Subsidi bunga kpr btn berapa lama

22 Apr 2021, 13:50 WIB - Oleh: M. Richard

JIBI/Dedi Gunawan Layanan nasabah di kantor PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) di Jakarta.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. menyatakan subsidi bunga KPR pemerintah sudah diberikan seluruhnya.

Direktur Wholesale Risk and Asset Management BTN Elisabeth Novie Riswanti menjelaskan subsidi bunga yang pemerintah berikan baru dapat dicairkan akhir tahun lalu.

Subsidi ini sebenarnya harus didistribusikan selama 6 bulan. Besaran subsidi dapat dikatakan tidak terlalu besar yakni 5 persen pada 3 bulan pertama dan 3 persen pada bulan berikutnya.

Baca Juga : Laba BTN (BBTN) Melonjak 36,75 Persen sepanjang Kuartal I/2021

Namun, pada praktiknya subsidi ini masuk dalam baki debit kredit nasabah KPR. Hal ini membuat subsidi ini terakumulasi dan nasabah merasakan pemotongan yang signifikan.

"Jadi, sebenarnya kami sudah mendistribusikan semua. Memang banyak yang merasa seperti tidak bayar bunga dan pokok, tetapi sebenarnya itu akumulasi subsidi yang diberikan," jelasnya pada Kamis (22/4/2021).

Kendati demikian, Novie menyampaikan saat ini suku bunga dasar kredit Bank BTN sudah jauh turun. Hal ini harusnya membuat cicilan nasabah tahun ini tidak sebesar sebelum pandemi.

Baca Juga : BTN Fasilitasi Karyawan Outsourcing Mendapatkan KPR

Adapun, menurut catatan Bisnis, debitur kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) kini mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah. Hanya saja, pemberian subsidi bunga pada debitur tersebut dibatasi berdasarkan nilai plafon kredit.

Aturan mengenai pemberian subsidi bunga pada debitur kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga atau Subsidi Margin dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Beleid ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diundangkan pada 28 September 2020. Dalam pasal 7 ayat (1) beleid tersebut, menyatakan penerima subsidi bunga adalah debitur perbankan, perusahaan pembiaayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan.

Selanjutnya, dalam ayat (2) disebutkan, debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang menerima subsidi bunga harus merupakan UMKM maupun koperasi dengan plafon kredit paling tinggi Rp10 miliar.

Baca Juga : Belum Genap 4 Bulan, KPR Subsidi BTN Tembus 31.000 Unit

Tak hanya itu, pemerintah memperluas cakupan debitur penerima subsidi bunga atau margin, yakni meliputi debitur KPR sampai dengan tipe 70 serta debitur kredit kendaraan bermotor (KKB) untuk usaha produktif termasuk yang digunakan untuk ojek atau usaha informal. Hal ini tercantum dalam Pasal 7 ayat 4 beleid tersebut.

Debitur tersebut juga harus memiliki baki debet kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020 dan tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit di atas Rp50 juta.

Debitur juga harus memiliki kategori non-performing loan (NPL) lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020. Terakhir, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Editor: Annisa Sulistyo Rini

Ilustrasi perumahan (Sumber: Dok. Permata Mutiara Maja via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Subsidi bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank BTN akan berlangsung selama 6 bulan. Direktur Wholesale Risk and Asset Management BTN, Elizabeth Novie Riswanti mengatakan, nasabah BTN bisa menikmati potongan cicilan KPR selama 6 bulan sejak cicilan pertama terpotong.

Menurutnya, cicilan KPR yang terpotong itu merupakan bantuan subsidi bunga pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Itu subsidi bunga dari pemerintah diberikan selama 6 bulan, dan sekarang dimasukkan ke rekening kredit debitur kita yang mendapatkan subsidi dr pemerintah," kata Novie dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/04/2021).

Baca Juga: Asyik, Pekerja Alih Daya Kini Bisa Punya Rumah Lewat KPR BTN

Meski berlangsung selama 6 bulan, jumlah pemotongan cicilan akan berbeda tiap bulannya. Selama 3 bulan pertama, nasabah akan mendapat potongan bunga sebesar 6 persen. Kemudian untuk 3 bulan selanjutnya, potongan mengecil menjadi 3 persen.

Lalu setelah itu, nasabah akan membayar tagihan secara normal tanpa potongan.

"Jadi jangka waktunya 6 bulan, setelah itu (selesai), kembali lagi tidak ada bantuan lagi sehingga pembayaran normal kembali. Memang belum ada bantuan lagi, belum ada keputusan dari pemerintah, sementara yang kita berikan adalah 6 bulan tersebut," jelas Novie.

Baca Juga: BTN Berhasil Salurkan 31.000 Unit KPR Subsidi

Sementara itu, Direktur Konsumer dan Komersial Lending BTN, Hirwandi Gafar mengatakan, BTN akan mengkaji kemungkinan penurunan suku bunga kredit di seluruh segmen, untuk meringankan beban bunga nasabah.

Pengkajian diperlukan karena penurunan suku bunga, akan mempengaruhi penurunan biaya dana (Cost of Fund/CoF). Saat ini, Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) KPR di BTN sebesar 7,25 persen.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV

Dwi Riyanto, 36 tahun, terkejut melihat saldo di rekeningnya yang hanya terpotong Rp 1,4 juta pada bulan ini untuk pembayaran cicilan Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Padahal sejak beberapa tahun terakhir, ia harus membayar cicilan KPR di Bank Tabungan Negara Rp 3,4 juta setiap bulan.

"Kaget saat cek saldo. Potongan cicilan KPR turun sampai Rp 2 juta. Khawatir ini salah sistem atau bagaimana," ujar Dwi kepada Katadata.co.id, Selasa (9/3).

Ia pun mencoba mengkonfirmasi penurunan cicilan tersebut kepada pihak BTN lantaran khawatir jika harus membayarkan cicilan lebih besar pada bulan depan. "Ternyata menurut BTN, rekening KPR saya termasuk yang mendapatkan subsidi PEN, sehingga berdampak ke penurunan angsuran," kata Dwi.

Dwi berharap penurunan cicilan bukan hanya berasal dari subsidi pemerintah. Ia sudah lama berharap cicilan KPR-nya turun seiring penurunan bunga acuan Bank Indonesia. Namun, baru pada bulan ini angsuran KPR-nya turun.

"Harapannya jika penurunan bunga dari BTN, maka penurunan cicilan akan berlangsung lebih lama. Kalau subsidi dari pemerintah kan cuma sebentar, saya enggak tahu bakal dapat potongan berapa lama," katanya.

Baca Juga

BI telah menurunkan bunga acuan sejak tahun lalu sebesar 2,5%. Bunga BI saat ini sebesar 3,5% merupakan yang terendah sepanjang sejarah. 

Advertising

Advertising

Diskon cicilan KPR lebih dari separuh juga dirasakan Mahes. Cicilan KPR yang seharusnya ia bayar Rp 940 ribu setiap bulan turun menjadi Rp 390 ribu pada bulan ini. Ia mengaku tak mendapat pemberitahuan apa-apa dari BTN.

"Beberapa teman juga mengalami hal yang sama. Tapi ada teman yang lain tidak dapat potongan karena KPR-nya baru. Saya sendiri sudah jalan tiga tahun sejak 2018," katanya.

Mahes juga sebenarnya merupakan penerima subsidi KPR FLPP. Ia membeli rumah dengan harga sekitar Rp 140 juta.

Program subsidi bunga KPR FLPP diperikan pemerintah dengan sejumlah persyaratan, antara lain merupakan rumah pertama dan memiliki penghasilan di bawah Rp 8 juta. Nasabah yang menerima subsidi hanya dikenakan bunga 5% yang berlaku tetap untuk pinjaman dengan jangka waktu hingga 20 tahun. 

Dikonfirmasi, Sekretaris Perusahaan BTN Ari Kurniawan mengatakan masih perlu berkoordinasi terkait potongan cicilan yang dialami nasabah. Namun, BTN sebelumnya menyatakan telah memangkas bunga KPR mencapai 2,7%. 

Plt. Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan penurunan suku bunga tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang mencanangkan tahun 2021 sebagai tahun pemulihan ekonomi nasional. Penurunan ini juga mengikuti pergerakan BI 7-Day Reverse Repo Rate yang terus turun ke level 3,5%.

“Penurunan bunga ini kami harapkan dapat membantu meningkatkan permintaan kredit khususnya di sektor perumahan. Apalagi, sektor perumahan memiliki multiplier effect ke 174 sektor lain sehingga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian nasional,” jelas Nixon di Jakarta, Kamis (4/3).

Baca Juga

Subsidi bunga KPR program PEN tertuang dalam PMK Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini diteken Sri Mulyani pada 25 September 2020.

Dalam aturan tersebut, insentif bunga KPR hanya diberikan kepada debitur untuk rumah tipe 70 ke bawah. Syarat lainnya, yakni nasabah memiliki nomor pokok wajib pajak, memiliki plafon kredit maksimal Rp 10 miliar, memiliki baki debet kredit hingga 29 Februari 2020, dan mengantongi status kredit lancar per 29 Februari 2020. 

Untuk debitur lembaga penyalur program kredit pemerintah, besaran subsidi bunga untuk plafon kredit sampai dengan Rp 10 juta paling tinggi 25% selama enam bulan efektif per tahun. Sementara untuk debitur dengan plafon kredit Rp 10 juta sampai Rp 500 juta diberikan subsidi bunga 6% selama tiga bulan pertama dan 3% selama tiga bulan berikutnya efektif per tahun. Hal ini berlaku pula untuk debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan dengan plafon di bawah atau sama dengan Rp 500 juta.

Adapun untuk debitur dengan plafon kredit lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, diberikan subsidi bunga 3% selama tiga bulan pertama dan 2% selama tiga bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA