunakan secara haram, seperti perhiasan emas yang dipakai oleh orang laki-laki atau perhiasan yang dikenakan melampaui batas kewajaran, wajib dizakati.

Menurut sebagian ulama, batas kewajaran dalam menggunakan perhiasaan emas atau perak adalah apabila berat perhiasan yang dikenakan tidak melebihi 720 gram (200 mitsqal).

(Syekh Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Syarh Ibn al-Qasim, Semarang, Toha Putra, cetakan ketiga, 2003, jilid 1, halaman: 273)

Baca Juga: Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Menurut Ajaran Islam

Cara Menghitung Zakat Emas

Adapun cara menghitung zakat emas, yaitu:

  1. Jika seluruh emas yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
    Zakat emas = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 %
  2. Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai
    Zakat = (emas yang dimiliki – emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 %

Baca Juga: 5 Peran Ayah dalam Keluarga Menurut Islam, Penting dan Tak Tergantikan!

Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat Perak

85 gram emas berapa rupiah

Foto: Cara-Menghitung-Zakat-Perak.jpg

Foto: zakat dalam Islam (Orami Photo Stock)

Berikut syarat ketentuan zakat perak, yaitu:

  • Telah mencapai haul dan mencapai nishab = 595 gr
  • Besar zakat 2,5%

Cara Menghitung :

  1. Jika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
    Zakat = perak yang dimiliki x harga perak x 2,5%
  2. Jika perak yang dimiliki ada yang dipakai
    Zakat = (perak yang dimiliki – perak yang dipakai) x harga perak x 2,5%

Kewajiban zakat emas dan perak ditemukan dasarnya pada hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham.

Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya,” (HR. Abu Dawud).

Dalam hadits ini ditegaskan bahwa zakat emas dan perak wajib dibayarkan ketika sudah mencapai nishab dan telah melewati masa haul.

Dari hadits ini pula dapat dipahami bahwa zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari aset emas dan perak yang dimiliki.

Sebab, 5 dirham adalah 2,5% dari 200 dirham, begitu pula setengah dinar adalah 2,5% dari 20 dinar.

Baca Juga: Serba-serbi Tentang Zakat Penghasilan

Contoh Menghitung Zakat Emas

Ketika Moms memiliki simpanan emas sebanyak 100 gram dan masa kepemilikannya sudah 1 tahun, wajib menunaikan zakat emas karena sudah memasuki nisab zakat.

Jadi, perhitungan zakat emas yang wajib dibayarkan, yaitu:

100 gram emas x Rp500.000 x 2,5% = Rp 1.000.000 (Rp500.000 = asumsi harga emas saat ini)

Contoh Menghitung Zakat Perhiasan

85 gram emas berapa rupiah

Foto: Cara Menghitung Zakat Emas Perhiasan

Foto: kalung (Orami Photo Stock)

Menurut Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz Lc, MA, sebagaimana dikutip dari laman almanhaj, untuk membayar zakat perhiasan emas dan perak ada dua cara.

Cara Pertama

Dengan membeli perhiasan emas atau perak sebesar atau seberat zakat yang harus ia bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada orang yang berhak menerimanya.

Cara ini berlaku jika pemilik perhiasan tersebut tidak mempersiapkannya untuk perniagaan, tetapi hanya untuk dipakai saja.

Cara Kedua

Dengan membayar zakat perhiasan emas atau perak dengan uang yang berlaku di negerinya sesuai dengan jumlah harga zakat (perhiasan emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu.

Sehingga yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah menanyakan harga beli emas atau perak per gram saat dikeluarkannya zakat.

Jika ternyata telah mencapai nishab dan haul, keluarkan zakatnya sebesar 2,5% (1/40) dari berat perhiasan emas atau perak yang dimiliki dan disetarakan dalam mata uang di negeri tersebut.

Cara ini berlaku jika pemilik perhiasan telah mempersiapkannya untuk perniagaan.

Sebagai contoh, jika harga perhiasan emas murni Rp.550.000/gram, dan perhiasan perak murni Rp8.000/gram.

Maka cara mengetahui nishab dan kadar zakatnya dalam bentuk emas atau uang (nilainya) adalah sebagai berikut:

  • Nishab emas = 85 gram x Rp550.000/gram = Rp46.750.000
  • Nishab perak = 595 gram x Rp8.000/gram = Rp4.760.000

Contoh 1:

Perhiasan yang dimiliki adalah 100 gram emas murni (24 karat) dan telah berputar selama setahun. Berarti dikenai wajib zakat karena telah melebihi nishab.

  • Zakat yang dikeluarkan (kalau dengan emas) = 2,5 % x 100 gram emas = 2,5 gram emas
  • Zakat yang dikeluarkan (kalau dengan uang) = 2,5 gram emas x Rp550.000/gram = Rp1.375.000

Contoh 2:

Perhiasan yang dimiliki adalah 700 gram perak murni dan telah berputar selama setahun.

Berarti dikenai wajib zakat karena telah melebihi nishab. Zakat yang dikeluarkan (dengan perak) = 2,5% x 700 gram perak = 17,5 gram perak

Zakat yang dikeluarkan (dengan uang) = 17,5 gram perak x Rp8.000/gram perak = Rp140.000

Baca Juga: 3+ Kewajiban Istri dalam Islam, Salah Satunya Menjaga Kehormatan Suami!

Itulah informasi seputar zakat emas yang perlu Moms pahami.

Ingat, jika emas yang Moms miliki sudah mencapai nishab dan haul, segera tunaikan zakatnya ya!

Sumber

  • https://islam.nu.or.id/post/read/86250/nishab-zakat-emas-dan-perak
  • https://www.rumahzakat.org/zakat/zakat-emas-dan-perak/
  • https://almanhaj.or.id/3684-panduan-praktis-menghitung-dan-mengeluarkan-zakat-perhiasan.html

Berapa zakat emas 85 gram?

Emas yang dimiliki oleh seseorang yang tidak untuk dipakai dan telah mencapai haul ( selama 1 Tahun ) dan nisabnya ( 85 gram ) maka wajib di keluarkan sebesar 2,5 %.

Berapa zakat emas 90 gram?

Ajaib.co.id – Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya merupakan zakat yang dikenakan jika telah mencapai nisabdan haul. Di mana, Nisab zakat emas itu sebesar 20 dinar (90 gram) dan kadar zakatnya sebanyak 2,5%.

Berapa zakat dari uang 5 Juta?

Cara menghitung zakat penghasilan untuk gaji Rp 5 juta Jika Sahabat memiliki gaji sebesar Rp 5 juta per bulan, maka Sahabat tidak wajib bayar zakat penghasilan. Mengingat nisab zakat penghasilan ialah sebesar Rp 73 juta 100 ribu.

Berapa zakat uang 10 juta?

Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan per bulan. Jadi jika gajimu sebesar Rp10.000.000 per bulan, maka zakat penghasilan per bulan sebesar Rp250.000 (Rp10.000.000 x 2,5%).