Pemberian modal kepada orang lain dengan perjanjian bagi hasil disebut

Prinsip Syariah 

Aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan nasabah untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariat Islam.

Akad Wadiah

Perjanjian penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu.

> Wadiah Yad adh-Dhamanah

Adalah wadiah dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat, saat si pemilik menghendakinya. 

> Wadiah Yad al-Amanah

Adalah wadiah dimana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut. 

Akad Mudharabah

Perjanjian pembiayaan/ penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. 

> Mudharabah al-Mutlaqah

Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka. 

> Mudharabah Muqqayadah

Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.

Akad Musyarakah

Perjanjian pembiayaan/ penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing.

Biasanya akad ini dilakukan dalam pelaksanaan proyek, dimana dua pemilik modal atau lebih menyatukan modalnya pada usaha tertentu, sedangkan pelaksananya bisa ditunjuk salah satu dari mereka. Akad ini juga diterapkan pada usaha/proyek yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan sedangkan selebihnya dibiayai oleh nasabah.

Akad Murabahah 

Disebut juga dengan akad margin, yaitu perjanjian pembiayaan berupa transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin dan waktu pengembalian yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan ke pembeli.

Akad Salam

Perjanjian pembiayaan berupa transaksi jual beli barang dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu secara penuh terhadap barang yang dibeli dengan spesifikasi yang sudah disebutkan sebelumnya dan pengantaran barang dilakukan kemudian. 

Akad Istishna’

Perjanjian pembiayaan transaksi jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati oleh para pihak termasuk juga dengan mekanisme pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Bank akan memenuhi pesanan nasabah dengan mensubkan pekerjaannya kepada pihak lain.

Akad Qardh

Perjanjian pembiayaan untuk transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam hanya mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Biasanya ini untuk pembiayaan dana talangan dengan jangka waktu yang relatif pendek.

 Akad Ijarah

Perjanjian pembiayaan berupa transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakan.

Dengan akad ini maka bank syariah memberikan hak kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah masa sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik. Penyewa dapat memiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Akad Ar-Rahnu

Ar-Rahn berarti pledge atau pawn (gadai), yaitu kontrak atau akad penjaminan dan mengikat saat hak penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. Jadi Ar-Rahnu adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai ekonomis sebagai jaminan hutang. Dalam akad Ar-Rahnu tidak terjadi pemindahan kepemilikan atas barang jaminan. Pemindahan kepemilikan atas barang hanya terjadi dalam kondisi tertentu sebagai efek atau akibat dari kontrak. 

Akad Hawalah

Adalah akad pemindahan nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa pemindahan piutang tersebut.   

Akad Kafalah

Adalah akad pemberian garansi/jaminan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin. 

Nisbah

Adalah pembagian keuntungan usaha atau porsi bagi hasil bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

Margin 

Besarnya keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.

Akad Wakalah

Adalah akad perwakilan antara kedua belah pihak (bank dan nasabah) dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu.

Bai'al Muthlaq 

Jual beli biasa, yaitu pertukaran barang dengan uang. Jual beli seperti ini menjiwai semua produk yang didasarkan pada transaksi jual beli.

Muqayyad 

Jual beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Jual beli semacam ini bisa untuk ekspor yang tidak bisa menghasilkan mata uang asing (valas).

Sharf 

Jual beli mata uang asing yang saling berbeda, seperti Rupiah dengan Dolar, Dolar dengan Yen; Sharf dilakukan dalam bentuk Bank Notes dan transfer, dengan menggunakan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi.

Salah satu prinsip ekonomi Islam adalah ajarannya yang bersifat menyeluruh. Islam sangat memperhatikan keberkahan dan kehalalan segala sesuatu. Termasuk juga sumber dari harta yang dimiliki. Karena itulah ekonomi Islam hadir dan menjadi solusi untuk kegiatan bisnis yang lebih halal.

Perbedaan utama antara ekonomi Islam dengan konvensional adalah akad atau instrumen yang digunakan. Dengan begitu, seseorang yang mempraktekkan ekonomi Islam bisa mendapat tujuan kebahagiaan dunia dan akhirat.

Ekonomi Islam memiliki 5 bentuk kerjasama bisnis, yaitu syirkah, mudharabah, jual beli, transaksi dengan pemberian kepercayaan, dan titipan. Berikut ini adalah penjelasan masing-masing bentuk tersebut:

1. Bentuk Kerja Sama Syirkah

Syirkah dalam ekonomi Islam bisa dibilang sepadan dengan konsep joint venture dalam ekonomi konvensional. Sistem kerja sama ini berjalan dengan menggabungkan sumber daya yang dimiliki demi tercapainya tujuan bersama.

Sumber daya yang digabungkan bisa dalam berbagai macam bentuk yang disepakati. Mulai dari modal, uang, keahlian, bahan baku, jaringan kerja, dan lain sebagainya. Bentuk kerja sama syirkah umumnya dilakukan oleh dua orang atau dua pihak, dan bisa juga lebih dari itu.

2. Bentuk Kerja Sama Mudharabah

Mudharabah adalah bentuk kerja sama yang melibatkan dua pihak, yaitu pemodal yang disebut shahibul maal dan pelaksana usaha yang disebut mudharib. Hasil dari bentuk kerja sama ini sering disebut sebagai bagi hasil. Dan penentuan persentase bagi hasilnya ditentukan terlebih dahulu sesuai dengan kesepakatan.

Dalam bentuk kerja sama ini, mudharib memiliki kewajiban untuk mengembalikan modal yang dia pinjam serta membayarakan keuntungan sesuai kesepakatan. Pembayaran dilakukan sesuai dengan besaran yang disepakati dan dalam rentang waktu yang telah disepakati juga.

3. Bentuk Kerja Sama Jual Beli / Murabahah

Bentuk kerja sama jual beli dalam Islam juga sering disebut sebagai murabahah. Dalam bentuk kerja sama ini, terdapat penyerahan kepemilikan barang antara penjual dan pembeli. Bentuk ini adalah bentuk kerja sama paling umum dalam ekonomi Islam.

Ada beberapa bentuk akad yang boleh dilakukan dalam murabahah. Yaitu bissamanil ajil, salam, istishna, isti’jar, ijarah, dan sarf.

– Bissamanil Ajil: transaksi jual beli dilakukan dengan penetapan harga yang berbeda untuk pembelian tunai dan angsuran.

– Salam: transaksi jual beli secara tunai, namun penyerahan barang ditunda sesuai kesepakatan.

– Istishna: transaksi jual beli dengan sistem pemesanan, pembayaran dilakukan saat pengambilan barang.

– Ijarah: transaksi jual beli jasa baik dalam bentuk penyewaan barang, tenaga, atau keahlian.

– Sarf: transaksi jual beli mata uang antar negara.

4. Bentuk Kerja Sama Pemberian Kepercayaan

Bentuk kerja sama ini merupakan perjanjian atas penjaminan atau penyelesaian hutang dengan pemberian kepercayaan. Dalam melakukan kerja sama ini, ada beberapa akad yang umum digunakan. Di antaranya adalah jaminan (kafalah atau damanah), gadai (rahn), dan pemindahan hutang (hiwalah).

Akad jaminan memungkinkan adanya pengalihan tanggung jawab seseorang yang dijamin kepada penjamin. Sedangkan gadai dilakukan dengan memberikan barang berharga dengan nilai yang setara atau lebih dari nilai pinjaman. Dan pemindahan hutang dilakukan untuk memindahkan kewajiban pembayaran hutang kepada orang lain.

5. Bentuk Kerja Sama Titipan / Wadi’ah

Bentuk kerja sama ini dilakukan dengan menitipkan barang berharga yang dimiliki seseorang kepada orang lain yang dipercaya. Selama masa penitipan, maka orang tersebut dapat memberikan biaya jasa penitipan kepada orang yang dia titipkan.

Tambahan: Bentuk Kerja Sama Perwakilan Transaksi / Wakalah

Selain lima bentuk kerja sama yang telah disebutkan, ada bentuk kerja sama keenam. Bentuk kerja sama ini disebut dengan wakalah. Dalam bentuk kerja sama ini, seseorang boleh menitipkan atau memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menyelesaikan transaksi miliknya. Misalnya seperti transaksi penyerahan rumah, surat berharga, dan lain sebagainya. Bentuk transaksi ini umumnya dilakukan antara seseorang dengan manajer investasi yang dia pilih.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA