Peningkatan produksi dalam negeri merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi

Rabu, 1 Mei 2013

Siaran Pers


Penggunaan Produk Dalam Negeri Dapat Meningkatkan Pertumbuhan Industri



Penggunaan produk dalam negeri dapat meningkatkan kinerja industri yang pada akhir tahun 2012 mengalami pertumbuhan 6,40% . Pertumbuhan tersebut lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi sebesar 6,23%.


“Kita patut bersyukur atas pencapaian ini. Pertumbuhan positif pada sektor industri terjadi ditengah-tengah lesunya perekonomian dunia terutama yang terjadi di Amerika dan Eropa,” kata Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur (BIM) Kemenperin, Panggah Susanto dalam sambutannya yang dibicarakan oleh Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Ferry Yahya pada pembukaan Pameran P3DN 2013 di Surabaya, Rabu, 1 Mei 2013.


Menurutnya, salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh Indonesia saat ini adalah tingginya serbuan barang-barang impor sebagai dampak dari implementasi berbagai perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) ditengah semangat penguatan daya saing industri dan pengamanan pasar produk dalam negeri.


Optimisme kebangkitan industri dalam negeri harus diiringi upaya-upaya yang secara signifikan mampu mendorong meningkatnya volume penggunaan produk dalam negeri. Pemerintah telah melakukan upaya melalui penerapan regulasi dan program stimulan seperti kampanye program cinta produk dalam negeri pada setiap lini kegiatan perekonomian.


Belanja pemerintah melalui APBN/APBD juga menjadi sasaran peningkatan penggunaan produk dalam negeri. “Dengan potensi belanja modal APBN tahun 2013 sebesar Rp 213 triliun dan Capex (Capital Expenditure) BUMN diatas Rp 1.000 triliun, dapat kita bayangkan betapa besarnya efek pergerakan ekonomi yang tercipta jika pengadaan  barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD mengutamakan produk-produk industri dalam negeri,” ujarnya.


Presiden RI dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menginstruksikan kepada Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Kepala Daerah se-Indonesia, supaya dalam setiap pengadaan barang/jasa dapat memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri untuk meningkatkan pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional.


Melalui instruksi tersebut, Presiden membentuk Tim Nasional P3DN dimana Menteri Perindustrian ditunjuk sebagai Ketua. Terdapat 21 kelompok barang/jasa yang mampu diproduksi didalam negeri sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagai acuan dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah yang secara jelas telah diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


“Salah satu tugas yang mesti diemban oleh Tim Nasional P3DN ini adalah bagaimana mempromosikan dan mensosialisasikan kemampuan industri dalam negeri, terutama untuk produk-produk yang secara khusus digunakan oleh instansi Pemerintah sebagai pengguna APBN/APBD, dan secara luas produk-produk konsumsi yang dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.


Dirjen BIM menilai, pameran P3DN merupakan sarana yang tepat untuk mempromosikan kemampuan industri dalam negeri. Dengan adanya pameran ini diharapkan dapat meningkatkan promosi dan daya saing industri dalam negeri, sehingga mendongkrak kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh industri di negeri sendiri.



                                                                             Surabaya, 1 Mei 2013


                                                                     Kepala Pusat Komunikasi Publik



                                                                                         Hartono






Share:


AGENDA PENTING KEMENPERIN

Selasa, 20 Desember 2011

Program P3DN merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.

Salah satu bentuknya adalah mewajibkan instansi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD.

Dengan demikian, barang/jasa yang telah memiliki Sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) akan memperoleh preferensi dari panitia lelang.

Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Perindustrian menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri yang dibiayai sepenuhnya oleh APBN. Perusahaan yang ingin disurvey cukup mendaftarkan diri tanpa dipungut biaya apapun.

Informasi lebih lanjut mengenai P3DN dapat dilihat di Website P3DN (//p3dn.kemenperin.go.id)

Share:

Twitter

Jawaban:

Ekonomi

Penjelasan:

Ekonomi suatu negara sendiri dapat dikatakan bertumbuh jika kegiatan ekonomi masyarakatnya berdampak langsung kepada kenaikan produksi barang dan jasanya. Dengan mengetahui tingkat pertumbuhan ekonomi, pemerintah kemudian dapat membuat perencanaan mengenai penerimaan negara dan pembangunan kedepannya

rahayuagusmulyanti rahayuagusmulyanti

Itu ya de jawabannya kaka kirim voto aja

jelaskan langkah langkah dalam melakukan wawancara ​

tolong kak, soalnya besok di kumpulkan​

buatlah paling sedikit dua pertanyaan tentang bacaan yang ingin sekali kamu ketahui lebih dalam ​

bantu jawab kak besok di kumpulin ​

semboyan negara indonesia adalah​

mencucibajuadalahcontohsikapmandiri ​

tolong dong ini dikumpulkan besok​

tolong bantu 1-5 plss​

Tolong bantu dijawab ya kak trima kasih ​

Persatuan dan kesatuan merupakan dua hal yang selalu beriringan dan menjadi faktor utama berdirinya​?bantuin ya kak tapi jgn ngasal​

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA