Apa yang dimaksud dengan istilah mutatis mutandis dalam pasal tersebut

Photo Credit : www.thecommons.ku.edu/
Menurut Wikipedia versi English, Mutatis Mutandis diartikan sebagai berikut : Mutatis mutandis is a Latin phrase meaning "by changing those things which need to be changed" or more simply "the necessary changes having been made". Sedangkan menurut Wikipedia Indonesia, Mutatis Mutandis diartikan sebagai : Mutatis mutandis berasal dari bahasa Latin yang artinya kurang lebih adalah "perubahan yang penting telah dilakukan". Istilah ini digunakan pada saat membandingkan dua situasi berbeda. Istilah ini muncul, salah satunya pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Pasal 7 dikatakan bahwa :


Pasal 7 (1)Dalam hal terjadi keadaan force majeur, Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak. (2)Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukannya audit oleh BPKP. (3)Pengusulan perpanjangan persetujuan Kontrak Tahun Jamak diajukan oleh pimpinan Kementerian Negara/Lembaga c.q Sekretariat Jenderal kepada Menteri Keuangan.

(4)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 berlaku mutatis mutandis terhadap proses pengajuan usulan perpanjangan persetujuan Kontrak Tahun Jamak.

Untuk memperjelas ayat di atas,berikut bunyi dari pasal 5 dan pasal 6 :


Pasal 5 (1)Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan bersamaan dengan penyampaian RKA-KL tahun anggaran bersangkutan. (2)Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a.rekomendasi dari instansi teknis fungsional yang menyatakan kelayakan atas Kontrak Tahun Jamak yang akan dilakukan; b.Surat Tanggung Jawab Mutlak dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan ketersediaan dana bagi pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak yang bukan merupakan tambahan pagu (on top); dan c.Surat Pernyataan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa: 1.sisa dana yang tidak terserap dalam tahun bersangkutan tidak akan direvisi untuk digunakan pada tahun anggaran yang sama; dan 2.pengadaan/pembebasan lahan/tanah yang diperlukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur sudah dituntaskan. (3)Dalam kelengkapan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a.tidak diperbolehkan terdapat dokumen yang menunjukkan nama calon peserta dan/atau calon pemenang lelang; dan b.dilengkapi cakupan jenis dan tahapan kegiatan/pekerjaan secara keseluruhan, jangka waktu pekerjaan akan diselesaikan, dan ringkasan perkiraan kebutuhan anggaran per tahun. Pasal 6 (1)Proses penyelesaian persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

(2)Proses penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.


Jadi untuk kasus di atas, maka maksud dari mutatis mutandis adalah bila terjadi perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak, maka selain harus memenuhi persyaratan yang tertulis dalam pasal 7 ayat 1,2 dan 3 yaitu: 1. persetujuan dari Menteri Keuangan 2. telah diaudit oleh BPKP, dan 3. diusulkan oleh pimpinan kementerian/lembaga juga harus memenuhi persyaratan sebelum adanya perubahan (baca:perpanjangan) seperti yang tertuang dalam pasal 5 dan pasal 6,yaitu : 1. permohonan oleh pimpinan menteri/lembaga 2. rekomendasi dari instansi teknis fungsional yang menyatakan kelayakan atas Kontrak Tahun Jamak yang akan dilakukan 3. Surat Tanggung Jawab Mutlak dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan ketersediaan dana bagi pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak yang bukan merupakan tambahan pagu (on top) 4. Surat Pernyataan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa sisa dana yang tidak terserap dalam tahun bersangkutan tidak akan direvisi untuk digunakan pada tahun anggaran yang sama; dan pengadaan/pembebasan lahan/tanah yang diperlukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur sudah dituntaskan.

Ada yang kurang setuju dengan pendapat saya? Silahkan berkomentar...


ADVERTISEMENTS :

Karta Kita — Pernahkah anda membaca undang-undang tentang pemilu dan bingung dengan makna istilah yang ada di dalamnya? Bagi anda yang pernah membaca Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 11 ayat 2 barangkali mengalami kebingungan pada satu istilah yang tertera di sana.

Ayat tersebut menyatakan bahwa ketentuan mengenai tugas Ketua KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berlaku secara mutatis mutandis terhadap tugas ketua KPU Provinsi dan ketua KPU Kabupaten/Kota, kecuali untuk menandatangani peraturan KPU.

