Majelis Apakah membawahi masalah masalah hukum di Muhammadiyah?

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Fatwa dan model pembaruan Muhammadiyah

Keterangan gambar,

Tidak jarang fatwa Muhammadiyah ditanggapi dengan kritik dan penolakan

Sebagai organisasi yang bertujuan memurnikan praktek Islam dari kebiasaan mistis dan tradisi lokal, Muhammadiyah memandang penting adanya upaya untuk terus mengkaji hukum Islam sesuai dengan perkembangan masa dan orientasi kebutuhan umat.

Untuk itu dibentuk Majelis Tarjih Muhamamdiyah di tingkat pusat dan wilayah yang hampir setiap saat bergumul dengan persoalan penafsiran hukum Islam. Untuk masalah dakwah peribadatan sehari-hari dibentuk Majleis Tarjih Mingguan. Sementara untuk masalah dengan siginifikansi sosial yang lebih besar Majelis Tarjih Pusat yang akan bekerja. Bila dirasa fatwa majelis Tarjih perlu dan bisa diputuskan menjadi putusan organisasi, maka fatwa akan dibawa ke Musyawarah Nasional Majelis Tarjih yang dihadiri ratusan ulama tarjih dari pusat dan wilayah.

Beberapa contoh Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah dari masa ke masa antara lain:

Fatwa tahlilan

Seperti dimuat dalam Suara Muhammadiyah serta buku Tanya Jawab Agama II halaman 196 dan 197:

"Masalah tahlilan orang yang meninggal dunia merupakan masalah khilafiyah (terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama). Di kalangan para pendukung gerakan Islam pembaharu (tajdid) yang berorientasi kepada pemurnian ajaran Islam, seperti Muhammadiyah, sepakat memandang tahlilan orang yang meninggal dunia sebagai bid'ah yang harus ditinggalkan karena tidak ada tuntunannya dari Rasulullah."

Fatwa nikah siri

Dirumuskan dalam Munas Majelis Tarjih Muhammadiyah April 2010:

"Pernikahan wajib dicatatkan dengan penegasan “dicatatkan pada saat akad nikah”. Salah satu pertimbangan dari peserta karena madhorot nikah sirri yang memang sudah banyak, salah satunya selalu kalahnya gugatan di pengadilan ketika terjadi ketidak adilah dalam perjalanan pernikahan, khususnya pada perempuan."

Fatwa bunga bank

Sudah mulai dibahas dalam Munas Tarjih sejak 2006, dan dibahas kembali dalam Munas Tarjih April 2010:

"Muhammadiyah melihat ada persamaan antara riba dengan bunga. Dengan kesamaan itulah maka karena riba haram maka bunga juga haram." Ketua Majelis Tarjih Muhammadiyah Prof Dr Yunahar Ilyas mengatakan fatwa tentang bunga bank ini 'hampir disetujui' seluruh majleis Tarjih namun karena masih ada satu dua anggota kurang sepakat, maka tema akan dibahas kembali dalam munas 5 tahun mendatang.

Fatwa perceraian di luar pengadilan

Menjawab sebuah pertanyaan lisan pada sidang Tarjih 25 Mei 2007:

"Perceraian harus dilakukan melalui proses pemeriksaan pengadilan: cerai talak dilakukan dengan cara suami mengikrarkan talaknya di depan sidang pengadilan, dan cerai gugat diputuskan oleh hakim; Perceraian yang dilakukan di luar sidang pengadilan dinyatakan tidak sah."

Fatwa Merokok

Diputuskan oleh Majelis Tarjih Pusat Maret 2010, namun belum menjadi keputusan Muhammadiyah selaku organisasi:

"Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelajaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang. Merokok bertentangan dengan unsur-runsur tujuan syariah (maqo id asy-syar'iah) yaitu: (1) perlindungan agama (2) perlindungan jiwa/raga (3) perlindungan akal (4) perlindungan keluarga , dan (5) perlindungan harta. Karena itu Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok sementara Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti dari kebiasaan merokok.

BAB I

PENDAHULUAN A. Latar Belakang Muhammadiyah adalah gerakan islam, maksud gerakanya dakwah islam, amar ma’rufnahi munkar, bergerak dalam kehiduapan kemasyarakatan. Muhammadiyah menempatkan diri sebagai fa’il (subyek) yang mewarisi gerak langkah misi Nabi Muhammad SAW. Sedangkan masyarakat sebagai objek untuk diajak mengamalkan Islam yang sesuai dengan petunjuk Alloh SWT, Sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar – benarnya. Muhammadiyah dalam perkembangannya selalu mengikuti perkembangan zaman dan kemasyarakatan , terbukti adanya perkembangan organisasi vertical dan organisasi horisontal . Memperhatikan hal – hal tersebut Muhammadiyah sejak awal priode KH.Ahmad Dahlan (1912 – 1923) dan KH.Ibrahim(1923 – 1934), KH.Hisyam (1934 – 1937)\, KH. Mas Mansur (1937 – 1941 ), telah menata kelembagaan – kelembagaan di Ranting, Cabang dan Daerah serta Wilayah . semua itu menjadi bukti kedewasaan dan kematangan Muhammadiyah dalam memberikan aturan dan batasan dalam mencapai tujuan bersama. Disamping itu, Muhammadiyah menetapkan unsure pembantu penyelengaraan amal usaha dalam tugas khusus.

Adapun struktur horizontal adalah susuanan organisasi berdasarkan bidang – bidang kerja dan tugas yang menjadi konsentrasi gerakan muhammadiyah yang ada setiap level organisasi dan kepemimpinan, dalam bentuk badan atau unsur pembantu pimpinan dan organisasi otonom. Nomenklatur atau nama unsur pembantu pimpinan persyerikatan dalam muhammadiyah periode 2005 – 2010 ditetapkan oleh keputusan Pimpinan pusat dengan SK PP Muhammadiyah No.47.1/KEP/1.0/B/2005, atas amanah muktamar untuk melengkapi kepengurusannya. Dalam surat keputusan tersebut struktur horisontal dalam kepemimpinan Muhammadiyah berupa majelis – majelis dan lembaga lembaga. Majelis – majelis terdiri dari : 1. Majelis Tarjih dan Tajdid, 2. Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus, 1 3. Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian Dan Pengembangan, 4. Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah, 5. Majelis Kesehatan Dan Kesejahteraan masyarakat, 6. Majelis Ekonomi Dan Kewirausahaan, 7. Majelis Wakaf dan Zakat Infaq Shadaqah (ZIS),8. Majelis Pendidikan Kader,9. Majelis Pemberdayaan Masyarakat. Majelis tersebut dapat dibentuk disetiap tingkat kepemimpinan mulai dari pusat hingga cabang, sesuai kebutuhan. B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian dari tiap – tiap majelis tersebut? 2. Apa tugas dan tujuan dari tiap – tiap majelis tersebut? C. Tujuan

Untuk mengetahui apa itu majelis – majelis yang ada di Muhammadiyah tersebut dan apa saja tugas sekaligus fungsi dari tiap tiap majelis tersebut.

2 BAB II ISI MAJELIS-MAJELIS 1. Majelis Tarjih dan Tajdid Majelis Tarjih adalah suatu lembaga dalam Muhammadiyah yang membidangi masalah-masalah keagamaan, khususnya hukum bidang fiqih. Majelis ini dibentuk dan disahkan pada kongres Muhammadiyah XVII tahun 1928 di Pekalongan. Majelis ini didirikan pertama kali untuk menyelesaikan: persoalan-persoalan khilafiyat, yang pada waktu itu dianggap rawan oleh Muhammadiyah. Dalam perkembangan selanjutnya majelis ini tidak sekedar mentarjihkan masalah-masalah khilafiyat, akan tetapi mengarah pada penyelesaian persoalan-persoalan baru atau kontemporer. Di dalam merespon problem modernitas, banyak corak pemikiran keagamaan kontemporer yang muncul kepermukaan seoerti faham modernisme, fundamentalisme, mahdisme, tradisionalisme, dll. Berdasarkan hal-hal tersebut maka pada Muktamar Muhammadiyah ke-43 yang dilangsungkan pada tanggal 8-12 Shafar 1416 H bertepatan tanggal 6-10 Juli 1995 M di Banda Aceh, nama majelis ini berubah menjadi Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam, dan perkembangan berikutnya pada Muktamar Muhammadiyah ke 45, 2005 di Malang diubah menjadi Majelis Tarjih dan Tajdid. Visi: Tertatanya manajemen dan jaringan guna meningkatkan efektifitas kinerja Majelis menuju gerakan tarjih dan tajdid yang lebih maju, profesional, modern, dan otoritatif sebagai landasan yang kokoh bagi peningkatan kualitas Persyarikatan dan amal usaha. Misi: 1. Mewujudkan landasan kerja Majelis yang mampu memberikan ruang gerak yang dinamis dan berwawasan ke depan; 2. Revitalisasi peran dan fungsi seluruh sumber daya majelis; 3. Mendorong lahirnya ulama tarjih yang terorganisasi dalam sebuah institusi yang lebih memadai; 4. Membangun model jaringan kemitraan yang mendukung terwujudnya gerakan tarjih dan tajdid yang lebih maju, profesional, modern, dan otoritatif; 5. Menyelenggarakan kajian terhadap norma-norma Islam guna mendapatkan kemurniannya, dan menemukan substansinya agar didapatkan pemahaman baru sesuai dengan dinamika perkembangan zaman; 6. Menggali dan mengembangkan nilai-nilai Islam, serta menyebarluaskannya melalui berbagai sarana publikasi.

Majelis Tarjih dan Tajdid memiliki rencana strategis untuk: Menghidupkan trjih, tajdid, dan pemikiran Islam dalam Muhammadiyah sebagai gerakan pembaharuan yang kritis-dinamis dalam kehidupan masyarakat dan proaktif dalam menjalankan problem dan tantangan perkembangan sosial budaya dan kehidupan pada umumnya sehinggan Islam selalu menjadi sumber pemikiran, moral, dan praksis sosial di tengah kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang sangat kompleks.

3

Tugas dan fungsi Majelis Tarjih dan Tajdid: a. Mendampingi dan membantu pimpinan persyarikatan dalam hal membimbing anggota melaksanakan ajaran Islam, menentukan kebijaksanaan dalam menjalankan kepemimpinan, dan mempersiapkan serta meningkatkan kualitas ulama dalam persyarikatan Muhammadiyah. b. Membimbing umat, memberikan arah, menyampaikan fatwa keagamaan dan memberikan suatu dasar pembenaran keagamaan yang dapat dipahami umat dalam suatu konsep yang terpublikasi secara terencana dan meluas agar masalah dan tantangan yang tumuh bisa dimengerti dan dijawab dengan semangat rahmat lil ‘alamin. c. Mempergiat pengkajian dan penelitian ajaran Islam dalam rangka mengembangkan ciri pelaksanaan tajdid dan mengantisipasi perkembangan yang tumbuh dalam masyarakat . d. Memperluas bidang tugas sesuai kebutuhan akan jawaban terhadap tantangan dan permasalahan dunia global. Peran Majelis Tarjih dan Tajdid: a. Bertanggung jawab mengambil keputusan ketarjihan. b. Mengembangkan pemikran-pemikiran pembaharuan dalam keislaman dan menampung aspirasi baru yang tumbuh di kalangan umat. 2. Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus K.H.Ahmad Dahlan tampil kemuka sebagai mujadid dan mujahid besar islam, beliau ingin mengembalikan umat Islam kepada kemurnian cita ajaran islam yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Al-Hadist. Jiwa dan semangat K.H.Ahmad Dahlan itu dijabarkan dan dirancangkan oleh lembaga yang bernama Majelis Tabligh atau Majelis Dakwah, pada waktu Muktamar ke-38 di Ujung Pandang tahun 1971 ditetapkan program umum sebagai berikut “Mewujudkan Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah Islam, amar ma’ruf nahi munkar, yang berkesanggupan menyampaikan ajaran Islam yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul SAW, kepada segala golongan dan lapisan masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya, sebagai kebenaran dan hal yang diperlukan”. Majelis Tabligh ini oleh K.H.Ahmad Dahlan dan pimpinan-pimpinan sesudahnya dibentuk dan diadakan terus-menerus sampai dewasa ini . Majelis ini diadakan dan digerakkan dengan berpedoman pada firman Allah Surat Al-Imran ayat 102, 103, dan 104. Sesuai SK PP. Muhammadiyah tentang Qaidah Majelis Tabligh Bab I Pasal 2 bahwa Majelis Tabligh mempunyai tugas pokok memimpin dan melakukan program yang jelas meliputi seluruh aspek kegiatan dakwah yang tidak termasuk dalam bidang tugas Majelis lainnya. Pasal 3: untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada pasal 2, Majelis Tabligh mempunyai fungsi : a. Memerikan pertimbangan kepada pimpinan persyarikatan untuk digunakan sebagai badan dalam menyusun kebijaksanaan persyarikatan dalam bidang tabligh. b. Pembinaan dan peningkatan kemampuan serta pengkoordinasi kegiatan dan gerak mubaligh dalam menyiarkan ajaran islam kepada anggota, umat dan korp mubaligh Muhammadiyah di tingkat Pusat , Wilayah, Daerah, dan Cabang. 4 c. Penggerakan pengajian dan pengembangan pengamalan ajaran islam, serta menggembirakan kegiatan ibadah anggota persyarikatan dan masyarakat dalam kelompok jamaah, sehingga memiliki kemampuan penyelesaian persoalan hidupnya sebagai orang Islam dalam kehidupan masyarakat, bangsa yang selalu berubah dan berkembang, guna meningkatkan mutu kehidupannya sepanjang ajaran islam. d. Penggerak dan pembimbing penyelenggaraan, pemeliharaan dan pengelolaan wakaf, masjid, mushola, langgar, dan surau serta sejenisnya sebagai ibadah dan sarana peningkatan mutu kehidupan anggota dan masyarakat sepanjang ajaran islam dalam kerangka kehidupan berbangsa. e. Pengerak dan pembimbing pelaksanaan serta pengembangan kegiatan pengajian pimpinan dan anggota serta khotbah-khotbah dengan memanfaatkan jasa iptek. f. Penyelenggaraan pendidikan dan kaderisasi mubaligh dan khatib sehingga memiliki kemampuan profesional serta kemandirian dalam menjalankan tugasnya dalam kehidupan masyarakat dan bangsa yang selalu berubah dan berkembang.

g. Penyelenggaraan penelitian dakwah dan perikehidupan anggota umat dan masyarakat.

3. Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Majelis ini merupakan pecahan dari Majelis Pendidikan, Pengajaran, dan kebudayaan yang semula membawahi seluruh amal usaha Muhammadiyah bidang pendidikan sejak pendidikan dasar, menengah hingga perguruan tinggi. Mulai tahun 1985 setelah Muktamar ke-41 di Surakarta, didirikanlah Majelis Diktilitbang, dengan ketua pertamanya Drs. H. Muhammad Djazman al-Kindi, MBA. Majelis ini mengemban dua tugas sekaligus, yaitu mengembangkan kualitas dan kuantitas Perguruan Tinggi Muhammadiyah, dan menyelenggarakan aktivitas penelitian dalam konteks pengembangan Persyarikatan. Dengan demikian pesatnya perkembangan amal usaha pendidikan, khususnya pendidikan tinggi di lingkungan Muhammadiyah, diperlukan majelis khusus yang mengkonsentrasikan diri untuk menangani perkembangan dan pengembangan perguruan tinggi di Muhammadiyah. Untuk itu, sejak pasca Muktamar Muhammadiyah ke-41 majelis Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dipecah menjadi dua Majelis, yaitu Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) dan Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang). Dengan terbentuknya Majelis ini, pengembangan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) dapat dikendalikan dan diseimbangakan antara kualitas dan kuantitasnya. Disamping itu, persoalan-persoalan pelik yang muncul di berbagai PTM dapat diselesaikan dengan lebih baik. Secara umum program pokok Majelis Diktilitbang, meliputi: a. Pengembangan PTM, yang mencakup: peningkatan kualitas pendidikan PTM, pengembangan jaringan kerja sama internal dan eksternal, pebnanganan masalah-masalah kemahasiswaan, pengembangan organisasi dan kelembagaan, serta penyusunan dan penyempurnaan Qaidah PTM. b. Penelitian dan pengembangan, mencakup program penelitian dan pengembangan PTM, dan penelitian pengembangan Muhammadiyah. 5 Dari program pokok di atas kemudian di jabarkan ke dalam empat bidang, yaitu: a. Bidang peningkatan kualitas PTM: 1) Supervisi PTM yang diselenggarakan sekaligus dengan Temu Tegional PTM 2) Mengintensifkan kenjungan ke PTM kecil sebagai supporting bagi peningkatan kualitas pengelolaan PTM 3) Workshop pengembangan kurikulum PTM 4) Workshop persiapan akreditasi PTM 5) Pelatihan manajemen PTM 6) Pelatihan metodologi penelitian tingkat lanjut 7) Kompetisi penelitian dosen PTM dengan sistem Hibah Kompetisi 8) Mengaktifkan Pusat Pengembangan (Pusbang) PTM b. Bidang Penelitian dan Pengembangan: 1) Pengembangan data base dan pusat informasi Persyarikatan 2) Pengembangan kerja sama lembaga penelitian di lingkungan Persyarikatan 3) Peningkatan kualitas penelitian di PTM c. Bidang kerja sama dan kemahasiswaan: 1) Kerja sama dengan badan pendidikan Muhammadiyah (baik majelis maupun ortom) dalam pengembangan kurikulum 2) Kerja sama dengan pihak luar dalam peningkatan kualitas pendidikan dan penelitian 3) Kerja sama antar PTM dalam peningkatan kualitas SDM dan fasilitas pendidikan 4) Jaringan internet antar PTM 5) Mengupayakan beasiswa bagi AMM dan kader Persyarikatan dalam PTM 6) LKTI mahasiswa PTM 7) Temu olahraga dan seni mahasiswa PTM d. Bidang organisasi dan kelembagaan: 1) Konsolidasi organisasi 2) Rapat Kerja Majelis Dktilitbang 3) Rapat Rutin Majelis 4) Forum rektor PTM pembina 5) Pertemuan Regional PTM 6) Rakernas Bidang Pendidikan Muhammadiyah 7) Penyempurnaan Qaidah PTM

Dibawah koordinasi Majelis Diktilitbang PT Muhammadiyah pertumbuhan PTM sangat pesat, bahkan melampaui target. Ketika awal dibentuknya Majelis Diktilitbang, tahun 1985, jumlah PTM se-Indonesia sebanyak 75 buah, dan pada tahun 2005 berkembang menjadi 166 buah, terdiri atas Universitas (36 buah), Sekolah Tinggi (73 buah), Akademi (74 buah) dan Politeknik (4 buah).

6

4. Majelis Pendidikan Dasar dan Mengah Majelis ini lahir sejak masa K.H. Ahmad Dahlan, semula bernama urusan sekolahan “Qismu Arqo”, yang kemudian menjadi Madrasah Mu’allimin dan Mualimat Muhammadiyah. Selanjutnya, berkembang kepengurusannya sampai dengan perguruan tinggi. Nama majelis ini dari waktui ke waktu berubah-ubah antar lain: Majelis Pendidikan, Majelis Pendidikan dan Pengajaran, kemudian Majelis Pendidikan dan Kebudayaan, dan mulai tahu 1985 majelis ini dipecah menjadi Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) dan Majelis Pendidikan Tinggi (Dikti). Majelis ini memikirkan kemajuan sarana dan prasarana pendidikan, administrasi, pergedungan, manajemen, kurikulum dan silabusnya. Majelis ini memikirkan generasi kader yang ‘alim dan intelek serta intelek yang ‘alim, kader pemimpin bangsa yang handal, cakap, penuh iman dan taqwa, bertanggung jawab, berguna bagi agama, nusa dan bangsa. Visi: Tertatanya manajemen dan jaringan pendidikan yang efektif sebagai gerakan Islam yang maju, profesional dan modern serta untuk meletakkan landasan yang kokoh bagi peningkatan kualitas pendidikan Muhammadiyah. Misi: 1. Menegakkan keyakinan Tauhid yang murni; 2. Menyebarluaskan ajaran Islam yang bersumber kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah; 3. Mewujudkan amal Islami dalam kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat; 4. Menjadikan lembaga pendidikan Muhammadiyah sebagai pusat pendidikan, dakwah dan pengkaderan. Sebagai pelaksanaan dari garis besar program bidang pendidikan, maka bersama-sama dengan Majelis Pendidikan Adapun tugas dan fungsi Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah adalah: a. Menanamkan kesadaran akan pentingnya bidang pendidikan dan pengajaran serta kebudayaan sebagai rangkaian usaha untuk mencapai tujuan Persyarikatan serta menggerakkan kegiatan anggota-anggota untuk beramal di bidang itu. b. Memimpin dan membantu usaha cabang-cabang dalam usahanya di bidang pendidikan dan pengajaran serta kebudayaan. c. Membantu dan mengkoordinasi kegiatan anggota dan masyarakat serta organisasi islam yang bergerak dibidang pendidikan dan pengajaran serta kebudayaan sesuai dengan maksud dan tujuan Persyarikatan. d. Mengusahakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah dan badan-badan lain yang halal dan baik. e. Mengadakan pendidikan untuk: membentuk tenaga pendidikan dan pengajaran yang berjiwa Muhammadiyah, mempertebal keyakinan agama dan kesadaran kemuhammadiyahan kepada tenaga pendidik dan pengajar. f. Mengusahakan alat kelengkapan pengajar dan pendidikan serta alat-alat administrasi sekolah dan madrasah. g. Membuka dan menyelenggarakan sekolah/madrasah asrama dan sebagainya di tempat yang penting (strategis), di mana cabang-cabang yang bersangkutan tidak atau belum mungkin menyelenggarakan sendiri. 7 h. Mengurus dan menyelenggarakan sekolah-sekolah percontohan atau teladan. i. Menyelanggarakan dan memimpin musyawarah kerja Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan qoidah-qoidah yang ada. 5. Majelis Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat (MKKN) Majelis ini bergerak oleh K.H. Ahmad Dahlan dan dibantu oleh murid-muridnya atas kesadaran mengamalkan surat al-ma’un. K.H. Ahamad Dahlan berulang kali mengajarkan ayat dan surat itu, tetapi pengamalannya tidak ada, meskipun santrinya telah hafal. K.H. Ahmad Dahlan mendorong mencari anak fakir miskin, menyantuni dan menghimpun, memberikan sandang pangan, mendidik mereka shalat dan memberikan kerja-kerja yang positif. Ide ini diteruskan, oleh KH Sudja’, murid setia K.H. Ahmad Dahlan, yang akhirnya berkembang memiliki banyak rumah yatim, rumah miskin, panti asuhan, rumah sakit, dan Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA). Disamping itu banyak gerakan kemanusiaan serta sosial yang semuanya telah merakyat dalam kehidupan masyarakat, di mana ada Muhammadiyah di situ ada gerakan-gerakan kemanusiaan dan kesosialan. Muktamar Muhammadiyah di Yogyakarta dan di Aceh (ke-42 dan 43) mengubah Majelis PKU menjadi Majelis Kesehatan dan Pembinaan Kesejahteraan Sosial, dan selanjutnya diubah kembali menjadi Majelis Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat (MKKM). Adapun tugas pokok MKKM adalah: a. Menanamkan kesadaran akan kewajiban hidup tolong-menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan serta menggerakkan kegiatan anggota-anggota untuk beramal dalam bidang tolong-menolong sebagai rangkaian usaha untuk mencapai tujuan Persyarikatan. b. Memimpin dan membantu cabang dalam usaha di bidang itu. c. Membantu dan mengkoordinir kegiatan anggota dan masyarakat serta organisasi Islam yang bergerak dalam bidang tersebut sejalan dengan tujuan Persyarikatan. d. Mengusahakan bantuan dan fasilitas kepada pemerintah dan badan lainnya. e. Menyelenggarakan pendidikan untuk: 1. Membentuk tenaga dan petugas pertolongan yang berjiwa Islam dan sadar terhadap Muhammadiyah. 2. Mempertebal rasa keagamaan dan kesadaran akan ke-Muhammadiyahan kepada para petugas sosial kemanusiaan. 3. Mempertinggi mutu dan kecerdasan para petugas tenaga pertolongan. f. Menyelenggarakan usaha-usaha pertolongan sebagai percontohan masyarakat. g. Menyelenggarakan dan mamimpin musyawarah kerja Majelis. 6. Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Majelis Ekonomi dibentuk dalam rangka memajukan perekonomian warga dan anggota Muhammadiyah sesuai yang tercantum dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab II Pasal 3 ayat (8) yang berbunyi “Membimbing masyarakat ke arah perbaikan kehidupan dan mengembangkan ekonomi sesuai dengan ajaran Islam”. Dengan mewujudkan “Sistem jami’ah” (jaringan ekonomi Muhammadiyah) sebagai revitalisasi gerakan dakwah secara menyeluruh, maka Muhammadiyah terus membantu infrastruktur pendukung Jami’ah dalam berbagai bentuk. 8 Visi: Terciptanya kehidupan sosial ekonomi umat yang berkualitas sebagai benteng atas problem kemiskinan, keterbelakangan dan kebodohan pada masyarakat bawah. Misi: 1. Mengupayakan pembangunan ekonomi rakyat Indonesia khususnya keluarga besar Muhammadiyah; 2. Mengurangi problem kemiskinan, keterbelakangan dan kebodohan pada masyarakat melalui peningkatankehidupan sosial ekonomi ummat yang berkualitas;

3. Menjadi pelopor, motivator dan atau katalisator pembaharuan/perubahan pembangunan ekonomi rakyat Indonesia berdasarkan nilai-nilai Islam.

Adapun tugas dan fungsi Majelis Ekonomi adalah: a. Merumuskan dasar tujuan dan sitem ekonomi Islam. b. Menggiatkan kegiatan anggota-anggota Muhammadiyah dalam bidang perekonomian anggota Muhammadiyah yang berdiri di luar ikatan Persyarikatan. c. Mendorong terbentuknya wadah atau organisasi perekonomian Islam di luar Persyarikatan. d. Memberikan bantuan dan bimbingan kepada organisasi tersebut dan menjalin hubungan kerja sama dengan muhammadiyah. e. Mengusahakan bantuan dan fasilitas kepada pemerintah dan badan-badan lain yang berhubungan dengan bidang ekonomi. 7. Majelis Wakaf dan ZIS Muhammadiyah memiliki Majelis wakaf dan kehartabendaan dimaksudkan agar barang wakaf dari perwakaf tetap lestari, abadi, mendatangkan kemanfaatan bagi agama, nusa dan bangsa. Dan orang yang wakaf tetap mendapat amal jariah. Persyarikatan Muhammadiyah sebagai pengemban amanat, menjag, memelihara dan melestarikan kebaikannya. K.H. Ahmad Dahlan telah mempelopori wakaf dengan memberikan tanah untuk mushola dan madrasah. Pada periode kepemimpinan K.H.AR Fachruddin, majelis ini diusahan badan hukum pada pemerintah dengan SK. Menteri Dalam Negeri RI No: SK 14/DDA/1972 tanggal 10 Februari 1972 yang menegaskan bahwa “Persyarikatan Muhammadiyah sebagai badan hukum dapat mempunyai tanah dan hak milik”. Adapun tugas dan fungsi Majelis Wakaf dapat diterangkan sebagai berikut: a. Menggiatkan anggota untuk giat berwakaf. b. Memberi bimbingan kepada cabang-cabang tentang cara mengurus dan memelihara serta memanfaatkan barang wakaf dan hak milik Persyarikatan. c. Mengurus barang wakaf yang langsung dikuasai oleh pimpinan Persyarikatan serta hak milik Persyarikatan. d. Memecahkan kesulitan dan persoalan barang wakaf yang dikuasai oleh Persyarikatan.

e. Menyelenggarakan musyawarah kerja dan memberikan bimbingan praktis bidang wakaf dan harta pusaka.

9 8. Majelis Pendidikan Kader Majelis Pendidikan Kader merupakan kesinambungan dari Badan Pendidikan Kader (1990) dan Majelis Pengembangan Kader dan Sumberdaya Insani (2000). Visi Majelis Pendidikan Kader adalah: Tertatanya manajemen Majelis dan jaringan agar mampu dan efektif untuk menjadi badan pembantu pimpinan yang maju, profesional, dan modern, serta untuk meletakkan landasan yang kokoh bagi peningkatan kualitas Majelis dan program perkaderan. Rencana strategis bidang Kaderisasi adalah membangun kekuatan dan kualitas pelaku gerakan serta peran dan ideologi gerakan Muhammadiyah dengan mengoptimalkan sistem kaderisasi yang menyeluruh dan berorientasi ke masa depan. Adapun fungsi dan tugas Majelis Pendidikan Kader sebagai berikut: a. Menyusun konsep perkaderan dan mengoperasionalisasikannya secara simultan (menyeluruh) dan terpadu di lingkungan pendidikan, keluarga, dan organisasi otonom Muhammadiyah dalam satu kesatuan Sistem Perkaderan Muhammadiyah yang mampu menghasilkan sumber daya kader yang berkualitas guna menyongsong perubahan-perubahan baru dalam kehidupan umat dan bangsa yang melibatkan kerja sama, terutama antara Badan Pendidikan Kader, Majelis Pendidikan, Aisyiyah, dan Organisasi Otonom (ortom) Muhammadiyah. b. Memprioritaskan pengembangan studi lanjut dalam mengembangkan kualitas sumber daya kader Muhammadiyah yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan terlembaga. c. Menyelenggarakan Darul Arqam, Baitul Arqam, Up Grading, Refreshing, Job-Training, PUTM (Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah), pengajian Mubaligh, pengajian Ramadhan dan kegiatan-kegiatan perkaderan lainnya yang dilahirkan secara terpadu di seluruh lingkungan Persyarikatan termasuk Amal Usaha sesuai dengan kepentingan dan sasaran yang dikehendaki. d. Mengintensifkan dan memprioritaskan penempatan kader dan proses seleksi yang mempertimbangkan aspek kekaderan, komitmen, dan pengalaman aktivitas bermuhammadiyah yang dipadukan dengan kemampuan-kemampuan objektif dalam penempatan personil, pengelola, dan pimpinan di lingkungan kepemimpinan Persyarikatan, Majelis, Badan, Lembaga, Organisasi Otonom, dan Amal Usaha Muhammadiyah dengan kepentingan kelangsungan misi Persyarikatan. e. Mengintensifkan pendataan kader dan aspek-aspek yang terkait lainnya guna kepentingan pengembangaan kader Muhammadiyah di berbagai struktur di lingkungan Persyarikatan. f. Menerbitkan publikasi dan pedoman-pedoman yang berkaitan dengan kepentingan pengembangan kader Muhammadiyah dalam berbagai aspek. g. Mengembangkan kerja sama penyelenggaraan pendidikan khusus, seperti pendidikan non-formal untuk pengembangan SDM Persyarikatan. h. Menyelenggarakan forum Ideopolitor (Ideologi, Organisasi, Politik, dan Organisasi) sebagai program refresing (penyegaran) khusus anggota Pimpinan Persyarikatan di berbagai tingkat struktur yang mengembangkan metode dialogis. i. Mengoptimalkan dukungan fasilitas, sarana, prasarana, dan dana untuk pengembangan kualitas kader dan sumberdaya manusia di lingkungan Muhammadiyah. 10 j. Mengintensifkan pembinaan siswa di Madrasah Mu’allimin, Mu’allimat, pondok pesantren, dan sekolah-sekolah/madrasah-madrasah khusus Muhammadiyah sebagai wahana khusus pembentukan kader Persyarikatan. k. Mengembangkan pembinaan kader melalui Hizbul Wathan Muhammadiyah yang disusun secara sistematik dan terprogram. l. Mengembangkan pusat studi, pendidikan dan pelatihan Muhammadiyah yang dilaksanakan secara sistematik. 9. Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Majelis ini merupakan majelis yang dibentuk setelah Muktamar Muhammadiyah ke-45, 2005 di Malang, sehingga merupakan majelis baru. Namun bukan baru sama sekali, karena ia merupakan kelanjutan dari Lembaga Buruh, Tani dan Nelayan (BTN) pada periode sebelumnya. Majelis ini mencanangkan misinya sebagai berikut: “Tertatanya kapasitas organisasi dan jaringan aktivitas pemberdayaan masyarakat yang mampu meletakkan landasan yang kokoh bagi perintisan dan pengembangan kegiatan pemberdayaan serta mendorong proses transformasi social dalam masyarakat”. Sedangkan misi pengembangan untuk jangka tahun 2005-2010 adalah: a. Menegakkan keyakinan tauhid social sebagai spirit aktivitas-aktivitas pemberdayaan masyarakat. b. Mewujudkan proses transformasi social yang mencakup perubahan kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat yang lebih luas. Sebagai kesinambungan dari Lembaga Buruh, Tani, dan Nelayan, MPM melaksanakan kegiatan-kegiatan antara lain: a. Pengembangan media komunitas, pusat dokumentasi dan data base mengenai keseluruhan aktivitas yang berkaitan dengan upaya-upaya pemberdayaan BTN. b. Pembentukan Qoryah Thayyibah di sejumlah wilayah pendampingan sebagai wadah yang memfasilitasi upaya-upaya pemberdayaan dan pendampingan lingkungan BTN (Buruh, Tani dan Nelayan), terutama di basis-basis Muhammadiyah. c. Pembentukan lembaga advokasi dalam melindungi dan membela hah-hak masyarakat dampingan. d. Pelatihan untuk Muhammadiyah Community Organizer sebagai konsultan umat di sejumlah Qoryah Thayyibah. e. Diskusi, seminar dan sarasehan sebagai upaya menemukan kerangka teoritis untuk menjamin keberhasilan pemberdayaan. f. Sosialisasi pemberdayaan kaum rentan, terutama yang berada dalam strata social up dan niddle class.

g. Diskusi rutin dan lingkaran kajian demokratisasi akar rumput.

11 BAB III

PENUTUP

Kesimpulan Muhammadiyah menetapkan unsur pembantu penyelenggaraan amal usaha dalam tugas khusus. Dan lainya, berupa Majelis dan lembaga.

Majelis – majelis teridiri atas: Majelis Tarjih dan Tajdid, Majelis Tabligh dan Dakwah khusus, Majelis pendidikan Tinggi Penelitian dan pengembangan, Majelis Pendidikan Tinggi dan Menegah , Majelis Kesehatan dan Kesejahteraan masyarakat, Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan, Majelis Wakaf dan ZIS,Majelis Pendidikan Kader, Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM)

12

DAFTAR PUSTAKA

BUKU STUDI KEMUHAMMADIYAHAN. DR.HIDAYAT,SAMSUL,M.AG, dan DRA. SHOBAHIYA,MAHASARI,M.AG
//www.Majelis-majelisdalamMuhammadiyah.PhP

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA