Paket dari luar negeri ke indonesia berapa lama

Kalau beli barang dari marketplace asing seperti eBay atau Alibaba, mau tidak mau harus kirim barang dari negara lain ke Indonesia. Lalu, apakah menerima paket dari luar negri harus bayar?

Prosedur dan syarat kirim/terima barang dari dan keluar negri tentu beda dengan pengiriman dalam negri. Ada bea cukai yang wajib dibayar meskipun biaya pengiriman dari ecommerce 0 Rupiah.

Paket luar negeri juga tidak dikirim langsung ke rumah, melainkan ambil sendiri di kantor POS. Nah, biar tidak bingung lagi pas belanja online di marketplace internasional, mending ketahui dulu serba serbi pengiriman paket luar negri di artikel berikut.

Artikel Sebelumnya: Apa Itu Drop Point pada Shopee & J&T Express? Arti & Cara Kerjanya

Apakah Menerima Paket dari Luar Negri harus Bayar?

Pengiriman barang dari luar negeri masuk ke Indonesia disebut impor. Aktivitas impor memiliki bea cukai yang mewajibkan setiap penerimanya membayar Pungutan Dalam Rangka Impor (PDRI). Lebih populer dengan istilah pajak impor.

Pajak Impor inilah yang membuat kamu harus bayar saat menerima paket dari luar negeri. Walaupun waktu checkout, biaya pengirimannya tertulis gratis.

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 199/PMK.10/2019, bahwa semua barang kiriman luar negri yang harganya di atas $3 akan dikenai Pungutan Dalam Rangka Impor (pajak), berlaku sejak 30 Januari 2020.

“Jadi, kalau menerima paket atau mengirim paket dari luar negri memang harus membayar biaya tambahan alias pajak. Khususnya untuk barang yang nilainya di atas $3.”

Jumlah pajak yang dibebankan di setiap paket bervariasi, informasi selengkapnya ada di bawah ini.

Tarif Pajak Pengiriman Luar Negeri

Jumlah besaran pajak pengiriman luar negeri bervariasi, menyesuaikan nilai bebas bea masuk atas barang kiriman. Yaitu sebesar USD3 dari yang sebelumnya USD75.

Umumnya besaran pajak berkisar antara 15% sampai 30%. Namun untuk beberapa kasus besaran pajak bisa mencapai maksimal 45%. Dan untuk barang kiriman senilai atau kurang dari $3 terbebas dari pajak cukai, hanya dikenai PPN 10%.

Berikut rincian ketentuan pajak impor luar negeri sesuai aturan PMK 199/2019:

  1. Pengiriman barang impor <$3 atau senilai Rp 43.500, tidak dikenakan bea masuk, tetapi berlaku PPN 10%.
  2. Barang impor senilai >$3 sampai $1500 per kiriman, dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% + PPN 10%.
  3. Barang impor >$1500 per pengiriman, dikenakan Bea Masuk + PPN + PDRI. Penerima paket juga wajib melaporkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) ke pihak Cukai untuk menentukan tarif pajak yang wajib dibayar.

Selain berpatokan pada aturan di atas, pengiriman barang impor juga memiliki aturan lain khususnya pada produk tertentu, seperti fashion, sepatu dan tekstil.

Berikut rincian Tarif Bea Masuk produk sepatu, tas, dan garmen untuk pengiriman luar negri ke Indonesia:

  1. Tas khusus sebesar 15% hingga 20%.
  2. Sepatu khusus sebesar 25%-30%.
  3. Produk Tekstil sebesar 15%-25%.
  4. Plus PPN 10%.
  5. Ditambah PPh 7,5% sampai 10% sesuai Pasal Impor nomor 22.

Sesuai aturan di atas, pengiriman barang impor berupa sepatu, tas, dan produk garmen dengan nilai >$3 akan dikenai pajak masing-masing sebagai berikut:

  • Tas = 15% hingga 20% plus PPN 10% & PPh 7.5%-10%.
  • Sepatu = 25%-30% plus PPN 10% & PPh 7.5%-10%.
  • Tekstil = 15%-25% plus PPN 10% & PPh 7.5%-10%.
  • Barang khusus berupa Buku Ilmu Pengetahuin = 0% alias tanpa pungutan pajak.

Ohya, selain karena dasar aturan di atas, perbedaan tarif pajak juga dipengaruhi oleh beberapa hal lain.

Untuk lebih jelasnya, kamu bisa lihat rinciannya di ulasan berikut ini.

Faktor yang Mempengaruhi Biaya Pajak

Kamu pasti sempat bingung kok nilai besaran pajak bisa beda-beda. Walaupun mungkin beratnya sama. Ini umum terjadi karena ada faktor-faltor lain yang mempengaruhi tarif pajak.

Berikut sejumlah faktor yang menentukan besar kecilnya pajak impor:

  • Nilai total barang kiriman yang dihitung dalam dollar (USD).
  • Jenis barang (untuk produk sepatu, tas, tekstil dan garmen pajaknya berbeda).
  • Berat dan ukuran barang.
  • Jarak atau lokasi negara.
  • Menggunakan jaminan / garansi.

Berbeda dengan pengiriman lokal yang patokannya cuma dari berat/volume paket saja. Pada pengiriman luar negeri jenis barang juga diperhatikan.

Contohnya, meskipun berat paket sama-sama 1 kg tetapi jika jenisnya beda; misal yang satu sepatu dan yang satu buku, tarif pajaknya juga pasti berbeda.

Hal ini disebabkan biaya cukai untuk sepatu lebih besar dibandingkan produk lain seperti buku, elektronik atau alat tulis.

Naaah begitu lho guys, gimana sampai sini sudah paham? Kalau sudah, yuk lanjut ke alur pengiriman barang luar negri.

Yang ini kamu juga wajib tahu lho karena alurnya beda dengan pengiriman domestik.

Alur Pengambilan Paket Luar Negri

Setelah tahu kalau paket dari luar negeri ada pajaknya, kamu pasti masih bingung gimana cara bayar pajak barang dari luar negeri?

Cara membayar pajak kiriman sebetulnya mudah kok, ada banyak opsi yang tersedia. Kamu bisa langsung bayar ke kantor atau online via transfer bank. Sebelumnya kamu juga akan diberi informasi terkait hal tersebut.

Biar tahu prosedurnya, yuk simak alur pengiriman dan pengambilan paket luar negeri di bawah ini. Kami jabarkan satu per satu ya biar kalian gampang ikutin alurnya.

Pemeriksaan Cukai

Drop point paket kiriman luar negeri biasanya berada di kantor Pos kota tujuan sesuai alamat masing-masing.

Tapi sebelum memasuki kantor Pos, paket akan ditampung dulu di lokasi pemeriksaan dan screening cukai.

Nah di lokasi inilah para pegawai pajak akan menyortir, mengecek sekaligus menentukan tarif pajak yang wajib kamu bayar.

Penentuan tarif pajak berdasar pada aturan PMK 199/2019. Yaitu untuk barang dengan nilai >$3.

Setelah proses pemeriksaan dan penentuan tarif pajak selesai, selanjutnya barang dikirim ke kantor Pos.

Di kantor pos ini barang didrop. Selanjutnya dikirim ke alamat tujuan atau meminta penerima mengambil sendiri paket yang bersangkutan.

Sebelum itu, pihak kantor akan memberikan informasi terkait besaran tarif pajak yang harus dibayarkan kepada si penerima disertai detail penting lainnya. Info dan tagihan pajak biasanya dilakukan via panggilan telepon/via surat/pos.

Pengambilan Paket

Cara mengambil paket dari luar negeri ada 2 macam. Yang satu, paket dikirim langsung ke rumah. Kedua diambil sendiri oleh si penerima di kantor Pos.

Pengiriman paket sampai alamat tujuan hanya berlaku untuk barang yang tidak kena pajak atau pajak 0%. Meskipun tak bayar pajak, biasanya kamu tetap diminta biaya tambahan sebesar 3 – 10 ribu untuk repacking + bea.

Sementara untuk paket yang dikenai pajak, kamu wajib mengambil sendiri di kantor pos guna memproses urusan bea cukai. Terkait metode pembayaran bisa kamu diskusikan ketika pihak kantor pos.

Sebelum pengambilan paket, kamu akan dihubungi oleh pihak kantor pos melalui telpon atau melalui pos.

Ohya, dalam proses ini sebaiknya kamu tetap waspada dan jangan mudah percaya. Karena bisa saja itu modus penipuan berkedok pengiriman.

Untuk mengantisipasi, tanyakan berbagai detail terkait pengiriman atau mintalah dokumen resmi cukai secara lengkap.

Kenapa Barang dari Luar Negri Harus Bayar?

Setelah menyimak jawaban apakah menerima paket dari luar negeri harus bayar pajak di atas, kamu pasti penasaran dengan alasan pemberlakuan pajak terhadap barang.

Aturan pengenaan pajak terjadap paket luar negri memang sudah tertuang dalam PMK 199/2019. Melalui aturan tersebut, pemerintah berharap penggunaan produk luar dan dalam negeri dapat menjadi lebih seimbang.

Pemerintah ingin menekan laju impor barang dengan tujuan masyarakat lebih mengutamakan produk-produk lokal.

Meskipun begitu, pemerintah juga masih memberi beberapa kemudahan impor khususnya melalui marketplace/ecommerce. Yakni dengan menurunkan angka bebas pajak di $3.

Nilai paket kiriman sebesar $3 tidak berlaku pajak Bea Masuk. Sementara pajak impor tetap berlaku normal tanpa nilai batas.

Sehingga, pembelian produk ecommerce luar negri dengan nilai >USD 3 akan dibebankan bea masuk + pajak impor. Aturan ini berlaku di semua wilayah di Indonesia, kecuali wilayah Batam yang menjadi wilayah perdagangan bebas.

Hati-Hati Penipuan Bermodus Pengiriman!

Dari pembahasan di atas, sudah jelas ya kalau pengiriman dari luar negri kena pajak dan wajib bayar.

Namun, sebelum melakukan pembayaran, sebaiknya kamu waspada terhadap modus penipuan pengiriman paket dari luar negeri.

Biasanya ada oknum jahat yang memanfaatkan momen seperti ini untuk mengambil untung. Tidak sedikit terjadi kasus penipuan, orang menyamar sebagai pegawai pajak palsu dan meminta dana atas paket yang kamu terima.

Untuk itu, kamu harus waspada ketika dapat panggilan / surat / email atau orang datang ke rumah yang mengaku pegawai pajak dan meminta sejumlah uang dengan alasan cukai.

Jika menemukan hal seperti ini, mintalah dokumen lengkap yang resmi dari kantor pajak. Atau pastikan terlebih dahulu dengan bertanya ke kantor perwakilan pajak di daerahmu.

Selain itu, kenali juga ciri-ciri penipuan paket luar negeri yang kerap terjadi. Kamu bisa ambil pelajaran dari pengalaman orang yang muncul di berita, sosmed dan media lainnya.

Penutup

Kami sudah berikan jawaban lengkap mengenai pertanyaan apakah menerima paket luar negri harus bayar. Sampai sini, apakah masih ada yang ingin kamu ketahui?

Kamu bisa sampaikan di kolom komentar kalau ada pertanyaan, info atau saran.

Jika kebetulan kamu ada paketan dari luar negri bisa ikuti langkah pengambilan paket seperti yang sudah kami ulas sebelumnya ya.

Sampai jumpa, jangan lupa share yaa biar kami makin semangat update nya. Terima kasih ~

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA