Tulis empat kewajiban yang harus dipenuhi ahli waris sebelum harta warisan dibagikan!

tirto.id - Hak ahli waris untuk mendapatkan harta waris dapat hilang jika syarat seorang muslim berhak mendapatkan warisan tidak terpenuhi.

Masalah harta orang yang meninggal seringkali menjadi sengketa bagi keluarga yang ditinggalkan. Untuk itu, para ahli waris mesti mengetahui ketentuan-ketentuan pembagian warisan sesuai aturan hukum syariah yang ditetapkan.

Dalam Islam, pembagian harta waris merupakan kewajiban yang dibebankan kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing.

Syarat Seorang Muslim Berhak Mendapatkan Warisan

Sebagaimana dilansir dari laman NU Online, terdapat beberapa syarat dan rukun harus dipenuhi. Ketiadaan salah satu syarat dan rukun menjadikan harta warisan tidak boleh dibagikan kepada ahli waris. Empat syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

1. Matinya Orang yang Mewariskan

Kematian orang yang mewariskan harus bisa dibuktikan, baik dengan pemeriksaan teliti, terdapat saksi, hingga diberitakan sudah meninggal dari pihak yang dapat dipercaya.

Bagi orang yang sedang sakit parah atau koma berkepanjangan, maka hartanya belum bisa diwariskan. Bagaimanapun juga harta warisan menjadi sah jika pewaris sudah benar-benar meninggal.

Untuk kasus orang hilang yang kabarnya tidak bisa diketahui, kematian dapat dinyatakan melalui putusan hakim sehingga harta warisan dapat dibagi kepada ahli warisnya.

2. Hidupnya Orang yang Mewarisi

Jika pewaris sudah dipastikan meninggal, maka ahli waris yang akan menerima hartanya harus dalam keadaan hidup, kendati dalam keadaan sekarat, meskipun tak lama kemudian menyusul meninggal.

3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit

Syarat lain yang mesti dipenuhi adalah adanya hubungan antara ahli waris dengan pewaris, baik melalui kekerabatan nasab, hubungan pernikahan, atau pemerdekaan budak (wala').

Namun, kendati memiliki hubungan tertentu yang menjadikan ahli waris dapat menerima pusaka, terdapat penghalang yang membatalkan warisan.

Misalnya jika ahli waris membunuh pewarisnya maka ia diharamkan memperoleh warisan sebagaimana sabda Nabi Muhammad, "Pembunuh tidak berhak mendapat apa-apa. Jika tidak ada pewaris yang lain, maka pewarisnya orang terdekat darinya, dan pembunuh tidak dapat mewarisi apa pun." (HR. Abu Daud)

4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci

Syarat terakhir ini ditetapkan oleh hakim untuk menunjukkan bahwa seseorang adalah ahli waris yang berhak menerima warisan dari pewaris atau tidak. Pernyataan saksi saja tidak cukup, kecuali terdapat alasan pewarisan yang masuk akal.

Sedangkan rukun waris terdapat tiga sebagaimana ditulis Muhammad Ajib dalam Fiqh Hibah dan Waris (2019: 44-45) sebagai berikut:

  • Orang yang mewariskan (al-muwarrist), yaitu orang yang meninggal dunia
  • Orang yang mewarisi (al-waarist), yaitu orang yang berhak memperoleh warisan dengan syarat-syarat yang sudah disebutkan di atas.
  • Pusaka yang diwarisi (al-maurust), yaitu harta peninggalan si mayit yang mungkin diwariskan.

Jika salah satu dari rukun atau syarat yang sudah dipaparkan di atas tidak terpenuhi maka pewarisan menjadi batal. Hal ini dikarenakan warisan adalah hak seseorang terhadap harta orang lain. Orang yang tidak memenuhi rukun dan syarat tidak berhak memperoleh kepemilikan pusaka mayit yang sudah meninggal.

Baca juga:

  • Sejarah Masuk dan Berkembangnya Kristen serta Islam di Minahasa
  • Tata Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki dan Perempuan dalam Islam

Baca juga artikel terkait WARISAN atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/ylk)


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Yulaika Ramadhani
Kontributor: Abdul Hadi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Hallo Apakabar sahabat pintar?Apakah kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan: sebutkan empat kewajiban yg dipenuhi ahli waris sebelum harta warisan dibagikan, maka kamu berada di tempat yang tepat.
Disini terdapat beberapa jawaban perihal pertanyaan tersebut. Silakan baca lebih lanjut.

Pertanyaan

sebutkan empat kewajiban yg dipenuhi ahli waris sebelum harta warisan dibagikan

Jawaban #1 untuk Pertanyaan: sebutkan empat kewajiban yg dipenuhi ahli waris sebelum harta warisan dibagikan

ibadah ,mengaji,dan membagi -bagi sedekah semoga bermanfaat ya

Sekian tanya-jawab mengenai sebutkan empat kewajiban yg dipenuhi ahli waris sebelum harta warisan dibagikan, semoga dengan ini bisa membantu menyelesaikan masalah kamu.

PinterestFacebookTwitterRedditEmail

Ilustrasi. /Pixabay/RobVanDerMeijden

PIKIRAN RAKYAT - Meski sudah meninggal dunia, seorang pewaris masih memiliki hak dalam harta peninggalannya.

Oleh karena itu, ahli waris hendaknya memperhatikan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi bagi kebutuhan yang mewariskan (mayit), sebelum tirkah atau harta warisan dibagikan kepada ahli waris.

Dengan kata lain, dalam harta tirkah tersebut terdapat hak-hak jenazah (pewaris) untuk ditunaikan oleh ahli waris.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari buku 'Almanak Alam Islami Sumber Rujukan Keluarga Muslim Milenium Baru' terbitan Pustaka Jaya yang ditulis oleh Rachmat Taufiq Hidayat, H. endang Saiuddin Anshari, Thomas Djamaluddin, dan Nia Kurnia, berikut hal-hal yang harus ditunaikan ahli waris:

Baca Juga: 3 Hal yang Bisa Membatalkan Hak Waris Seseorang dalam Islam

1. Membayar biaya pengurusan jenazah

Biaya pengurusan jenazah ini mulai dari biaya rumah sakit, sewa ambulans, pembelian kain kafan, biaya penguburan, dan sebagainya.

2. Melunasi utang

Para ulama fiqih membagi utang menjadi tiga, yaitu:

Page 2

a. Utang yang dilakukan pada waktu orang dalam keadaan sehat;

b. Utang yang dilakukan pada waktu orang dalam keadaan sakit, yang berakhir dengan kematian;

c. Utang yang sebagian dilakukan dalam keadaan sehat, dan sebagian lagi dalam keadaan sakit.

Selain itu, maskawin yang belum dibayar, juga termasuk utang orang yang meninggal.

Baca Juga: Ciduk Keberadaan Elsa dan Ricky, Iqbal Nekat Menculik dan Jual Keisya, Ikatan Cinta 27 Desember 2021

3. Menunaikan zakat

Setahun sekali orang Muslim wajib membayar zakat atas barang-barang yang dimilikinya yang sudah mencapai nisab.

Oleh karena itu, sebelum membagikan harta waris, ahli waris harus meneliti dulu apakah sang pewaris (orang yang meninggal) itu telah membayar zakatnya atau belum.

Jika belum membayar untuk tahun yang bersangkutan, ahli waris harus menyisihkan sebagian harta warisnya untuk membayar zakat.

Baca Juga: Nora Alexandra Merasa Telantar Jadi Istri: Gak Ada Satu pun yang Paham Masalah Beban Hati

Page 3

Ilustrasi. /Pixabay/RobVanDerMeijden

Kewajiban yang harus dipenuhi ahli waris sebelum harta warisan dibagikan adalah?

  1. Dosa si mayat dimaafkan kerabat yang masih hidup
  2. Membayar utang si mayat
  3. Menjual harta benda si mayat
  4. Memandikan si mayat
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: B. Membayar utang si mayat

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, kewajiban yang harus dipenuhi ahli waris sebelum harta warisan dibagikan adalah membayar utang si mayat.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Berikut yang tidak termasuk hikmah yang dapat diambil dari pembagian harta warisan menurut Islam adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA