tirto.id - Wawasan Nusantara adalah paradigma bangsa Indonesia untuk meyakini sebuah tujuan nasional dalam kesatuan wilayah kepulauan Indonesia. Secara etimologi wawasan nusantara berasal dari kata wawas yang berarti 'melihat', serta nusa yang berarti 'kepulauan'.
Menurut Lembaga Ketahanan Nasional Tahun 1999, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Pada praktiknya wawasan nusantara juga dipakai sebagai konsep bangsa Indonesia dalam melihat keutuhan nasional bangsa.
Secara historis, Indonesia pernah mengalami penjajahan oleh sejumlah bangsa asing. Salah satu cara yang digunakan penjajah untuk menguasai Nusantara adalah politik devide et impera, yang lantas memicu konflik sesama bangsa.
Sejarah panjang Nusantara memperlihatkan bahwa perpecahan wilayah pada akhirnya justru merugikan bangsa Indonesia sendiri. Oleh karenanya muncul suatu kebutuhan ‘persatuan’, yang lantas digunakan sebagai konsep Wawasan Nusantara untuk menyatukan cara pandang nasional.
Pasca kemerdekaan, tepatnya pada 13 Desember 1957 lahirlah Deklarasi Djuanda yang mengusung konsep Wawasan Nusantara.
Usaha untuk memperjuangkan konsep Wawasan Nusantara ditempuh melalui forum regional dan internasional. Hingga pada akhirnya konsep tersebut diterima secara konsensus oleh seluruh bangsa di dunia lewat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Mengutip laman kemdikbud.go.id, konsep Wawasan Nusantara kemudian juga dipakai sebagai hukum internasional baru yang tercantum dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Dengan demikian menurut Hasim DJalal, laut tidak boleh lagi dianggap sebagai pemisah antara pulau atau wilayah di Indonesia, melainkan media yang menyatukan pulau dan wilayah Indonesia (Djalal 2007:4).
Sementara secara aspek geografis, UUD 1945 pasal 25A menjelaskan bahwa: “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang".
Baca juga: Isi Pasal 25A UUD 1945 Setelah Amandemen Tentang Wilayah Indonesia
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah kesatuan dan keutuhan nasional negara Indonesia. Hal tersebut secara luas dapat diartikan sebagai cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara, demi kepentingan nasional.
Tiap warga negara tanpa kecuali harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh dan menyeluruh semata-mata demi kepentingan nasional. Karena itulah hakikat wawasan nusantara juga dapat diartikan sebagai keutuhan serta kesatuan wilayah nasional, atau persatuan bangsa dan wilayah.
Sedangkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) menjelaskan jika hakikat wawasan nusantara diwujudkan dengan pernyataan bahwa kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, politik, sosial budaya, serta ketahanan keamanan.
Wawasan Nusantara juga memiliki landasan hukum yang tercantum dalam Tap MPR, sebagai berikut:
- Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973.
- Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN.
- Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983.
Baca juga: Muslihat Kompeni Memecah belah Kerajaan-kerajaan di Nusantara
Asas Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara wajib dijaga, dipatuhi, serta diterapkan oleh seluruh elemen masyarakat. Terdapat 6 asas Wawasan Nusantara yang perlu untuk dipahami.
- Asas Kepentingan Bersama
- Asas Keadilan
- Asas Kejujuran
- Asas Solidaritas
- Asas Kerja sama
- Asas Kesetiaan
Baca juga
artikel terkait
WAWASAN NUSANTARA
atau
tulisan menarik lainnya
Ayub Rustiani
(tirto.id - ayb/orz)
Penulis: Ayub Rustiani
Editor: Oryza Aditama
Kontributor: Ayub Rustiani
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berlandaskan Pancasila sebagai ideologi negara berdasarkan UUD 1945, yang menjiwai penyelengaraan negara dalam mencapai tujuan nasional.
Menurut Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), wawasan nusantara mengutamakan persatuan bangsa dan kesatuan wilayah Indonesia, yang tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan cita- cita nasional.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, baik ke dalam (internal) maupun ke luar (eksternal) dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Pengertian wawasan nusantara menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhanas tahun 1999 adalah sebagai berikut:
"Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional."
Baca Juga
Sedangkan menurut Prof. Dr. Wan Usman, M.A., wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
Advertising
Advertising
Dengan demikian, wawasan nusantara dapat dijadikan pendorong dan pedoman dalam menyelenggarakan kehidupan nasional sebagai satu kesatuan sehingga dapat diwujudkan dalam berbagai aspek kehidupan nasional.
Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara adalah terwujudnya persatuan dan kesatuan yang dijiwai dengan semangat kekeluargaan dan rasa kebersamaan bangsa Indonesia. Jiwa kekeluargaan dan persaudaraan mengandung semangat toleransi yang tinggi dan kepedulian terhadap sesama bangsa, sehingga kehidupan multikultural dan plural akan menjadi kenyataan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia.
Menurut Prof. Dr. Drs. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum dalam buku Pengadilan Agama: Cagar Budaya Nusantara Memperkuat NKRI, terdapat dua tujuan wawasan nusantara. Tujuan wawasan nusantara dijelaskan sebagai berikut.
- Tujuan nasional, dapat dilihat dalam pembukaan UUD 1945 dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial."
- Tujuan ke dalam, yaitu mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian, dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Baca Juga
Menurut buku Wawasan Nusantara oleh Sri Widayarti, S.Pd, isi wawasan nusantara adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945.
Dalam mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat serta tujuan nasional, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara mencakup:
Cita-Cita Bangsa Indonesia
Cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan:
- Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
- Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
- Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Baca Juga
Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal utuh menyeluruh meliputi hal-hal berikut.
- Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
- Satu kesatuan politik dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
- Satu kesatuan sosial-budaya. Artinya, satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika, satu tertib sosial, dan satu tertib hukum.
- Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
- Satu kesatuan pertahan dan keamanan dalam satu sistem terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
- Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
Baca Juga
Berdasarkan buku Pendidikan Kewarganegaraan, implementasi wawasan nusantara berorientasi kepada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air sebagai berikut.
1. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Politik
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
2. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
3. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Sosial Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Sang Pencipta.
Implemetasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, kepercayaan, maupun golongan berdasarkan status sosialnya.
Baca Juga
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuh-kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia.
Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini akan menjadi modal utama untuk menggerakkan partisipasi setiap warga negara Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk ancaman.
Asas Wawasan Nusantara
Asas-asas wawasan nusantara merupakan ketentuan atau kaidah dasar yang harus ditaati, dipatuhi, dan dipelihara. Adapun asas-asas wawasan nusantara mencakup:
- Kepentingan yang sama. Ketika merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajah secara fisik dari bangsa lain. Sekarang, bangsa Indonesia menghadapi penjajah yang berbeda. Misalnya, permasalahan adu domba dan memecah belah bangsa menggunakan dalih Hak Asasi Manusia.
- Kesesuaian pembagian hasil dengan adil, jerih payah, dah kegiatan baik perorangan, golongan, kelompok, maupun daerah.
- Keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar.
- Diperlukan kerja sama, rela memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
- Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok dapat mencapai sinergi yang baik.
- Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan negara Indonesia. Kesetiaan ini penting untuk menjadi pilar terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
Penjelasan asas-asas tersebut tercantum dalam buku Prof. Dr. Drs. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum berjudul Pengadilan Agama: Cagar Budaya Nusantara Memperkuat NKRI.