Sebelumnya pada ayat 1 menjelaskan tentang tugas Ketua KPU yakni a) memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU; b) bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam; c) memberikan keterangan resmi tentang kebiiakan dan kegiatan KPU; dan d) menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU.

Bagi orang awam tentu saja istilah mutatis mutandis cukup membingungkan dan membuat penasaran kira-kira apa maknanya. Apalagi bila merujuk pada makna alaminya yang berasal dari bahasa latin maka pemaknaan ini nampak tidak tepat bila digunakan pada ayat tersebut.

Istilah mutatis mutandis bila didefinisikan ke dalam bahasa inggris menjadi “having changed what needs to be changed” or “once the necessary changes have been made” atau dalam bahasa indonesia kurang lebih menjadi “telah diubah apa saja yang perlu” atau “suatu perubahan penting telah dibuat”.

Hukum online sendiri memberikan definisi mutatis mutandis menjadi “dengan perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting”.

Sementara dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia istilah mutatis mutandis bila didefinisikan sebagai “dengan perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting saja” tampak maknanya masih membingungkan.

Setelah dijelaskan lebih lanjut makna ini menjadi tepat apabila ditambahkan “berlaku juga” lalu dilanjutkan “dengan perubahan-perubahan bila diperlukan”.

Mari kita gunakan pada ayat di UU No. 7 tahun 2017 yang diangkat di awal tulisan. Hal ini menjadi, “Ketentuan mengenai tugas Ketua KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berlaku secara mutatis mutandis (berlaku juga dengan perubahan-perubahan bila diperlukan) terhadap tugas ketua KPU Provinsi dan ketua KPU Kabupaten/Kota, kecuali untuk menandatangani peraturan KPU.”

Bagaimana, sudah tidak membingungkan lagi bukan? (jfs/kartakita)

MUNTATIS MUNDALIS

Pekuncen, 06 Januari 2021, Sering kita mendengar kata muntatis dan mundalis, apa sih sebenarnya itu ? 

Menurut buku Terminologi Hukum karangan I.P.M. Ranuhandoko, mutatis mutandis berarti dengan perubahan yang perlu-perlu.

Kemudian kami juga menemukan pengertian mutatis mutandis berdasarkan Pasal 1 angka 11 Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, yang berbunyi:

Mutatis Mutandis adalah asas yang menyatakan bahwa pada dasarnya sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan Peraturan Kepala ini tetapi memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur pada hal-hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak.

Sehingga dari uraian di atas, maka mutatis mutandis dapat diartikan dengan perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting.

Penggunaan Mutatis Mutandis

Menyambung pertanyaan Anda, bunyi Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) sebagai berikut:

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) mutatis mutandis berlaku bagi pemegang pecahan nilai nominal saham.

Adapun bunyi Pasal 52 ayat (4) dan (5) UUPT adalah:

  1. Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.

  2. Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama.

Merujuk pada pengertian mutatis mutandis di atas, maksud dari Pasal 54 ayat (3) UUPT adalah ketentuan mengenai hak pemilik saham bahwa sahamnya itu tidak dapat dibagi dan hak yang timbul dari saham dalam hal satu saham dimiliki lebih dari satu orang, dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga bagi pemegang pecahan nilai nominal saham.

Selanjutnya yang kedua, Anda menyebut Pasal 89 ayat (4) UUPT yang berbunyi:

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) mutatis mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Hal ini berarti, ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal yang disebutkan tersebut (antara lain mengenai kuorum RUPS kedua yang tidak tercapai dan pemanggilan RUPS ketiga), dengan perubahan-perubahan yang diperlukanberlaku juga untuk RUPS untuk menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran perseroan.

Kemudian yang ketiga, Anda menyebutkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”):

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Permohonan yang menggunakan Hak Prioritas.

Maksudnya, ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 UU Paten tersebut (antara lain mengenai syarat dan tata cara permohonan paten), dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga untuk permohonan paten yang menggunakan hak prioritas.

Tidak hanya itu, kami juga mencontohkan penggunaan mutatis mutandis dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi:

Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Artinya, terhadap pasal-pasal tentang penyusunan Peraturan Daerah Provinsi, dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga bagi penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

(sumber : Muntatis Mundalis)

Page 2

Magang Dharma Bank Jateng

Pekuncen, 13 Januari 2021

Satu lagi info Sedulur.... Bank Jateng terus mengembangkan Program Magang Dharma (PMD) sebagai bentuk komitmen untuk ikut mengembangkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul di Jawa Tengah, dengan memberi kesempatan para lulusan sekolah menengah atas dan kejuruan serta diploma menjalani praktek kerja langsung di bank milik wong Jateng ini. Meski statusnya magang, peserta selain diberi pelatihan yang memadai juga mendapatkan uang saku.

Magang Dharma Bank Jateng memberikan kesempatan bagi para lulusan SMA/Diploma I/II/III, adapun syarat - syaratnya sebagai berikut dan GRATIS alias ora dijaluki biaya.

Peserta

  1. Warga Negara Indonesia, diutamakan berdomisili di Jawa Tengah
  2. Pria/Wanita
  3. Usia 18-24 tahun
  4. Lulus SMA/SMK dengan nilai UAN minimal 7,0 atau Diploma (D1-D3) dengan IPK minimal 2,5
  5. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter
  6. Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK
  7. Sanggup dan bersedia untuk penempatan magang di seluruh Unit Kerja Bank Jateng
  8. Bersedia untuk tidak menikah selama menjalani program magang

Fasilitas

  1. Pelatihan
  2. Uang Saku
  3. Beasiswa
  4. Sertifikat Magang
  5. Fasilitas-fasilitas lainnya

untuk mendaftar secara online silahkan buka link berikut ini :

//rekrutmen.bankjateng.co.id/magang/

Page 3

Lowongan Peragkat Desa

Pekuncen, 18 April 2022

Sedulur Pekuncen... Kekosongan perangkat desa pada formasi jabatan Kasi Kesejateraan setelah adanya mutasi perangkat desa akibat diberhentikannya dengan hormat atas rekomendasi dari RSUD dr. Seodirman Kebumen yaitu sdr. Adi Wisnu Setyo Nugrogo. Lusiman yang sebelumnya menjabat sebagai kepala wilayah dari mutasi menduduki jabatan sebagai Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha dan Supramono yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan mengantikan posisi sebagai kepala Wilayah II, sehingga Kasi Kesejateraan mengalami kekosongan. Berdasarkan Perda 11/2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, jabatan yang kosong harus diisi paling lama 2 (dua) bulan setelah ditanda tangani SK pengangkatan / pemberhentian sebelumnya.

Berikut ini adalah tahapan dan tata tertib pengadaan perangkat desa pekuncen tahun 2022

TAHAPAN DAN TATA TERTIB PENGADAAN PERANGKAT DESA

DESA PEKUNCEN KCECAMATAN SEMPOR KABUPATEN KEBUMEN

TAHUN 2022

(SK Ketua Tim Pengadaan Perangkat Desa Pekuncen Nomor:141/1/KEP-TPPD/IV/2022)

A.    KETENTUAUN UMUM

1.        Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2.        Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan      masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3.        Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga       yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakildari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;

4.        Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;

5.        Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

6.        Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa,       dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan       yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan;

7.        Pelaksana tugas Perangkat Desa adalah seorang Perangkat Desa yang diberikan surat perintah tugas oleh Kepala Desa untuk melaksanakan tugas jabatan Perangkat Desa yang kosong;

8.        Tim Pengangkatan Perangkat Desa yang selanjutnya disebut TPPD adalah kelompok orang yang ditunjuk oleh        Kepala Desa untuk membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa;

9.        Daerah adalah Kabupaten Kebumen;

10.     Pemerintah daerah adalah Bupati Kebumen sebagai unsur penyelanggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi;

11.     Bupati adalah Bupati Kebumen;

12.     Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;

13.     Tim Fasilitasi Pengangkatan Perangkat Desa adalah tim yang dibentuk oleh Bupati untuk memonitoring dan memfasilitasi pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa;

14.     Penjaringan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa untuk mendapatkan bakal calon Perangkat Desa;

15.     Penyaringan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa untuk mendapatkan Calon Perangkat Desa;

16.     Bakal Calon Perangkat Desa adalah orang yang akan mengikuti penjaringan Calon Perangkat Desa;

17.     Calon Perangkat Desa adalah Bakal Calon Perangkat Desa yang telah diseleksi oleh Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat guna mendapatkan rekomendasi tertulis;

18.     Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja dan bertempat tinggal di Kabupaten Kebumen;

19.     Persyaratan administrasi adalah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh seluruh bakal calon perangkat desa;

20.     Pengabdian adalah sebuah bentuk tindakan secara sengaja berupa tenaga dan pikiran untuk kepentingan masyarakat (umum) pada kelembagaan yang menjadi kewenangan desa;

21.     Hari adalah hari kerja.

B.    TAHAPAN / JADWAL

1.        Jadwal

NO

URAIAN

WAKTU

DURASI

KET

1

Pengumuman

20 April - 18 Mei 2022

15 Hari

2

Pendaftaran

21 April - 18 Mei 2022

14 Hari

3

Pemerikasaan Berkas

18 - 20 Mei 2022

3 Hari

4

Pelengkapan Berkas

23 - 25 Mei 2022

3 Hari

5

Penetapan Kelulusan Administrasi

27 Mei 2022

1 Hari

6

Pengumuman Kelulusan Administrasi

27 Mei 2022

1 Hari

7

Pengajuan daftar Calon Perangkat Desa

30 - 31 Mei 2022

2 Hari

8

Pembekalan Peserta

2 Juni 2022

1 Hari

9

Ujian

6 Juni 2022

1 Hari

10

Pengumuman

6 Juni 2022

1 Hari

11

Pengajuan Rekomendasi

6 Juni 2022

1 Hari

2.        Mekanisme pendaftaran dan penyerahan dokumen pendaftaran.

a.        Penyerahan dokumen pendaftaran di kantor desa Pekuncen cq. Tim Pengadaan Perangkat Desa sampai dengan pukul 09.00 s.d 14.00 WIB.

b.        TPPD tidak melayani layanan sms, telepon dan WA. Untuk keterangan lebih lanjut bisa dilayani oleh TPPD pada saat jam kerja.

c.         Formulir Pendaftaran bisa di ambil di balai desa atau diunduh (pada lampiran artikel ini)

C.    TATA TERTIB

1.        Jangka waktu pendaftaran dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari kerja.

2.        Pendaftaran bertempat di Kantor Desa Pekuncen.

3.        Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya mendapatkan 1 (satu) bakal calon dan/atau sama sekali tidak mendapatkan bakal calon, maka jangka waktu pendaftaran diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.

4.        Dalam hal setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan,   tetap tidak mendapatkan bakal calon, maka dilakukan pendaftaran dari awal dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin 1.

5.        Pendaftaran bakal calon dilakukan dengan menyerahkan lamaran yang diajukan secara tertulis ditujukan pada jabatan yang kosong, diatas kertas bermeterai cukup Kepada Kepala Desa melalui Tim Pengangkatan Perangkat Desa Pekuncen.

6.        Bakal Calon Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti ujian seleksi Pengangkatan Perangkat Desa

7.        Penilaian Calon Perangkat Desa melalui Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa meliputi nilai administrasi, nilai hasil seleksi, dan nilai pengabdian.

8.        Penilaian sebagaimana dimaksud pada poin 7 berdasarkan jumlah kumulatif nilai 100.

9.        Nilai sebagaimana dimaksud pada poin 8 dengan kriteria sebagai berikut:

a.     Nilai administrasi dengan nilai maksimal 10;

b.     Nilai hasil seleksi dengan nilai maksimal 80; dan

c.      Nilai pengabdian dengan nilai maksimal 10.

10.     Nilai administrasi sebagaimana dimaksud pada poin 9 huruf a dilihat dari pendidikan formal dengan kriteria penilaian sebagai berikut:

a.     ijazah SMU/sederajat, nilai 8;

b.     ijazah Diploma, nilai 9; dan

c.      ijazah S1/S2/S3, nilai 10.

11.     Nilai hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada poin 9 huruf b dengan kriteria sebagai berikut:

a.     ujian tertulis, dengan nilai maksimal 50;

b.     praktek, dengan nilai maksimal 20; dan

c.      wawancara, dengan nilai maksimal 10.

12.     Nilai pengabdian sebagaimana dimaksud pada 9 huruf c dibuktikan dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pekuncen dengan kriteria sebagai berikut:

a.     pengabdian pada pemerintahan desa dan/atau kelembagaan desa di atas 1 tahun sampai dengan 2 tahun, nilai 2;

b.     pengabdian pada pemerintahan desa dan/atau kelembagaan desa di atas 2 tahun sampai dengan 3 tahun, nilai 4;

c.      pengabdian pada pemerintahan desa dan/atau kelembagaan desa di atas 3 tahun sampai dengan 4 tahun, nilai 6;

d.     pengabdian pada pemerintahan desa dan/atau kelembagaan desa di atas 4 tahun sampai dengan 5 tahun, nilai 8;

e.      pengabdian pada pemerintahan desa dan/atau kelembagaan desa di atas 5 tahun, nilai 10;

13.     Materi naskah soal ujian seleksi:

a.     Ujian tertulis

Ujian tertulis berupah pilihan ganda sebanyak 100 soal. Adapun soal tersebut berupa:

-        Pancasila dan UUD 1945

-        Pemerintahan Desa (UU Desa dan aturan turunannya)

-        Ke-Pekuncen-an

-        Pengetahuan umum (Bahasa Inggris, Matematika, Bahasa Indosesia dan Bahasa Jawa)

b.     Materi ujian praktek

-    Komputer (word, exel)

-    Pidato

-    Wawancara (Pengetahuan berdesa dan problem solving)

14.     Pelaksanaan ujian seleksi Pengangkatan Perangkat Desa dan pengumuman hasil penilaiannya dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari.

15.     Dalam hal pelaksanaan ujian seleksi Pengangkatan Perangkat Desa dan

Pengumuman hasil penilaiannya belum dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari, maka dilanjutkan pada hari berikutnya.

D.    PERSYARATAN

1.        Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah sebagai berikut:

a.     Warga Negara Indonesia;

b.     berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat;

c.      berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;

2.        Persyaratan Administrasi

a.     Fotokopi KTP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

b.     Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermeterai 10000;

c.      Surat pernyataan untuk memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika bermeterai 10000;

d.     Fotokopi ijasah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir;

e.      Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

f.       Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau dokter pemerintah;

g.     Surat Pernyataan sanggup bertempat tinggal dan berdomisili di desa setempat setelah dilantik bermeterai 10000;

h.     Ijin tertulis dari pejabat yang berwenang bagi Perangkat Desa, ASN, karyawan BUMD/BUMN atau anggota TNl/POLRI.

i.       Surat Pernyataan tidak menjadi atau sebagai pengurus partai politik bermeterai 10000;

j.       Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

k.     Pas foto berwarna merah ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar, 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar; dan

l.       Daftar Riwayat Hidup.

3.        Persyaratan Khusus

a.     Mampu mengoperasikan komputer (bisa dibuktikan dengan sertifikat);

b.     Bertempat tinggal dan berdomisili di Desa Pekuncen setelah dilantik sebagai perangkat desa.

E.    KETENTUAN LAIN – LAIN.

1.        Dalam proses pengadaan perangkat desa berpedoman pada peraturan perundang – undangan yang berlaku.

2.        Setiap peserta wajib mengikuti persyararan adminitrasi dan tahapan lainnya yang ditetapkan oleh TPPD.

3.        Setiap calon peserta wajib mematuhi tata tertib ujian seleksi yang ditetapkan oleh TPPD.

Pekuncen, 19 April 2022

Tim Pengadaan Perangkat Desa

ttd

MURTADHO

Download Dokumen Terlampir :

Page 4

Desa Pekuncen Melaksanakn GERMAS

Pekuncen, 25 Maret 2021

Sedulur Pekuncen.... Pada hari ini Jum'at, 25 Maret 2021 Desa Pekuncen melaksanakan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) di balai desa pekuncen diikuti oleh warga masyarakat desa pekuncen serta perwakilan mahasiswa UNIMUGO yang sedang melaksanakan KKN dengan antusias. Pada GERMAS hari ini diisi dengan Senam GERMAS dari Puskesmas Sempor 2. Senam GERMAS itu sendiri diadakan setiap sebulan sekali yang terdiri dari 7 desa.

Tujuan diadakannya senam GERMAS adalah untuk mengetahui kesehatan dan kebugaran masyarakat desa khususnya untuk desa wilayah puskesmas sempor 2, dengan adanya senam GERMAS ini warga masyarakat sangat antusias untuk ikut serta dalam kegiatan senam, imbuh Veriska Previtasari secara line telephone.

Page 5

Kelas Ibu Hamil Desa Pekuncen

Pekuncen, 24 Maret 2022

Sedulur Pekuncen... Kegiatan Kelas Ibu Hamil Desa Pekuncen (23/3) dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan, merubah sikap dan perilaku ibu agar memahami tentang kehamilan, perubahan tubuh dan keluhan selama kehamilan, perawatan kehamilan, persalinan, perawatan nifas, KB pasca persalinan, perawatan bayi baru lahir, mitos/kepercayaan/adat istiadat setempat, penyakit menular dan akte kelahiran. Pada kesempatan kelas ibu hamil kali ini diikuti oleh 10 orang calon ibu dengan didampingi oleh dr Farah dan Bu Bidan Esti.

Sasaran kelas ibu hamil itu sendiri pesertanya ialah ibu hamil pada umur kehamilan 20 s/d 32 minggu, karena pada umur kehamilan ini kondisi ibu sudah kuat, tidak takut terjadi keguguran, efektif untuk melakukan senam hamil. Kegiatan kelas ibu hamil ini diharapkan terjalin interaksi dan berbagi pengalaman antar peserta (ibu hamil dengan ibu hamil) dan ibu hamil dengan bidan/tenaga kesehatan tentang kehamilan, perubahan tubuh dan keluhan selama kehamilan, perawatan kehamilan, persalinan, perawatan nifas, perawatan bayi, mitos/kepercayaan/adat istiadat setempat, penyakit menular dan akte kelahiran.

Ibu sehat, Bayipun sehat !!

Ibu senang, Bayipun ikut senang !!

Page 6

Rakor Updating Data Prodeskel, Iventarisasi Aset dan Lomba Desa Kabupaten Kebumen

Pekuncen, 24 Maret 2022

Sedulur Pekuncen... Kepala Urusan Umum dan TU beserta Kepala Seksi Pemerintahan Desa Pekuncen, mengikuti rakor dalam rangka Updating Data Prodeskel, Iventarisasi Aset dan Lomba Desa Kabupaten Kebumen Tahun 2022 (24/3) yang diselenggarakan oleh Camat Sempor. Bertindak sebagai narasumber Kasi Tata Pemerintahan menyampaikan "bagi desa - desa yang belum aktif dalam desa online untuk diaktifkan, mengingat bahwa semua produk hukum desa harus dimuat dalam desa online". 

Sementara salah satu staf kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Sempor menjelaskan bahwa desa wajib melaporkan data aset desa sebelum tanggal 30 April 2022 dengan data aset per tanggal 31 Desember 2021. Dengan dihadiri oleh 16 Desa di Kecamatan Sempor, semua mengikuti secara antusias

Page 7

PUSTU Desa Pekuncen Melakukan Imunisasi Bayi dan Balita

Pekuncen, 24 Maret 2022

Sedulur Pekuncen... Kegiatan Imunisasi Bayi dan Balita Desa Pekuncen (22/3) dilakukan di PUSTU Desa Pekuncen bersama Bu Bidan Esti yang diikuti oleh 23 bayi dan balita serta dibantu oleh mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Gombong program studi pendidikan profesi ners yang sedang melakukan KKN di desa Pekuncen. Imunisasi itu sendiri merupakan proses untuk membuat seseorang imun atau kebal terhadap suatu penyakit. Proses ini dilakukan dengan cara menyuntikkan vaksin yang bertujuan untuk membentuk daya tahan tubuh terhadap penyakit tertentu. Imunisasi rutin lengkap merupakan salah satu cara yang efektif dalam mencegah penyebaran penyakit. Di Indonesia, imunisasi rutin lengkap terdiri dari imunisasi dasar dan imunisasi lanjutan. Imunisasi ini diberikan sejak lahir dan dilanjutkan sesuai jadwal.

Imunisasi bertujuan untuk melindungi diri dari berbagai penyakit yang berbahaya atau berisiko menyebabkan kematian. Imunisasi juga bisa menjadi cara untuk membentuk kekebalan kelompok (herd immunity). Hal ini penting untuk mencegah penyebaran penyakit pada orang yang tidak bisa menjalani imunisasi. Dengan kata lain, makin banyak orang yang mendapatkan imunisasi berarti makin sedikit pula orang yang terinfeksi penyakit.

Bu Bidan Esti menghimbau kepada ibu-ibu untuk rutin dan rajin melakukan imunisasi kepada anak-anaknya untuk menghindari penyakit yang tidak diinginkan, karena mencegah jauh lebih baik daripada mengobati, imbuh beliau.

Diharapkan dengan rutin serta rajin melakukan imunisasi di pustu desa pekuncen masyarakat semakin sadar pentingnya imunisasi bagi bayi dan anak untuk mencegah penyakit serta menambah imun bagi bayi dan anak, sehingga bayi dan anak menjadi generasi emas indonesia.

Page 8

Kelas Ibu Balita Bersama Bu Bidan Esti dan Bu Bidan Sutiyah Desa Pekuncen

Pekuncen, 24 Maret 2022

Sedulur Pekuncen...Kegiatan Kelas Ibu Balita Desa Pekuncen (21/3) yang didampingi oleh Bidan Esti dan Bidan Sutiyah diisi dengan kegiatan edukasi tentang pentinganya MPASI (Makanan Pendamping Air Susu Ibu) yang diberikan ibu kepada bayinya untuk proses pertumbuhan, selain dilakukan edukasi pentingnya MPASI Bu Bidan Esti juga memberikan materi tentang penyakit yang terjadi pada bayi serta pijit bayi. Hal ini penting untuk dipahami oleh ibu-ibu khususnya ibu muda yang baru mempunyai anak, bahwa ketika anak mengalami sakit atau anak mengalami gejala tidak enak badan ibu menjadi tahu serta paham tindakan apa yang harus dilakukan ibu untuk melakukan pertolongan pertama.

Kegiatan Kelas Ibu Balita ini diikuti oleh 8 orang balita beserta ibunya. Kegiatan kelas balita ini merupakan kegiatan yang sudah rutin dilakukan dan dilaksanakan untuk mendukung proses tumbuh kembang bayi, sehingga bayi dapat tumbuh dengan baik serta terhindar dari stunting. Selama kegiatan kelas balita ini ibu dan bayi sangat antusias dengan apa yang disampaikan ibu bidan.

Secara terpisah Bidan Esti mengatakan bahwa "Kegaiatan Kelas Balita ini sudah rutin dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah serta sebagai sarana untuk saling memberikan informasi berkaitan tentang tumbuh kembang balita dan juga menjadi tempat untuk sharing-sharing".

Diharapkan dengan diadakan kelas ibu balita ini dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, merubah sikap dan perilaku ibu tentang kesehatan balita, gizi dan stimulasi pertumbuhan dan perkembangan anak.

Page 9

Lowongan Pengurus BUM Desa

Pekuncen, 23 Februari 2022

Sedulur Pekuncen.... Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pekuncen Wira Bhumi membuka pendaftaran calon Pelaksana Operasional untuk menduduki jabatan sebagai, Direktur, Sekretaris dan Bendahara. adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
  3. Berdomisili dan menetap di Desa;
  4. Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa;
  5. Pendidikan minimal setingkat SLTP
  6. Berusia 20 s/d 55 Tahun;
  7. Memiliki pengalaman dalam mengelola usaha minimal 3 (tiga) tahun. Dibuktikan dengan surat keterangan minimal Ketua RT atau dokumen lain yang syah.
  8. Tidak berstatus sebagai TNI, Polri, ASN, PPPK, Karyawan BUMN, BUMD dan/atau sebagai perangkat desa;
  9. Dokumen pendukung lainnya (Surat keterangan usaha, sertifikat seminar, sertifikat pelatihan, sertifikat work shop tentang kewirausahaan)
  10. Mengikuti tes tertulis / wawancara.
  11. Jika dinyatakan lulus wajib melampirkan psikotes dari RSUD Milik Pemerintah.

Pendaftaran mulai 23 Februari s.d 07 Maret 2022 s/d bertempat di Kantor Desa Pekuncen kepada Sdr. Angga Prihandung Santosa. dan Untuk Pelaksanaan ujian tertulis dan wawancara dilakasnakan pada tanggal 12 Maret 2022 yang kemudian akan ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2022 melalui Musyawarah Desa.

Untuk dokumen / formulir pendaftaran bisa di downlod pada link di bawah ini, atau pada lampiran pengumuman ini.

Untuk keterangan lebih lanjut silahkan datang dan menanyakan secara langsung pada jam kerja perangkat desa di Kantor Desa Pekuncen 
1. EKO PRASETYO

2. ANGGA PRIHANDUNG SANTOSA

//mega.nz/file/yaxi2ZKD

Download Dokumen Terlampir :

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA