Berapa lama hasil tes swab keluar

KOTA PEKALONGAN – Hasil tes usap (swab test) terhadap 15 warga Kota Pekalongan, dan 1 pegawai BNN Batang akhirnya keluar. Mereka dinyatakan negatif Covid-19.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 16 orang tersebut menunjukkan hasil reaktif saat menjalani rapid test di Pasar Banyurip, dan Swalayan Superindo. Kabar gembira tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, saat ditemui di Setda Kota Pekalongan, Selasa sore (2/6/2020).

“Orang yang reaktif di Pasar Grogolan, Pasar Banyurip, dan Superindo hasil swab-nya semua negatif Covid-19. Alhamdulillah semua negatif, sehingga tidak ada tambahan pasien positif Covid-19 di Kota Pekalongan,” ujar Wawali Afzan.

Wawali mengungkapkan, pasien positif Covid-19 yang berasal dari Klaster Gowa juga dinyatakan sembuh, dan diperbolehkan pulang. Saat ini, tersisa dua kasus positif Covid-19 yang masih dalam perawatan.

“Saat ini masih ada dua kasus positif Covid-19 yakni satu warga Kota Pekalongan dan satu warga Kabupaten Batang. Menurut info dari Dinas Kesehatan Kota Pekalongan bahwa keadaan pasien semakin membaik,” terang Afzan.

Menurut Afzan, penurunan jumlah kasus tersebut belum membuat status Kota Pekalongan menjadi zona hijau. Meskipun begitu, Afzan berharap keadaan Kota Pekalongan yang semakin membaik tidak lantas membuat warganya menjadi terlena. Wawali mengingatkan, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto menambahkan, kasus yang ada tidak menimbulkan kasus baru. Artinya, tidak terjadi transmisi lokal di Kota Pekalongan.

“Mudah-mudahan ini bisa dipertahankan, tidak ada kasus positif Covid-19 lagi di Kota Pekalongan. Jumlah ODP juga mengalami penurunan, ini menunjukkan kecenderungan semakin kecil, jumlah OPD tiga hari terakhir stagnan tiga orang,” jelas Budi.

Lebih lanjut disampaikan, masih ada satu Orang Tanpa Gejala (OTG) yang dikarantina di rumah singgah. Budi menekankan partisipasi masyarakat diperlukan untuk tetap mencegah penularan Covid-19. Caranya dengan menerapkan protokol kesehatan, yakni menjaga jarak, tetap mengenakan masker, dan rajin cuci tangan pakai sabun.

Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Petugas kesehatan mengambil sampel usap dari calon penumpang pesawat saat mengikuti tes cepat COVID-19 di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 21 Desember 2020. Hasil negatif Covid-19 dari PCR test dan rapid test antigen digunakan untuk memastikan penerbangan yang sehat khususnya jelang Natal dan Tahun Baru 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil tes polymerase chain reaction (PCR) di Airport Health Center, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kini bisa keluar dalam waktu 3 jam. Sebelumnya, hasil tes swab itu keluar dalam waktu 1x24 jam.

PT Angkasa Pura II (Persero) meminta pihak Airport Health Center mempercepat waktu pemeriksaan spesimen setelah pemerintah memberlakukan aturan kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat di rute intra-Jawa dan Bali.

“Khusus bagi calon penumpang pesawat yang melakukan tes di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3, dan menunjukkan tiket penerbangan pada hari yang sama dengan tes, maka dapat mengetahui hasil tes RT-PCR dalam waktu kisaran 3 jam setelah sampel diambil,” ujar Senior Manager of Branch Communication & Legal Badar Soekarno-Hatta M. Holik Muardi dalam keterangannya, Ahad, 24 Agustus 2021.

Holik memastikan tidak ada perbedaan harga tes PCR untuk hasil yang keluar dalam waktu 3 jam dan 24 jam. Tarif PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno - Hatta kini ditetapkan sebesar Rp 495 ribu sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Adapun Angkasa Pura II menambah petugas, perlengkapan, dan peralatan tes PCR di Bandara Soekarno Hatta untuk meningkatkan layanan terhadap penumpang. Holing mengatakan perseroan telah berkomunikasi dengan sejumlah stakeholder terkait.

Mulai 24 Oktober 2021, penumpang pesawat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR. Tes PCR ini sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca: Per Hari Ini Anak-anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Simak Syaratnya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik //t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memerintahkan laboratorium untuk mengeluarkan hasil tes PCR Covid-19 dalam waktu 1x24 jam. Sebelumnya hasil tes diketahui setelah satu hari.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan Indonesia menggunakan dua macam mesin PCR. Yakni PCM (alat seperti mikroskop dengan menggunakan catridge) dan NAT (teknologi uji saring yang mampu mendeteksi keberadaan DNA/RNA virus).

"Hasil PCM keluar dua jam tetapi menggunakan PCR umum yang digunakan laboratorium minimal 8 jam," ujarnya Abdul Kadir dalam konferensi pers digital di Jakarta, Senin (17/8/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Selain itu, sampel hasil swab PCR tidak bersamaan masuknya harus ditunggu sampai sampel penuh baru kemudian dilakukan pemprosesan di laboratorium.

Masalah lainnya ada daerah di mana sampel dikirim dari laboratorium daerah yang tidak ada mesin PCR sehingga membutuhkan waktu pengiriman.

"Pada saat nanti dikumpulkan semua regimen baru dilakukan pemutaran (pemprosesan)," terangnya.

Sebelumnya, Kemenkes memutuskan untuk menurunkan tarif maksimal tes swab PCR di Jawa dan Bali menjadi Rp 495 ribu sementara di luar Jawa dan Bali Rp 525 ribu.


[Gambas:Video CNBC]

(roy/roy)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) harus dikeluarkan maksimal 1x24 jam sejak swab (pengambilan sample) dilakukan.

"Hasil pemeriksaan RT PCR dikeluarkan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab saat pemeriksaan RT PCR," kata Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10/2021).

Selain itu, Kemenkes menetapkan tarif tertinggi tes PCR sebesar Rp 275.000 untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk daerah lainnya.

Aturan baru tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Baca juga: Kemenkes: Harga Tertinggi Tes PCR Berlaku Mulai 27 Oktober 2021

"Pemberlakuan daripada tarif ini batas tertinggi itu mulai berlaku pada saat dikeluarkan SE Kemenkes dan hari ini SE itu sudah kami keluarkan sehingga berarti berlaku pada saat hari ini," katanya.

Abdul juga meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah sakit dan laboratorium seiring dengan pemberlakuan batas tertinggi tes PCR tersebut.

"Mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri kesehatan dapat memenuhi batas tarif tertinggi RT PCR tersebut," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Harga Tertinggi PCR Rp 275.000 di Jawa-Bali, Rp 300.000 di Daerah Lain

"Bilamana pembinaan gagal memaksa mereka mengikuti ketentuan tarif kita maka tentunya bisa melakukan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," ucapnya.

Lebih lanjut, Abdul mengatakan, penurunan harga tes PCR ini dilakukan setelah melakukan perhitungan terhadap komponen-komponen yang terdiri dari layanan, reagen, biaya administrasi dan biaya lainnya.

"Evaluasi batas tarif tertinggi RT PCR ditinjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jakarta, Beritasatu.com - Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemkes) Abdul Kadir mengatakan, selain penurunan harga tes polymerase chain reaction (PCR), mulai Selasa (17/8/2021) besok, hasil tes swab real time PCR untuk mendiagnosa Covid-19 sudah bisa keluar dalam waktu 1x24 jam setelah pemeriksaan.

"Kami mengharapkan dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing," kata Kadir saat memberi keterangan pers daring tentang "Penetapan Harga Acuan Tertinggi Swab RT-PCR" Senin (16/8/2021).

Kadir mengatakan, hasil tes PCR selama ini lama baru keluar karena ada beberapa kendala. Salah satunya, menggunakan mesin PCR dua macam, yakni Tes Cepat Molekuler (TCM) dan metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).

Menurutnya, pemeriksaan menggunakan TCM hasilnya keluar 2 atau 3 jam kemudian. Sedangkan PCR umum yang seperti saat ini banyak digunakan di laboratorium dan rumah sakit membutuhkan waktu 8 jam.

"Kenapa lama, karena sampel yang masuk tidak bersamaan tetapi mungkin ada 5 atau 6 sampel dan menunggu waktu agar sampelnya bisa penuh baru diputar (diperiksa). Itu salah satu penyebabnya," katanya.

Kendala lain, lanjut Kadir, ada daerah yang sampelnya harus dikirim terlebih dahulu ke daerah lain yang laboratoriumnya ada mesin PCR. Hal ini tentu membutuhkan waktu karena harus dilakukan pengiriman.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp 495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali dan di luar Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000. Harga baru tersebut turun hingga 45% dari harga sebelumnya sebesar Rp 900.000.

Deputi Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto yang juga berbicara dalam konferensi pers tersebut mengatakan, BPKP melaksanakan evaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR. Hal ini berdasarkan permohonan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan melalui surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tanggal 13 Agustus 2021.

Iwan menyebutkan, BPKP diminta bantuan untuk melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR, karena terdapat penurunan harga beberapa komponen sehingga regulasi mengenai harga acuan tertinggi perlu disesuaikan.

"Penyesuaian harga acuan tertinggi tes RT-PCR ini, dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar," ujar Iwan.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

TAG: 

Tes PCR PCR Kemkes Kementerian Kesehatan

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA