Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, merupakan pengertian HAM menurut?
- UU No. 39 Tahun 1999
- Komisi HAM PBB
- John Locke
- Aristoteles
- Koentjoro Poerbopranoto
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. UU No. 39 Tahun 1999.
Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, merupakan pengertian HAM menurut uu no. 39 tahun 1999.
Pembahasan dan Penjelasan
Jawaban A. UU No. 39 Tahun 1999 menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban B. Komisi HAM PBB menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban C. John Locke menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.
Jawaban D. Aristoteles menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. Koentjoro Poerbopranoto menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. UU No. 39 Tahun 1999
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.
Judul | HAK ASASI MANUSIA |
Tipe Isi | HANJAR AKPOL |
Penerbit | Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri : JAKARTA., 2013 |
Tipe Media | |
Bahasa | Indonesia |
Subyek | AKPOL AKPOL 2013 |
Klasifikasi | NONE |
Ketersediaan | Tidak ada salinan data |
Versi lain/terkait | Tidak tersedia versi lain |
Catatan | seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, |
Lampiran Berkas |
Judul Seri | - |
No. Panggil | - |
Deskripsi Fisik | - |
ISBN/ISSN | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | - |
Info Detil Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | - |
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum,
Tidak tersedia versi lain
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk TUhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, merupakan pengertian HAM menurut?
- Komisi HAM PBB
- John Locke
- Aristoteles
- Koentjoro Poerbopranoto
- UU No. 39 Tahun 1999
Jawaban: E. UU No. 39 Tahun 1999.
Dilansir dari Ensiklopedia, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, merupakan pengertian ham menurut uu no. 39 tahun 1999.
Hak Asasi Manusia (HAM) didefinisikan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa “rights inherent to all human beings, whatever our nationality, place of residence, sex, national or ethnic origin, colour, religion, language, or any other status. We are all equally entitled to our human rights without discrimination.”
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mendefinisikan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia (HAM) didefinisikan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa “rights inherent to all human beings, whatever our nationality, place of residence, sex, national or ethnic origin, colour, religion, language, or any other status. We are all equally entitled to our human rights without discrimination.”
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mendefinisikan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.