Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan allah adalah..

(Perumpamaan) atau sifat nafkah dari (orang-orang yang membelanjakan harta mereka di jalan Allah) artinya dalam menaati-Nya (adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh buah tangkai, pada masing-masing tangkai seratus biji.) Demikianlah pula halnya nafkah yang mereka keluarkan itu menjadi 700 kali lipat. (Dan Allah melipatgandakan) lebih banyak dari itu lagi (bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan Allah Maha Luas) karunia-Nya (lagi Maha Mengetahui) siapa-siapa yang seharusnya beroleh ganjaran yang berlipat ganda itu.

Orang yang mengeluarkan hartanya untuk ketaatan dan kebaikan akan memperoleh pahala berlipat ganda dari Allah. Perumpamaan keadaanya seperti orang yang menabur sebutir benih unggul di tanah. Dari benih tersebut tumbuh pohon kecil yang terdiri atas tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir terdapat seratus biji. Inilah gambaran betapa banyaknya pahala berinfak yang diberikan Allah di dunia. Allah melipatgandakan pemberian-Nya untuk orang yang dikehendaki-Nya. Dia Mahaluas karunia, Maha Mengetahui orang yang berhak dan yang tidak berhak.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Berinfak di jalan Allah meliputi infak untuk kepentingan jihad, pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

Yang ditanam di tanah yang subur.

Tergantung niat yang ada dalam hati orang yang berinfak. Demikian juga tegantung keadaan harta yang diinfakkan tersebut, kehalalannya, manfaatnya dan di mana diletakkan harta itu. Bahkan Allah bisa melipatgandakan lebih dari yang disebutkan, sehingga Dia akan memberikan pahala tanpa tanggung-tanggung.

Apa yang ada di sisi-Nya tidaklah berkurang karena banyak diminta. Oleh karena itu, orang yang berinfak janganlah mengira bahwa pelipatgandaan tesebut merupakan bentuk berlebih-lebihan, karena tidak ada satu pun yang berat bagi Allah Subhaanahu wa Ta'aala dan apa yang ada di sisi-Nya tidaklah berkurang karena sering memberi.

Dia mengetahui siapa yang berhak mendapatkan balasan berlipatganda tersebut dan mengetahui niat hamba-hamba-Nya.

Page 2

(Orang-orang yang membelanjakan harta mereka di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang mereka belanjakan itu dengan cercaan) terhadap orang yang diberi, misalnya dengan mengatakan, "Saya telah berbuat baik kepadamu dan telah menutupi keperluanmu" (atau menyakiti perasaan) yang bersangkutan, misalnya dengan menyebutkan soal itu kepada pihak yang tidak perlu mengetahuinya dan sebagainya (mereka memperoleh pahala) sebagai ganjaran nafkah mereka (di sisi Tuhan mereka. Tak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka berduka cita) yakni di akhirat kelak.

Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan kebaikan tanpa menyebut-nyebut pemberiannya, berbangga diri atau menyakiti si penerima, bagi mereka pahala besar yang telah dijanjikan Tuhan. Mereka tidak akan pernah takut dan sedih dalam menghadapi segala sesuatu.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Misalnya untuk jihad dan protek-proyek kebaikan lainnya.

Yakni menyebut-nyebut pemberiannya seperti mengatakan "Saya telah berbuat baik kepadamu dan telah menutupi kekuranganmu" atau menghitung-hitung pemberiannya, atau meminta orang yang diberi sedekah untuk menyebutkan pemberiannya atau bersikap sombong terhadap penerima karena pemberiannya.

Yakni terkesan bahwa orang yang diberi itu telah berhutang budi kepadanya. Menyebut-nyebut dilarang bahkan merusak sedekah adalah karena sesungguhnya nikmat yang ada adalah pemberian Allah Ta'ala, demikian juga ihsannya.

Terhadap hal yang akan datang di akhirat nanti.

Terhadap sesuatu yang telah luput di dunia.

Page 3

(Perkataan yang baik) atau ucapan yang manis dan penolakan secara lemah lembut terhadap si peminta (serta pemberian maaf) kepadanya atas desakan atau tingkah lakunya (lebih baik daripada sedekah yang diiringi dengan menyakiti perasaan) dengan mencerca atau mengomelinya (Dan Allah Maha Kaya) hingga tidak menemukan sedekah hamba-hambanya (lagi Maha Penyantun) dengan menangguhkan hukuman terhadap orang yang mencerca dan menyakiti hati si peminta.

Perkataan yang menentramkan hati dan menutup-nutupi aib si fakir dengan tidak menceritakannya kepada orang lain, lebih baik dari sedekah yang disertai perkataan dan perbuatan yang menyakitkan. Allah tidak butuh kepada pemberian yang disertai sikap menyakiti. Dia akan memberikan rezeki yang baik kepada orang-orang fakir. Dan Dia tidak akan menyegerakan hukuman-Nya terhadap orang yang tidak bersedekah dengan harapan orang itu akan berubah sikapnya kemudian.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Perkataan yang baik maksudnya menolak dengan cara yang baik, termasuk pula perkataan baik lainnya seperti menggembirakan hati seorang muslim ataupun mendo'akannya. Sedangkan maksud "pemberian maaf" ialah memaafkan tingkah laku yang kurang sopan dari si penerima seperti mendesak dalam meminta.

Dia tidak membutuhkan sedekah hamba-hamba-Nya. Allah Subhaanahu wa Ta'aala tidak membutuhkan sama sekali makhluk-Nya, bahkan semua makhluk membutuhkan-Nya di setiap waktu dan keadaan. Oleh karena itu, sedekah, infak dan ketaatan yang dilakukan seorang hamba maslahat dan manfaatnya kembalinya kepada hamba itu sendiri, karena Allah Subhaanahu wa Ta'aala Maha Kaya.

Yakni tidak segera memberikan hukuman kepada orang yang bermaksiat kepada-Nya meskipun Dia mampu. Rahmat, ihsan dan sifat santun-Nya menjadikan-Nya tidak segera memberikan hukuman kepada pelaku maksiat, bahkan Dia memberi tangguh mereka dan mengulang-ulang ayat-ayat-Nya agar hamba-hamba-Nya mau kembali kepada-Nya. Jika telah jelas bahwa mereka tidak bisa diharap lagi, ayat-ayat yang datang tidak berguna lagi dan perumpamaan-perumpamaan sudah tidak dihiraukan lagi, maka ketika itulah Allah menurunkan siksa-Nya dan menghalangi mereka mendapatkan ganjaran-Nya besar.

Page 4

(Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu batalkan sedekah-sedekahmu), maksudnya pahala-pahalanya (dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan) si penerima hingga menjadi hapus (seperti orang), maksudnya seperti batalnya nafkah orang yang (menafkahkan hartanya karena ria kepada manusia) maksudnya ingin mendapatkan pujian manusia (dan ia tidak beriman kepada Allah dan hari yang akhir) yakni orang munafik (Maka perumpamaannya adalah seperti sebuah batu licin yang bertanah di atasnya, lalu ditimpa oleh hujan lebat) (hingga menjadi licin tandas) tanpa tanah dan apa-apa lagi di atasnya. (Mereka tidak menguasai). Kalimat ini untuk menyatakan tamsil keadaan orang munafik yang menafkahkan hartanya dengan tujuan beroleh pujian manusia. Dhamir atau kata ganti manusia di sini menunjukkan jamak, mengingat makna 'alladzii' juga mencakupnya (suatu pun dari hasil usaha mereka) yang telah mereka kerjakan, maksudnya pahalanya di akhirat, tak ubahnya bagai batu licin yang ditimpa hujan hingga tanahnya habis dihanyutkan air. (Dan Allah tidak menunjukkan orang-orang yang kafir).

Hai orang-orang Mukmin, janganlah kalian hilangkan pahala sedekah dengan menyebut-nyebut kebaikan kalian di hadapan orang-orang yang membutuhkan dan dengan menyakiti mereka. Sebab, dengan begitu, kalian seperti orang-orang yang berinfak dengan motif ketenaran dan ingin dipuji. Mereka itu tidak beriman kepada Allah dan hari akhir. Keadaan orang yang berinfak dengan motif riya, perumpamaannya seperti batu licin yang di atasnya terdapat tanah. Begitu hujan deras turun menyirami batu itu, hilanglah tanah itu semua. Seperti halnya tanah yang subur dan produktif itu hilang dari batu yang licin karena diterpa hujan deras, begitu pula pahala sedekah akan hilang karena perbuatan riya dan menyakiti. Tidak ada sedikit pun yang dapat diambil manfaatnya. Itulah sifat-sifat kaum kafir, maka hindarilah. Sebab Allah tidak akan menunjuki orang-orang kafir kepada kebaikan.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Ayat ini menunjukkan batalnya pahala sedekah yang diiringi dengan menyebut-nyebut dan menyakiti hati penerima. Dari ayat ini juga dapat disimpulkan bahwa amalan buruk dapat membatalkan amal shalih. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta'ala di surat Al Hujurat ayat 2, berikut (yang artinya):

Mereka tidak memperoleh manfaat di dunia dari usaha-usaha mereka dan tidak pula mendapatkan pahala di akhirat.

Page 5

(Dan perumpamaan) nafkah dari (orang-orang yang menafkahkan harta mereka guna mencari) atau mendapatkan (keridaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka) maksudnya untuk memastikan pahalanya, berbeda halnya dengan orang-orang munafik yang tidak mengharapkannya sama sekali karena pada dasarnya sudah tidak mempercayainya (seperti sebuah kebun) atau taman (di sebuah rabwah) atau rubwah, artinya suatu dataran yang tinggi rata (ditimpa oleh hujan lebat, hingga memberikan) artinya menghasilkan (buahnya) atau hasil panennya (dua kali lipat) atau secara berganda. (Jika tidak disiram oleh hujan lebat, maka oleh hujan gerimis) yang memadai disebabkan letaknya yang tinggi. Tegasnya ia tetap berbuah dengan lebatnya, biar hujan yang menimpanya lebat atau rintik-rintik. Demikian pula halnya nafkah yang disebutkan tadi, di sisi Allah ia tetap berkembang, biar sedikit atau banyak. (Dan Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan) dan akan membalasnya dengan sebaik-baiknya.

Orang-orang yang menafkahkan hartanya untuk memperoleh keridaan Allah dan memantapkan keimanan mereka, perumpamaannya seperti pemilik kebun di sebuah dataran tinggi yang subur. (1) Di tempat tersebut bisa tumbuh pepohonan dengan sedikit atau banyak air. Jika hujan deras, hasilnya dua kali lipat. Dan kalau yang turun sedikit, tanah yang subur itu cukup untuk menghasilkan buah. Dalam dua keadaan di atas ia bisa menghasilkan. Orang-orang Mukmin yang ikhlas tidak akan sia-sia perbuatannya. Tidak ada satu pun perbuatan kalian yang tidak diketahui Allah. (1) Di sini al-Qur'ân menggunakan kata "rabwah" yang dalam bahasa Arab berarti 'tanah subur yang berada di dataran tinggi'. Ini sesuai dengan penemuan ilmiah modern. Semakin tinggi sebuah dataran, akan semakin jauh dari sumber air yang mengakibatkan akar tumbuh-tumbuhan menjadi semakin memanjang. Serabut yang berfungsi menyerap makanan pun menjadi banyak, sehingga makanan yang membentuk zat hijau daun (klorofil) mejadi banyak pula. Dengan demikian, pohon itu menjadi produktif menghasilkan buah. Hujan yang deras memiliki banyak fungsi selain sebagai makanan. Fungsi itu, antara lain, melunakkan zat-zat yang diperlukan tumbuhan, membersihkannya dari zat-zat yang menghambat pertumbuhan dan menjaga hama.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Seperti inilah infak yang dikeluarkan oleh orang-orang yang ikhlas, Allah menerimanya dan melipatgandakannya.

Page 6

(Apakah ingin salah seorang kamu mempunyai suatu kebun) atau taman dari kurma dan anggur, sedang di bawahnya mengalir anak-anak sungai dan di dalamnya terdapat) buah-buahan (dari berbagai corak dan) sungguh (datanglah masa tuanya) sehingga ia menjadi lemah dan tak sanggup berusaha lagi, (sedangkan ia mempunyai keturunan yang lemah-lemah) anak-anak yang masih kecil yang masih dalam asuhannya. (Maka tiba-tiba kebun itu ditiup angin keras) atau topan (yang mengandung api hingga terbakar). Maka orang tadi kehilangan kebunnya di saat ia amat memerlukannya, hingga tinggallah ia bersama anak-anaknya dalam keadaan bingung dan putus asa, tidak berdaya. Ini merupakan tamsil bagi orang yang mengeluarkan nafkah dengan ria dan membangga-banggakan dirinya, yakni tentang hampa dan tiada bergunanya di saat ia amat memerlukannya nanti di akhirat. Pertanyaan di sini berarti tidak. Dari Ibnu Abbas diterima keterangan bahwa tamsil ini adalah bagi orang yang pada mulanya gemar mengerjakan kebaikan, tetapi tergoda oleh setan hingga berbalik mengerjakan kedurhakaan yang membakar hangus amal-amalannya tadi. (Demikianlah) sebagaimana dijelaskan-Nya apa yang kita sebutkan itu (Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kamu supaya kamu memikirkannya) hingga mendapat pelajaran darinya.

Tidak seorang pun di antara kalian ingin memiliki sebuah kebun kurma dan anggur. Kebun tersebut diairi oleh sungai-sungai yang mengalir di sela-selanya. Buah yang dihasilkannya sesuai dengan keinginan. Ketika ia semakin tua dan tidak bisa berusaha, sementara keturunannya masih kecil-kecil dan belum bekerja, tiba-tiba kebun tersebut kering karena angin keras yang mengandung panas yang membakarnya. (1) Padahal pemilik kebun dan keturunannya sedang sangat membutuhkan. Begitulah keadaan orang yang berinfak dan bersedekah dengan disertai riya dan sikap menyakiti. Pahalanya hilang. Dan setelah itu ia tidak bisa lagi bersedekah dengan hati lapang. Dengan keterangan ini, Allah menjelaskan tanda-tanda kekuasaan-Nya agar kalian pikirkan dan ketahui. (1) Al-Qur'ân mengungkapkannya dengan kata "i'shâr" yang menurut ilmu pengetahuan modern berarti cuaca tidak stabil, ditandai angin keras yang disertai halilintar, kilat dan hujan. Kadang-kadang mengandung api apabila disertai pengosongan listrik dari awan, atau mengandung semburan api yang datang dari letupan gunung berapi yang menghancurkan lingkungan sekitarnya. Kata "i'shâr" tersebut mengandung pengertian itu semua.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Sehingga mudah menyiraminya atau tidak perlu disirami karena pohon-pohon itu sudah dapat menyerap air dengan akarnya.

Dirinya menjadi lemah untuk menggarap tanahnya.

Yang membutuhkan kebun tersebut.

Orang yang tertimpa musibah seperti ini tentu sangat sedih sekali. Bagaimana tidak? Usianya sudah lanjut, fisiknya sudah lemah sehingga berat untuk berusaha, di samping itu anak-anaknya banyak dan masih kecil-kecil yang butuh diberi nafkah, tiba-tiba ada angin kencang yang membawa api, lalu membakar kebun tersebut. Inilah perumpamaan orang yang beramal shalih karena Allah, lalu ia merusaknya dengan kemaksiatan yang merusak amal tersebut. Amal yang merusak amal shalih ibarat angin yang mengandung api, yang membakar kebun-kebun yang dibutuhkan dan diharapkan hasilnya tersebut. Dan seorang hamba lebih butuh kepada amal daripada orang tersebut butuh kepada kebun tersebut, karena amal shalih dapat menyelamatkan dirinya di akhirat dari neraka jahanam.

Jika seseorang membayangkan perumpamaan tersebut, dan dirinya berakal, tentu dia tidak akan maju untuk mengerjakan sesuatu yang merugikannya. Akan tetapi, karena lemahnya keimanan, akal dan kurangnya bashirah (pandangan) menjadikan seseorang melakukan yang demikian. Oleh karena itu, dalam ayat di atas, Allah Subhaanahu wa Ta'aala memerintahkan untuk berpikir dan merenunginya.

Page 7

(Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah), maksudnya zakatkanlah (sebagian yang baik-baik) dari (hasil usahamu) berupa harta (dan sebagian) yang baik-baik dari (apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu) berupa biji-bijian dan buah-buahan (dan janganlah kamu sengaja) mengambil (yang jelek) atau yang buruk (darinya) maksudnya dari yang disebutkan itu, lalu (kamu keluarkan untuk zakat) menjadi 'hal' dari dhamir yang terdapat pada 'tayammamu' (padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya) maksudnya yang jelek tadi, seandainya ia menjadi hak yang harus diberikan kepadamu (kecuali dengan memejamkan mata terhadapnya), artinya pura-pura tidak tahu atau tidak melihat kejelekannya, maka bagaimana kamu berani memberikan itu guna memenuhi hak Allah! (Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya) sehingga tidak memerlukan nafkahmu itu (lagi Maha Terpuji) pada setiap kondisi dan situasi.

Hai orang-orang beriman, berinfaklah dari hasil kerja kalian yang baik-baik dan hasil bumi yang kalian dapatkan seperti pertanian, tambang dan sebagainya. Janganlah kalian sengaja berinfak dengan yang buruk-buruk. Padahal kalian sendiri, kalau diberikan yang buruk seperti itu, akan mengambilnya dengan memicingkan mata seakan tidak ingin memandang keburukannya. Ketahuilah Allah tidak membutuhkan sedekah kalian. Dia berhak untuk dipuji karena kemanfaatan dan kebaikan yang telah ditunjuki-Nya.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Page 8

(Setan menjanjikan kemiskinan bagimu), artinya menakut-nakuti kamu dengan kemiskinan sekiranya kamu mengeluarkan zakat, maka hendaklah waspada (dan menyuruh kamu berbuat kejahatan) bersifat kikir dan menahan zakat (sedangkan Allah menjanjikan kepadamu) dengan mengeluarkan nafkah itu (keampunan dari-Nya) terhadap dosa-dosamu (dan karunia), yakni rezeki sebagai penggantinya (dan Allah Maha Luas) karunia-Nya (lagi Maha Mengetahui) orang-orang yang suka mengeluarkan nafkah.

Setan menakut-nakuti kalian dengan kemiskinan, memalingkan dari amal saleh sehingga kalian tidak berinfak di jalan kebaikan dan menyuruh kalian berbuat kejahatan. Ampunan Allah amatlah luas. Dia Mahakuasa untuk membuat kalian kaya. Tidak ada satu masalah pun yang tidak diketahui-Nya.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Jika kamu berinfak. Sifat bakhil dan memilih yang jelek dalam bersedekah berasal dari setan yang menakut-nakuti kita dengan kemiskinan. Inilah tipuannya yang terkesan menasehati, padahal ia mengajak ke dalam neraka.

Yakni menyuruh berbuat maksiat dan melanggar perintah Allah, contohnya adalah bersikap kikir dan enggan membayar zakat.

Yakni balasan yang lebih baik dari infak yang dikeluarkan baik di dunia maupun di akhirat, bisa berupa ganti di dunia seperti rziki yang banyak, kelapangan dada, ketenangan hati, ketentraman jiwa, kenikmatan sewaktu di kubur serta memperoleh pahalanya secara sempurna di akhirat, dan yang demikian tidaklah berat bagi-Nya karena Allah Mahaluas karunia-Nya. Di samping itu, Allah memerintahkan untuk berinfak dengan cara yang memudahkan dan tidak merugikan. Dia memerintahkan berinfak selebih keperluan.

Terhadap amal dan niat kamu. Demikian juga infak yang kamu keluarkan, besar-maupun kecil dan secara sembunyi maupun terang-terangan, dan Dia akan memberikan balasan terhadapnya.

Page 9

(Allah memberikan hikmah), artinya ilmu yang berguna yang dapat mendorong manusia untuk bekerja dan berkarya (kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan barang siapa yang telah diberi hikmah itu, maka sungguh ia telah diberi kebaikan yang banyak) karena hikmah itu akan menuntunnya kepada kebahagiaan yang abadi. (Dan tiadalah yang dapat mengambil pelajaran). Asalnya ta diidghamkan pada dzal hingga menjadi yadzdzakkaruu, (kecuali orang-orang berakal).

Dia memberi sifat bijak, berupa kebenaran dalam setiap perkataan dan perbuatan, kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Orang yang diberikan itu sesungguhnya telah memperoleh kebaikan dan kebijakan yang sangat banyak. Sebab, dengan sifat bijak, urusan dunia dan akhirat menjadi teratur. Hanya orang-orang yang berakal sehatlah yang mampu memetik pelajaran dan nasihat al-Qur'ân. Sebab akal sehat dapat mengetahui kebenaran hakiki tanpa dipengaruhi hawa nafsu.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Hikmah ialah kemampuan untuk memahami rahasia syari'at agama. Ada pula yang menafsirkan "pemahaman yang dalam tentang Al Qur'an dan As Sunnah" dan ada yang menafsirkan "tepat dalam berkata dan bertindak." Yang lain berpendapat bahwa hikmah adalah ilmu yang bermanfaat yang membuahkan amal serta mengetahui rahasia-rahasia syari'at.

Karena hal itu dapat membawanya kepada kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Oleh karena itu, warisan para nabi adalah ilmu, bukan harta atau lainnya. Seorang yang memiliki hikmah dapat menyempurnakan jati dirinya, ia mengetahui yang hak dan mengetahui maksudnya. Dalam bertindak, ia mengerjakan yang baik dan meninggalkan yang buruk. Dengan demikian, muncullah sikap tepat baik dalam berbicara maupun dalam bertindak serta dapat memposisikan sesuatu pada tempatnya baik bagi dirinya maupun orang lain. Tanpa yang demikian, seseorang tidak mungkin dapat sempurna.

Syaikh As Sa'diy berkata: "Allah Subhaanahu wa Ta'aala menciptakan hamba-hamba-Nya di atas fitrah beribadah kepada-Nya, mencintai yang baik dan mencari yang hak. Allah mengutus para rasul untuk mengingatkan mereka apa yang sebelumnya terpendam dalam fitrah dan akal mereka serta menerangkan apa saja yang belum mereka ketahui. Ketika itu, manusia terbagi menjadi dua golongan; golongan yang menyambut seruan mereka (para rasul) sehingga mereka ingat terhadap hal yang memberi mereka manfaat, mereka pun mengerjakannya, dan terhadap hal yang memadharatkan mereka, maka mereka tinggalkan. Mereka inilah orang-orang yang memiliki daya pikir dan akal yang sempurna. Sedangkan golongan yang satu lagi tidak menyambut seruan mereka, bahkan mereka lebih memilih perkara rusak yang datang menghampiri fitrah mereka, mereka pun meninggalkan ketaatan kepada Rabbu manusia, oleh karena itu mereka bukanlah orang-orang yang berakal."

Page 10

(Apa saja nafkah yang kamu keluarkan), artinya zakat atau sedekah yang kamu bayarkan (dan apa saja nazar yang kamu janjikan) lalu kamu penuhi dengan tepat (maka sesungguhnya Allah mengetahuinya) lalu membalasnya dengan balasan sebaik-baiknya. (Dan tidaklah orang-orang yang aniaya itu), yakni yang menahan zakat dan tidak menepati nazar atau memberikan nafkah bukan pada tempatnya, hanya untuk berbuat maksiat kepada Allah (mempunyai pembela) yang akan melindungi mereka dari azab Allah swt.

Apa yang kalian nafkahkan di jalan kebaikan atau kejahatan, dan untuk meningkatkan ketaatan, pasti diketahui oleh Allah. Dan Dia akan memberikan balasannya. Orang-orang lalim yang berinfak dengan motif riya atau diiringi sikap menyakiti dan untuk kemaksiatan, tidak punya penolong yang dapat menyelamatkannya dari siksa Allah di akhirat.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Baik zakat maupun sedekah.

Nazar yaitu janji untuk melakukan sesuatu ibadah kepada Allah Subhaanahu wa Ta'aala untuk mendekatkan diri kepada-Nya baik dengan syarat ataupun tidak.

Ayat di atas menerangkan bahwa apa saja yang kita infakkan baik harta atau pun lainnya, banyak atau sedikit, demikian juga ibadah atau sedekah yang kita wajibkan kepada diri kita karena mencari ridha Allah, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Dia melihat niat kita kemudan akan memberikan balasan terhadapnya. Adapun orang yang tidak memenuhi hak Allah seperti orang yang enggan berzakat atau orang yang mengeluarkan harta bukan pada tempatnya misalnya untuk maksiat, maka dia adalah orang yang zhalim, sedangkan orang-orang yang zhalim tidak memiliki penolong pun yang menolong mereka dari azab Allah.

Page 11

(Jika kamu menampakkan) atau memperlihatkan kepada umum (sedekah-sedekah), yakni yang sunah, (maka itu baik sekali). (Sebaliknya, jika kamu sembunyikan) atau rahasiakan (dan kamu berikan kepada orang-orang miskin, maka itu lebih baik bagimu) daripada menampakkan dan memberikannya kepada orang-orang yang mampu. Adapun sedekah yang fardu, maka menampakkannya lebih utama agar ia menjadi ikutan orang lain dan untuk menghindarkan tuduhan yang bukan-bukan. Sedekah fardu atau zakat hanya diberikan kepada orang-orang miskin. (Dan Allah akan menghapus) dibaca dengan ya dan nun serta memakai baris mati karena diathafkan pada 'fahuwa' dan dapat pula dengan baris depan karena kedudukannya sebagai mubtada (daripadamu sebagian) 'min' untuk tab`idh atau menunjukkan sebagian (kesalahan-kesalahanmu. Dan Allah Maha Mengetahui apa-apa yang kamu kerjakan), artinya menyelami apa-apa yang tersembunyi, tak ubahnya dengan yang tampak atau yang lahir, tidak satu pun yang menjadi rahasia bagi-Nya.

Jika kalian menampakkan sedekah tanpa riya, itu sangat terpuji dan diridai. Tuhan pun juga memuji. Dan jika kalian bersedekah kepada orang-orang fakir dengan sembunyi-sembunyi agar mereka tidak tersakiti dan tidak timbul riya, maka itu lebih baik lagi. Allah akan mengampuni semua dosa kalian karena ikhlas dalam bersedekah. Allah mengetahui apa yang kalian sembunyikan dan nyatakan. Dan Dia mengetahui maksud hati kalian ketika menyatakan dan menyembunyikan.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Menampakkan sedekah sunat karena Allah dengan tujuan supaya dicontoh orang lain.

Menyembunyikan sedekah itu lebih baik dari menampakkannya, karena Menampakkan itu dapat menimbulkan riya pada diri si pemberi. Dan bersedekah dengan ikhlas itu dapat menghapuskan dosa-dosa.

Ayat ini menjelaskan, bahwa sepatutnya orang yang bersedekah memberikan sedekahnya kepada orang-orang yang membutuhkan. Dia tidak memberikan orang yang butuh, padahal di sana masih ada yang lebih butuh.

Allah mengetahui perkara-perkara kecil, tidak samar bagi-Nya keaadan kamu dan Allah akan memberikan balasan kepada masing-masing kamu.

Page 12

Tatkala Nabi saw. melarang memberikan sedekah kepada orang-orang musyrik agar mereka masuk Islam, turunlah ayat, (Bukan kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk), maksudnya menjadikan manusia masuk Islam, karena kewajibanmu hanyalah menyampaikan belaka, (tetapi Allahlah yang menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya) untuk memperoleh petunjuk agar masuk Islam. (Dan apa saja yang baik yang kamu nafkahkan), maksudnya berupa harta (maka buat dirimu sendiri) karena pahalanya untuk kamu (Dan tidaklah kamu menafkahkan sesuatu melainkan karena mengharapkan keridaan Allah), maksudnya pahala-Nya dan bukan karena yang lain seperti harta benda dunia. Kalimat ini kalimat berita, tetapi maksudnya adalah larangan, jadi berarti, "Dan janganlah kamu nafkahkan sesuatu..." dan seterusnya. ("Dan apa saja harta yang kamu nafkahkan, niscaya akan diberikan kepadamu dengan secukupnya), artinya pahalanya (dan kamu tidaklah akan dirugikan"), artinya jumlahnya tidak akan dikurangi sedikit pun. Kedua kalimat belakangan memperkuat yang pertama.

Bukanlah kewajibanmu, Muhammad, untuk menjadikan orang-orang sesat itu mendapat petunjuk dan kebaikan. Kewajibanmu hanyalah memberi penjelasan. Dan Allah yang akan memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya. Bantuan yang kalian berikan kepada orang lain, manfaatnya akan kembali kepada diri kalian sendiri. Allah akan membalas itu semua. Ini jika apa yang kalian nafkahkan itu hanya untuk mengharap perkenan Allah. Kebaikan yang kalian lakukan dengan cara seperti ini, manfaatnya akan kalian rasakan sendiri. Dan pahalanya akan kalian terima secara lengkap tanpa dikurangi.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Page 13

(Ialah bagi orang-orang fakir) menjadi predikat atau khabar dari subjek atau mubtada yang dibuang yang diperkirakan berbunyi, "Sedekah itu untuk...." (yang terikat di jalan Allah), maksudnya yang menyediakan diri mereka untuk berjihad. Mereka itu ialah ahli sufi sebanyak 400 orang Muhajirin yang menekuni Alquran dan menunggu kesempatan untuk pergi keluar bersama rombongan pasukan. (Mereka tidak dapat berusaha) atau menjadi musafir (di muka bumi) untuk berdagang dan mencari penghidupan karena kesibukan mereka dalam perjuangan itu. (Orang-orang yang tidak tahu menyangka mereka) melihat keadaan lahiriah mereka (kaya raya karena mereka memelihara diri dari meminta-minta) karena segan dan tak hendak menadahkan tangan mereka. (Kamu mengenal mereka) hai para mukhathab (dengan tanda-tanda) atau ciri-ciri mereka misalnya tawaduk atau rendah hati dan bekas-bekas keletihan. (Mereka tak hendak meminta kepada orang-orang) sesuatu (dengan mendesak) artinya pada dasarnya mereka tak hendak meminta, hingga tidak mungkin pula akan mendesak. (Dan apa saja harta yang baik yang kamu infakkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya) dan akan membalasnya.

Infak tersebut diberikan kepada orang-orang yang fakir karena berjuang di jalan Allah sehingga tidak sempat mencari nafkah. Atau karena mereka terluka di medan perang yang membuat tidak bisa bekerja. Orang-orang yang tidak tahu, menganggap mereka kaya lantaran mereka menghindarkan diri dari meminta- minta. Padahal, jika kamu perhatikan, niscaya akan kamu ketahui keadaan sebenarnya melalui tanda- tandanya. Segala kebaikan yang kalian lakukan pasti Allah ketahui. Dan Dia akan membalasnya dengan yang setimpal.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Page 14

(Orang-orang yang menafkahkan harta mereka, baik malam maupun siang secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan, maka mereka beroleh pahala di sisi Tuhan mereka, tak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka berduka cita).

Orang-orang yang terbiasa berinfak, jiwanya menjadi mulia di setiap saat, malam dan siang, di depan umum maupun sendirian. Mereka mendapat balasan di sisi Allah, tidak takut menghadapi masa depan, dan tidak bersedih terhadap yang telah lewat.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Di jalan Allah, yakni di atas ketaatan dan mencari keridhaan Allah, bukan untuk yang haram, yang makruh atau keinginan hawa nafsunya.

Page 15

(Orang-orang yang memakan riba), artinya mengambilnya. Riba itu ialah tambahan dalam muamalah dengan uang dan bahan makanan, baik mengenai banyaknya maupun mengenai waktunya, (tidaklah bangkit) dari kubur-kubur mereka (seperti bangkitnya orang yang kemasukan setan disebabkan penyakit gila) yang menyerang mereka; minal massi berkaitan dengan yaquumuuna. (Demikian itu), maksudnya yang menimpa mereka itu (adalah karena), maksudnya disebabkan mereka (mengatakan bahwa jual-beli itu seperti riba) dalam soal diperbolehkannya. Berikut ini kebalikan dari persamaan yang mereka katakan itu secara bertolak belakang, maka firman Allah menolaknya, (padahal Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Maka barang siapa yang datang kepadanya), maksudnya sampai kepadanya (pelajaran) atau nasihat (dari Tuhannya, lalu ia menghentikannya), artinya tidak memakan riba lagi (maka baginya apa yang telah berlalu), artinya sebelum datangnya larangan dan doa tidak diminta untuk mengembalikannya (dan urusannya) dalam memaafkannya terserah (kepada Allah. Dan orang-orang yang mengulangi) memakannya dan tetap menyamakannya dengan jual beli tentang halalnya, (maka mereka adalah penghuni neraka, kekal mereka di dalamnya).

Orang-orang yang melakukan praktek riba, usaha, tindakan dan seluruh keadaan mereka akan mengalami kegoncangan, jiwanya tidak tenteram. Perumpamaannya seperti orang yang dirusak akalnya oleh setan sehingga terganggu akibat gila yang dideritanya. Mereka melakukan itu, sebab mereka mengira jual beli sama dengan riba: sama-sama mengandung unsur pertukaran dan usaha. Kedua-duanya halal. Allah membantah dugaan mereka itu dengan menjelaskan bahwa masalah halal dan haram bukan urusan mereka. Dan persamaan yang mereka kira tidaklah benar. Allah menghalalkan praktek jual beli dan mengharamkan praktek riba. Barangsiapa telah sampai kepadanya larangan praktek riba lalu meninggalkannya, maka baginya riba yang diambilnya sebelum turun larangan, dengan tidak mengembalikannya. Dan urusannya terserah kepada ampunan Allah. Dan orang yang mengulangi melakukan riba setelah diharamkan, mereka itu adalah penghuni neraka dan akan kekal di dalamnya(1). (1) Riba yang dimaksud dalam ayat ini adalah riba jahiliah. Prakteknya berupa pungutan tambahan dari utang yang diberikan sebagai imbalan menunda pelunasan. Sedikit atau banyak hukumnya tetap haram. Imam Ahmad mengatakan, "Tidak seorang Muslim pun berhak mengingkarinya." Kebalikannya adalah riba dalam jual beli. Dalam sebuah sabda Rasulullah saw. ditegaskan, "Gandum ditukar dengan gandum yang sejenis dengan kontan, begitu pula emas dengan emas, perak dengan perak, kurma dengan kurma, yang sejenis dan dibayar kontan. Barangsiapa menambah atau minta ditambah sesungguhnya ia telah melakukan riba." Para ahli fikih sepakat bahwa hukum penambahan dalam tukar-menukar barang yang sejenis adalah haram. Mereka membolehkan penambahan kalau jenisnya berbeda, tetapi haram menunda pembayarannya. Mereka berselisih dalam masalah barang-barang yang disebut di atas. Pendapat yang paling bisa diterima, semua itu dikiaskan dengan bahan makanan yang dapat disimpan. Dalam hal riba ala jahiliah, ahli fikih menyepakati keharamannya. Yang mengingkari, berarti telah kafir. Riba tersebut membuat pihak yang terlibat mengalami depresi atau gangguan jiwa sebagai akibat terlalu terfokus pada uang yang dipinjamkan atau diambil. Pihak yang mengutangi gelisah karena jiwanya terbebas dari kerja. Sementara yang berutang dihantui perasaan was-was dan khawatir tak bisa melunasinya. Para pakar kedokteran menyimpulkan banyaknya terjadi tekanan darah tinggi dan serangan jantung adalah akibat banyaknya praktek riba yang dilakukan. Pengharaman riba dalam al-Qur'ân dan agama-agama samawi lainnya adalah sebuah aturan dalam perilaku ekonomi. Ini sesuai dengan pendapat para filosof yang mengatakan bahwa uang tidak bisa menghasilkan uang. Para ahli ekonomi menetapkan beberapa cara menghasilkan uang. Di antara cara yang produktif adalah dengan bekerja di beberapa bidang usaha seperti industri, pertanian dan perdagangan. Dan yang tidak produktif adalah bunga atau praktek riba, karena tidak berisiko. Pinjaman berbunga selamanya tidak akan merugi, bahkan selalu menghasilkan. Bunga adalah hasil nilai pinjaman. Kalau sebab penghasilannya pinjaman, maka berarti usahanya melalui perantaraan orang lain yang tentunya tidak akan rugi. Banyaknya praktek riba juga menyebabkan dominasi modal di suatu bidang usaha. Dengan begitu, akan mudah terjadi kekosongan dan pengangguran yang menyebabkan kehancuran dan kemalasan.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Riba itu ada dua macam: Nasi'ah dan Fadhl. Riba Nasiah adalah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba Fadhl adalah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang umum terjadi di masyarakat Arab zaman jahiliyah.

Dari kuburnya ketika dibangkitkan.

Mereka dibangkitkan dari kuburnya seperti orang-orang yang mabuk sebagaimana orang yang kemasukan setan karena tekanan penyakit gila. Ada pula yang menafsirkan bahwa tindakan mereka di dunia mirip dengan orang gila, tidak tertata dalam hidupnya dan hilang akal sehatnya.

Perkataan ini tidaklah keluar kecuali dari orang yang sangat bodoh atau pura-pura bodoh, maka Allah membalas mereka dengan balasan yang sesuai. Oleh karena itu, keadaan mereka nanti seperti orang gila.

Karena maslahat jual beli yang merata baik bagi individu maupun masyarakat. Sedangkan dalam riba terdapat penindasan dan kezaliman.

Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.

Berdasarkan keterangan Al Qur'an, As Sunnah dan ijma bahwa tauhid dan iman dapat menghalangi seseorang dari kekal di dalam neraka. Jika pada diri seseorang tidak ada tauhid, maka amal ini (memakan riba) sudah mampu membuatnya kekal di neraka, belum lagi ditambah dengan tidak adanya tauhid dan iman.

Page 16

(Allah menghancurkan riba) dengan menguranginya dan melenyapkan berkahnya (dan menyuburkan sedekah), maksudnya menambah dan mengembangkannya serta melipatgandakan pahalanya. (Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang ingkar) yang menghalalkan riba (lagi banyak dosa), artinya yang durhaka dengan memakan riba itu hingga akan menerima hukuman-Nya.

Allah memusnahkan (meniadakan berkah) pungutan tambahan dari praktek riba, dan memberikan berkah kepada harta yang disedekahkan serta membalasnya dengan balasan berlipat ganda. Allah tidak menyukai orang-orang yang terus menghalalkan segala yang diharamkan seperti riba. Begitu juga terhadap orang yang terus melakukannya.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Yang dimaksud dengan memusnahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. Sedangkan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah mengembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan pahalanya serta memberkahi harta itu.

Karena menghalalkan riba. Ada pula yang menafsirkan "kafir" di sini dengan kufur nikmat karena tidak menunaikan kewajiban pada hartanya.

Maksudnya ialah orang-orang yang menghalalkan riba dan tetap melakukannya.

Page 17

(Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh serta mendirikan salat dan membayar zakat, bagi mereka pahala di sisi Tuhan mereka, tak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka berduka cita)

Sesungguhnya orang-orang yang beriman kepada Allah, menaati perintah-Nya dengan mengerjakan amal saleh, meninggalkan segala larangan-Nya, melaksanakan salat secara sempurna, memberikan zakat kepada orang yang berhak, bagi mereka pahala yang besar di sisi Tuhan. Mereka tidak akan khawatir menghadapi segala sesuatu di masa depan. Dan tidak akan bersedih merenungi sesuatu yang tertinggal di masa lalu.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Page 18

(Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan tinggalkanlah), maksudnya jauhilah (sisa yang tinggal dari riba, jika kamu beriman dengan sebenarnya, karena sifat atau ciri-ciri orang beriman adalah mengikuti perintah Allah. Ayat ini diturunkan tatkala sebagian sahabat masih juga menuntut riba di masa lalu, walaupun riba itu sudah dilarang.

Hai orang-orang yang beriman, takutlah kepada Allah dan rasakanlah keagungan-Nya dalam hati kalian. Tinggalkan sisa riba yang belum diambil dan masih dalam tanggungan orang lain, jika kalian benar- benar beriman.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Karena iman itu menghendaki untuk mengikuti perintah Allah.

Page 19

(Jika kamu tak mau melakukannya), yakni apa yang diperintahkan itu, (maka ketahuilah) datangnya (serbuan dari Allah dan rasul-Nya) terhadapmu. Ayat ini berisi ancaman keras kepada mereka, hingga ketika ia turun, mereka mengatakan, "Tak ada daya kita untuk mengatasi serbuan itu!" (Dan jika kamu bertobat), artinya menghentikannya, (maka bagi kamu pokok) atau modal (hartamu, agar kamu tidak menganiaya) dengan mengambil tambahan (dan tidak pula teraniaya) dengan menerima jumlah yang kurang.

Jika kalian belum melaksanakan perintah Allah berupa meninggalkan riba, maka yakinlah bahwa saat itu kalian sedang berperang melawan Allah dan Rasul-Nya, oleh sebab mengingkari perintah-Nya. Kalau kalian menghendaki pertobatan yang diterima, maka cukuplah mengambil modal pokok harta. Jangan memungut tambahan, sedikit atau banyak, apa pun juga sebab utangnya. Sebab, memungut tambahan berarti menganiaya orang lain. Begitu juga meninggalkan sebagian modal pokok berarti menganiaya diri kalian sendiri.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Page 20

(Dan jika dia), yakni orang yang berutang itu (dalam kesulitan, maka hendaklah diberi tangguh) maksudnya hendaklah kamu undurkan pembayarannya (sampai dia berkelapangan) dibaca 'maisarah' atau 'maisurah'. (Dan jika kamu menyedekahkannya), dibaca dengan tasydid, yakni setelah mengidgamkan ta pada asalnya pada shad menjadi 'tashshaddaqu', juga tanpa tasydid hingga dibaca 'tashaddaqu', yakni telah dibuang ta, sedangkan artinya ialah mengeluarkan sedekah kepada orang yang sedang dalam kesusahan itu dengan jalan membebaskannya dari utang, baik sebagian maupun keseluruhan (itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui) bahwa demikian itu baik, maka kerjakanlah! Dalam sebuah hadis disebutkan, "Barang siapa yang memberi tangguh orang yang dalam kesusahan atau membebaskannya dari utang, maka Allah akan melindunginya dalam naungan-Nya, di hari saat tak ada naungan selain naungan-Nya." (H.R. Muslim)

Kalau ada yang kesulitan membayar, berilah ia tenggang waktu ketika tiba masa pelunasan sampai betul-betul mampu. Sedekah kalian kepadanya dengan membebaskan semua utang atau sebagiannya sungguh baik sekali. Itu jika kalian tahu dan mengerti pesan-pesan moral dan kemanusiaan yang diajarkan Allah.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Yakni kamu wajib memberinya tangguh.

Di dalam hadits disebutkan:

Page 21

(Dan takutlah akan suatu hari yang nanti kamu akan dikembalikan) dibina' bagi maf`ul, sedangkan jika bagi fa`il, maka bunyinya 'tasiiruun', artinya berjalan (kepada Allah pada hari itu), yakni hari kiamat (kemudian dipenuhkan) pada hari itu (kepada setiap jiwa) balasan terhadap (apa yang dilakukannya) baik berupa kebaikan maupun kejahatan (dan mereka tidak akan dianiaya) dengan mengurangi kebaikan atau menambah kejahatannya.

Takutlah kalian akan seramnya hari ketika kalian akan dikembalikan kepada Allah. Kemudian kebaikan dan kejahatan setiap orang akan diberi balasan yang sesuai.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Page 22

(Hai orang-orang yang beriman! Jika kamu mengadakan utang piutang), maksudnya muamalah seperti jua beli, sewa-menyewa, utang-piutang dan lain-lain (secara tidak tunai), misalnya pinjaman atau pesanan (untuk waktu yang ditentukan) atau diketahui, (maka hendaklah kamu catat) untuk pengukuhan dan menghilangkan pertikaian nantinya. (Dan hendaklah ditulis) surat utang itu (di antara kamu oleh seorang penulis dengan adil) maksudnya benar tanpa menambah atau mengurangi jumlah utang atau jumlah temponya. (Dan janganlah merasa enggan) atau berkeberatan (penulis itu) untuk (menuliskannya) jika ia diminta, (sebagaimana telah diajarkan Allah kepadanya), artinya telah diberi-Nya karunia pandai menulis, maka janganlah dia kikir menyumbangkannya. 'Kaf' di sini berkaitan dengan 'ya'ba' (Maka hendaklah dituliskannya) sebagai penguat (dan hendaklah diimlakkan) surat itu (oleh orang yang berutang) karena dialah yang dipersaksikan, maka hendaklah diakuinya agar diketahuinya kewajibannya, (dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya) dalam mengimlakkan itu (dan janganlah dikurangi darinya), maksudnya dari utangnya itu (sedikit pun juga. Dan sekiranya orang yang berutang itu bodoh) atau boros (atau lemah keadaannya) untuk mengimlakkan disebabkan terlalu muda atau terlalu tua (atau ia sendiri tidak mampu untuk mengimlakkannya) disebabkan bisu atau tidak menguasai bahasa dan sebagainya, (maka hendaklah diimlakkan oleh walinya), misalnya bapak, orang yang diberi amanat, yang mengasuh atau penerjemahnya (dengan jujur. Dan hendaklah persaksikan) utang itu kepada (dua orang saksi di antara laki-lakimu) artinya dua orang Islam yang telah balig lagi merdeka (Jika keduanya mereka itu bukan), yakni kedua saksi itu (dua orang laki-laki, maka seorang laki-laki dan dua orang perempuan) boleh menjadi saksi (di antara saksi-saksi yang kamu sukai) disebabkan agama dan kejujurannya. Saksi-saksi wanita jadi berganda ialah (supaya jika yang seorang lupa) akan kesaksian disebabkan kurangnya akal dan lemahnya ingatan mereka, (maka yang lain (yang ingat) akan mengingatkan kawannya), yakni yang lupa. Ada yang membaca 'tudzkir' dan ada yang dengan tasydid 'tudzakkir'. Jumlah dari idzkar menempati kedudukan sebagai illat, artinya untuk mengingatkannya jika ia lupa atau berada di ambang kelupaan, karena itulah yang menjadi sebabnya. Menurut satu qiraat 'in' syarthiyah dengan baris di bawah, sementara 'tudzakkiru' dengan baris di depan sebagai jawabannya. (Dan janganlah saksi-saksi itu enggan jika) 'ma' sebagai tambahan (mereka dipanggil) untuk memikul dan memberikan kesaksian (dan janganlah kamu jemu) atau bosan (untuk menuliskannya), artinya utang-utang yang kamu saksikan, karena memang banyak orang yang merasa jemu atau bosan (biar kecil atau besar) sedikit atau banyak (sampai waktunya), artinya sampai batas waktu membayarnya, menjadi 'hal' dari dhamir yang terdapat pada 'taktubuh' (Demikian itu) maksudnya surat-surat tersebut (lebih adil di sisi Allah dan lebih mengokohkan persaksian), artinya lebih menolong meluruskannya, karena adanya bukti yang mengingatkannya (dan lebih dekat), artinya lebih kecil kemungkinan (untuk tidak menimbulkan keraguanmu), yakni mengenai besarnya utang atau jatuh temponya. (Kecuali jika) terjadi muamalah itu (berupa perdagangan tunai) menurut satu qiraat dengan baris di atas hingga menjadi khabar dari 'takuuna' sedangkan isimnya adalah kata ganti at-tijaarah (yang kamu jalankan di antara kamu), artinya yang kamu pegang dan tidak mempunyai waktu berjangka, (maka tidak ada dosa lagi kamu jika kamu tidak menulisnya), artinya barang yang diperdagangkan itu (hanya persaksikanlah jika kamu berjual beli) karena demikian itu lebih dapat menghindarkan percekcokan. Maka soal ini dan yang sebelumnya merupakan soal sunah (dan janganlah penulis dan saksi -maksudnya yang punya utang dan yang berutang- menyulitkan atau mempersulit), misalnya dengan mengubah surat tadi atau tak hendak menjadi saksi atau menuliskannya, begitu pula orang yang punya utang, tidak boleh membebani si penulis dengan hal-hal yang tidak patut untuk ditulis atau dipersaksikan. (Dan jika kamu berbuat) apa yang dilarang itu, (maka sesungguhnya itu suatu kefasikan), artinya keluar dari taat yang sekali-kali tidak layak (bagi kamu dan bertakwalah kamu kepada Allah) dalam perintah dan larangan-Nya (Allah mengajarimu) tentang kepentingan urusanmu. Lafal ini menjadi hal dari fi`il yang diperkirakan keberadaannya atau sebagai kalimat baru. (Dan Allah mengetahui segala sesuatu).

Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan utang piutang (tidak secara tunai) dengan waktu yang ditentukan, maka waktunya harus jelas, catatlah waktunya untuk melindungi hak masing- masing dan menghindari perselisihan. Yang bertugas mencatat itu hendaknya orang yang adil. Dan janganlah petugas pencatat itu enggan menuliskannya sebagai ungkapan rasa syukur atas ilmu yang diajarkan-Nya. Hendaklah ia mencatat utang tersebut sesuai dengan pengakuan pihak yang berutang, takut kepada Allah dan tidak mengurangi jumlah utangnya. Kalau orang yang berutang itu tidak bisa bertindak dan menilai sesuatu dengan baik, lemah karena masih kecil, sakit atau sudah tua, tidak bisa mendiktekan karena bisu, karena gangguan di lidah atau tidak mengerti bahasa transaksi, hendaknya wali yang ditetapkan agama, pemerintah atau orang yang dipilih olehnya untuk mendiktekan catatan utang, mewakilinya dengan jujur. Persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki. Kalau tidak ada dua orang laki- laki maka boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan untuk menjadi saksi ketika terjadi perselisihan. Sehingga, kalau yang satu lupa, yang lain mengingatkan. Kalau diminta bersaksi, mereka tidak boleh enggan memberi kesaksian. Janganlah bosan-bosan mencatat segala persoalan dari yang kecil sampai yang besar selama dilakukan secara tidak tunai. Sebab yang demikian itu lebih adil menurut syariat Allah, lebih kuat bukti kebenaran persaksiannya dan lebih dekat kepada penghilangan keraguan di antara kalian. Kecuali kalau transaksi itu kalian lakukan dalam perdagangan secara langsung (tunai), kalian tidak perlu mencatatnya, sebab memang tidak diperlukan. Yang diminta dari kalian hanyalah persaksian atas transaksi untuk menyelesaikan perselisihan. Hindarilah tindakan menyakiti penulis dan saksi. Sebab yang demikian itu berarti tidak taat kepada Allah. Takutlah kalian kepada-Nya. Dan rasakanlah keagungan-Nya dalam setiap perintah dan larangan. Dengan begitu hati kalian dapat memandang sesuatu secara proporsional dan selalu condong kepada keadilan. Allah menjelaskan hak dan kewajiban kalian. Dan Dia Maha Mengetahui segala perbuatan kalian dan yang lainnya(1). (1) Masalah hukum yang paling pelik di semua perundang-undangan modern adalah kaidah afirmasi. Yaitu, cara-cara penetapan hak bagi seseorang jika mengambil jalur hukum untuk menuntut pihak lain. Al-Qur'ân mewajibkan manusia untuk bersikap proporsional dan berlaku adil. Jika mereka sadar akan itu, niscaya akan meringankan pekerjaan para hakim. Akan tetapi jiwa manusia yang tercipta dengan berbagai macam tabiat seperti cinta harta, serakah, lupa dan suka balas dendam, menjadikan hak-hak kedua pihak diperselisihkan. Maka harus ada kaidah-kaidah penetapan yang membuat segalanya jelas.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Bermuamalah ialah seperti berjual beli, salam (jual beli yang barangnya ditunda dan bayaran disegerakan), qardh (utang-piutang), atau sewa menyewa dan sebagainya.

Untuk menjaga harta dan menghilangkan pertengkaran.

Hendaknya yang menuliskannya adalah orang yang amanah (terpercaya) lagi teliti.

Yakni mengajarkan tulisan kepadanya. Oleh karena itu, janganlah ia bakhil (pelit).

Seperti orang yang mahjur (dicegah bertindak) karena borosnya.

Seperti anak-anak atau orang yang sudah tua renta.

Seperti orang yang tidak mampu berbicara karena bisu, tidak sanggup berbicara secara sempurna atau orang yang tidak pandai mengerti bahasa tertentu.

Baik bapaknya, washiy (orang yang mendapat wasiat), qayyim (pengurus) atau penerjemah.

Yakni yang muslim, baligh dan berakal serta termasuk orang-orang yang adil.

Karena agama dan keadilannya.

Karena akal wanita setengah daripada akal laki-laki.

Karena sering dilakukan.

Baik tentang jenis barang yang dihutangkan, ukuran maupun waktu membayar.

Jual beli dengan barang dan pembayaran diserahkan pada saat itu juga.

Hukumnya adalah sunat.

Akan diterangkan nanti insya Allah.

Yakni tindakan menyalahi perintah Allah Subhaanahu wa Ta'aala, dan akibatnya adalah menimpa kepada dirimu.

Allah mengajarkan kepada kita sesuatu yang bermaslahat kepada kita baik di dunia maupun di akhirat.

Ayat di atas adalah ayat tentang hutang. Ia merupakan ayat terpanjang dalam Al Qur'an. Di dalam ayat ini terdapat banyak hukum yang bermanfaat dan banyak muatannya. Di antaranya:

Page 23

(Jika kamu dalam perjalanan), yakni sementara itu mengadakan utang-piutang (sedangkan kamu tidak beroleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan) ada yang membaca 'ruhunun' bentuk jamak dari rahnun (yang dipegang) yang diperkuat dengan kepercayaanmu. Sunah menyatakan diperbolehkannya jaminan itu di waktu mukim dan adanya penulis. Maka mengaitkannya dengan jaminan, karena kepercayaan terhadapnya menjadi lebih kuat, sedangkan firman-Nya, "... dan jaminan yang dipegang", menunjukkan jaminan disyaratkan harus dipegang dan dianggap memadai walaupun si peminjam atau wakilnya tidak hadir. (Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai yang lainnya), maksudnya yang berpiutang kepada orang yang berutang dan ia tidak dapat menyediakan jaminan (maka hendaklah orang yang dipercayainya itu memenuhi), maksudnya orang yang berutang (amanatnya), artinya hendaklah ia membayar utangnya (dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya) dalam membayar utangnya itu. (Dan barang siapa yang menyembunyikan kesaksian, maka ia adalah orang yang berdosa hatinya). Dikhususkan menyebutkannya di sini, karena hati itulah yang menjadi tempat kesaksian dan juga karena apabila hati berdosa, maka akan diikuti oleh lainnya, hingga akan menerima hukuman sebagaimana dialami oleh semua anggota tubuhnya. (Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan) hingga tiada satu pun yang tersembunyi bagi-Nya.

Jika kalian sedang dalam perjalanan dan tidak ada yang dapat mencatat utang, maka jaminannya berupa barang yang diperoleh pihak yang mengutangi dari pihak yang berutang. Kalau seseorang menitipkan sesuatu kepada orang lain sebagai amanat, dan ia dipercayakan untuk itu, maka orang yang diamanatkan harus menyerahkannya saat diminta. Dan hendaknya ia takut kepada Allah yang memelihara dan mengawasinya, sehingga nikmat-Nya di dunia dan akhirat tidak diputus. Janganlah menyembunyikan keterangan atau persaksian ketika diminta. Dan barangsiapa menyembunyikannya, maka ia adalah orang yang berdosa dan buruk hati. Allah Maha Mengetahui segala apa yang kalian lakukan. Dan Dia akan memberi balasan sesuai hak kalian.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Barang tanggungan (rahn/borg) itu diadakan ketika satu sama lain tidak saling mempercayai sampai orang yang berhutang membayar hutangnya.

Dalam As Sunnah dibolehkan mengadakan rahn ketika tidak safar dan adanya orang yang siap menulis.

Tidak mengapa tanpa barang jaminan.

Sehingga dia tidak mengkhianati kawannya.

Jika orang yang berhutang mengingkari hutangnya, dan di sana terdapat orang yang hadir dan menyaksikan, maka orang yang ikut hadir itu wajib menunjukkan persaksiannya.

Ayat 282 dan 283 menunjukkan bahwa manusia jika mau memakai petunjuk Allah, tentu dunia dan agama mereka menjadi baik, karena petunjuk-Nya mengandung keadilan dan maslahat, menjaga hak dan menghilangkan pertengkaran serta menertibkan jalan kehidupan.

Page 24

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata: Ketika turun ayat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Lillahi maa fis samaawaati wa maa fil ardh…dst. sampai "wallahu 'alaa kulli syai'in qadiir." Maka yang demikian membuat para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keberatan, lalu mereka mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sambil berlutut dan berkata, "Wahai Rasulullah, kami dibebani dengan amal berat yang kami tidak sanggup melakukannya. (Sudah ada beban) shalat, puasa, jihad dan sedekah. Sesungguhnya telah diturunkan kepadamu ayat ini (yakni ayat di atas) dan kami tidak sanggup memikulnya," maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Apakah kamu ingin mengatakan seperti yang dikatakan dua Ahli Kitab sebelum kamu, yaitu, "Kami mendengar, namun kami mendurhakai? Bahkan katakanlah, "Kami mendengar dan kami taat. Ampunan-Mu wahai Tuhan kami, kami minta dan kepada-Mulah tempat kembali." Mereka pun berkata, "Kami mendengar dan kami taat. Ampunan-Mu yang Tuhan kami, kami minta dan kepada-Mulah tempat kembali." Ketika mereka telah mengucapkannya, maka lisan mereka pun tunduk mengikuti. Setelah itu, Allah menurunkan ayat, "Aamanar rasuulu bimaa unzila ilaihi mir rabbihii wal mu'minuun…dst." sampai "Wa ilaikal mashiir". Saat mereka telah melakukannya, Allah menasakhnya dan menurunkan ayat (yang artinya), "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat pahala (dari kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat siksa (dari kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa), "Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan." Allah berfirman, "Ya.". selanjutnya, "Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau membebani Kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami" Allah berfirman, "Ya." Selanjutnya, "Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya." Allah berfirman, "Ya." Selanjutnya, "Ma'afkanlah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong Kami. Maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir. " Allah berfirman, "Ya."

Alah memilikinya, mengaturnya dan meliputinya, tidaklah samar sesuatu pun bagi-Nya.

Saat turun ayat di atas, kaum muslimin mengeluhkan was-was yang kadang menimpa hati mereka, dan mereka keberatan dengan dihisabnya apa yang ada dalam hati mereka, maka turunlah ayat selanjutnya, yaitu ayat 286. Dengan turunnya ayat tersebut, berarti Allah Subhaanahu wa Ta'aala memaafkan apa saja yang terlintas dalam hati dan tidak sampai diucapkan atau dikerjakan. Demikian juga, Allah memaafkan perbuatan dosa yang terjadi karena lupa dan tidak disengaja.

Termasuk di antaranya mampu menghisab dan memberikan balasan.

Page 25

(Telah beriman), artinya membenarkan (Rasul), yakni Muhammad (terhadap apa yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya), yakni Alquran, demikian pula (orang-orang yang beriman), ma`thuf atau dihubungkan kepada Rasul (semuanya), tanwinnya menjadi pengganti bagi mudhaf ilaih (beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya dan Kitab-Kitab-Nya) ada yang membaca secara jamak dan ada pula secara mufrad atau tunggal (serta para Rasul-Nya) kata mereka, ("Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun di antara Rasul-Rasul-Nya") hingga kami beriman kepada sebagian dan kafir kepada lainnya, sebagaimana dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Kristen (Dan mereka mengatakan, "Kami dengar"), maksudnya apa yang diperintahkan kepada kami itu, disertai dengan penerimaan (dan kami taati) serta kami bermohon, ("Ampunilah kami, wahai Tuhan kami, dan kepada Engkaulah kami kembali"), yakni dengan adanya saat berbangkit. Tatkala turun ayat yang sebelumnya, orang-orang mukmin mengadukan waswas dan kekhawatiran mereka serta terasa berat bagi mereka saat perhitungan, maka turun pula ayat:

Sesungguhnya apa yang diturunkan kepada Rasulullah, Muhammad, itu adalah kebenaran dari Allah. Ia telah mengimaninya. Begitu juga orang-orang Mukmin yang bersamanya. Mereka semuanya beriman kepada Allah, para malaikat, kitab-kitab, dan Rasul-rasul-Nya. Mereka menyamakan penghormatan dan keimanan kepada rasul-rasul Allah dengan mengatakan, "Kami tidak membeda-bedakan rasul-rasul-Nya, satu dengan yang lainnya." Dan mereka menegaskan keimanan hati dengan ungkapan lisan seraya menengadah kepada Allah, "Ya Tuhan, kami dengar pesan-pesan-Mu dan kami ikuti, maka berikanlah kami ampunan, ya Allah. Hanya kepada-Mulah tempat kembali."

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Yakni kami beriman kepada semuanya.

Yakni karena seorang hamba pasti memiliki kekurangan dalam memenuhi hak Allah Subhaanahu wa Ta'aala, oleh karenanya dia membutuhkan ampunan Allah secara terus-menerus.

Page 26

(Allah tidaklah membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya), artinya sekadar kesanggupannya. (Ia mendapat dari apa yang diusahakannya) berupa kebaikan artinya pahalanya (dan ia beroleh pula dari hasil kejahatannya), yakni dosanya. Maka seseorang itu tidaklah menerima hukuman dari apa yang tidak dilakukannya, hanya baru menjadi angan-angan dan lamunan mereka. Mereka bermohon, ("Wahai Tuhan kami! Janganlah kami dihukum) dengan siksa (jika kami lupa atau tersalah), artinya meninggalkan kebenaran tanpa sengaja, sebagaimana dihukumnya orang-orang sebelum kami. Sebenarnya hal ini telah dicabut Allah terhadap umat ini, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh hadis. Permintaan ini merupakan pengakuan terhadap nikmat Allah. (Wahai Tuhan kami! Janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat) yang tidak mungkin dapat kami pikul (sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami), yaitu Bani Israel berupa bunuh diri dalam bertobat, mengeluarkan seperempat harta dalam zakat dan mengorek tempat yang kena najis. (Wahai Tuhan kami! Janganlah Kamu pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup) atau tidak kuat (kami memikulnya) berupa tugas-tugas dan cobaan-cobaan. (Beri maaflah kami) atau hapuslah sekalian dosa kami (ampunilah kami dan beri rahmatlah kami) dalam rahmat itu terdapat kelanjutan atau tambahan keampunan, (Engkaulah pembela kami), artinya pemimpin dan pengatur urusan kami (maka tolonglah kami terhadap orang-orang yang kafir."), yakni dengan menegakkan hujah dan memberikan kemenangan dalam peraturan dan pertempuran dengan mereka, karena ciri-ciri seorang maula atau pembela adalah menolong anak buahnya terhadap musuh-musuh mereka. Dalam sebuah hadis tercantum bahwa tatkala ayat ini turun dan dibaca oleh Nabi saw., maka setiap kalimat diberikan jawaban oleh Allah swt., "Telah Engkau penuhi!"

Allah tidak membebani hamba-hamba-Nya kecuali dengan sesuatu yang dapat dilaksanakan. Maka, setiap orang yang mukallaf, amalnya akan dibalas: yang baik dengan kebaikan, dan yang jelek dengan kejelekan. Tunduklah kamu sekalian, hai orang-orang Mukmin, dengan berdoa, "Ya Tuhan, jangan hukum kami jika kami lupa dalam melaksanakan perintah-Mu, atau bersalah karena beberapa sebab. Janganlah Engkau beratkan syariat untuk kami seperti Engkau memberatkan orang-orang Yahudi oleh sebab kekerasan dan kelaliman mereka. Dan janganlah Engkau bebankan kepada kami tugas yang tidak mampu kami lakukan. Berilah kami maaf dengan kemuliaan-Mu. Ampunilah kami dengan karunia-Mu. Berikan kami rahmat-Mu yang luas. Engkaulah penolong kami, maka tolonglah kami, ya Tuhan--untuk menegakkan dan menyebarkan agamamu--terhadap kaum yang kafir."

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Saat turun ayat di atas, kaum muslimin mengeluhkan was-was yang kadang menimpa hati mereka, dan mereka keberatan dengan dihisabnya apa yang ada dalam hati mereka, maka turunlah ayat selanjutnya, yaitu ayat 286. Dengan turunnya ayat tersebut, berarti Allah Subhaanahu wa Ta'aala memaafkan apa saja yang terlintas dalam hati dan tidak sampai diucapkan atau dikerjakan. Demikian juga, Allah memaafkan perbuatan dosa yang terjadi karena lupa dan tidak disengaja.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA