Sebutkan dan jelaskan tiga fungsi lembaga legislatif sebagai suprastruktur politik!

Tentang DPR

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Jakarta -

Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan dalam lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Masing-masing lembaga tersebut memiliki tugas yang berbeda-beda.

Berikut adalah penjelasan mengenai lembaga legislatif yang dikutip dari laman DPRD Kabupaten Buleleng:

Pengertian

Lembaga legislatif adalah lembaga atau dewan yang memiliki tugas dan wewenang untuk membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negara. Lembaga legislatif juga merupakan lembaga legislator yang berarti jika lembaga ini dijalankan oleh DPD, DPR, dan MPR.

Contoh Lembaga Legislatif

Di negara Indonesia, lembaga legislatif adalah DPR, DPD, dan MPR.

DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu lembaga legislatif yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara. Adapun anggota DPR yaitu mereka yang berasal dari anggota partai politik yang mencalonkan diri sebagai peserta pemilu yang sudah terpilih saat pemilu.

DPR sendiri berkedudukan di pusat, dan yang di tingkat provinsi disebut dengan DPRD Provinsi dan untuk yang berada di tingkat kota/kabupaten disebut dengan DPRD kabupaten/kota.

Anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat dan memiliki masa jabatan 5 tahun.

DPD adalah lembaga legislatif perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara, anggota DPD berasal dari perwakilan setiap provinsi yang ada di negara yang sudah terpilih di pemilu.

DPD memiliki jumlah yang tidak sama di setiap provinsi tetapi paling banyak empat orang dan memiliki masa jabatan yaitu lima tahun.

Sedangkan MPR adalah lembaga legislatif yang terdiri dari anggota DPR dan DPD yang sudah terpilih dalam pemilu. Adapun masa jabatan anggotanya adalah selama 5 tahun.

Sebelum amandemen UUD 1945, MPR adalah lembaga tertinggi yang memiliki kedudukan tertinggi di negara. Tetapi setelah amandemen, lembaga tertinggi sudah dihapuskan dan diganti dengan lembaga negara.

Tugas Lembaga Legislatif

Berikut adalah tugas lembaga legislatif dari DPD, DPR, dan MPR:

Tugas DPD:

1. Mengajukan rancangan UUD yang memiliki kaitan dengan otonomi daerah serta bertugas dalam mengawasi pelaksanaannya.


2. Memberi pertimbangan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait RUU APBN.

3. Memeriksa hasil keuangan negara dari pihak BPK.

4. Memberi pertimbangan kepada DPR dalam memilih BPK.

Tugas DPR

1. Memegang kekuasaan dalam hal pembentukan UUD.

2. Memberi persetujuan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetepkan oleh Presiden sebelumnya sebagai ganti dari UU.

3. Pemberi persetujuan kepada kepala negara, untuk menyatakan perang, berdamai, dan menyatakan persetujuan untuk pembuatan perjanjian dengan negara lain.

4. Memberi pertimbangan kepada Presiden tentang pengangkatan duta serta penempatan duta negara lain, bertugas memberi amnesti serta abolisi, rancangan UU APBN.

5. Memberi hasil pemeriksaan keuangan negara dari pihak BPK.

6. Memilih langsung anggota BPK.

7. Memberikan persetujuan kepada calon Hakim Agung yang sudah diluluskan oleh Komisi Yuridis.

8. Memberikan persetujuan kepada Presiden tentang pengangkatan dan juga persetujuan tentang pemberhentian anggota yudisial.

9. Bertugas mengajukan tiga orang hakim konstitusi.

Tugas MPR

1. Mengubah dan menetapkan UUD.

2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden.

3. Memberhentikan Presiden dan wakilnya pada masa jabatannya sesuai dengan UUD.

4. Bertugas dalam mengusulkan pemberhentian Presiden serta Wakil Presiden.

Demikianlah tugas lembaga legislatif yang harus diketahui oleh detikers. Harap dipahami baik-baik ya!

Simak Video "Fadel Muhammad Ungkap 2 Pimpinan DPD Cabut SK Pencopotannya"



(atj/lus)

Lihat Foto

Kompas.com/Andreas Lukas Altobeli

Suasana saat Presiden Joko Widodo berpidato pada sidang tahunan MPR DPR DPD 2018 di Gedung DPR/MPR, Kamis (16/8/2018).

KOMPAS.com - Indonesia memiliki tiga lembaga legislatif yang mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda di pemerintahan.

Tiga lembaga legislatif itu yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ketiganya punya fungsi dan kewenangan yang berbeda. Berikut penjelasan masing-masing lembaga negara:

DPR

DPR adalah legislatif yang punya kedudukan sebagai lembaga negara. Untuk anggota DPR berasal dari anggota partai politik yang mencalonkan diri saat Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar tiap lima tahun sekali dan dipilih langsung oleh rakyat.

Anggota DPR harus mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya. Sehingga mereka disebuta sebagai "Wakil Rakyat".

Baca juga: Mahfud MD Sarankan Pemerintah dan Lembaga Legislatif Baru Ubah UU Pemilu di Tahun Pertama

Dilansir dari situs DPR, jika DPR memilik tiga fungsi yang wajib dilaksanakan, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi itu dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.

Legislasi

Anggota DPR punya tugas dan wewenang untuk menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas), menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU), menerimaa RUU yang diajukan oleh DPD.

Kemudian membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden atau DPD, menetapkan RUU bersama presiden, dan menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

Anggaran

Dalam tugasnya DPR memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan presiden), memperhatikan DPD atau RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.

Selanjutnya menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan olehBPK.

Baca juga: Mutu Lembaga Legislatif

DPR juga memberikan perseyujuan terhadap pemindahtanganan aset maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keunganan negara.

Pengawasan

DPR harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah. DPR juga membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD.

MPR

MPR adalah lembaga legislatif yang terdiri dari anggota DPR dan DPD.

Dilansir dari situs MPR, MPR bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara.

Tapi lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Ini setelah adanya amandemen UUD 1945.

Masa jabatan anggota MPR selama lima tahun. Untuk anggota terpilih dari anggota DPR dan DPD yang terpilih pada proses Pemilu.

Baca juga: Jadi Pimpinan di Dua Lembaga Legislatif, Ini Komentar Oesman Sapta

Tugas dan wewenanga MPR, mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu.

Dalam sidang paripurna MPR, memutuskan usul DPR berdasarkan keputuhsan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden.

Presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.

MPR melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.

MPR juga memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.

MPR memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya. Ini dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan waki1 presidennya meraih suara terbanyak pertama.

Baca juga: Lembaga Legislatif, Mereka Mewakili Siapa?

Ini sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari. MPR juga menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

DPD

DPD adalah salah satu lembaga legislatif yang anggotanya perwakilan dari setiap provinsi dipilih lewat pemilu. Untuk masa jabatan sama DPR dan MPR selama lima tahun.

Tugas dan wewenang DPD jika mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945, mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah.

Lalu hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.

DPD ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pertimbangan atas rancangan undang-undang dan pemilihan anggota BPK.

DPD juga menjadi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA