Potensi ancaman yang dihadapi NKRI dari dalam negeri yang bersifat militer diantaranya

tirto.id - Integrasi bangsa Indonesia bisa saja terusik oleh ancaman militer, baik itu dari dalam negeri atau dari luar negeri. Ancaman militer termasuk ancaman bersenjata secara terorganisir yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kepulauan Nusantara alias Indonesia terletak di lokasi yang amat strategis karena diapit dua benua, yakni Asia dan Australia, serta berada di antara dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.

Indonesia juga dikenal dengan kesuburan dan kekayaan alamnya. Bahkan, di masa lalu, Nusantara merupakan surga rempah-rempah yang menjadi komoditas mahal di Eropa. Kepulauan Nusantara pernah diperebutkan oleh bangsa-bangsa kolonial dari Eropa di masa silam.

Tidak hanya itu, Indonesia adalah bangsa yang majemuk, terdiri dari 1.340 suku serta lebih dari 300 kelompok etnik, juga keanekaragaman budaya lainnya. Jika tidak terintegrasi dengan baik, kemajemukan ini justru dapat menjadi ancaman internal bagi keutuhan NKRI.

Baca juga:

  • Mengenal Strategi Militer Indonesia untuk Hadapi Ancaman
  • Sejarah TNI 5 Oktober: Urutan Sejarah BKR hingga ABRI
  • Klasifikasi Demokrasi Berdasarkan Titik Berat, Ideologi, & Rakyat

Sejarah Ancaman Militer Terhadap NKRI

Dilansir laman Kemdikbud, ancaman adalah usaha terorganisir yang diperkirakan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2002, ancaman militer yang dapat dihadapi Indonesia adalah agresi militer, pelanggaran wilayah, spionase, dan sabotase. Selain itu, ada juga ancaman dalam negeri yang dapat berpotensi memecah belah integrasi bangsa Indonesia.

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2009) yang ditulis Sugiyono, Gunawan, dan Muji Rahayu, berikut ini penjelasan rinci mengenai jenis-jenis ancaman militer yang dapat mengancam keutuhan dan kedaulatan NKRI.

1. Agresi Militer

Agresi militer adalah penggunaan kekuatan bersenjata dari suatu negara untuk menyerang negara lain. Sejarah mencatat, Indonesia pernah menjadi sasaran agresi militer oleh Belanda selepas kemerdekaan.

Agresi Militer Belanda I dilancarkan pada 21 Juli 1947 hingga 5 Agustus 1947 dengan Jawa dan Sumatra sebagai tujuan invasinya. Sedangkan Agresi Militer Belanda II terjadi tanggal 19-20 Desember 1948 di Yogyakarta yang saat itu menjadi ibu kota RI.

Baca juga:

  • Sejarah Agresi Militer Belanda I: Latar Belakang, Kronologi, Dampak
  • Sejarah Serangan Umum 1 Maret 1949: Kronologi & Kontroversi
  • Sejarah Agresi Militer Belanda II: Latar Belakang, Tokoh, Dampaknya

2. Pelanggaran Wilayah

Pelanggaran wilayah dilakukan dengan memasuki wilayah perbatasan laut atau darat Indonesia oleh unsur negara lain tanpa seizin petugas perbatasan.

Kasus pelanggaran wilayah di Indonesia ini misalnya dilakukan oleh Malaysia di Blok Ambalat. Hingga sekarang, lebih dari 9 kali pesawat perang milik Malaysia masuk ke wilayah Indonesia secara sewenang-wenang.

3. Spionase

Ancaman spionase atau mata-mata dilakukan dengan diam-diam mencari informasi untuk mendapatkan rahasia militer Indonesia.

Kasus spionase di Indonesia ini pernah terjadi pada 1982 ketika Alexandre Finenko, intel Uni Soviet, bertugas dalam Operasi Aeroflot untuk mengorek dokumen rahasia dari perwira tinggi militer RI, Letkol Soesdarjanto.

Alexandre Finenko ditangkap pada 6 Februari 1982. Ia melakukan mogok makan hingga dideportasi pada 13 Februari 1982 dan Operasi Aeroflot diputuskan untuk diakhiri.

Baca juga:

  • Sejarah Perundingan Roem-Royen: Latar Belakang, Isi, Tokoh
  • Sejarah Perundingan Renville: Latar Belakang, Isi, Tokoh, & Dampak
  • Sejarah Perjanjian Linggarjati: Latar Belakang, Isi, Tokoh Delegasi

3. Ancaman Sabotase

Ancaman militer dalam bentuk sabotase dilakukan dengan merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang dapat membahayakan kedaulatan NKRI.

4. Ancaman Kerusuhan

Ancaman kerusuhan umumnya terjadi karena kesenjangan sosial ekonomi atau pemaksaan kepentingan dari golongan tertentu.

Jika kerusuhan itu disertai kekerasan maka berpotensi memecah belah masyarakat, seperti kerusuhan 1998-1999, kerusuhan Malari 1974, dan lain sebagainya.

Baca juga:

  • Pemberontakan PRRI-Permesta di Sumatera dan Sulawesi
  • Sejarah Kerusuhan di Jakarta: dari 1965 Hingga 2019
  • Sejarah Pemberontakan DI/TII Kahar Muzakkar

5. Pemberontakan Bersenjata

Pemberontakan bersenjata internal merupakan ancaman militer berbahaya bagi kedaulatan Indonesia.

Kasus pemberontakan bersenjata misalnya adalah Pemberontakan DI/TII di Jawa Barat, Jawa Tengah, Aceh, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Republik Maluku Selatan (RMS), PRRI/Semesta, dan lain sebagainya.

Baca juga:

  • Sejarah Pemberontakan DI-TII Daud Beureueh di Aceh
  • Sejarah Pemberontakan DI/TII Amir Fatah di Jawa Tengah
  • Sejarah Pemberontakan DI-TII Kartosoewirjo di Jawa Barat

Baca juga artikel terkait ANCAMAN KEDAULATAN NKRI atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/isw)


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Iswara N Raditya
Kontributor: Abdul Hadi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Lihat Foto

Nationaal Archief

Pasukan Belanda menunggu keberangkatan dari Semarang ke Yogyakarta dalam Agresi Militer Belanda II

KOMPAS.com - Ancaman militer merupakan ancaman yang sangat membahayakan keutuhan dan kedaulatan dari suatu wilayah negara tersebut. Ancaman militer bisa datang dari luar maupun dalam negeri.

Apabila tidak ditangani dengan tepat, ancaman militer dapat merusak pertahanan wilayah sebuah negara.

Pertahanan negara di Indonesia diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 3 Tahun 2002.

Dalam UU disebutkan bahwa ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir dan dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Berikut bentuk-bentuk ancaman militer:

Agresi

Agresi adalah salah satu contoh ancaman militer yang dilakukan menggunakan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap suatu negara.

Baca juga: Semangat Persatuan, Senjata Tercanggih untuk Pertahanan Negara

Salah satu contoh ancaman militer berbentuk agresi adalah peristiwa agresi militer Belanda II pada tanggal 19 Desember 1945. Agresi militer Belanda II berlangsung di kota Yogyakarta di mana pada saat itu Yogyakarta merupakan ibu kota negara Indonesia.

Pelanggaran Wilayah

Pelanggaran wilayah adalah salah satu tindakan yang mengancam keutuhan dan kedaulatan wilayah negara serta membahayakan bangsa dalam suatu negara.

Tindakan pelanggaran wilayah dapat dilakukan menggunakan pesawat maupun kapal.

Contoh ancaman militer pelanggaran wilayah adalah berlangsungnya kegiatan kapal nelayan China yang masuk ke dalam wilayah perairan Indonesia tepatnya di kawasan zona ekonomi eksklusif atau ZEE di Natuna.

Ancaman dari Dalam Negeri Ancaman merupakan usaha-usaha yang membahayakan kedaulatan negara, keselamatan bangsa dan negara. Potensi ancaman yang dihadapi NKRI dari dalam negeri, antara lain :1) Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat. Gerakan sparatis ini terjadi di beberapa daerah antara lain di Papua, Maluku, Aceh, Poso. Separatisme atau keinginan memisahkan diri dari negara kesatuan Republik Indonesia jika tidak diketahui akar permasalahannya dan ditanggani secepatnya akan membuat keutuhan negara Republik Indonesia terancam2) Keresahan sosial akibat kesenjangan ekonomi dan ketimpangan kebijakan ekonomi serta pelanggaran Hak Azasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru hara/kerusuhan massa.3) Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atau tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.4) Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.5) Munculnya pemikiran memperluas daerah otonomi khusus tanpa alasan yang jelas, hingga persoalan-persoalan yang muncul di wilayah perbatasan dengan negara lain6) Pemaksaan kehendak golongan tertentu berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem sosial politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.8) Melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme sangat merugikan negara dan bangsa karena akan mengancam dan menghambat pembangunan nasional9) Kesenjangan ekonomi, pemerataan pendapatan yang tidak adil antarkelompok dan antardaerah.Sumber : Buku K13 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA