Sebutkan syarat syarat yang baik untuk pengemasan makanan internasional

tirto.id - Tahap akhir sebelum produk makanan dipasarkan ke konsumen adalah pengemasan atau packaging. Pengemasan merupakan salah satu penentu kesuksesan produk makanan menembus pasar dan diterima oleh konsumen.

Pengemasan berguna untuk menjaga makanan agar tetap bersih, awet, dan higienis. Kemasan ini bertujuan untuk melindungi produk makanan dari uap air, bakteri, ataupun mikroorganisme yang berpotensi merusak produk.

Selain itu, kemasan juga berguna untuk melindungi produk dari benturan yang berisiko mengubah bentuk dan isi dari produk makanan tersebut.

Sebagai misal, makanan keripik yang mudah hancur dan lembek harus dikemas dengan kemasan yang kedap udara. Tujuannya agar tetap awet dan tidak meliut ketika diterima konsumen.

Selain memenuhi tujuan fungsional, kemasan juga perlu memuat unsur estetika agar menarik perhatian pembeli. Kendati produk makanannya sama, kemasan dapat menjadi poin pembeda dari makanan kompetitor.

Baca juga:

  • Kegiatan Ekonomi: Pengertian, Tujuan, dan Faktor Produksi
  • Apa Itu Unsur Estetika di Kerajinan & Apa Saja Prinsip-prinsipnya?

Secara umum, terdapat 3 jenis kemasan dalam suatu produk makanan, yaitu kemasan primer, kemasan sekunder, dan kemasan tersier. Kemasan primer adalah kemasan yang bersentuhan langsung dengan produk makanan. Lalu, kemasan sekunder adalah kemasan berisi produk yang sudah dikemas dengan kemasan primer. Terakhir, kemasan tersier adalah kemasan yang dibuat untuk tujuan distribusi jarak jauh.

Syarat-Syarat Kemasan Makanan yang Baik

Pengemasan makanan yang baik harus memenuhi tujuan fungsional dan estetika dari produk makanan yang akan dipasarkan. Tujuan fungsional kemasan adalah untuk menjaga makanan agar tetap awet dan tidak mudah rusak. Sementara itu, tujuan estetisnya adalah untuk menarik perhatian konsumen agar mau membeli produk tersebut.

Berikut sejumlah syarat kemasan makanan yang baik dan aman, seperti dikutip dari Prakarya dan Kewirausahaan (2020) yang ditulis oleh Nuryanto:

  • Kemasan harus melindungi isi produk makanan dari pengaruh lingkungan, terutama saat proses distribusi. Sebagai misal, kerupuk akan lembek dan meliut jika kemasannya tidak dapat menahan udara (H2O) yang masuk melalui pori-pori kemasan.
  • Kemasan harus menjadi penanda terhadap produk makanan yang dikemas. Salah satu bentuk penanda adalah label yang tercetak dengan jelas di bagian luar kemasan.
  • Untuk alasan ergonomitas, kemasan harus gampang dibuka, serta mudah ditutup kembali.
  • Sebagai nilai tambah, kemasan juga sebaiknya atraktif dan berdesain menarik.
  • Kemasan harus dapat mempromosikan produk makanan itu sendiri bila dipajang di etalase toko atau swalayan.

Syarat kemasan pangan yang baik juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012. Berdasar pasal 82 UU Pangan ayat 1 dan 2, kemasan pangan harus berfungsi mencegah pembusukan dan kerusakan, melindungi produk dari kotoran, dan membebaskan Pangan dari jasad renik patogen. Selain itu, kemasan pangan juga harus dibuat dari bahan yang tidak membahayakan kesehatan manusia.

Adapun ketentuan penggunaan bahan kemasan pangan diatur dalam PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. PP 86/2019 mengatur setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan wajib memakai bahan kemasan yang diizinkan.

Mengutip laman Badan POM, bahan dan zat yang dilarang dan boleh digunakan di industri pangan diatur dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Peraturan tersebut mengatur antara lain:

  • Zat Kontak Pangan yang dilarang (Lampiran I)
  • Zat Kontak Pangan yang diizinkan dengan atau tanpa Batas Migrasi (Lampiran II)
  • Bahan Kontak Pangan yang diizinkan (Lampiran III)
  • Tipe Pangan dan kondisi penggunaan untuk pengujian kemasan (Lampiran IV)
  • Bahan yang harus dilakukan penilaian dahulu keamanannya oleh Kepala Badan POM sebelum dapat digunakan sebagai Kemasan Pangan (Pasal 9) dengan mengajukan permohonan menggunakan formulir (Lampiran V).

Isi peraturan mengenai kemasan pangan dan bahannya yang lengkap bisa dilihat melalui link di bawah ini:

Peraturan Badan POM 20/2019 tentang Kemasan Pangan

Pedoman Implementasi Peraturan Badan POM 20/2019

Baca juga artikel terkait KEMASAN PRODUK atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/add)


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom
Kontributor: Abdul Hadi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Ilustrasi Syarat Kemasan Makanan yang Baik adalah Foto: Unsplash

Syarat kemasan makanan yang baik menjadi salah satu komponen penting dari suatu produk. Kemasan yang bagus dan menarik mampu menunjang ekuitas merek serta mendorong penjualan.

Selain itu, desain kemasan yang sesuai standar juga mampu melindungi mutu produk yang ada di dalamnya selama proses pengangkutan dan penyimpanan. Sehingga, para konsumen tidak perlu menanggung risiko pembelian produk yang rusak.

Suatu kemasan makanan dapat dikatakan baik apabila memenuhi persyaratan tertentu. Sebelum membahas syaratnya, ada baiknya Anda menyimak penjelasan mengenai kemasan makanan di bawah ini.

Ilustrasi Syarat Kemasan Makanan yang Baik adalah Foto: Unsplash

Saryanto, S. Pd. T. M. Od., Gr. (2021) dalam buku Produk Kreatif dan Kewirausahaan Teknik Kendaraan Ringan SMK/MAK Kelas XI mendefinisikan kemasan makanan sebagai desain kreatif yang berkaitan dengan bentuk, struktur, warna, material, tipografi, hingga informasi suatu produk.

Sementara itu, pengemasan menurut Kotler dan Keller (2009) adalah aktivitas merancang dan memproduksi suatu wadah sebagai sebuah produk. Pada awalnya, kemasan makanan hanya fokus untuk menjaga produk. Namun seiring berjalannya waktu, kemasan juga berperan penting dalam proses pemasaran.

Mengutip buku Panduan Penyiapan Pangan Sehat Untuk Semua tulisan Agnes Murdiati dan Amaliah (2013), kemasan tidak hanya mampu melindungi produk, namun juga memberikan informasi bagi konsumen terkait cara penyajian, penyimpanan, komposisi, hingga tanggal kadaluwarsa.

Bahan alami seperti daun pisang, daun waru, dan daun jati digunakan sebagai kemasan makanan di Nusantara pada zaman dulu. Lama kelamaan, teknologi pengemasan terus berkembang, sehingga bahan kemasan pun semakin beragam. Contohnya adalah kemasan plastik, kertas, kaleng, dan lain sebagainya.

Ilustrasi Syarat Kemasan Makanan yang Baik adalah Foto: Unsplash

Seperti dikatakan sebelumnya, suatu kemasan harus memenuhi persyaratan tertentu agar dapat berfungsi dengan baik. Berikut syarat kemasan makanan yang dikutip dari buku Preservasi Makanan Lokal tulisan Risa Panti Ariani (2021):

1. Feed grade, yaitu makanan tidak bersifat racun, sehingga aman untuk makanan.

2. Dapat melindungi produk dari kerusakan fisik, perubahan kadar air, gas, dan penyinaran.

3. Harus mampu melindungi produk dari kotoran dan kontaminasi lain agar produk tetap steril.

4. Efisien dan ekonomis, khususnya selama proses pengisian produk ke dalam kemasan.

5. Mudah dibuka, ditutup, ditangani, diangkut, dan didistribusikan.

6. Memiliki ukuran, bentuk, dan bobot yang sesuai dengan standar yang ada.

7. Mudah dibuang, dibentuk, dan dicetak.

8. Menampilkan identitas, informasi, dan penampilan produk yang jelas, sehingga dapat menunjang promosi.

9. Wadah yang digunakan dalam pengemasan bahan pangan dan non pangan terbagi menjadi dua, yaitu:

Wadah utama merupakan wadah yang berhubungan langsung dengan bahan yang dikemas. Contohnya adalah botol, plastik, kertas, kaleng.

Wadah kedua tidak berhubungan langsung dengan produk. Isi wadah kedua merupakan bahan (pangan atau non pangan) yang sudah dibungkus dengan wadah utama. Misalnya, kotak yang terbuat dari kayu atau karton.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA