Undang-Undang yang menjadi landasan instruksional tentang bela negara ditunjukkan pada kolom

Lihat Foto

KOMPAS/JITET

Ilustrasi

KOMPAS.com - Setiap 19 Desember dijadikan sebagai Hari Bela Negara untuk mengenang peristiwa sejarah.

Sebagai warga Negara Indonesia kita wajib membela negara dari setiap ancaman. Dengan merdekanya Indonesia, setiap warga Indonesia harus mengisi kemerdekaan tersebut.

Dilansir dari situs resmi Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia, definisi bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara.

Bela negara merupakan tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Baca juga: Bela Negara: Arti dan Penerapannya

Dasar hukum bela negara

Dasar hukum pelaksanaan bela negara termuat dalam Batang Tubuh UUD 1945, Undang-undang Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR sebagai berikut:

Menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Menyatakan usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Menyatakan TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara. Bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Baca juga: Menjadi Influencer Bela Negara

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 31 Januari 2019 08:18:13 WIB

Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara,  biasanya selalu dikaitkan dengan militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.

Kesadaran bela negara merupakan satu hal yang esensial dan harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI), sebagai wujud penunaian hak dan kewajibannya dalam upaya bela negara. Kesadaran bela negara menjadi modal dasar sekaligus kekuatan bangsa, dalam rangka menjaga keutuhan, kedaulatan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai Upaya Bela Negara yaitu ketentuan Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,” dan Pasal 30 Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Upaya bela negara harus dilakukan dalam kerangka pembinaan kesadaran bela negara sebagai sebuah upaya untuk mewujudkan WNI yang memahami dan menghayati serta yakin untuk menunaikan hak dan kewajibannya.

Bangsa Indonesia ingin pula memiliki peradaban yang unggul dan mulia. Peradaban demikian dapat dicapai apabila masyarakat dan bangsa kita juga merupakan masyarakat dan bangsa yang baik (good society and nation), damai, adil dan sejahtera, sebagaimana yang telah diwasiatkan oleh para pendiri bangsa (founding fathers) dalam Pembukaan UUD 1945.

Di sisi lain, bahwa UUD 1945 memberikan landasan serta arah dalam pengembangan sistem dan penyelenggaraan pertahanan negara. Substansi pertahanan negara yang terdapat dalam UUD 1945 diantaranya adalah pandangan bangsa Indonesia dalam melihat diri dan lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, serta keterlibatan warga negara. Hal ini merefleksikan sikap bangsa Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian, keadilan dan kesejahteraan.

Landasan hukum bela negara terbagi menjadi tiga landasan. (pixabay)

adjar.id - Adjarian, berdasarkan undang-undang yang ada, dapat disimpulkan bela negara adalah wujud tanggung jawab warga negara untuk menjaga bangsa Indonesia.

Hal ini wajib dilakukan berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. 

O iya, bela negara sebagai tindakan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki tiga bentuk landasan hukum, lo.

Nah, apa saja landasan hukumnya?

Baca Juga: Pengertian Bela Negara dan Landasan Hukum Bela Negara: Landasan Ideal

Sebelumnya, kita sudah membahas landasan hukum bela negara ideal.

Kali ini, kita akan membahas landasan hukum bela negara landasan konstitusional dan juga landasan operasional, ya.

Keduanya merupakan landasan hukum penting bagi Indonesia, lo.

Sekarang, yuk, kita simak informasi lengkap mengenai landasan konstitusional dan juga landasan operasional berikut ini!

"Landasan ideal, konstitusional, serta landasan operasional merupakan landasan hukum bela negara Indonesia."

Page 2

Landasan hukum bela negara terbagi menjadi tiga landasan. (pixabay)

Landasan Konstitusional

Landasan konstitusional bela negara adalah Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945. 

1. Pasal Ayat 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".

2. Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945, yaitu:

  • Ayat (1) berbunyi, "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara",
  • Ayat (2) berbunyi, "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan memlalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung".
  • Ayat (3) berbunyi, "Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara".
  • Ayat (4) berbunyi, "Kepolisiaan Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum".

Baca Juga: Kesadaran Bela Negara dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara

"Setiap warga negara wajib ikut serta di dalam mempertahankan keamanan negara."

Page 3

Landasan hukum bela negara terbagi menjadi tiga landasan. (pixabay)

  • Ayat (5) berbunyi, "Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang".

Landasan Operasional

Landasan operasional bela negara, antara lain sebagai berikut:

  • Ketetapan MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.
  • Ketetapan MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri.
  • UU No. 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia
  • UU No. 1 Tahun 1988 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
  • UU No. 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih.

Baca Juga: Bentuk Kedaulatan Sesuai UUD NRI Tahun 1945

"Terdapat sejumlah perundang-undangan yang mendasari landasan operasional."

Page 4

Landasan hukum bela negara terbagi menjadi tiga landasan. (pixabay)

  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
  • UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Negara Indonesia.
  • UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Nah Adjarian, itulah landasan hukum bela negara konstitusional dan juga operasional yang perlu kita ketahui dan pelajari, ya.

Sekarang, yuk, coba jawab soal berikut ini!

Pertanyaan

Sebutkan tiga landasan hukum bela negara!

Petunjuk: Cek halaman 1.

Tonton video ini, yuk!

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA