Membatalkan puasa Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat islam hukumnya

Melaksanakan shaum di bulan Ramadhan adalah amalan yang paling utama untuk dikerjakan muslim. Mengenai hal ini Allah menegaskannya dalam firmanNya,

“Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain…” (QS Al Baqarah: 185)

Karena itulah, syariat memberikan ancaman sangat keras bagi orang yang membatalkan atau sengaja tidak puasa Ramadhan tanpa halangan syar’i. Seperti yang dipaparkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata,

“…Barangsiapa membatalkan puasa satu hari dari bulan Ramadhan tanpa alasan dan juga bukan karena sakit, maka dia tidak dapat menggantinya dengan puasa dahr (terus-menerus) meskipun dia melakukannya….” (HR Bukhari)

Tidak mudahnya mengganti puasa Ramadhan yang dibatalkan secara sengaja menunjukkan, betapa ibadah puasa di Ramadhan amatlah tinggi derajatnya. Sehingga tidak boleh asal dibatalkan hanya karena hal sepele.

Pun bagi orang-orang yang membatalkan shaumnya secara sengaja, Allah menghukumnya dengan siksaan di neraka. Dari Abu Umamah Al Bahili Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

“Ketika aku tidur, (aku bermimpi) melihat ada dua orang yang mendatangiku, kemudian keduanya memegang lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Mereka mengatakan, ‘Naiklah!’ Ketika aku sampai di atas gunung, tiba-tiba aku mendengar suara yang sangat keras. Aku pun bertanya, ‘Suara apakah ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini adalah teriakan penghuni neraka.’ Kemudian mereka membawaku melanjutkan perjalanan.

Tiba-tiba, aku melihat ada orang yang digantung dengan mata kakinya (terjungkir), pipinya sobek, dan mengalirkan darah. Aku pun bertanya, ‘Siapakah mereka itu?’ Kedua orang ini menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktunya (meninggalkan puasa).’” (HR Ibnu Hibban, no. 7491; Al-Hakim, no. 2837; Ibnu Khuzaimah, no. 1986; dinilai sahih oleh banyak ulama, di antaranya Al Albani dan Al A’dzami)

Mengenai hal ini, pun para ulama telah menyebutkan bahwa orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan tanpa alasan (yang dibenarkan), berarti dia telah melakukan salah satu dari perbuatan dosa besar.

*Lalu bagaimana agar kita bisa membayar utang puasa tersebut?*

Hal yang harus dilakukan adalah;
1. Bertaubat sesungguh-sungguhnya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi

2. Tidak melanjutkan makan dan minum meski sudah batal. Hal ini sebagai bentuk penghormatan kepada muslim yang berpuasa

3. Ketentuan harus mengqadha puasa yang dibatalkan secara sengaja, terdapat perbedaan pendapat. Namun mayoritas ulama mengatakan bahwa dia wajib mengqadha hari puasa yang dia batalkan.

4. Untuk menebus kesalahannya disarankan untuk memperbanyak puasa sunah. Karena amal sunah akan menjadi tambal bagi amal wajib yang kurang.

Semoga kita dihindarkan dari perbuatan yang Allah murkai tersebut. Wallahua’lam bishshawwab.

Sumber: dbs

JAKARTA -  Orang yang berbuka puasa Ramadhan sebelum matahari terbenam tanpa udzur atau alasan maka telah melakukan dosa besar, bahkan termasuk kekafiran apabila disertai dengan penghalalan terhadap perbuatan haramnya tersebut atau pengingkaran terhadap kewajiban puasa, maka wajib atasnya bertaubat kepada Allah ta’ala.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda tentang dua malaikat yang membawa beliau di dalam mimpi beliau –dan mimpi para nabi ‘alaihimussalaam adalah wahyu, 

ثُمَّ انْطَلَقَا بِي فَإِذَا قَوْمٌ مُعَلَّقُونَ بِعَرَاقِيبِهِمْ، مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

“Kemudian keduanya membawaku, maka tiba-tiba ada satu kaum yang digantung terikat di pergelangan kaki-kaki mereka, dalam keadaan robek mulut-mulut mereka serta mengalirkan darah, aku pun berkata: Siapa mereka? Dia menjawab: Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum dihalalkan atas mereka untuk berbuka puasa.” [HR. An-Nasaai dalam As-Sunan Al-Kubro dari Abu Umamah radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 3951]

Ustaz Sofyan Ruray menyebutkan ada perbedaan pendapat tentang orang yang berbuka tanpa udzur syar’i apakah wajib qadha atau cukup bertobat?

Pendapat Pertama:

Wajib qadha, ini pendapat mayoritas ulama dan dikuatkan oleh Al-Lajnah Ad-Daimah dan Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahumullah, berdasarkan keumuman dalil-dalil. Ini adalah pendapat yang lebih hati-hati insya Allah ta’ala.

Pendapat Kedua:

Tidak wajib qadha, ini pendapat sebagian Hanabilah dan Zhaahiriyyah, tetapi bukan untuk meringan-ringankan atau menyepelekan namun karena puasa adalah ibadah yang terkait waktu, sehingga apabila waktunya telah lewat maka tidak ada lagi kewajibannya, kecuali dengan dalil.

Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahumullah. Hanya saja Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah membedakan antara orang yang tidak puasa sama sekali sejak awal hari maka tidak ada qadha atasnya dan orang yang berpuasa lalu membatalkannya sebelum terbenam matahari maka wajib atasnya qadha’.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: //muslim.okezone.com/alquran

(Vitri)

  • #Larangan Restoran Buka saat Ramadhan
  • #berbuka puasa
  • #Udzur
  • #Udzur Syari

tirto.id - Hukum membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja adalah haram dan berdosa. Ibadah puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan setiap muslim.

Dalil wajibnya puasa tertera dalam surah Al-Baqarah ayat 183:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Bacaan latinnya: "Yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba 'alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba 'alallażīna ming qablikum la'allakum tattaqụn"

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (QS. Al-Baqarah [2]: 183).

Tidak hanya itu, Nabi Muhammad SAW juga menyampaikan bahwa ibadah puasa adalah pilar agama, rukun Islam yang tidak boleh ditinggalkan. Hal itu tergambar dalam hadis Abdullah bin Umar bahwa beliau SAW bersabda:

"Islam dibangun atas lima perkara, yakni bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah SWT, mendirikan salat, menunaikan zakat, mengerjakan haji, dan berpuasa Ramadan," (H.R. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ahmad).

Berdasarkan dalil di atas, ibadah puasa tidak boleh dibatalkan dengan sengaja. Jikapun terpaksa tidak berpuasa atau membatalkannya di siang hari Ramadan, harus ada uzur syar'i atau alasan yang logis dan dibenarkan Islam kenapa harus membatalkan puasa tersebut.

Sebagai misal, ibu hamil atau menyusui yang khawatir dengan kesehatan bayinya boleh membatalkan puasanya, demikian juga musafir yang bepergian jauh, orang sakit, hingga orang tua renta dan lansia diizinkan membatalkan puasa tersebut.

Sebagai konsekuensinya, orang-orang yang disebutkan tadi wajib mengganti puasanya di luar Ramadan jika mampu. Kalau tidak, mereka wajib membayar fidyah atau memberi makan orang miskin dengan takaran satu mud atau 6.75 ons.

Akan tetapi, jika meninggalkan puasa tanpa uzur syar'i, tidak ada perbedaan pendapat mengenai keharamannya.

Dalam hal ini, kondisi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja tanpa uzur syar'i terbagi menjadi dua.

Pertama, jika ia membatalkan puasa disertai pembangkangan terhadap kewajiban puasa tersebut, ia wajib ditegur mengenai kekhilafannya. Jika tidak, ia dianggap melanggar aturan Islam dan dihukumi sebagai orang fasik (sebagian ulama bahkan menganggapnya murtad).

Kedua, golongan orang yang membatalkan puasa dengan sengaja, namun tidak mengingkari kewajiban puasa.

Bagi kelompok ini, para ulama berbeda pendapat mengenai kafarat yang dibebankan kepada mereka. Penjelasan mengenai kafarat orang yang meninggalkan ibadah puasa adalah sebagai berikut.

Konsekuensi Bagi Orang yang Membatalkan Puasa dengan Sengaja

Terdapat sejumlah konsekuensi bagi orang yang membatalkan puasanya dengan sengaja tanpa uzur syar'i. Para ulama merumuskan beberapa denda yang wajib dilakukan bagi kelompok ini.

Pertama, menurut ulama mazhab Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, mereka wajib mengqada puasa itu di luar Ramadan, disertai dengan tobat nasuha dan penyesalan untuk tidak mengulangi dosanya lagi.

Kedua, para ulama mazhab Maliki dan Hanafi menyatakan bahwa orang yang membatalkan puasa dengan sengaja, selain wajib mengqada puasanya di luar Ramadan juga harus membayar kafarat.

Kafarat bagi kelompok ini sama seperti kafarat suami istri yang berhubungan badan di siang hari Ramadan.

Mereka wajib memerdekakan hamba sahaya. Jika tidak mampu, kafaratnya adalah wajib berpuasa 2 bulan berturut-turut.

Jika masih tidak bisa juga, wajib memberi makan 60 orang miskin, dengan ketentuan setiap orang miskin mendapat santunan satu mud.

Yang pasti, hendaknya setiap muslim sadar mengenai besarnya dosa membatalkan puasa Ramadan dengan sengaja tanpa uzur.

Ancaman dosa tersebut tertera dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW:

"Barangsiapa membatalkan puasa satu hari dari bulan Ramadan tanpa alasan dan juga bukan karena sakit, maka dia tidak dapat menggantinya dengan puasa dahr [terus-menerus] meskipun dia melakukannya," (H.R. Bukhari).

Baca juga:

  • Hukum Berciuman di Bulan Puasa: Apakah Membatalkan Puasa Ramadhan?
  • Daftar Ayat Al Quran Yang Menjadi Landasan Puasa Ramadhan

Baca juga artikel terkait HUKUM MENINGGALKAN PUASA atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/hdi)


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Iswara N Raditya

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA