Untuk mengendalikan lingkungan dari pencemaran gas buang kendaraan harus mengandung

Ilustrasi emisi Foto: Ari Saputra

Jakarta - Mungkin Otolovers sudah tidak asing lagi mendengar kata-kata emisi gas buang, dan banyak dari pengendara hanya mengetahui bahwa gas buang itu hanya berbahaya buat lingkungan. Tapi Otolovers tahu tidak emisi apa saja yang dihasilkan kendaraan?Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Dirjen PPKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Karliansyah, menjelaskan semua tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Emisi gas buang yang dihasilkan di antaranya HC (Hidrokarbon), CO (Karbon Monosikda), CO2 (Karbon Dioksida ), O2 (Oksigen) dan senyawa NOx (Nitrogen Oksida).Jika dilihat dari wikipedia emisi gas HC (Hidrokarbon) adalah sebuah senyawa yang terdiri dari unsur atom karbon (C) dan atom Hidrogen (H). Seluruh hidrokarbon memiliki rantai karbon dan atom-atom hidrogen yang berikatan dengan rantai tersebut.Selanjutnya emisi gas buang selanjutnya adalah CO (Karbon Monosikda). Karbon monoksida dihasilkan dari pembakaran tak sempurna dari senyawa karbon, sering terjadi pada mesin pembakaran dalam. Karbon monoksida terbentuk apabila terdapat kekurangan oksigen dalam proses pembakaran karbon monoksida mudah terbakar dan menghasilkan lidah api berwarna biru, menghasilkan karbon dioksida. Walaupun ia bersifat racun, CO memainkan peran yang penting dalam teknologi modern, yakni merupakan prekursor banyak senyawa karbon.Emisi gas buang selanjutnya ialah CO2 (Karbon Dioksida). Karbon dioksida adalah gas yang tidak berwarna dan tidak berbau. Ketika dihirup pada konsentrasi yang lebih tinggi dari konsentrasi karbon dioksida di atmosfer, ia akan terasa asam di mulut dan menyengat di hidung dan tenggorokan. Efek ini disebabkan oleh pelarutan gas di membran mukosa dan saliva, membentuk larutan asam karbonat yang lemah. Senyawa NOx (Nitrogen Oksida), sebuah sebutan umum untuk mono-nitrogen oksida NO dan NO2 (Nitsrogen Monoksida dan Nitrogen Dioksida). Gas ini dihasilkan dari reaksi antara Nitrogen dan Oksigen di udara saat pembakaran, terutama pada suhu tinggi.

Di tempat-tempat dengan kepadatan lalu lintas yang tinggi, seperti di kota-kota besar, jumlah nitrogen oksida yang dilepaskan ke udara sebagai polusi udara dapat meningkat signifikan. Gas NOx terbentuk di semua tempat yang terdapat pembakaran - contohnya dalam mesin. Dalam Kimia atmosfer, sebutan NOx artinya adalah total konsentrasi dari NO and NO2. NOx bereaksi membentuk asbut dan hujan asam. NOx juga merupakan senyawa utama pembentuk ozon troposfer. (lth/ddn)

Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan tersebut, biasanya digunakan untuk angkutan orang atau barang diatas jalan raya selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Jumlah kendaraan yang ada di Indonesia sebagaimana dikutip dari laman otomotif kompas mencapai lebih dari 120 juta unit kendaraan. Setiap tahun dikatakan pertumbuhan kendaraan enam juta unit per tahun. Sebesar 10 – 15 persen kontribusinya datang dari mobil. Sejak 2012, penjualan mobil di Indonesia selalu di atas satu juta unit per tahun menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo). Puncak tertinggi sepanjang sejarah terjadi pada 2013 yaitu 1.229.902 unit.

Kendaraan bermotor memiliki gas buang yang terdiri dari senyawa yang tidak berbahaya seperti nitrogen, karbon dioksida dan uap air, tetapi didalamnya terkandung juga senyawa lain dengan jumlah yang cukup besar yang dapat membahayakan kesehatan maupun lingkungan. Bahan pencemar yang terutama terdapat didalam gas buang kendaraan bermotor yang mengandung timah hitam atau timbal adalah karbon monoksida (CO), berbagai senyawa hidrokarbon, berbagai oksida nitrogen (NOx) dan sulfur (SOx), dan partikulat debu termasuk timbal (PB). Hasil kajian terdahulu seperti the Study on the Integrated Air Quality Management for Jakarta Area (JICA, 1997) dan Integrated Vehicle Emission Reduction Strategy for Greater Jakarta (ADB, 2002) menyimpulkan bahwa sektor transportasi memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencemaran udara perkotaan (Suhadi, 2005). Berikut adalah dampak kesehatan yang disebabkan oleh emisi gas buang kendaraan bermotor salah satu diantaranya adalah karbon monoksida (CO), keracunan gas CO dalam jumlah banyak akan membuat kita mengalami berbagai hal mengerikan hanya dalam hitungan menit. Mulai dari hilang kesadaran hingga mati lemas. Selain merasakan sesak nafas, hal yang biasa dialami saat keracunan CO yakni sakit kepala, rasa lelah yang amat sangat, pusing, serta mual-mual.

Oleh karenanya, sudah saatnya memecahkan masalah lingkungan dari keberadaan kendaraan bermotor ini dengan pendekatan yang lebih konprehensif dan mendasar. Salah satunya adalah dengan menerapkan pajak atas emisi kendaraan bermotor. Pendekatan dasar dari pajak atas emisi kendaraan bermotor ini adalah setiap kendaraan bermotor yang menghasilkan polutan pencemar yang menyebabkan pencemaran lingkungan, sehingga setiap pemilik kendaraan harus menanggung biaya pemulihan lingkungan. Rencana pengenaan tarif pajak emisi ini tidak akan didasarkan pada kapasitas silinder, melainkan akan didasarkan pada emisi gas buang dari kendaraan. Makin tinggi emisi, pajak akan makin tinggi. Sebaliknya, makin rendah karbon yang dihasilkan, pajak yang harus dibayarkan akan semakin rendah.

Inggris sebagai salah satu negara yang telah menggunakan emisi CO2 (gram/km) atau konsumsi bahan bakar (liter/km) sebagai acuan untuk penetapan pajak pembelian dan atau pajak kendaraan bermotor tahunan. Sebagai contoh sebagai berikut : – Emisi CO2 dari masing-masing model mobil memungkinkan konsumen untuk membeli mobil dengan dampak minimum terhadap lingkungan dan memungkinkan Pemerintah Inggris untuk mengenakan pajak mobil pada tingkat yang berbeda; – Beberapa produsen mobil di Inggris mempromosikan mobil hijau (emisi CO2 di bawah 150 g / km) yang dapat menghemat ratusan pound dari pembayaran pajak tahunan. Angka-angka terbaru menunjukkan bahwa mengendarai mobil dengan emisi CO2 yang rendah dapat menghemat biaya pembayaran pajak sampai £ 400 per tahun; dan

– Informasi tentang emisi CO2 mobil dapat diperoleh dari brosur, pada formulir V5 dan di website, tetapi informasi tersebut tidak disertai penjelasan tentang bagaimana angka CO2 tersebut diperoleh.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor milik masyarakat di parkiran Makam Pahlawan, Jalan Sisingamangaraja, Selasa (12/10). Pengujian tersebut dilakukan Bobby Nasution dengan memasukkan alat uji kedalam knalpot kendaraan. Setelah menunggu beberapa menit hasil uji emisi gas buang keluar dan dinyatakan kendaraan tersebut gas buangnya baik dan masih dibawah ambang batas. kemudian Bobby Nasution melakukan penempelan stiker yang menyatakan kendaraan lulus uji emisi.


Uji emisi gas buang kendaraan bermotor ini merupakan kegiatan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) digelar Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam upaya menjaga kualitas udara di Kota Medan agar tetap bersih. Selain itu kegiatan ini juga untuk menekan polusi udara.


Dikatakan Bobby Nasution, Kegiatan ini rutin setiap tahunnya dilakukan, namun sejak Pandemi Covid-19 tidak dilakukan. Sekarang meskipun masih Pandemi Medan sudah PPKM level 2, maka uji emisi gas buang kendaraan bermotor kita laksanakan kembali untuk menjaga kualitas udara di Kota Medan.


"Uji emisi gas buang kendaraan bermotor sudah lama tidak dilakukan, karena Medan sudah PPKM level 2 hari ini kembali kita lakukan untuk menekan Polusi Udara guna menjaga kualitas udara di Kota Medan," Kata Bobby Nasution.


Bobby Nasution meminta kegiatan ini jangan hanya rutin dilakukan untuk menghabiskan anggaran, namun fungsi dari Dinas Lingkungan Hidup untuk menjaga lingkungan dapat lebih dioptimalkan lagi. "Seperti papan kualitas udara kita sudah lama rusak, tolong diperhatikan dan diperbaiki. Jangan hanya kegiatan rutin tahunan ini tetapi tidak ada menampakkan hasil yang lebih jelas," Tegas Bobby Nasution.


Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup ,Zulfansyah menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan evaluasi kualitas udara perkotaan (Ekup), artinya kegiatan monitoring lingkungan hidup berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5/21 tahun 2017 yang bertujuan untuk mengurangi atau pengelolaan kualitas udara dengan cara mengurangi beban pencemaran udara melalui pengukuran emisi.


"Uji emisi gas buang Kendaraan bermotor ini dilakukan 2 hari. Besok dilakukan di Kawasan Tomang Elok. Ada 250 kendaraan bermotor yang akan kita uji dengan lingkup capaian kinerjanya, yaitu emisi gas kendaraan, survei kinerja lalu lintas dan pemantauan kualitas udara tepi jalan raya," Kata Kadis DLH.


Menurut Zulfansyah, Kegiatan ini juga merupakan bagian dari Parameter pencapaian untuk penghargaan Adipura. Sebab dalam penilaian Adipura terdapat unsur penilaian fisik dan non fisik. Untuk fisik barometernya tingkat pencemaran kualitas udara. Makanya kita ukur setelah dinyatakan kawasan perkotaan Medan masih berada di bawah ambang batas pencemaran udara maka diminta menjaga kualitas kendaraan.


"Kegiatan ini fokus pada kinerja kendaraan yang diukur, jika kendaraan emisi rata- rata buruk maka kualitas udara perkotaan juga buruk. Selain itu Kita tidak ada melakukan tindakan namun lebih mengedukasi. Artinya menyarankan kendaraan tersebut diperbaiki dan menggunakan BBM dengan oktan yang lebih tinggi," Jelas Zulfan sembari menargetkan 1.500 kendaraan akan diuji di tahun 2022.

Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA