Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan

Hamid Attamimi



Wawasan yang pertama mengandung beberapa konsekuensi di bidang perundang-undangan oleh karena intinya menyangkut masalah pembagian kekuasaan negara dan perlindungan terhadap hak-hak (asasi) manusia, wawasan yang kedua oleh karena intinya mengarahkan tindakan negara sesuai peraturan-peraturan. Kedua wawasan itu menempatkan kekuasaan perundang-undangan dalam kedudukan yang khusus. Wawasan negara hukum yang lama mempunyai kecenderungan untuk mengikat secara ketat setiap tindakan pemerintah dengan berbagai undang-undang sehingga undang-undang selain jumlahnya banyak, isinyapun lengkap pula. Dalam wawasan negara hukum yang lama undang-undang memang merupakan satu-satunya titian tempat melangkahnya pemerintahan negara. Sedangkan dalam wawasan negara hukum yang baru keketatan itu sudah lebih dilonggarkan dengan pengakuan terhadap adanya kebijaksanaan ("freies Ermessen") bagi tindakan pemerintahan negara meskipun dengan disertai imbangan dalam bentuk peradilan administrasi. Beberapa pengaturan tidak lagi harus ditetapkan dengan undang-undang seluruhnya melainkan dapat didelegasikan kepada peraturan yang lebih rendah. Semua ini berarti bahwa dari segi materi muatan undang-undang terjadi perpindahan titik berat "dari atas ke bawah", terjadi pelimpahan beberapa materi undang-undang kepada jenis peraturan yang lebih rendah. Secara singkat dapat dikatakan, bahwa dengan berubahnya wawasan negara hukum yang lama kepada yang baru telah digantilah keterikatan dan pengawasan ketat terhadap pemerintahan negara yang dilakukan dengan undang-undang dengan kebijaksanaan dan pengarahan dan dapat dilakukan dengan peraturan yang lebih rendah dari undang-undang. 


DOI: //dx.doi.org/10.21143/jhp.vol15.no0.1175

  • There are currently no refbacks.
Copyright (c) 1985 Hamid Attamimi


This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Rabu, 11 Juli 2012 - 16:12:37 WIB
ASAS PERUNDANG-UNDANGAN
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Pelayanan Bantuan Hukum - Dibaca: 1244 kali

# Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan

g. keterbukaan.

# Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; d. kekeluargaan; e. kenusantaraan; f. bhinneka tunggal ika; g. keadilan; h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau

j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.


# Selain mencerminkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.


X

This site uses cookies. By continuing, you agree to their use. Learn more, including how to control cookies.

By: Rendra Topan

Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat serta merupakan negara hukum sebagaimana telah disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Untuk itu pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Peraturan Perundang-Undangan

Pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Lebih lanjut disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang mempunyai norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Asas Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan

Asas pembuatan peraturan perundang-undangan dibedakan menjadi:

Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pembentukan peraturan perundang-undangan ini dilakukan berdasarkan asas-asas sebagai berikut: (Pasal 5 UU No.12/2011)

  1. Kejelasan tujuan; adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
  2. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; adalah bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang.
  3. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
  4. Dapat dilaksanakan; adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
  5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan; adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  6. Kejelasan rumusan; adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
  7. Keterbukaan; adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Asas Materi Peraturan Perundang-Undangan

Berdasarkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, maka materi muatan sebuah peraturan perundang-undangan juga berdasarkan pada asas-asas sebagai berikut: (Pasal 6 UU No.12/2011)

  1. Asas pengayoman; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat.
  2. Asas kemanusiaan; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara porposional.
  3. Asas kebangsaan; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Asas kekeluargaan; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
  5. Asas kenusantaraan; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat didaerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  6. Asas bhinneka tunggal ika; adalah bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  7. Asas keadilan; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
  8. Asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
  9. Asas ketertiban dan kepastian hukum; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
  10. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan kesimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara.
  11. Asas lain sesuai dengan bidang hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Asas-asas tersebut di atas merupakan dasar dibuat atau dirumuskannya sebuah peraturan, dimana peraturan-peraturan tersebut dibedakan menurut tingkatan dan jenisnya.(RenTo)(300619)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA