Sumber daya alam yang mendukung orang untuk melakukan kegiatan pertambangan adalah

Jumat (18/10), PT. Freeport Indonesia (PTFI) menggandeng Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) menyelenggarakan Mining Talk bertajuk Natural Resource Management sebagai upaya membangun kedekatan tambang dengan publik melalui edukasi mengenai manfaat dari aktivitas pertambangan secara komprehensif. Indonesia merupakan salah satu negara dengan potensi cadangan mineral sangat tinggi. Pada mineral nikel misalnya, Indonesia menempati posisi ketiga teratas tingkat global. Selain itu, Indonesia mencatatkan kontribusi sebesar 39% untuk produk emas, berada di posisi kedua setelah China. Hal ini menjadikan Indonesia selalu masuk dalam peringkat 10 besar dunia. Dengan potensinya yang sangat besar, sektor pertambangan turut berkontribusi dalam menyumbang pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Dalam penerapannya, perusahaan pertambangan mengacu pada prinsip-prinsip keberlanjutan dalam pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

Adanya diskusi ini dilatarbelakangi oleh perlunya pemahaman yang baik dari para pemangku kepentingan terhadap pengelolaan industri pertambangan. Terlebih, PTFI tengah melakukan penjajakan baru dalam menuntaskan proses divestasi saham dan kini beralih dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Melalui IUPK ini, pemerintah Indonesia telah memberikan kepastian usaha jangka panjang dengan perpajangan masa operasi 2x10 tahun hingga 2041 serta adanya jaminan fiskal dan regulasi.

Eko Suwardi, M.Sc., Ph.D. selaku Dekan FEB UGM menyampaikan sambutan tanda dimulainya acara. "Saya kira kita ingat di alenia ke-4 tujuan negara kita adalah memajukan kesejahteraan umum, bahwa bumi, air, dan kandungan didalamnya harus kita manfaatkan untuk kepentingan rakyat, salah satunya adalah masalah mining", kata Eko.

Eko Suwardi juga menekankan terhadap generasi muda agar mau peduli tentang perkembangan sektor pertambangan. "Maka dari itu, sudah menjadi kewajiban kita sebagai generasi muda untuk mengetahui tentang mining di negeri kita, ini sangat penting bagi kita sebagai generasi penerus untuk tahu tentang mining dari orang yang menjalani dan mengelola sumber daya alam yang ada di Papua", tambahnya.

Sesi selanjutnya adalah pemaparan materi mengenai sektor pertambangan di Indonesia oleh Tony Wenas, Presiden Direktur dari PT Freeport Indonesia. Tony Wenas selaku pembicara utama pada acara ini mengawali diskusi dengan memberi deskripsi tentang sektor pertambangan. "Bicara soal tambang, mulai dari aktivitas kita setelah bangun tidur hampir seluruh dari kita melibatkan barang yang 90% berasal dari bahan tambang. Tambang membawa kita ke zaman civilization", tambahnya.

Menurutnya, Indonesia adalah negara yang kaya baik dari segi pertambangan, migas, perkebunan, dan kehutanan. Namun, ia berpendapat bahwa masih banyak kekayaan alam Indonesia yang masih belum di explore. "Seperti contoh, emas kita total produksi kita masih bisa bertahan sampai 30 tahun lagi, tembaga kita 100 tahun lagi, timah 11 tahun, nikel 58 tahun, dan batu bara 49 tahun lagi. Oleh karena itu. jika jangka waktu itu habis, harus dilakukan eksplorasi lanjutan karena barang tambang bersifat non renewable", kata Tony.

Ia menambahkan dibalik resiko penambangan yang tinggi, dan pengembalian modal yang relatif lama, potensi mineral indonesia berada di posisi di terbaik dalam mineral potential index. "Timah kita terbesar, tembaga nomor 2, nikel nomor 3, maka dari itu kita menjadi salah satu penghasil tambang terbesar di dunia", kata dia.

Selain itu, ia menambahkan bahwa tambang juga menghasilkan pendapatan besar di sisi ekspor, karena kebanyakan barang tambang sangat laku di pasar ekspor, juga pada pembentukan PDB, tambang memberi kontribusi sebesar 4,70% untuk PDB Indonesia saat ini.

Ketika membahas mengenai harga barang tambang, ia mengatakan bahwa faktor harga diluar kendali produsen. "Barang tambang adalah price taker, kita terima harga pasar yang ada, harga pasar akan sangat dipengaruhi oleh supply dan demand", katanya.

Ia juga menjelaskan korelasi antara supply dan demand di pasar tambang. "Supply yang terlalu banyak akan menurunkan harga, dan beberapa perusahaan akan menghentikan produksi, hingga sampai suatu titik dimana harganya akan naik lagi. kalau dilihat dari demand, demand masih tinggi, akan tetapi ada faktor diluar itu sehingga membuat harga menjadi tertekan, seperti politik internasional", pungkasnya.

Setelah sesi pemaparan materi oleh Tony Wenas, acara diakhiri dengan pemberian cinderamata dan sesi foto bersama antara jajaran dekan dan dosen FEB UGM beserta jajaran direksi dari PT Freeport Indonesia.

Sumber: Sony Budiarso/Leila Chanifah Zuhri

Lihat Foto

freepik.com/pch.vector

Ilustrasi bahan tambang

KOMPAS.com - Berdasarkan jenisnya sumber daya alam terbagi menjadi dua, salah satunya adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui.

Contoh sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui adalah bahan tambang. Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, bahan tambang dibedakan menjadi tiga, yaitu:

  1. Barang tambang sumber energi atau bahan tambang bukan logam, terdiri dari minyak bumi, gas alam, dan batu bara.
  2. Bahan tambang logam, seperti emas, perak, tembaga, bauksit, besi, perak, timah, nikel, dan mangan.
  3. Bahan tambang industri, seperti asbes dan kapur.

Baca juga: Contoh Manfaat Sumber Daya Alam bagi Kehidupan Manusia

Manfaat bahan tambang

Dilansir dari situs Agincourt Resources, hasil tambang di Indonesia tersebar hampir di seluruh wilayah. Berikut manfaat sumber daya alam bahan tambang:

Sumber lapangan pekerjaan

Kegiatan pertambangan memerlukan tenaga manusia, sehingga diperlukan jumlah pekerja yang mencukupi. Dengan begitu akan mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.

Meningkatkan pendapatan daerah dan negara

Manfaat sumber daya tambang bagi Indonesia adalah meningkatkan pendapatan. Pertambangan memberikan devisa terbesar bagi negara.

Bebas biaya impor

Dengan menggunakan hasil tambang sendiri, maka Indonesia tidak memerlukan impor bahan tambang dari negara lain. Hal ini memberikan keuntungan untuk menghemat biaya impor.

Baca juga: Usaha Masyarakat Untuk Menjaga dan Memelihara Sumber Daya Alam

Kemajuan teknologi transportasi dan komunikasi

Pertambangan biasaya dilakukan di lokasi terpencil, sehingga membutuhkan akses transportasi dan komunikasi. Dengan adanya kegiatan pertambangan, akses transportasi dan komunikasi akan lebih maju dari yang sebelumnya.

Meningkatkan kesadaran untuk menjaga lingkungan

Pasca kegiatan pertambangan, biasanya membuat lingkungan sekitar tercemar. Pencemaran tersebut membuat warga menjadi lebih peduli dan terdorong untuk mengembalikan lingkungan menjadi hijau.

Barang tambang dan manfaatnya

Dalam buku Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan (2018) karya Sarintan Efratani, dalam memanfaatkan sumber daya alam harus didasari dengan wawasan lingkungan.

Baca juga: Bagaimana Masyarakat Memanfaatkan Sumber Daya Alam?

Sehingga generasi mendatang tetap bisa menikmati hasil sumber daya alam, khususnya bahan tambang. Beberapa bahan tambang dan manfaatnya, sebagai berikut:

Barang tambang Manfaat
Asbes Bahan pembuat sumbu kompor dan kaus lampu
Batu bara Bahan bakar, pewarna, dan pengawet kayu
Belerang Induistri obat-obatan dan korek api
Batu kapur Industri semen, bangunan, dan car tradisional Besi = industri mesin, jembatan, bangunan, dan alat rumah tangga
Bauksit Bahan baku alumunium, pesawat terbang, dan alat rumah tangga
Emas Bahan perhiasan bernilai tinggi
Gas alam Bahan bakar
Minyak bumi Bahan bakar
Mangaan Bahan besi baja
Nikel Bahan pelapis anti karat pada besi
Timah Peralatan rumah tangga
Tembaga Peralatan untuk bahan perunggu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Bahan galian diklasifikasikan menjadi 3 macam golongan, antara lain bahan galian golongan A, B dan C (sesuai dengan UU no. 11 Tahun 1967. Bahan Galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Usaha di bidang pertambangan adakalanya menimbulkan masalah. Masalah pertambangan tidak saja merupakan masalah tambangnya, akan tetapi juga menyangkut mengenai masalah lingkungan hidup. Di dalam pengelolaan lingkungan berasaskan pelestarian kemampuan agar hubungan manusia dengan lingkungannya selalu berada pada kondisi optimum, dalam arti manusia dapat memanfaatkan sumber daya dengan dilakukan secara terkendali dan lingkungannya mampu menciptakan sumbernya untuk dibudidayakan. Pengeloalaan lingkungan hidup bertujuan untuk tercapainya keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia Indonesia seutuhnya, terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana, terwujudnya manusia Indonesia sebagai pembina lingkungan hidup, terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.

Dari beberapa jenis bahan galian golongan C yang paling banyak penambangannya dilakukan adalah pasir, kerikil, batu kali dan tanah urug. Usaha penambangan  terutama tanah urug tersebut harus mendapat perhatian serius, karena sering kali usaha penambangan tersebut dilakukan dengan kurang memperhatikan akibatnya terhadap lingkungan hidup. Pada umumnya pengusaha penambangan bahan galian golongan C melakukan kegiatan penambangan  memakai alat berat. Dalam pemakaian alat-alat berat inilah yang mengakibatkan terdapatnya lubang-lubang besar bekas galian yang kedalamannya mencapai 3 sampai 4 meter, dan apabila bekas galian ini tidak direklamasi oleh pengusaha mengakibatkan lingkungan sekitarnya menjadi rusak.

Akibat penambangan bahan galian golongan C ini, dapat mengakibatkan terjadinya pengikisan terhadap humus tanah, yaitu lapisan teratas dari permukaan tanah yang dapat mengandung bahan organik yang disebut dengan unsur hara dan berwarna gelap karena akumulasi bahan organik lapisan ini disebut olah yang merupakan daerah utama bagi tanaman. Lapisan olah ini tempat hidupnya tumbuh-tumbuhan dan berfungsi sebagai perangsang akar untuk menjalar ke lapisan bawah. Lapisan ini banyak digunakan oleh masyarakat untuk menyuburkan pekarangan rumahnya. Selain itu terjadinya lubang-lubang yang besar akan mengakibatkan lahan itu tidak dapat dipergunakan lagi (menjadi lahan yang tidak produktif), pada saat musim hujan lubang-lubang itu digenangi air yang potensial menjadi sumber penyakit karena menjadi sarang-sarang nyamuk.

Proses Kegiatan Pertambangan

Pada umumnya proses pembukaan lahan tambang dimulai dengan pembuatan jalan masuk, pembersihan lahan (land clearing) yaitu menyingkirkan dan menghilangkan penutup lahan berupa vegetasi, tumbuhan perdu dan pohon-pohon, kemudian dilanjutkan dengan penggalian dan pengupasan tanah bagian atas (top soil) atau dikenal sebagai tanah pucuk. Setelah itu dilanjutkan kemudian dengan pengupasan batuan penutup (overburden), tergantung pada kedalaman bahan tambang berada. Proses tersebut secara nyata akan merubah bentuk topografi dari suatu lahan, baik dari lahan yg berbukit menjadi datar maupun membentuk lubang besar dan dalam pada permukaan lahan khususnya terjadi pada jenis surface mining. Dari setiap tahapan kegiatan berpotensi menimbulkan kerusakan lahan.

Kerusakan lahan akibat pertambangan dapat terjadi selama kegiatan pertambangan maupun pasca pertambangan. Dampak yang ditimbulkan akan berbeda pada setiap jenis pertambangan, tergantung pada metode dan teknologi yang digunakan (Direktorat Sumber Daya Mineral dan Pertambangan, 2003). Kebanyakan kerusakan lahan yang terjadi disebabkan oleh perusahaan tambang yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan adanya penambangan tanpa izin (PETI) yang melakukan proses penambangan secara liar dan tidak ramah lingkungan ( Kementerian Lingkungan Hidup, 2002 ). Semakin besar skala kegiatan pertambangan, makin besar pula areal dampak yang ditimbulkan. Perubahan lingkungan akibat kegiatan pertambangan dapat bersifat permanen, atau tidak dapat dikembalikan kepada keadaan semula (Dyahwanti, 2007).

AKIBAT DIAKUKANNYA PENAMBANGAN GALIAN C

  1. Perubahan vegetasi penutup

Proses land clearing pada saat operasi pertambangan dimulai menghasilkan dampak lingkungan yang sangat signifikan yaitu hilangnya vegetasi alami. Apalagi kegiatan pertambangan yang dilakukan di dalam kawasan hutan lindung. Hilangnya vegetasi akan berdampak pada perubahan iklim mikro, keanekaragaman hayati (biodiversity) dan habitat satwa menjadi berkurang. Tanpa vegetasi lahan menjadi terbuka dan akan memperbesar erosi dan sedimentasi pada saat musim hujan.

Pengupasan tanah pucuk mengakibatkan perubahan topografi pada daerah tambang. Areal yang berubah umumnya lebih luas dari dari lubang tambang karena digunakan untuk menumpuk hasil galian (tanah pucuk dan overburden) dan pembangunan infrastruktur. Hal ini sering menjadi masalah pada perusahaan tambang kecil karena keterbatasan lahan (Iskandar, 2010). Seperti halnya dampak hilangnya vegetasi, perubahan topografi yang tidak teratur atau membentuk lereng yang curam akan memperbesar laju aliran permukaan dan meningkatkan erosi. Kondisi bentang alam/topografi yang membutuhkan waktu lama untuk terbentuk, dalam sekejap dapat berubah akibat aktivitas pertambangan dan akan sulit dikembalikan dalam keadaan yang semula.

  1. Perubahan pola hidrologi.

Kondisi hidrologi daerah sekitar tambang terbuka mengalami perubahan akibatnya hilangnya vegetasi yang merupakan salah satu kunci dalam siklus hidrologi. Ditambah lagi pada sistem penambangan terbuka saat beroperasi, air dipompa lewat sumur-sumur bor untuk mengeringkan areal yang dieksploitasi untuk memudahkan pengambilan bahan tambang. Setelah tambang tidak beroperasi, aktivitas sumur pompa dihentikan maka tinggi muka air tanah (ground water table) berubah yang mengindikasikan pengurangan cadangan air tanah untuk keperluan lain dan berpotensi tercemarnya badan air akibat tersingkapnya batuan yang mengandung sulfida sehingga kualitasnya menurun (Ptacek, et.al, 2001).

Kerusakan tubuh tanah dapat terjadi pada saat pengupasan dan penimbunan kembali tanah pucuk untuk proses reklamasi. Kerusakan terjadi diakibatkan tercampurnya tubuh tanah (top soil dan sub soil) secara tidak teratur sehingga akan mengganggu kesuburan fisik, kimia, dan biolagi tanah (Iskandar, 2010). Hal ini tentunya membuat tanah sebagai media tumbuh tak dapat berfungsi dengan baik bagi tanaman nantinya dan tanpa adanya vegetasi penutup akan membuatnya rentan terhadap erosi baik oleh hujan maupun angin,  terkikisnya lapisan topsoil dan serasah sebagai sumber karbon untuk menyokong kelangsungan hidup mikroba tanah potensial, merupakan salah satu penyebab utama menurunnya populasi dan aktifitas mikroba tanah yang berfungsi penting dalam penyediaan unsur-unsur hara dan secara tidak langsung mempengaruhi kehidupan tanaman. Selain itu dengan mobilitas operasi alat berat di atas tanah mengakibatkan terjadinya pemadatan tanah. Kondisi tanah yang kompak karena pemadatan menyebabkan buruknya sistem tata air (water infiltration and percolation) dan peredaran udara (aerasi) yang secara langsung dapat membawa dampak negatif terhadap fungsi dan perkembangan akar. Proses pengupasan tanah dan batuan yang menutupi bahan tambang juga akan berdampak pada kerusakan tubuh tanah dan lingkungan sekitarnya. Menurut Suprapto (2008) membongkar dan memindahkan batuan mengandung sulfida (overburden) menyebabkan terbukanya mineral sulfida terhadap udara bebas. Pada kondisi terekspos pada udara bebas mineral sulfida akan teroksidasi dan terlarutkan dalam air membentuk Air Asam Tambang (AAT). AAT berpotensi melarutkan logam yang terlewati sehingga membentuk aliran mengandung bahan beracun berbahaya yang akan menurunkan kualitas lingkungan.

Banyaknya penggunaan alat berat dalam proses penambangan akan menghasilkan emisi gas buang, selain itu penggunaan kendaraan dalam proses pengangkutan material tambang juga menghasilkan emisi gas buang serta mengakibatkan peningkatan jumlah partikel debu terutama pada musim kemarau. Sehingga dalam kurun waktu yang lama akan terjadi perubahan kualitas lingkungan terutama kualitas udara, baik dilokasi penambangan maupun di jalur yang dilewati oleh kendaraan pengangkut material tambang.

Selain itu, kegiatan penambangan dapat pula menimbulkan dampak social dan Ekonomi masyarakat yang nantinya memberikan pengaruh yang cukup besar sehingga mengesampingkan dampak terhadap pembanguan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Antara lain :

  1. Pengurangan jumlah pengangguran karena sebagian masyarakat bekerja menjadi tenaga kerja di penambangan, baik sebagai pengawas, buruh tambang, penjual makanan dan minuman .
  2. Adanya pemasukan bagi pemilik tanah yang dijual atau disewakan untuk penambangan dengan harga tinggi. Tanah yang semula tidak menghasilkan menjadi bermanfaat karena dipakai untuk penambangan.
  3. Banyaknya pendatang yang ikut menambang sehingga dapat menimbulkan konflik.

Adanya ketakutan sebagian masyarakat karena penambangan yang berpotensi longsor sehingga sewaktu-waktu bisa mengenai lahan dan pemukiman mereka, apalagi bila turun hujan

Reklamasi Dan Rehabilitasi

            Berbagai dampak yang timbul dari kegiatan pertambangan pada dasarnya dapat diminimalisir memalui proses akhir dari aktivitas pertambangan yaitu reklamasi dan penutupan tambang (mining closure) dengan baik dan sesuai prosedur. Setiap perusahaan tambang wajib melakukan hal tersebut sebagaimana telah diatur oleh pemerintah (Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 18 tahun 2008). Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha

pertambangan, agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya serta terjaminnya kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang. Reklamasi tidak berarti akan mengembalikan seratus persen sama dengan kondisi rona awal. Sebuah lahan atau gunung yang dikupas untuk diambil isinya hingga kedalaman ratusan meter, walaupun sistem gali timbun (back filling) diterapkan tetap akan meninggalkan lubang besar seperti danau (Herlina, 2004).

Pada prinsipnya kawasan atau sumberdaya alam yang dipengaruhi oleh kegiatan pertambangan harus dikembalikan ke kondisi yang aman dan produktif melalui rehabilitasi. Kondisi akhir rehabilitasi dapat diarahkan untuk mencapai kondisi seperti sebelum ditambang atau kondisi lain yang telah disepakati. Namun kebanyakan pemrakarsa kegiatan pertambangan kurang memperhatikan prosedur reklamasi dan rehabilitasi. Kegiatan rehabilitasi dilakukan merupakan kegiatan yang terus menerus dan berlanjut sepanjang umur pertambangan sampai pasca tambang. Tujuan jangka pendek rehabilitasi adalah membentuk bentang alam (landscape) yang stabil terhadap erosi. Selain itu rehabilitasi juga bertujuan untuk mengembalikan lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan produktif. Bentuk lahan produktif yang akan dicapai menyesuaikan dengan tataguna lahan pasca tambang. Penentuan tataguna lahan pasca tambang sangat tergantung pada berbagai faktor antara lain potensi ekologis lokasi tambang dan keinginan masyarakat serta pemerintah. Bekas lokasi tambang yang telah direhabilitasi harus dipertahankan agar tetap terintegrasi dengan ekosistem bentang alam sekitarnya.

Rekomendasi

  1. Perlu adanya penyusunan zonasi pertambangan yang memuat lokasi-lokasi yang dicadangkan untuk penambangan berdasarkan keberadaan deposit bahan tambang dan pertimbangan ekologis.
  2. Perlu adanya iuran reklamasi dalam bentuk jaminan reklamasi untuk penambang sehingga mereka mempunyai rasa tanggung jawab untuk melaksanakan penataan lahan pasca penambangan, dimana jika reklamasi tidak dilakukan dengan benar maka dana jaminan dapat digunakan untuk pengelolaan lingkungan.
  3. Pemantauan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup lahan bekas penambangan bahan galian golongan C agar lebih ditingkatkan, terutama frekuensi pemantauannya.

Winarni

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA