Makna yang terkandung dalam alinea 1 pembukaan UUD 1945 adalah brainly

Makna Pembukaan UUD 1945 – Kemerdekaan merupakan sesuatu yang begitu berharga pada kehidupan. Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan tidak hanya sekedar untuk merdeka, akan tetapi dalam sejarah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan agar menciptakan keadaan yang kemungkinan bagi bangsa Indonesia dalam mencapai cita – cita hidupnya berdasarkan prinsip – prinsip yang hidup di dalam kalbu tubuh ini.

Dari hal tersebut sudah jelas dapat kita ketahui, jika di dalam makna kemerdekaan Indonesia yang tertuang sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 kita akan bisa menemukan falsafah, pedoman, dasar – dasar kebangsaan dan kenegaraan, serta kepribadian bangsa Indonesia.

Dengan demikian seluruh arah dan tujuan, serta tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara harus merupakan turunan (derivasi) serta penjabaran dari Pembukaan UUD  1945.

Pembukaan UUD mengandung nilai – nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa – bangsa yang beradab disemua permukaan bumi. Ini jelas menunjukkan jika eksistensi keberadaan pernyataan yang ada di Pembukaan UUD dasar mempunyai sebuah peranan penting karena memiliki makna tersendiri yang sudah lama dicita-citakan oleh tokoh perumusan pancasila bangsa ini (Founding Fathers).

Mulai dari alinea 1-4 pada Pembukaan UUD 1945 seluruhnya berdiri terpisah karena makna yang terkandung dalam semua alinea tersebut sama – sama begitu penting.

Maka berdasarkan hal tersebut, penulis ingin sekali menjabarkan setiap makna yang terkandung pada alinea 1-4 di Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut :

1. Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama

Pada alinea pertama berbunyi, “Bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan”.

Hal ini mempunyai makna yang berarti sebagai berikut ini :

Baca Juga : Hasil Sidang PPKI

  1. Pertama, keteguhan sebuah Bangsa Indonesia didalam membela kemerdekaan dengan melawan penjajah dalam segala bentuk yang ada.
  2. Kedua, suatu pernyataan subjektif bangsa Indonesia agar menentang serta manghapus penjajahan di atas dunia.         
  3. Ketiga, pernyataan objektif bangsa Indonesia jika penjajahan tidak sesuai atas perikemanusiaan serta perikeadilan.
  4. Keempat, Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri

2. Pembukaan UUD 1945 Alinea Kedua

Selanjutnya aline kedua berbunyi, “Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa, mengantarkan seluruh rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”.

Hal ini mempunyai makna jika hal tersebut membuktikan adanya sebuah penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini serta dapat menimbulkan kesadaran. Jika keadaan sekarang tidak bisa dipisahkan dengan keadaan kemarin serta langkah sekarang, maka akan menentukan keadaan yang akan datang. Nilai – nilai yang tercermin pada kalimat di atas ialah suatu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil serta makmur hal ini perlu diwujudkan secara nyata.

3. Pembukaan UUD 1945 Alinea Ketiga

Pada aline ketiga berbunyi, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”.

Hal ini memiliki makna bahwa perjuangan meraih kemerdekaan ini bukan hanya semata menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan menjadi spritualnya, jika maksud serta tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa. Dengan demikian bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkesinambungan kehidupan materiil dan spritual, keseimbangan dunia dan akhirat.

Baca Juga : Fungsi Pancasila

4. Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat

Aline keempat berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.

Sebagai bentuk rumusan terpanjang serta terpadat pada alinea keempat ini, maka makna yang terkandung juga lumayan banyak, salah satunya ialah berikut :

  • Negara Indonesia memiliki fungsi sekalipun tujuan, ialah melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial;
  • Keharusan adanya Undang-Undang Dasar;
  • Adanya asas politik negara, yaitu Republik yang berkedaulatan rakyat;
  • Adanya asas kerohanian negara, ialah Pancasila sebagai suatu ideologi nasional, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan ataupun perwakilan, Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga : Tata Urutan Perundang-Undangan

Bagaimana kedudukan UUD 1945 tersebut?

Kedudukannya ialah bukan satu – satunya sebuah hukum dasar, tetapi UUD NKRI 1945 adalah suatu hukum dasar yang menempati hukum dasar tertinggi, seluruh peraturan perundangan dibawah UUD NKRI 1945, dengan begitu tidak boleh bertentangan terhadap UUD NKRI 1945

Ada berapa ide pokok yang terdapat pada pembukaan UUD 1945?

Ada 4 ide pokok, dimulai dari paragraf pertama dalam pembukaan sampai dengan terakhir atau keempat.

Apa saja ide pokok (pokok pikiran) yang terdapat pada pembukaan UUD 1945 tersebut?

Pokok pikiran :1. Tiap warga negara harus wajib mengutamakan kepentingan bersama dibandingkan kepentingan sendiri atau pribadi. 2. Kita harus menghormati hak setiap orang, hal ini karena setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan lainnya. 3. Indonesia merupakan negara demokrasi dimana berasaskan dari rakyat, oleh rakyat, serta untuk rakyat.

4. Kita harus takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

tirto.id - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut: UUD 1945) merupakan hukum dasar yang menjadi sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan, dan berposisi sebagai hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Di dalamnya, terdapat Pembukaan dan pasal-pasal, yang jika dilihat dari tertib hukum, keduanya memiliki kedudukan yang berbeda.

Pembukaan UUD 1945, memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal, karena merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (staats-fundamentalnorm) bagi negara Republik Indonesia.

Dalam modul Makna Undang-Undang Dasar (2018), disebutkan bahwa Pembukaan UUD 1945 memiliki nilai Universal, yang mengandung arti bahwa Pembukaan UUD 1945 memiliki nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di dunia dan penghargaan terhadap hak asasi manusia.

Selain itu, UUD juga memiliki nilai Lestari yang mengandung makna mampu menampung dinamika masyarakat, dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa. Oleh karenanya, Pembukaan UUD 1945 memberikan landasan dalam pergerakan perjuangan kemerdekaan dan selama proses pembangunan bangsa Indonesia.

Di samping memiliki nilai Universal dan Lestari, tiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945 juga memiliki maknanya tersendiri. Berikut ini makna dari tiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945, sebagaimana dirangkum dari buku paket Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII (2017).

1. Alinea Pertama

Pada alinea pertama Pembukaan UUD 1945 ini menunjukkan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan. Pernyataan ini tidak hanya tekad bangsa untuk merdeka, tetapi juga berdiri di barisan paling depan untuk menghapus penjajahan di muka bumi.

Secara umum, alinea ini memuat dua dalil, yakni: objektif dan subjektif. Secara objektif, didalilkan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri keadilan, dan kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di dunia.

Dalil itu menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan, serta membantu perjuangan bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan.

Sementara kandungan dalam dalil subjektif yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia telah berjuang selama ratusan tahun untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan ini didorong oleh penderitaan rakyat Indonesia selama penjajahan dan kesadaran akan hak sebagai bangsa untuk merdeka.

2. Alinea Kedua

Alinea ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini juga berarti kesadaran bahwa, kemerdekaan dan keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya.

Artinya, kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan bangsa dan negara.

Selain itu, ada pula kesadaran bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa Indonesia. Kemerdekaan yang diraih harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Negara yang "merdeka" berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. Dan "Bersatu", artinya menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan bukan bentuk negara lain.

3. Alinea Ketiga

Alinea ketiga memuat makna bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual, yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. Dengan demikian, hal tersebut merupakan perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Alinea ketiga juga secara tegas menyatakan kembali kemerdekaan Indonesia yang telah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Melalui alinea ketiga ini, bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.

Selain itu, alinea ketiga Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat motivasi riil dan material, yaitu keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan yang bebas. Kemerdekaan merupakan keinginan dan tekad seluruh bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bebas merdeka. Bebas dari segala bentuk penjajahan, bebas dari penindasan, bebas menentukan nasib sendiri.

4. Alinea Keempat

Negara Indonesia yang merdeka 17 Agustus 1945 memiliki tujuan negara yang hendak diwujudkan, yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial."

Keempat tujuan negara tersebut merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka, yang kesemuanya tercantum dalam alinea keempat UUD 1945.

Selain mencantumkan tujuan bangsa Indonesia setelah merdeka, dalam alinea keempat juga terdapat ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar; bentuk negara—yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat; dan dasar negara—yakni Pancasila

Terkait dasar negara, secara jelas pada alinea keempat tertulis rumusan Pancasila. Dengan demikian, secara yuridis-konstitusional dasar negara ini adalah sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara.

Baca juga:

  • Bunyi Pasal 8 UUD 1945: Isi Perubahan Sebelum dan Setelah Amandemen
  • Isi Pasal 19 UUD 1945: Bunyi Penjelasan Sebelum & Setelah Amandemen

Baca juga artikel terkait UUD 1945 atau tulisan menarik lainnya Ahmad Efendi
(tirto.id - efd/dip)


Penulis: Ahmad Efendi
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Kontributor: Ahmad Efendi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA