Salah satu contoh sikap positif mendukung pembukaan uud nri tahun 1945 di lingkungan sekolah adalah

tirto.id - Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah pancaran dari nilai-nilai Pancasila. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.

Sebelum amandemen, pokok-pokok pikiran UUD 1945 bertujuan untuk​​ mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik tertulis maupun tidak tertulis, demikian dilansir buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.Dalam pasal-pasalnya, UUD 1945​​ menciptakan pokok-pokok pikiran. Maka daripada itu, pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945​​ adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia.



Konsekuensi dari hal tersebut adalah, UUD 1945 harus dijabarkan dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.

Arti pokok pikiran Pembukaan UUD 1945​​

Laman Kemenkeu menuliskan, UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis tersebut meliputi aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.

Oleh karena itu, setiap masyarakat Indonesia harus memahami hal-hal yang terkandung dalam setiap alinea pembukaan UUD 1945, berikut ini.

1. Aline pertama

"Negara" yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pembukaan terdapat makna "Negara" yang dimaksud adalah negara Persatuan, negara yang melindungi segenap bangsa seluruhnya. Perlindungan dari negara tersebut, meliputi segala paham golongan dan perseorangan.

2. Aline kedua

Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

3. Aline ketiga

Pokok pikiran ketiga yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan atas permusyawaratan perwakilan.

4. Aline keempat

Pokok pikiran keempat, yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan jajarannya untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat. Sementara itu, pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut: • pokok pikiran persatuan;• pokok pikiran keadilan sosial;• pokok pikiran kedaulatan rakyat; dan• pokok pikiran ketuhanan.

Sikap terhadap pokok pikiran Pembukaan UUD 1945

Sikap terhadap pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, yaitu: 1. Memiliki pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum yang berlaku, baik di lingkungan masyarakat ataupun di negara Indonesia; 2. Memiliki pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum. Misalnya, seseorang bukan hanya sekedar tahu ada hukum tentang pajak, tetapi ia juga mengetahui isi peraturan tentang pajak tersebut; 3. Memiliki sikap positif terhadap peraturan-peraturan hukum; 4. Menunjukkan perilaku yang sesuai dengan apa yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Photo by Eren Li from Pexels

Contoh sikap positif terhadap pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945.

Bobo.id - Apakah teman-teman tahu apa saja pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945?

Di dalam pembukaan UUD 1945 terkandung pokok pikiran persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pokok pikiran ini merupakan hal-hal mendasar yang menjadi prinsip bagi bangsa Indonesia. Tentunya ini menjadi kewajiban yang juga harus dijalani oleh setiap warga negara.

Berikut ini adalah contoh sikap positif terhadap pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945. Yuk, simak!

Baca Juga: Contoh Sikap Melaksanakan dan Mempertahankan UUD 1945 di Sekolah, Rumah, dan Lingkungan Masyarakat

1. Pokok Pikiran Persatuan

Berikut adalah sikap positif terhadap pokok pikiran persatuan:

- Menjaga kerukunan di lingkungan keluarga.

- Bermain dengan siapa saja dan tidak membeda-bedakan teman di sekolah.

- Membantu dalam menyelesaikan masalah yang terjadi lingkungan.

- Tidak mementingkan kepentingan sendiri dan memikirkan kepentingan bersama.

2. Pokok Pikiran Keadilan Sosial

Berikut adalah sikap positif terhadap pokok pikiran keadilan sosial:

- Bersikap adil pada anggota keluarga, seperti ayah, ibu, kakak, adik, dan saudara lainnya.

- Menaati seluruh peraturan yang berlaku, baik di sekolah, rumah, atau lingkungan lainnya.

- Menjalankan kewajiban untuk membayar pajak dengan benar dan tepat waktu.

Baca Juga: Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Sistem Hukum Indonesia

3. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat

Berikut adalah sikap positif terhadap pokok pikiran kedaulatan rakyat:

- Menyelesaikan masalah dengan bermusyawarah, baik di lingkup keluarga, sekolah, dan lingkungan lainnya.

- Saling menghargai pendapat saat sedang berdiskusi.

- Ikut serta dalam pemilihan di lingkungan. Misalnya, pemilihan ketua kelas, ketua osis, dan lain-lain.

- Bagi yang sudah cukup umur, ikut serta dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).

4. Pokok Pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa

Berikut adalah sikap positif terhadap pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa:

- Taat beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

- Mengingatkan anggota keluarga untuk beribadah.

- Menghargai orang lain yang memiliki agama dan kepercayaan yang berbeda.

- Tidak memaksakan orang lain untuk menganut agama dan kepercayaan yang kita miliki.

Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

1. Pokok Pikiran Persatuan

Pokok pikiran pertama dalam Pembukaan UUD 1945 adalah negara melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan.

Karena itulah negara harus bisa mengatasi bentuk pemahaman yang terpusat pada satu golongan atau individual.

Demi mencapai persatuan, seluruh warga negara dan penyelenggara negara harus mengutamakan kepentingan negara di atas apapun.

Jadi, tidak ada lagi yang menganggap kepentingan suatu golongan atau individu lebih penting. Dengan begitu, persatuan di Indonesia akan terwujud.

Baca Juga: Cita-Cita dan Tujuan Negara Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945

2. Pokok Pikiran Keadilan Sosial

Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang kedua adalah negara bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Melalui pokok pikiran ini, negara menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dan dijaga untuk seluruh warga negaranya.

Tugas penyelenggara negara adalah menentukan langkah dan aturan untuk bisa mencapai keadilan sosial. 

Selain itu, kita sebagai warga negara juga harus menyadari kalau ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam hidup bermasyarakat.

3. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat

Pokok pikiran yang ketiga adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.

Maksud dari pokok pikiran ini adalah sistem negara yang ada harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan.

Karena itulah kita sebagai warga negara Indonesia harus selalu bermusyawarah dalam menyelesaikan persoalan.

Selain itu pokok pikiran ini juga menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat.

Baca Juga: Tata Urutan Perundang-undangan Nasional, Ada UUD 1945 hingga Peraturan Daerah

4. Pokok Pikiran Keempat

Pokok pikiran yang keempat adalah negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Ini diartikan sebagai Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan seluruh warga negara wajib untuk memiliki budi pekerti yang luhur.

Selain itu, pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 ini juga menjelaskan tentang wajibnya warga negara untuk memiliki kepatuhan pada Tuhan Yang Maha Esa.

Nah, itulah tadi empat pokok pikiran pada Pembukaan UUD 1945 dari alinea pertama hingga alinea keempat.

Sumber:

- Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan / Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, tahun 2018.

- Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX, Satar dan T. D Haryo Tamtomo, Penerbit Erlangga, 2021.

Tonton video ini, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA