Materi PKN Kelas 10 BAB 3 Tata Kelola pemerintahan yang baik

RINGTIMES BANYUWANGI - Simak rangkuman tata kelola pemerintah yang baik, materi mata pelajaran PPKN Kelas 10 SMA atau SMK Halaman 86, 87, 88.

Rangkuman materi ini bertujuan untuk membantu adik-adik siswa kelas 10 SMA atau SMK dalam memahami masalah tata kelola pemerintah yang baik.

Mari dibuka buku kelas 10 SMA atau SMK mata pelajaran PPKN tentang materi tata kelola pemerintah yang baik dan mari dipahami bersama-sama.

Baca Juga: Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia, Materi PPKN Kelas 10 Halaman 89 90 91

Dilansir dari laman Buku Sekolah Elektronik Kemdikbud pada Selasa, 1 Februari 2022, berikut rangkuman tata kelola pemerintah yang baik materi pelajaran PPKN kelas 10 SMA atau SMK halaman 86, 87, 89.

Tata kelola pemerintahan yang baik

Menurut World Bank, God governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang Solid dan bertanggungjawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dengan pasar yang efisien.

Penghindaran salah satu alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political Framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.

tata kelola pemerintahan yang baik merupakan suatu konsep yang akhir-akhir ini banyak dibahas dalam ilmu politik dan administrasi Publik terutama dalam hubungannya dengan demokrasi masyarakat sipil partisipasi rakyat hak asasi manusia dan pembangunan masyarakat secara berkelanjutan.

Baca Juga: Bentuk Mobilitas Sosial, Materi IPS Kelas 8 SMP Halaman 84 85 86 87

Page 2

Simak tata kelola pemerintah yang baik, materi mata pelajaran PPKN kelas 10 SMA atau SMA halaman 86, 87, 88. /Tangkapan layar buku PPKN kelas 10 SMA/Buku kemdikbud.

Halo teman-teman! Tetap semangat ya mengikuti pembelajaran daring ini. Penulis juga berharap kamu selalu dalam keadaan yang sehat. Nah, kali ini kita akan melanjutkan materi PKN kelas 10 bab 3 mengenai Kewenangan Lembaga Negara Menurut UUD Tahun 1945.

Setelah mempelajari bab ini diharapkan kamu mampu menganalisis kewenangan lembaga-lembaga negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yuk, simak rangkuman berikut.

Celebrating Indonesia Independence Day

Sistem politik Indonesia merupakan sebuah kajian politik yang menarik untuk dipelajari. Sistem politik, terbentuk dari dua pengertian yaitu sistem dan politik.

2. Infrastruktur

Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jika diklasifikasikan terdapat empat kekuatan sebagai berikut.

  1. Partai Politik, yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
  2. Kelompok Kepentingan (interest group), yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik Negara.
  3. Kelompok Penekan (pressure group), yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang.
  4. Media komunikasi politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung.

Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

  1. Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945).
  2. Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota dan DPD berjumlah sebanyak 4x jumlah provinsi anggota DPD (UU Nomor 22 tahun 2003).
  3. MPR adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, bukan lembaga tertinggi negara.
  4. Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD NRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
  5. MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Baca Juga: Materi Bahasa Inggris Kelas 10 Bab 13 Malin Kundang

2. Presiden

  1. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
  2. Syarat menjadi presiden diatur lebih lanjut dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
  3. Kekuasaan presiden menurut UUD NRI Tahun 1945, sebagai berikut:
  • Membuat Undang-Undang bersama DPR (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20)
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2))
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara (Pasal 10)
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR (Pasal 11)
  • Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
  • Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)
  • Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat (1))
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2))
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
  • Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada presiden (Pasal 16)
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17)
  • Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

  1. Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
  2. Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
  3. Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20 A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
  4. Hak anggota DPR, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/ pendapat dan hak imunitas (Pasal 20 A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

  1. BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara (Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
  2. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).

Baca Juga: Materi Bahasa Inggris Kelas 10 Bab 6 Giving Announcement

5. Mahkamah Agung (MA)

  1. MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
  2. MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
  3. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

6. Mahkamah Konstitusi (MK)

a. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan:

  1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI Tahun 1945
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.
  3. Memutus pembubaran partai politik.
  4. Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945)
  5. Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).

b. Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan tiga anggota diajukan Presiden.

7. Komisi Yudisial (KY)

  1. KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden atas persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).
  2. KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

  1. DPD merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi.
  2. DPD merupakan wakil-wakil provinsi.
  3. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU Nomor 22 tahun 2003).
  4. DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.

C. Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Menurut World Bank, Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dengan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.

Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang bersifat sinergis.

  1. Unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara pada suatu periode tertentu.
  2. Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik.
  3. Unsur warga masyarakat (stakeholders).

Partisipasi politik yang baik akan terwujud dalam masyarakat politik yang sudah mapan. Suatu komunitas masyarakat dapat disebut masyarakat politik jika masyarakat tersebut telah memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

  1. Selalu ada kelompok yang memerintah dan diperintah.
  2. Memiliki sistem pemerintahan tertentu yang mengatur kehidupan masyarakat.
  3. Memiliki lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan.
  4. Memilki tujuan tertentu yang mengikat seluruh masyarakat.
  5. Memahami informasi dasar tentang siapa yang memegang kekuasaan dan bagaimana sebuah institusi bekerja.

Daftar Pustaka:
Dadang Sundawa, Nasiwan, Kokom Komalasari dan Ekram Pawiroputra. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan  SMA/MA/SMK/MAK Kelas X. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA