Sebutkan masing masing 3 contoh hak kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat

Sebutkan Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Masyarakat! Pembahasan dan Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 5 /Pixabay.com/Kidaha

PORTAL PURWOKERTO - Sebutkan hak dan kewajiban sebagai warga masyarakat! Pertanyaan tersebut merupakan muatan pelajaran untuk adik-adik kelas 5, tema 4 subtema 3 pembelajaran 3.

Perlu diingat, penjelasan tentang hak dan kewajiban sebagai warga masyarakat merupakan panduan bagi orang tua siswa.

Orang tua di rumah diharapkan membantu putra dan putrinya untuk membantu menjelaskan tentang hak dan kewajiban sebagai warga masyarakat agar memudahkan proses belajar mengajar.

Sebagai warga masyarakat sebaiknya kita mendahulukan kepentingan bersama-sama.

Baca Juga: Sebutkan Manfaat Gotong Royong! Pembahasan dan Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 5 Pembelajaran 3

Setiap individu ada baiknya memperhatikan hal-hal yang menjadi tanggung jawabnya, agar tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis.

>

Adik-adik di rumah, berikut ini bisa kita simak mengenai jenis-jenis tanggung jawab warga masyarakat:

- Memelihara ketertiban dan keamanan hidup bermasyarakat

- Menjaga serta memelihara rasa persatuan dan kesatuan

- Meningkatkan rasa solidaritas sosial antar anggota masyarakat

Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak sebagai berikut:

  • Menggunakan Kebebasan akademik secara bertanggung jawab dalam mengkaji ilmu pengetahuan dan seni atas dasar norma susila dan tatakrama yang berlaku dalam lingkungan akademik.
  • Memperoleh layanan akademik dan pengajaran sebaik-baiknya sesuai degan minat bakat, kegemaran, dan kemampuan serta memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan hasil studi.
  • Menggunkan fasilitas institut dalam rangka pengembangan minat, bakat, penalaran, dan kesejahteraan untuk kelancaran proses belajar melalui perwakilan organisasi kemahasiswaan melalui prosedur yang ada.
  • Mendapat bimbingan penyelesaian studi oleh tenaga pengajar yang bertanggung jawab (dosen wali, dosen pembimbing tugas akhir)
  • Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa yang ada di institute dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan/perundang-undangan yang berlaku.
  • Mendapatkan bimbingan dalam kegiatan kemahasiswaan.
  • Mendapat penghargaan atas prestasi yang diperoleh
  • Mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di ISI Yogyakarta
  • Ikut memelihara sarana sdan prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan institut
  • Menjaga kewibawaan dan nama baik institut serta menjunjung tinggi kebudayaan nasional
  • Menghargai harkat dan nilai-nilai yang terdapat dalam ruang lingkup seni, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  • Ikut serta menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan dan kegiatan kemahasiswaan (kecuali bagi mereka yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Mengikuti perkuliahan yang tepat waktusesuai dengan jadwal yabg ditetapkan.
  • Depet menyelesaikan studinya dengan lebih awal dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
  • Mengikuti kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan panduan SNAM (Sistem Nilai Aktivitas Mahasiswa)
  • Mematuhi dan menjaga ketertiban kampus sesuai dengan panduan Kode Etik Mahasiswa dan Pedoman Penanganan Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa.
  • Melakukan kegiatan politik praktis di lingkuangan kampus.
  • Membuat kegiatan dan perbyataan yang menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras).
  • Mengikuti program perkuliahan dan program kemahasiswaan tanpa memenuhi persyaratan sebagai mahasiswa aktif
  • Menggunakan fasilitas lembaga tanpa izin pejabat yang terkait.
  • Membuat pernyataan atau tindakan yang mengatasnamakan lembaga dan organisasi kemahasiswaan tanpa melalui prosedur dan aturan yang berlaku.
  • Bertingkah laku yang dapat merusak citra alamamater, seperti sikap “premanisme”.
  • Memakai dan mengedarkan narkoba
  • Memakai minuman keras dan mengedarkan minuman keras di kampus.
  • Melakukan kecurangan akademik, seperti plagiat tulisan ilmiah, karya seni, serta pemalsuan surat-surat penting, dan memalsukan nilai.
  • Apabila Mahasiswa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas akan dikenai sanksi akademik dan sanksi non akademik sesuai dengan peraturan yang berlaku

Jakarta -

Sebagai penduduk di Indonesia, detikers sudah tahu belum hak dan kewajiban warga negara Indonesia? Sebelum mengetahui hak dan kewajibannya, kenalan dahulu yuk dengan pengertian warga negara.

Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang punya kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Pengertian tersebut diambil dari arti kata warga negara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Kalau dalam pasal 26 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Jadi, detikers sudah paham kan mengenai pengertian warga negara dan siapa saja yang termasuk dalam warga negara Indonesia.

Nah, sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki hak dan kewajiban yang juga diatur dalam undang-undang, lho. Penasaran apa saja hak dan kewajiban warga negara Indonesia?

Simak penjabaran hak dan kewajiban warga negara yang dikutip dari halaman web Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang bertajuk Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dengan UUD 45 di bawah ini.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Seluruh hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasa 27 sampai pasal 34 UUD 1945.

Berikut ini merupakan hak warga negara Indonesia.

1. Persamaan kedudukan dalam hukum yang tercantum dalam pasal 27 ayat (1).

2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak tercantum dalam pasal 27 ayat (2). Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan tercantum dalam pasal 28A. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

4. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah tercantum dalam pasal 28B ayat (1).

5. Hak atas kelangsungan hidup. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang.

6. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. Hak tersebut termuat dalam Pasal 28C ayat (1).

7. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya dimuat dalam pasal 28C ayat (2).

8. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

9. perlakuan yang sama di depan hukum yang dimuat dalam pasal 28D ayat (1).

10. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.

11. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun termuat dalam pasal 28I ayat (1).

Contoh hak warga negara Indonesia :

1. Setiap warga negara berhak memeluk dan menjalankan agama yang mereka percayai

2. Setiap warga negara berhak untuk menyuarakan pendapat mereka secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

3. Setiap warga negara berhak untuk menerima pendidikan dan pengajaran

4. Setiap warga negara berhak untuk menikah

5. Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak

6. Setiap warga negara berhak untuk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan mendapat perlindungan hukum

Sementara kewajiban warga negara Indonesia meliputi:

1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Tercantum dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Tercantum dalam pasal 27 ayat (3) dengan bunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Tercantum pada pasal 28J ayat (1) yang berbunyi: "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain."

4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Tercantum pada pasal 28J ayat (2) berbunyi: "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. "Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang tercantum dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945 dengan bunyi: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

Contoh kewajiban warga negara Indonesia:

1. Kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah baik pusat maupun daerah.

2. Kewajiban untuk menaati, tunduk, dan patuh pada peraturan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia

3. Kewajiban untuk menghargai orang lain

4. Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar

5. Kewajiban untuk melakukan pembelaan kedaulatan negara

6. Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan

Nah, itu dia hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Supaya pelaksanaannya seimbang, detikers harus saling menghormati hak dan kewajiban tiap warga negara, nih.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



(pal/pal)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA