4 Mengapa Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapa pun juga termasuk oleh MPR jelaskan?

4 Mengapa Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapa pun juga termasuk oleh MPR jelaskan?

Hukumonline

Wacana  melakukan amandemen UUD 1945 sebagai konstitusi negara terus berlangsung. Namun pembukaan UUD 1945 dan Pancasila tak boleh diubah, karena sebagai ruh bangsa Indonesia. Demikian dikatakan anggota MPR Bachtiar Ali. “Karena sebagai ruh bangsa, jadi jangan bermpimpi untuk mengubah Pancasila dan pembukaan UUD 45,” ujarnya, Senin (2/5). Meski Konstitusi telah diubah kesekian kali, namun Pancasila tak dapat diubah. Pasalnya sebagai dasar negara, Pancasila menjadi landasan dalam bernegara hukum di Indonesia. Beragam produk legislasi pun tak boleh bertentangan dengan Pancasla dan UUD 1945. Bachtiar bahkan menilai  Pancasila UUD 1945  yang dimiliki seperti halnya kitab yang dijadikan pedoman dalam bernegara dan bermasyarakat di Indonesia. “Sebab dalam soal hak asasi manusia, kita lebih dulu dengan bangsa lain,” ujar Ketua Fraksi Nasdem di MPR itu. Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang menambahkan  konstitusi negara memiliki banyak kelebihan. Ia meminta agar masyarakat pada umumnya memiliki rasa kebangsaan dengan empat pilar yang dimilik negara. Mulai Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika. “Kita harus terus membangkitkan jiwa kebangsaan sesuai dengan konstitusi kita,” ujarnya. Pria biasa disapa Oso itu mengatakan akan terus mensosialisasikan empat pilar. Tujuannya agar, jiwa nasionalisme masyarakat terus tumbuh. Oso mengatakan lokasi yang baru dikunjungi  dalam mensosialisasikan empat pilar adalah tempat mendiang ibunya, di Sulit Air Padang, Sumatera Barat akhir pekan lalu.

“Kita wajib menjaga nasionalisme sebab kita diajarkan bagaimana mencintai dan memahami Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” pungkasnya.


Alasan Mengapa Pembukaan UUD 1945 Tidak Dapat Diubah – Tahukah kamu kenapa pembukaan undang undang dasar 1945 tidak dapat di amandemen oleh siapapun bahkan oleh MPR? Jika kamu belum mengetahui nya maka kamu telah tepat datang kemari, karena di tulisan kali ini akan menjelaskan mengenai beberapa macam alasan kenapa pembukaan di dalam uud 1945 tidak bisa di amandemen.

Oleh karena itu demi menambah pengetahuan kita mengenai amandemen uud 1945 ini marilah kita ulas secara lebih dalam lagi, agar kita semua paham apa saja alasan pembukaan uud 1945 ini tidak akan bisa diubah oleh MPR hasil pemilihan umum sekalipun. Seperti yang sudah dibahas pada artikel sebelumnya, kita telah mengetahui bahwasanya undang undang dasar 45 ini telah mengalami perubahan atau amandemen sebanyak 4 kali, namun dari empat kali amandemen tersebut tidak ada satupun yang mengubah pembukaan dari UUD 1945 ini. Kenapa kah? Apakah pembukaan Undang Undang Dasar 1945 ini begitu sangat sakral? Baiklah mari kita bahas secara terperinci dibawah ini.

Alasan Mengapa Pembukaan UUD 1945 Tidak Dapat Diubah adalah meski telah terjadi empat kali amandemen dan akan tetapi pembukaannya tidak dirubah adalah dikarenakan perubahan terhadap UUD 1945 ini dilakukan dengan kesepakatan dasar yang sebagai berikut ini :

  1. Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
  2. Tetap mempertahankan NKRI
  3. Memperkuat dan mempertegas sistem pemerintahan presidensial
  4. Penjelasan Undang Undang Dasar 1945 yang memuat hal normatif akan dimasukan ke batang tubuh (pasal pasal)
  5. Melakukan perubahan dengan cara addendum

4 Mengapa Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapa pun juga termasuk oleh MPR jelaskan?

Selain itu, disebutkan di majalah Majelis terbitan MPR edisi Maret tahun 2014 disebutkan bahwa MPR yang merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk mengubah dan juga menetapkan UUD telah bersepakat bahwa pancasila adalah dasar negara dan juga ideologi negara indonesia yang telah final dan juga konstitusional. Oleh karena itu meskipun perubahan konstitusi dilakukan, MPR tidak akan mengubah pembukaan dari UUD 1945 karena pembukaan UUD 1945 memuat pancasila sebagai dasar negara indonesia.

Dan juga berdasarkan Tap MPRS no.XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR, telah disebutkan bahwa :

4 Mengapa Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapa pun juga termasuk oleh MPR jelaskan?

Untuk anda yang ingin melihat dokumen Tap MPRS no.XX/MPRS/1966, silahkan unduh disini : Tap MPRS no.XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR.

Dengan kata lain, pembukaan UUD 1945 adalah dasar dan juga sumber hukum dari batang tubuh Undang Undang 1945 itu sendiri. Jadi kesimpulannya adalah :

  • Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 tidak boleh dirubah/diamandemen oleh siapapun termasuk MPR hasil pemilu, karena di dalam pembukaan UUD 1945 terdapat pancasila sebagai dasar dan ideologi negara indonesia. Jika pembukaan UUD 1945 dirubah maka sama dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sendiri.

Nah itulah alasan kenapa selama ini meski telah berkali kali terjadi amandemen akan tetapi pembukaan dari undang undang dasar 1945 tidak dirubah sama sekali. semoga uraian diatas mengenai Alasan Mengapa Pembukaan UUD 1945 Tidak Dapat Diubah ini bermanfaat.

Artikel Lainnya :

  • 4 Arti Penting Amandemen UUD 1945

4 Mengapa Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapa pun juga termasuk oleh MPR jelaskan?
Wakil Ketua MPR RI, M. Hidayat Nur Wahid.

INFO NASIONAL- Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak termasuk bagian pembukaan. Karena di dalam bagian pembukaan terdapat dasar dan ideologi negara. Dalam pembukaan UUD NRI juga terdapat cita-cita berdirinya NKRI. Karena itu usul perubahan UUD NRI , sesuai pasal 37 UUD tidak termasuk bagian pembukaan. 

Selain bagian pembukaan, perubahan juga tidak berlaku bagi bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai perjalanan dan pengalaman sejarah,  negara kesatuan merupakan satu-satunya bentuk negara yang paling sesuai dengan keberagaman Indonesia. Bukan serikat, federal, monarki apalagi sistem kerajaan.  Karena itu, NKRI harus dipertahankan sesuai pasal 37 ayat 5, UUD NRI tahun 1945, bahwa bentuk negara NKRI tak bisa diubah-ubah. 

"Perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 tetap terbuka. Tetapi, ada ketentuan dan batas-batasnya. Dan untuk mengubah UUD diperlukan persyaratan yang rumit dan tidak mudah dipenuhi," kata Hidayat. 

Pernyataan itu disampaikan HNW saat memberikan sosialisasi empat pilar kepada pengurus dan anggota Muhammadiyah Wilayah Jawa Tengah. Acara tersebut berlangsung di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Minggu 31 Oktober 2021). Ikut hadir pada acara tersebut anggota MPR Fraksi PKS Hamid Noor Yasin, Ketua Muhammadiyah Wilayah Jateng KH. Tafsir, M.Ag, Ketua Aisyiyah Ummul Baroroh,  dan Rektor UMS Prof. Dr. H. Sofyan Anif, M.Si. 

Bagi warga Muhammadiyah, kata Hidayat, empat pilar bukan barang baru. Karena di kalangan anggota organisasi yang didirikan KH. Ahmad Dahlan, Empat pilar sudah menjadi perilaku dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menjalankan roda organisasi. 

"Ulama dan tokoh-tokoh Muhammadiyah berpartisipasi aktif dalam proses pembentukan Pancasila, dimulai dari BPUPKI, Panitia Sembilan hingga PPKI. Mereka juga mau mengalah, menghilangkan tujuh kata dalam piagam Jakarta, semata mata demi kepentingan yang lebih besar. Yaitu berdiri tegaknya NKRI," ujar HNW. 

Bagi warga Muhammadiyah, Sosialisasi Empat Pilar berfungsi sebagai pengingat, agar tidak melupakan dasar dan ideologi negara. Bukan membawa maksud untuk menggurui. 

Sementara itu Hamid Noor Yasin, mengingatkan, kerelaan umat Islam memenuhi permintaan masyarakat Indonesia Timur untuk menghilangkan tujuh kata dalam piagam Jakarta adalah sikap mau mengalah yang terpuji. Apalagi, dengan cara itu, masyarakat Indonesia Timur tetap bersatu di bawah NKRI. 

"Seperti Piagam Madinah, Piagam Jakarta memiliki makna pengorbanan umat Islam untuk kepentingan yang lebih besar. Yaitu tetap tegaknya NKRI. Karena di Indonesia Kebhinekaan adalah satu keniscayaan, yang tidak dapat dihilangkan," katanya.(*)

6. Menurut Almond dan Powell bahwa orientasi seseorang terhadap sistem politik dapat dilihat dari tiga komponen yaitu ... a . kognitif , afektif , dan psikomotorik b . kognitif , afektif , dan evaluatif c . sikap , pengetahuan , dan budaya d . ideologi , NKRI , UUD 1945 e . eksekutif , legislatif , yudikatif

4 Mengapa Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapa pun juga termasuk oleh MPR jelaskan?

68

Jawaban terverifikasi