Pada tahun berapa saja UUD 1945 mengalami amandemen

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 atau biasa disingkat UUD 1945 berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Keberadaan UUD 1945 juga menjadi acuan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.

UUD 1945 memiliki otoritas tertinggi dalam sistem pemerintahan Indonesia. Artinya, seluruh lembaga negara harus tunduk pada UUD 1945 dan penyelenggaraan negara juga wajib harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam UUD 1945.

Selain itu, setiap peraturan perundang-undangan yang muncul tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Lembaga yang memastikan peraturan perundang-undangan tidak melenceng dari UUD 1945 adalah Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini berwenang melakukan pengujian atas undang-undang.

Sejak ditetapkan pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Namun, amandemen atas UUD 1945 baru dilakukan pasca-reformasi, yakni usai pemerintahan Orde Baru yang telah berkuasa selama 32 tahun berakhir pada Mei 1998. Amandemen UUD 1945 dimulai pada 1999 hingga 2002.

Pengertian Amandemen

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amandemen adalah usul perubahan undang-undang yang dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengertian lain amandemen merupakan penambahan pada bagian yang sudah ada.

Secara umum, amandemen merujuk pada perubahan perundang-undangan negara (konstitusional). Menurut kamus.tokopedia.com, adanya konstitusi memiliki prinsip politik dan hukum.

Advertising

Advertising

Tujuan dari perubahan amandemen ini untuk memperbaiki dan menyempurnakan aturan dalam dokumen resmi. Perubahan amandemen diharapkan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), tujuan nasional, dan kesejahteraan masyarakat.

Dampak Positif dan Negatif Amandemen UUD 1945

Amandemen UUD 1945 memiliki beberapa dampak positif, antara lain:

  • Pasal dalam undang-undang 1945 dapat menyesuaikan perkembangan zaman.
  • UUD 1945 menyesuaikan dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
  • Menghilangkan pasal-pasal yang bisa memicu perbedaan pandangan.

Selain itu, amandemen UUD 1945 juga memunculkan mekanisme check and balances antara Lembaga Tinggi Negara, yang menyebabkan akuntabilitas yang lebih jelas antar Lembaga Tinggi Negara.

Lembaga Tinggi Negara yang dimaksud meliputi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Yudisial (KY).

Meski demikian, dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945, juga menimbulkan dampak negatif, antara lain:

  • Dapat memunculkan konflik di beberapa daerah.
  • Terjadi perbedaan kebijakan otonomi daerah yang dapat mengganggu pemerintah pusat.
  • Perubahan amandemen dapat menimbulkan peraturan yang menyulitkan masyarakat.

Hasil Amandemen UUD 1945

1. Perubahan Pertama UUD 1945

Perubahan pertama ditetapkan 19 Oktober 1999, dalam Sidang Umum MPR yang berlangsung pada 14-21 Oktober 1999. Sebanyak 9 pasal berhasil diamandemen pada sidang ini.

Hasil Amandemen UUD 1945 yang pertama meliputi 9 pasal dan 16 ayat sebagai berikut:

  • Pasal 5 Ayat 1: Hak presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR
  • Pasal 7: Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden
  • Pasal 9 Ayat 1 dan 2: Sumpah presiden dan wakil presiden
  • Pasal 13 Ayat 2 dan 3: Pengangkatan dan penempatan duta
  • Pasal 14 Ayat 1: Pemberian grasi dan rehabilitasi
  • Pasal 14 Ayat 2: Pemberian amnesti dan abolisi
  • Pasal 15: Pemberian gelar, tanda jasa, dan kehormatan lain
  • Pasal 17 Ayat 2 dan 3: Pengangkatan menteri
  • Pasal 20 Ayat 1-4: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Pasal 21: Hak DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU)

2. Perubahan Kedua

Amandemen kedua dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2000, dalam sidang tahunan MPR pada 7-18 Agustus 2000. Tercatat ada 5 bab dan 25 pasal yang diubah.

Dalam perubahan kedua ini, ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki bab tersendiri, yakni Bab XA. Bab yang menjelaskan tentang HAM ini terdiri dari pasal 28 A sampai pasal 29 J.

3. Perubahan Ketiga

Amandemen UUD 1945 yang ketiga ditetapkan pada 9 November 2001, dalam Sidang Tahunan MPR yang diselenggarakan pada 1-9 November 2001. Sebanyak 23 pasal berhasil diamandemen.

Salah satu poin penting amandemen ketiga UUD 1945 adalah, melakukan perubahan terhadap kekuasaan kehakiman. Perubahan yang dimaksud ini tertuang dalam Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi,

“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi."

4. Perubahan Keempat

Amandemen UUD 1945 yang terakhir ditetapkan pada 10 Agustus 2002, dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002. Sebanyak 13 pasal berhasil diamandemen serta 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.

Mengutip dari sumbarprov.go.id, hal-hal penting yang ditetapkan melalui amandemen keempat UUD 1945 antara lain:

  • Keanggotaan MPR
  • Pemilihan presiden dan wakil presiden tahap kedua
  • Kemungkinan presiden dan wakil presiden berhalangan tetap
  • Tentang kewenangan presiden
  • Hal keuangan dan bank sentral
  • Pendidikan dan kebudayaan
  • Perekonomian dan kesejahteraan sosial
  • Aturan tambahan dan aturan peralihan
  • Kedudukan penjelasan UUD 1945.

Ilustrasi sidang MPR. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana amandemen Undang-undang Dasar atau UUD 1945 ujug-ujug mencuat. PDIP merupakan salah satu partai yang getol mendorong adanya perubahan konstitusi. Isu yang muncul adalah menghidupkan lagi Garis-garis Besar Haluan Negara.

Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai wacana PDIP untuk melakukan perubahan terbatas UUD 1945 sebagai langkah mundur. "Saya kira kajian PDIP kurang mendalam, tidak melihat sejarah, tidak melihat perbandingan dengan negara lain, dan bagaimana sistem presidensial yang efektif," kata Bivitri kepada Tempo, Ahad, 11 Agustus 2019.

PDIP sebelumnya mendorong perubahan terbatas untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Bivitri menilai, kalau MPR diletakkan sebagai lembaga negara tertinggi akan merusak sistem presidensial yang diterapkan setelah amandemen UUD 1945.

Sejak diamandemen empat kali pada 1999-2002, konstitusi sudah mengubah struktur ketatanegaraan. Sehingga, tidak ada lagi lembaga tertinggi seperti MPR, dan Indonesia kini sudah menganut sistem presidensial yang lebih efektif.

Dengan konstruksi saat ini, Bivitri mengatakan tidak adanya lembaga tertinggi membuat proses check and balance lebih baik. Sebab, dalam sistem presidensial, semua lembaga berada dalam tingkat yang setara. "Apakah presiden paling tinggi? Tidak juga. Kan check and balance DPR dan DPD memiliki sistem yang memungkinkan mereka mengawasi kinerja presiden," ujarnya.

Amandemen UUD 1945 terjadi pertamakali pada sidang Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat pada 14-21 Oktober 199. Ketua MPR kala itu adalah Amien Rais. Ada 9 dari 37 pasal di dalam UUD yang berubah. Salah satu yang paling krusial adalah perubahan pada Pasal 7 UUD 1945.

Dalam beleid lama, Presiden dan Wakil Presiden memegang masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali. Aturan ini berubah menjadi Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Amandemen ini membatasi masa kekuasaan presiden menjadi hanya 10 tahun.

<!--more-->

Perubahan kedua terjadi pada sidang umum MPR 7-18 Agustus 2000 yang juga masih diketuai Amien Rais. Di masa sidang ini perubahan yang paling kentara adalah soal desentralisasi pemerintahan. Pasal 18 UUD 1945 dalam amandemen kedua ini lebih mengakomodir bagaimana provinsi, kota, dan kabupaten bisa mengatur pemerintahan mereka sendiri. Mereka memiliki otonomi yang luas.

Selain itu, dalam Pasal 18 amandemen kedua juga menyebutkan Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Beleid ini juga mengatur tentang pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati secara demokratis. Kemudian, Pasal 19 dalam perubahan UUD 1945 kedua juga mengatur soal pemilihan umum untuk DPR.

Kemudian, UUD 1945 mengalami perubahan ketiga dalam sidang umum MPR pada 1-9 November 2001. Amien Rais juga masih menjadi Ketua MPR di periode ini.

Banyak perubahan penting dalam amandemen ketiga. Seperti, menghilangkan Garis-garis Besar Haluan Negara. Kemudian, perubahan ketiga ini mulai membuka pintu bagi Pemilihan Presiden atau Pilpres secara demokratis. Selama ini, Presiden dipilih oleh MPR. Dalam perubahan ketiga ini, konstitusi mulai mengakui Pemilihan Umum yang terbuka.

Dalam amandemen ini bahkan dijelaskan garis besar bagaimana pemilihan presiden. Misalnya, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Kemudian, Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Nah, perubahan ini lah yang mengamanatkan dibuatnya Undang-undang tentang Pemilu.

Terakhir, amandemen UUD 1945 keempat yang terjadi pada masa sidang 1-11 Agustus 2002. Perubahan terakhir ini hanya menyempurnakan beberapa pasal saja. Misalnya, anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA