Prosedur k3 dapat mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit di lingkungan

K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Untuk lebih memahami tentang K3 berikut ini kita akan membahas pengertian, maksud dan tujuan dari keselamatan kerja K3 (dirangkum dari berbagai sumber).

Pengertian K3

K3 memiliki beberapa pengertian, di antara lain:

1. Pengertian secara Filosofis

K3 merupakan suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.

2. Pengertian secara Keilmuan

Dalam ilmu pengetahuan dan penerapannya, K3 adalah usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.

3. Pengertian secara OHSAS 18001:2007 (Occupational Health and Safety Assessment Series)

K3 adalah semua kondisi lingkungan kerja dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja dari tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.

Baca juga: Apa Itu Kontraktor Beserta dengan Jenisnya

Tujuan K3

K3 bertujuan untuk menciptakan kondisi lingkungan kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan dengan memelihara kesehatan dan keselamatan, keamanan dan keselamatan tenaga kerja di dalam perusahaan untuk dapat mencegah atau mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan pada akhirnya dapat meningkatkan sistem efisiensi dan produktivitas kerja. Jadinya kerja keluarga pekerja konsumen dan kesejahteraan manusia yang bekerja bisa terjaga. Mereka juga terpengaruh kondisi lingkungan kerja yang mementingkan keselamatan.

Sasaran K3

Sasaran K3 di antara lain yaitu:

  1. Menjamin keselamatan pekerja dan orang lain
  2. Menjamin keamanan peralatan yang digunakan
  3. Menjamin proses produksi yang aman dan lancar

Norma K3

Norma yang harus dipahami dalam K3:

  1. Aturan berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja
  2. Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja
  3. Resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja

Baca juga: Perlengkapan Darurat Harian Anda

Dasar Hukum K3

K3 ditentukan berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja:

  • UU No.1 tahun 1970
  • UU No.21 tahun 2003
  • UU No.13 tahun 2003
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.PER-5/MEN/1996

Jenis Bahaya Dalam K3

Ada beberapa jenis bahaya dalam K3, yaitu:

  1. Bahaya Jenis Kimia: Bahaya akibat terhirupnya atau terjadinya kontak antara manusia dengan bahan kimia berbahaya. Contoh jenis kimia: abu sisa pembakaran bahan kimia, uap bahan kimia dan gas bahan kimia.
  2. Bahaya Jenis Fisika: Bahaya akibat suatu temperatur udara yang terlalu panas maupun terlalu dingin serta keadaan udara yang tidak normal yang menyebabkan terjadinya perubahan atau mengalami suhu tubuh yang tidak normal.
  3. Bahaya akibat keadaan yang sangat bising yang menyebabkan terjadi kerusakan pendengaran.
  4. Bahaya Jenis Proyek/Pekerjaan
  5. Bahaya akibat pencahayaan atau penerangan yang kurang menyebabkan kerusakan penglihatan.
  6. Bahaya dari pengangkutan barang serta penggunaan peralatan yang kurang lengkap dan aman yang mengakibatkan cedera pada pekerja dan orang lain.

Baca juga: Api, Kebakaran dan Tips Pencegahan Kebakaran

Istilah Bahaya dalam Lingkungan Kerja

Ada beberapa istilah bahaya yang bisa ditemui dalam lingkungan kerja, yaitu:

  1. Hazard adalah suatu keadaan yang memungkinkan / dapat mengalami kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada
  2. Danger adalah tingkat bahaya akan suatu kondisi yang sudah menunjukkan peluang bahaya sehingga mengakibatkan suatu tindakan pencegahan.
  3. Risk adalah prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
  4. Incident adalah munculnya kejadian bahaya yang dapat atau telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas normal.
  5. Accident adalah kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan/atau kerugian baik manusian maupun benda.

Standar Keselamatan Kerja

Standar keselamatan kerja merupakan pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja seperti:

  1. Perlindungan badan yang meliputi seluruh badan
  2. Perlindungan mesin
  3. Pengamanan listrik yang harus dicek secara berkala
  4. Pengamanan ruangan, salah satunya meliputi sistem alarm. Selain itu ada juga alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang baik dan jalur evakuasi khusus yang memadai

Alat Pelindung Diri (APD)

APD merupakan perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang disekitarnya. Alat pelindung diri meliputi:

1. Alat Pelindung Kepala

Agar lebih aman dalam menjaga keselamatan pekerja, untuk alat pelindung kepala di antara lain yaitu:

  • Safety Helmet atau helm pelindung untuk melindungi kepala dari benda-benda yang dapat melukai kepala.
  • Safety Goggles atau kacamata pengamanan untuk melindungi mata dari paparan partikel yang melayang di udara, percikan benda kecil, benda panas ataupun uap panas.
  • Hearing Protection atau penutup telinga untuk melindungi dari kebisingan ataupun tekanan.
  • Safety Mask atau masker yang berfungsi sebagai alat pelindung pernafasan saat berada di area yang kualitas udaranya tidak baik.
  • Face Shield atau pelindung wajah untuk melindungi wajah dari paparan bahan kimia, percikan benda kecil, benda panas ataupun uap panas, benturan atau pukulan benda keras dan tajam.

Baca juga: Sejarah, Standarisasi, Warna dan Model untuk APD - Helm Pelindung (Safety Helmet)

2. Alat Pelindung Tubuh

Untuk alat pelindung tubuh yaitu:

  • Apron atau celemek untuk melindungi tubuh dari percikan bahan kimia dan suhu panas.
  • Safety Vest atau rompi keselamatan kerja yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kontak atau kecelakaan yang bisa dialami oleh rekan kerja keluarga pekerja konsumen.
  • Safety Clothing atau alat pelindung tubuh untuk melindungi rekan kerja keluarga dari hal-hal yang membahayakan saat bekerja, mengurangi resiko terluka dan juga digunakan sebagai identitas pekerja.

3. Alat Pelindung Anggota Tubuh

Selain kepala dan tubuh, beberapa alat ini juga dibutuhkan untuk melindungi anggota tubuh:

  • Safety Gloves atau sarung tangan yang berfungsi melindungi jari-jari dan tangan dari api, suhu panas, suhu dingin, radiasi, bahan kimia, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan, dan goresan benda tajam.
  • Safety Belt atau sabuk pengaman yang dipakai saat menggunakan alat transportasi serta untuk membatasi ruang gerak pekerja agar tidak terjatuh.
  • Safety Boot/Shoes adalah sepatu boot atau sepatu pelindung untuk melindungi kaki dari benturan, tertimpa benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, bahan kimia berbahaya ataupun permukaan licin.

Demikian beberapa yang perlu kita ketahui tentang K3 yang penting untuk memelihara kesehatan dan keselamatan pekerja konsumen dan orang lain. Melalui budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mendorong terbentuknya bangsa yang berkarakter (tema K3 Nasional tahun 2018).


Cek harga klik disini

Prosedur K3 merupakan sekumpulan sistem dalam manajemen perusahaan, perkantoran atau industri yang terintegrasi satu dengan lainnya untuk meminimalisir resiko atas bahaya dan potensi bahaya yang menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja.

Dengan penetapan prosedur K3 berbagai potensi bahaya di lingkungan kerja yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan kerja setiap orang di lingkungan kerja dapat diminimalisir. Informasi lebih lanjut tentang prosedur K3 beserta contoh prosedur K3 di lingkungan kerja akan kami ulas dalam uraian lengkap di bawah ini!

Prosedur K3 Perkantoran

Yang dimaksud dengan prosedur K3 perkantoran merupakan suatu sistem manajemen K3 yang diselenggarakan di lingkungan kerja perkantoran. Aturan – aturan tersebut menyangkut pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja demi terciptanya lingkungan kerja yang efisien, aman dan produktif.

Dalam penyelenggaraan K3 perkantoran, contoh prosedur yang sebagian besar ditetapkan dalam K3 perkantoran sebagai berikut :

  1. Pembuatan rencana K3
  2. Pelaksanaan atas rencana yang telah ditetapkan
  3. Pemantauan kegiatan
  4. Peninjauan dan peningkatan kerja
  5. Pembinaan dan pengawasan kerja
  6. Evaluasi pelaksanaan K3

Semua hal yang berkaitan dengan pelaksanaan prosedur K3 dilakukan sebagai suatu keharusan oleh pengelola, karyawan, pengunjung, masyarakat dan pemilik perusahaan dengan memenuhi segala standar aturan K3 yang telah ditetapkan dalam perencanaan.

K3 yang telah ditetapkan di suatu perusahaan sesuai dengan peraturan Undang – Undang nomor 1 tahun 1970 memiliki beberapa tujuan utama, diantaranya :

  1. Memberikan perlindungan dan jaminan atas keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di lingkungan tempat kerja
  2. Mencegah dan mengurangi angka kecelakaan kerja di lingkungan kantor atau perusahaan tempat bekerja
  3. Menciptakan tempat kerja yang aman dan kondusif
  4. Memberikan jaminan atas sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien
  5. Meningkatkan kesejahteraan kerja bagi pekerja di lingkungan perusahaan dan demi mewujudkan produktivitas nasional

Dengan diberlakukannya prosedur K3 di lingkungan kantor, pekerjaan yang dilakukan sepanjang waktu kerja akan lebih terarah. Dengan demikian segala sesuatunya dapat berjalan kondusif dan sebagaimana mestinya.

Prosedur K3 yang Berlaku di Industri

Prosedur K3 yang berlaku di industri merupakan suatu bagian dari sistem manajemen industri yang berguna untuk menangani berbagai macam resiko yang berkaitan dengan aktivitas kerja guna menciptakan lingkungan kerja yang aman, efisien, efektif dan kondusif.

Industri merupakan suatu tempat yang sangat rentan dengan segala hal yang berkaitan dengan kecelakaan kerja. Karena itu sistem K3 yang ditetapkan di lingkungan industri harus mengcover segala macam kemungkinan kecelakaan kerja dan resiko kecelakaan kerja.

Bagi setiap orang yang bekerja di lingkungan industri, SOP kerja yang diberlakukan untuk mereka adalah penggunaan APD yang sesuai.

Porsedur APD Untuk Pekerja Industri

Adapun peraturan APD yang sesuai untuk pekerja industri diantaranya :

  1. Helm safety : merupakan alat pelindung diri yang berfungsi sebagai pelindung kepala dari berbagai benda yang berpotensi mengenai kepala secara langsung. Helm safety juga penting untuk mencegah kepala terbentur dari berbagai benda yang bersifat keras.
  2. Safety belt : alat pengaman yang diperlukan ketika menggunakan alat transportasi atau instrumen lain yang sejenis seperti alat berat, truk, mobil, bego, pesawat, dan sebagainya.
  3. Sepatu karet atau sepatu boot : alat pelindung diri ini juga penting dalam SOP dan prosedur K3 sebagai pelindung kaki ketika bekerja di tempat yang becek dan berlumpur. Sepatu jenis ini juga dapat melindungi kaki dari terkena benda tajam, panas dan cairan kimia.
  4. Safety shoes : sepatu pelindung terbuat dari bahan kulit berlapis metal dengan sol terbuat dari bahan karet tebal dan kuat. Fungsinya adalah untuk mengelakkan kecelakaan fatal yang berpotensi menimpa kaki karena tertimpa benda berat dan tajam, benda panas, serta cairan kimia.
  5. Sarung tangan : alat pelindung tangan yang satu ini berfungsi ketika bekerja di suatu tempat yang mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan perlu disesuaikan dengan kegunaan masing –masing bidang kerja.
  6. Ear muff atau ear plug : penutup telinga merupakan pelindung organ telinga yang berfungsi ketika bekerja di tempat atau lingkungan yang bising.
  7. Kaca mata pengaman : kaca mata pengaman merupakan pelindung mata yang berfungsi untuk melindungi mata. Biasanya diperlukan ketika mengelas.
  8. Masker : penyaring udara ketika bekerja di tempat yang memiliki mutu udara buruk.
  9. Pelindung wajah (face shield) : face shield penting untuk melindungi wajah dari percikan benda asing ketika sedang bekerja.
  10. Jas hujan : memproteksi diri dari percikan air ketika sedang bekerja

Contoh Prosedur K3 Di Tempat Kerja

Adapun contoh Prosedur K3 yang perlu diketahui :

  • Patuhi Prosedur Keselamatan Kerja (K3).
  • Melakukan Perawatan dan Pemeliharaan tools kerja dengan rutin.
  • Menggunakan APD lengkap.
  • Mengikuti pelatihan dan sertifikasi.

Rambu Rambu Kerja di Lingkungan Industri

Selain itu, keberadaan rambu – rambu kerja juga sangat penting. Rambu – rambu kerja di lingkungan industri yang perlu ada meliputi :

Larangan

Rambu – rambu kerja yang berisi tentang larangan merupakan rambu yang berisi gambar lingkaran dengan diagonal berwarna merah di atas putih. Rambu yang berisi larangan merupakan peringatan yang membuat pembacanya ‘tidak melakukan sesuatu seperti apa yang telah dilarang’.

Perintah

Perintah merupakan rambu yang berisi aturan dan informasi tentang alat pelindung diri ketika bekerja dan cara penggunaan alat – alat penting yang dipakai sewaktu bekerja.

Peraturan penggunaan APD yang seperti apa yang telah kami sebutkan sebelumnya juga menjadi bagian dari perintah yang diperlukan berkaitan dengan rambu – rambu kerja di lingkungan kerja.

Peringatan

Rambu – rambu yang berisi tentang peringatan memiliki bentuk segitiga dengan warna hitam di atas putih. Rambu peringatan merupakan jenis rambu yang berfungsi untuk memberikan informasi bahaya yang perlu diwaspadai.

Pemberitahuan

Pemberitahuan merupakan suatu tanda atau petunjuk berbentuk segi empat dengan gambar sebuah palang tengah berwarna putih di atas hijau. Peringatan ini berarti tempat untuk memberikan sebuah pertolongan pada waktu terjadinya kecelakaan.

Kecelakaan kerja yang terjadi di suatu lingkungan kerja tentu tidak akan terjadi begitu saja. Kecelakaan kerja terjadi karena terdapatnya tindakan yang salah dari pekerja, instruktur atau pemimpin yang tidak mengindahkan prosedur K3, tidak adanya prosedur K3 yang ditetapkan, kurang atau minimnya informasi dan penyuluhan tentang alat pelindung diri serta rambu – rambu kerja, serta karena kondisi yang tidak aman di lingkungan kerja.

Agar semua penyebab dan potensi kecelakaan kerja dapat diminimalisir, tentu melakukan analisa atas pekerjaan seorang pekerja di lingkungan kerja menjadi suatu aspek yang sangat penting. Contohnya, jika seorang pekerja membutuhkan masker dan alat pelindung tangan ketika bekerja, maka perusahaan harus dan memiliki kewajiban untuk menyediakan bahan tersebut bagi pekerja mereka.

Analisa metode kerja bagi masing – masing pekerja juga sangat penting demi menganalisa kebutuhan kerja atas dirinya sendiri, dan menganalisa waktu kerja yang dibebankan terhadap dirinya apakah sudah sesuai dengan prosedur K3 atau tidak. Prosedur K3 juga penting untuk mengetahui segala macam aspek yang berkaitan dengan pekerjaan baik itu lingkungan kerja, alat pelindung diri, mesin dan sebagainya.

Sekian penjelasan yang dapat saya bagikan kali ini, semoga ilmunya dapat bermanfaat dan berguna bagi kehidupan kita semua, Aaminn.

Terimakasih telah berkunjung dan membaca artikel ini, sampaikan pendapat atau saran anda di kolom komentar ya.

Lebih bermanfaat jika dibagikan ke

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA