Salat yang lebih utama dikerjakan di tanah lapang sebagai sarana syiar agama Islam adalah salat

Hari raya Idul Fitri atau Lebaran selalu menjadi momen bahagia bagi umat Islam. Ia kerap dikaitkan dengan momen kemenangan setelah mereka berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan. Pagi harinya mereka berduyun-duyun keluar rumah untuk menunaikan shalat id. Hal yang mirip juga terjadi pada Idul Adha atau hari raya qurban yang hukumnya juga sunnah muakkadah.Dalam praktiknya, kita dapati sebagaian masyarakat menunaikan shalat id, baik Idul Fitri maupun Idul Adha, di masjid dan sebagian lain melaksanakannya di lapangan terbuka. Manakah yang sebenarnya tempat yang lebih utama untuk melangsungkan ibadah tahunan tersebut, di lapangan atau di masjid?

Yang paling utama adalah yang paling banyak menampung jamaah. Apabila masjid dan tanah lapang yang tersedia sama luasnya maka shalat id di masjid lebih dianjurkan. Sebab, dengan shalat di masjid umat Islam tidak hanya mendapat pahala shalat tapi juga pahala hanya dengan berdiam diri di sana atau i’tikaf. (Al-Fiqh al-Manhajî ‘ala Madzhabil Imâm asy-Syâfi‘î karya Musthafa al-Khan, Musthafa al-Bugha, dan 'Ali asy-Asyarbaji, juz I, h. 225)

Imam Syafi’i berkata:

أَنَّهُ إِذَا كاَنَ مَسْجِدُ البَلَدِ وَاسِعاً صَلُّوْا فِيْهِ وَلاَ يَخْرُجُوْنَ.... فَإِذَا حَصَلَ ذَالِكَ فَالمَسْجِدُ أَفْضَلُ

”Jika masjid di suatu daerah luas (cukup menampung jamaah) maka shalatlah di masjid dan tidak perlu keluar.... karena shalat di masjid lebih utama.”

Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani menarik kesimpulan dari pernyataan tersebut bahwa illat (alasan hukum) apakah shalat di lapangan atau di masjid yang lebih utama adalah pada sejauhmana ia sanggup menjadi tempat masyarakat berkumpul. (Fathul Bâri, jilid 5, h. 283)

Begini pula kita menjelaskan hadits dari Abu Said al-Khudri yang mengatakan:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَ اْلأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى. فَأَوَّلُ شَيْئٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَة، ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُوْمُ مُقَابِلَ النَّاسِ، وَ النَّاسُ جُلُوْسٌ عَلَى صُفُوْفِهِمْ، فَيَعِظُهُمْ وَ يُوْصِيْهِمْ وَ يَأْمُرُهُمْ. فَإِنْ كَانَ يُرِيْدُ أَنْ يَقْطَعَ بَعْثًا قَطَعَهُ، أَوْ يَأْمُرُ بِشَيْئٍ أَمَرَ بِهِ ثُمَّ يَنْصَرِفُ

“Rasulullah SAW biasa keluar menuju mushalla (tanah lapang/lapangan) pada hari Idul Fitri dan Adha. Hal pertama yang beliau lakukan adalah shalat. Kemudian beliau berpaling menghadap manusia yang sedang duduk di shaf-shaf mereka. Lantas beliau memberi nasihat, wasiat, dan perintah. Jika beliau ingin mengutus satu utusan maka beliau memutuskannya. Atau bila beliau ingin memerintahkan sesuatu maka beliau memerintahkannya dan kemudian berpaling ...." (HR. Bukhari, Muslim dan Nasa`i)Masjid yang tidak ditempati shalat id pada zaman Rasulullah tak seluas yang kita kenal sekarang sebagai Masjid Nabawi. Lapangan terbuka dipilih karena lebih banyak menampung jamaah yang hendak merayakan shalat id. Seperti diketahui, Rasulullah memerintahkan setiap umat Islam yang tanpa halangan untuk keluar rumah, bahkan termasuk perempuan haid. Hanya saja perempuan yang sedang menstruasi tak dianjurkan bergabung dengan mereka yang akan shalat, melainkan mengambil tempat tersendiri (lihat hadits riwayat Imam Bukhari Nomor 928).

Dengan demikian, bila masjid di suatu daerah memang sempit, serambi dan halamannya pun kurang memadai untuk menampung jamaah shalat id masyarakat setempat, maka shalat di lapangan adalah lebih baik. Tapi jika yang terjadi sebaliknya, maka masjid adalah lokasi terbaik untuk shalat id. Wallâhu a‘lam. (Mahbib)


Ahad , 19 Aug 2012, 07:30 WIB

Omanenjoyqatar.com

Umat Islam di Qatar melaksanakan Shalat Idul Fitri, ilustrasi

Rep: wachidah handasah Red: M Irwan Ariefyanto

REPUBLIKA.CO.ID,

Di sejumlah tempat, umat Islam melaksanakan shalat Id, yakni shalat sunah pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, di masjid. Namun, di tempat lain, tak sedikit Muslim yang menggelar shalat Id di lapangan. Manakah yang lebih afdal: di masjid atau di lapangan? 

Ulama Syafi'iyah berpendapat, melakukan shalat Id di masjid lebih utama mengingat mulianya masjid itu, kecuali jika ada uzur seperti masjid sempit sehingga tidak dapat menampung jamaah. Jika tetap dipaksakan melakukan secara berdesakan di dalam masjid, melakukan shalat Id tersebut hukumnya makruh. Dalam keadaan seperti itu, disunahkan melakukannya di lapangan. 

Sedangkan, menurut ulama Malikiyah, shalat Id di lapangan hukumnya mandub (menurut umumnya ulama ushul, mandub searti dengan sunah). Menurut mereka, makruh melaksanakan shalat Id di masjid kecuali Masjidil Haram. 


Dalam pandangan para ulama Hambaliyah, melangsungkan shalat Id di lapangan hukumnya sunah dan menganggap makruh jika dilaksanakan di masjid, termasuk Masjidil Haram. Pandangan serupa dikemukakan para ulama Hanafiyah. 

Bagaimana dengan pandangan Muhammadiyah? Dalam pelaksanaan shalat Id di lapangan, Muhammadiyah tidak mengaitkan dengan keadaan masjid setempat, tetapi mengamalkannya sesuai yang diamalkan Rasulullah SAW. Dalam hal ini, Rasulullah melaksanakan shalat Id di tanah lapang yang dalam hadis (riwayat Bukhari dan Muslim) disebutkan mushala (tempat shalat). 

Sementara dalam hadis riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah disebutkan, suatu kali saat hari raya, datanglah hujan, maka para sahabat beserta Nabi shalat Id di masjid. Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: "Sesungguhnya mereka (para sahabat) pada suatu hari raya diguyur hujan, maka Nabi shalat bersama mereka di dalam masjid.'' (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah). 

Muhammadiyah pun, seperti termaktub dalam buku kumpulan fatwa tarjih Muhammadiyah, mengamalkan yang demikian. Artinya, jika tidak dalam keadaan hujan, shalat Id dilaksanakan di lapangan. Sementara jika hujan, dilakukan di masjid. 

Nahdlatul Ulama (NU) juga menyoroti hal ini. Pada buku kumpulan keputusan muktamar, munas, dan Konbes NU (1926-2004) dinyatakan, shalat hari raya di lapangan hukumnya sunah apabila masjid tidak mencukupi. Sunah pula melaksanakan shalat hari raya di masjid untuk orang-orang yang tidak mampu datang ke lapangan. 

Dalam kitab Minhajul Qawim disebutkan, "Disunahkan melaksanakan shalat hari raya di masjid demi kemuliaan masjid. Jika shalat di lapangan, hukumnya makruh wanita haid berdiri di pintu masjid. Kecuali jika masjid sudah tidak muat lagi, disunahkan melaksanakannya di lapangan sesuai dengan tuntunan Rasulullah. Dalam keadaan masjid tidak muat, makruh melaksanakannya di masjid. 

Sama dengan keleluasaan masjid, adanya hujan yang mencegah pelaksanaan shalat di lapangan (yakni tentang kemakruhannya). Secara mutlak disunahkan shalat di Masjidil Haram di Makkah dan Baitul Maqdis di Palestina sesuai dengan yang dilakukan para ulama salaf dan khalaf.''

Kitab yang sama juga menyebutkan, "Orang-orang yang kondisi fisiknya lemah dan orang-orang yang tidak mampu datang ke lapangan, disunahkan shalat hari raya di masjid.'' 


  • shalat id
  • lapangan
  • masjid
  • syafii
  • hambali
  • mahzab
  • fiqih

Silakan akses epaper Republika di sini Epaper Republika ...

Berikut jawaban yang paling benar dari pertanyaan: Sholatyang lebih utama dikerjakan di tanah lapang sebagai sarana syiar agama Islam adalah sholat?

  1. Jum’at
  2. Istikharah
  3. Dhuha
  4. Idain
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: D. Idain

Menurut Variansi.com, sholatyang lebih utama dikerjakan di tanah lapang sebagai sarana syiar agama islam adalah sholat idain.

Secara singkat, jawaban dari pertanyaan Sholatyang lebih utama dikerjakan di tanah lapang sebagai sarana syiar agama Islam adalah sholat? tidak ada penjelasan pembahasannya.

Namun, saya bisa memberikan kepastian bahwa jawaban mengenai pertanyaan Sholatyang lebih utama dikerjakan di tanah lapang sebagai sarana syiar agama Islam adalah sholat? akurat dan tepat (benar).

Kenapa? Karena jawaban tentang pertanyaan Sholatyang lebih utama dikerjakan di tanah lapang sebagai sarana syiar agama Islam adalah sholat? diambil dari berbagai sumber referensi terpercaya.

Selain itu, jawaban atas pertanyaan Sholatyang lebih utama dikerjakan di tanah lapang sebagai sarana syiar agama Islam adalah sholat? sebelum dipublikasikan dilakukan verifikasi oleh para tim editor.

Verifikasi jawaban pada pertanyaan Sholatyang lebih utama dikerjakan di tanah lapang sebagai sarana syiar agama Islam adalah sholat? melalui sumber buku, artikel, jurnal, dan blog yang ada di internet.

Jadi, jawaban dari pertanyaan Sholatyang lebih utama dikerjakan di tanah lapang sebagai sarana syiar agama Islam adalah sholat? tidak perlu diragukan lagi.

Jumat, 10 Agustus 2018 19:56

lihat foto

TRIBUN JABAR/M SYARIF ABDUSSALAM

Ribuan warga melaksanakan salat Iduladha yang diselenggarakan di Lapangan Gasibu Bandung, Jumat (1/9/2017). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pada 10 Zulhijjah pada kalender Hijirah, umat Muslim seluruh dunia disunahkan untuk melaksanakan salat Iduladha.

Dalam praktiknya, ada umat Muslim yang mengerjakan salat Iduladha di masjid, ada juga yang mengerjakan di tanah lapang atau lapangan.

Dalam syariat Islam, sebenarnya mana yang dianjurkan oleh Rsulullah Muhammad SAW, mengerjakan di masjid atau lapangan?

• Berkuban Kolektif 7 Orang untuk Seekor Sapi Boleh Menurut Islam? Ini Penjelasan Hadisnya!

Salat Id atau hari raya adalah bentuk syi'ar atau kemuliaan dalam Islam, atau lambang betapa tingginya Allah SWT.

Ketika menjumpai datangnya dua hari perayaan Islam, Idulfitri dan Iduladha, Rasulullah Muhammad SAW, ternyata melaksanakannya di tanah lapang.

Antara Nasi dan Mi Instan, Mana yang Lebih Cepat Bikin Gemuk? //t.co/nkUWDHE7vv via @tribunjabar

— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 9, 2018

Dan ketika Rasulullah wafat, para sahabat pun mengerjakannya di lapangan.

Dikutip dari laman muslim.or.id, Imam Ibnul Haaj al Maliki berkata, “Sunnah yang telah berlangsung (sejak dulu) dalam (pelaksanaan) shalat ‘Ied (hari raya) adalah dilaksanakan di mushalla (tanah lapang), karena Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi) lebih utama daripada seribu shalat di masjid lain kecuali (shalat) di al-Masjidil Haram."

Nah, dari penjelasan itu bisa dijadikan dalil bahwa Rasulullah selalu mengerjakan salat iduldaha di tanah lapang, bukan di masjid.

• Sesalkan Keputusan Wasit, Wildan Ramdani Salut Perjuang Persib Bandung

Dalil lain yang menjelaskan bahwa Rasulullah mengerjakan salat iduladha di luar masjid atau tanah lapang adalah penjelasan Abu Sa'id al Khudri.

Dia berkata: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam keluar (untuk melaksanakan shalat) pada hari raya ‘Iedul fithr dan ‘Iedul adha menuju tanah lapang, maka yang pertama kali beliau lakukan adalah shalat ’Ied, kamudian setelah selesai beliau Shallallahu’alaihi Wasallam berdiri (untuk berkhutbah) di hadapan kaum muslimin dan mereka (tetap) duduk di shaf-shaf mereka…Abu Sa’id al-Khudri berkata: Kemudian sunnah itu terus dilakukan kaum muslimin sampai di Jaman (pemerintahan) Marwan bin al-Hakam.

• Pembaca Ekspresi Wajah Bocorkan Soal Pernikahan Sule-Lina: Bisa Rujuk Asalkan . . .

Apakah dilarang salat Iduladha di masjid?

Ada pendapat lain selain penjelasan salat Iduladha di tanah lapang.

Ada pendapat yang merujuk pada perkataan Imam Asy-Syafi'i.

“Dinukil dari Imam asy-Syafi’i (bahwa beliau berkata): Kalau masjid di dalam kota luas (bisa menampung semua penduduk muslim) maka shalat di masjid tersebut lebih utama, karena masjid adalah tempat yang paling utama dan paling suci. Oleh karena itulah, penduduk Mekkah melaksanakan shalat ‘Ied di Masjidil Haram.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA