Taman Nasional Baluran berdasarkan SK. Menteri Kehutanan No. 279/Kpts.-VI/1997 tanggal 23 Mei 1997 ditetapkan memiliki luas 25.000 Ha. Taman Nasional ini sering dijuluki sebagai Africa Van Java atau Little Africa In Jawa karena bentang alamnya mirip dengan Afrika di mana terdapat padang savana luas yang penuh satwa liar. Sejauh mata memandang yang tampak adalah padang tandus, pohon-pohon yang kering dan bebatuan.
Sedangkan satwa liar yang hidup di Taman Nasional Baluran adalah rusa, kerbau, banteng, monyet ekor panjang, dan burung merak. Keberadaan ekosistem savana inilah beserta bentang alamnya yang menjadi ciri khas kawasan konservasi Taman Nasional Baluran, di mana nama dari taman nasional ini diambil dari nama gunung yang berada di dekatnya, yaitu Gunung Baluran.
Beberapa daerah di Taman Nasional Baluran yang sering dikunjungi wisatawan dan masyarakat untuk berbagai keperluan terutama yang dimanfaatkan sebagai daerah tujuan wisata antara lain: Gua Jepang, Curah Tangis, Sumur Tua, Visitor Centre, Evergreen Forest, Savana Bekol, Savana Semiang, Pantai Bama, Manting, Dermaga, Kramat, Kajang, Balanan, Lempuyang, Talpat, Kacip, Bilik, Sejileh, Teluk Air Tawar, Batu Numpuk, Pandean, dan Candi Bang.
Di dalam kawasan Taman Nasional Baluran terdapat sekitar 444 jenis tumbuhan yang tergolong ke dalam 87 familia meliputi 24 jenis tumbuhan eksotik, 265 jenis tumbuhan penghasil obat dan 37 jenis merupakan tumbuhan yang hidup pada ekosistem mangrove.
Secara garis besar keanekaragaman fauna dalam kawasan Taman Nasional Baluran dapat dikelompokkan ke dalam ordo mamalia (28 jenis), burung (196), ikan dan reptilia. Dari jenis-jenis yang diketahui tersebut 47 jenis merupakan satwa yang dilindungi undang-undang yaitu insektivora (5 jenis), karnivora (5), herbivora (4), burung (32) dan reptilia (1). Sementara mamalia besar yang khas di Taman Nasional Baluran adalah banteng (Bos javanicus) sebagai maskot.
You're Reading a Free Preview
Pages 7 to 8 are not shown in this preview.
You're Reading a Free Preview
Pages 13 to 26 are not shown in this preview.
Tegar9383 @Tegar9383
April 2019 1 358 Report
Suaka margasatwa di jawa timur untuk melindungi badak, banteng dab kerbau liar terdapat di
Cagar alam Kawasan suaka alam selain mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragam an tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem pe nyangga kehidupan. Pengelolaan kawasan suaka alam dilaksanakan oleh pemerintah sebagai upaya pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta dengan ekosistemnya. Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penetapan dan pemanfaatan suatu wilayah sebagai ka was an suaka alam dan penetapan wilayah yang ber batasan dengannya sebagai daerah penyangga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Ujungkulon di Banten, untuk melindungi badak, buaya, banteng, rusa, babi hutan, merak, dan tumbuh-tumbuhan.
- Sibolangit di Sumatera Utara, untuk melindungi flora asli khas dataran rendah Sumatera Timur an tara lain bunga lebah dan bunga bangkai raksasa.
- Rafflesia di Bengkulu, untuk melindungi bunga rafflesia sebagai bunga terbesar di dunia.
- Pulau Dua di Jawa Barat, untuk melindungi hutan dan berbagai jenis burung.
- Arjuna Lalijiwo di Jawa Timur, untuk melindungi hutan cemara dan hutan alpina.
- Cibodas di Jawa Barat, untuk melindungi hutan cadangan di daerah basah.
- Tanjung Pangandaran di Jawa Barat, untuk melindu ngi hutan, rusa, banteng, badak, dan babi hutan.
Suaka Margasatwa
Di dalam suaka margasatwa dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan wisata terbatas, dan kegiatan lainnya yang menunjang budi daya. Dalam rangka kerja sama konservasi internasional, kawasan suaka alam dan kawasan tertentu lainnya dapat ditentukan sebagai cagar biosfer. Penetapan suatu kawasan suaka alam dan kawasan tertentu lainnya sebagai cagar biosfer diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dengan mempertimbangkan:- setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap ke rusakan kawasan suaka alam,
- ketentuan tidak termasuk kegiatan pembinaan ha bitat untuk kepentingan satwa di dalam suaka margasatwa,
- perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam meliputi pengurangan, penghilangan fungsi, dan luas kawasan suaka alam, serta penambahan jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.
- Pulau Komodo di NTT, untuk melindungi komodo, rusa, babi hutan, kerbau liar, ayam hutan, dan kakaktua.
- Gunung Leuser di Nanggroe Aceh Darussalam, un tuk melindungi gajah, badak Sumatera, harimau, rusa, kambing hutan, orang utan, dan berbagai jenis burung.
- Way Kambas di Sumatera Selatan, untuk melindu ngi gajah, badak, kerbau liar, tapir, harimau Sumatera, dan rusa.
- Baluran di Jawa Timur, untuk melindungi badak, banteng, kerbau liar, rusa, babi hutan, lutung, ayam hutan, anjing hutan, berbagai jenis kera, dan burung.
- Kutai di Kalimantan, untuk melindungi rusa, babi hutan, dan orang utan.
- Pulau Moyo di Sumbawa, untuk melindungi babi hutan, rusa, sapi liar, burung kakaktua, dan ayam hutan.