Tata cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan npwp yaitu

Indonesia - Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessement. Semua persyaratan dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Dari mulai hitung, bayar, dan lapor.

Namun, untuk melakukan itu, seseorang harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP. 

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

Nomor ini digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Apabila Wajib Pajak hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda harus mengisi Formulir Pendaftaran [klik di sini] dan melengkapi dokumen pendaftaran.

Seperti dilansir laman DJP, ada tiga saluran yang bisa dipilih untuk dapat memperoleh NPWP.

  1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.
  2. Kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.
  3. Daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada //ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:

Bagi karyawan

  • Bagi WNI: fotokopi KTP
  • Bagi WNA: fotokopi paspor; dan fotokopi KITAS; atau fotokopi KITAP

Bagi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas

  • Dokumen identitas diri
  • Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:
    • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
    • Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

  • Dokumen identitas diri
  • Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan :
    • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
    • Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah

Karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:

  • Identitas perpajakan suami
  • Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan
  • Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami
  • Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi.

Begitulah tahapan dan syarat-syarat mengajukan NPWP orang pribadi. Serahkan pengelolaan pajak Anda kepada Pajakku sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2005. Pajakku bisa mengerjakan urusan pajak end to end, dari mulai proses hitung, setor, dan lapor dengan legalisasi Ditjen Pajak.

Segera efisienkan waktu Anda dengan bergabung bersama ribuan perusahaan dan jutaan individu pengguna Pajakku.

Lihat Foto

SHUTTERSTOCK/SUKARMAN ST

Ilustrasi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP adalah. Gambar diambil pada 13 Mei 2020.

KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana transaksi dan administrasi terkait urusan perpajakan.

Selain itu, fungsi NPWP adalah tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.

NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha. Kepemilikan NPWP ini sangat penting, seperti untuk keperluan mengurus berbagai dokumen adminstrasi.

Masyarakat seringkali diwajibkan untuk menyertakan NPWP seperti untuk syarat mendirikan badan usaha, mengajukan kredit bank, pembuatan rekening di bank, hingga pengurusan gaji bulanan dari pemberi kerja.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online di ereg.pajak.go.id

Nomor NPWP adalah terdiri dari 15 digit angka, yakni 9 digit angka pertama merupakan informasi kode wajib pajak, kemudian 6 digit terakhir merupakan informasi kode administrasi.

Ditjen Pajak sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas pembuatan NPWP online. Dengan begitu, wajib pajak tak harus datang langsung ke kantor pajak terdekat.

Syarat membuat NPWP pribadi karyawan atau tidak menjalankan usaha:

  • Fotocopy KTP (WNI)
  • Fotocopi paspor, fotocopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA

Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, berikut cara membuat NPWP secara online:

  • Buka laman ereg.pajak.go.id.
  • Pilih menu daftar.
  • Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.
  • Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
  • Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak
  • Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
  • Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
  • Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
  • Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
  • Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
  • Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  • Salin token yang sudah didapatkan
  • Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
  • Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Baca juga: Cara Cek Ongkir J&T, JNE, TIKI, SiCepat, dan Pos Indonesia

Selain online, pembuatan NPWP adalah juga bisa melalui kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat alias offline.

Berikut tahapan membuat NPWP di KPP:

  • Dapat langsung datang ke Kantor KPP terdekat dari tempat domisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.
  • Semua dokumen persyaratan difoto kopi dilengkapi dengan formulir pendaftaran wajib pajak yang diperoleh dari petugas di KPP. Formulir tersebut diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani.
  • Jika alamat domisili Anda berbeda dengan yang tertera di KTP, wajib pajak perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda berdomisili.
  • Selanjutnya serahkan berkas tersebut ke petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran wajib pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.
  • Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui pos.

Simak beragam fitur DJP Online lainnya dalam tautan berikut ini.

Baca juga: Panduan DJP Online: Cara Lapor SPT dan Membuat NPWP Baru

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Oleh wibowo subekti 01 Apr, 2022

Setiap orang pribadi yang mempunyai penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Namun untuk Orang Pribadi yang mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak yaitu satu bulan setelah kegiatan tersebut dimulai tanpa batasan berapapun penghasilan yang diterimanya.

Khusus untuk bagi orang pribadi yang tidak mempunyai usaha dan pekerjaan bebas yang mempunyai penghasilan dibawah PTKP diperbolehkan untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

1. Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pegawai atau Karyawan.

2. Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengusaha dan atau Pekerjaan Bebas.

3. Orang Pribadi yang berstatus sebagai Isteri.

Terhadap wanita kawin yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), namun menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, atas NPWP wanita kawin tersebut dilakukan penghapusan NPWP


1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

2. Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi.

Tempat tinggal Orang Pribadi ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:


a. tempat tinggal tetap orang pribadi beserta keluarganya;


b. tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi tersebut:


1. mempunyai tempat tinggal tetap di 2 (dua) tempat atau lebih; atau

2. tidak mempunyai tempat tinggal tetap.


c. tempat orang pribadi lebih lama tinggal dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kalender terakhir, dalam hal tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan tidak dapat ditentukan.

a. untuk Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berupa:


1. bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP; atau


2. bagi Warga Negara Asing, yaitu:


2). fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);


b. untuk Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim, berupa fotokopi KTP;


c. untuk Wajib Pajak wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya, berupa:


2. fotokopi Kartu NPWP suami, dalam hal suami merupakan Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri;


3. fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya; dan


4. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami;


d. untuk Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, selain:

1) melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis;

2) memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; 

3) Wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri.

2. Anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri,


namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP, syaratnya berupa fotokopi KTP;


e. untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu atau orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas selain di tempat tinggalnya, berupa fotokopi Kartu NPWP orang pribadi.

Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.

Cara Pendaftaran NPWP bagi Orang Pribadi secara elektronik adalah sebagai berikut :

1.  Permohonan pendaftaran Wajib Pajak secara elektronik dilakukan dengan :


a. mengisi dan menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak; dan


b. mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen yang disyaratkan,


dalam Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak.


2.  Formulir Pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.


3. Berdasarkan permohonan  yang telah disampaikan, diberikan BPE (
Bukti Penerimaan Elektronik).

4. Berdasarkan permohonan yang telah diberikan BPE, ditindaklanjuti sebagai berikut:


a. NPWP diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPE diterbitkan; dan


b. NPWP tersebut disampaikan ke alamat surel (email) yang dicantumkan pada saat mendaftar.


5. Atas NPWP yang telah diterbitkan, Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen persyaratan yang diunggah (upload).


6. Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 5, berlaku ketentuan sebagai berikut:


a. Kepala KPP menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan NPWP ), dalam hal dokumen persyaratan yang diunggah (upload) telah memenuhi ketentuan dan Wajib Pajak belum terdaftar sebelumnya;


b. Kepala KPP meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak dan menyampaikan Surat Permintaan Klarifikasi/Pemenuhan Kelengkapan Dokumen, dalam hal dokumen persyaratan yang diunggah (upload) tidak memenuhi ketentuan ; atau


c. Kepala KPP melakukan penghapusan secara jabatan atas NPWP yang diterbitkan terakhir dan menyampaikan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak telah terdaftar.


7. Klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan , dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:


a. Kepala KPP meminta klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan kepada Wajib Pajak:


1) secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;


3) melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau


4) melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat;


b. Wajib Pajak Orang Pribadi wajib menyampaikan klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan:


2) melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau

3) melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,

ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah menerima permintaan klarifikasi;


1) menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 (satu) hari kerja setelah menerima klarifikasi Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak memberikan klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan yang memenuhi ketentuan; atau


2) menetapkan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif dan menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN serta Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan klarifikasi atau memberikan klarifikasi tetapi tidak memenuhi ketentuan.


8. Kepala KPP mengirimkan dokumen berupa Kartu NPWP, SKT, EFIN, dan/atau Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif kepada Wajib Pajak:


a. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;


c. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau


d. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Cara Pendaftaran NPWP bagi Orang Pribadi secara tertulis adalah sebagai berikut :

1.  Permohonan pendaftaran secara tertulis dilakukan dengan:


a. mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak; dan


b. melampirkan dokumen yang disyaratkan.


2. Permohonan pendaftaran disampaikan:


b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau

c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,

ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.


3. Kepala KPP atau KP2KP:


a. dalam hal permohonan memenuhi ketentuan, menerbitkan dan memberikan BPS kepada Wajib Pajak; atau


b. dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan :


1. mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau


2. mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.


4. Berdasarkan permohonan yang telah diberikan BPS (Bukti Penerimaan Surat), Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.


5. Penyampaian Kartu NPWP, SKT, dan EFIN kepada Wajib Pajak dilakukan:


a. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;


c. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau


d. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA