Makna proklamasi yang terkandung dalam naskah Proklamasi kecuali

Bendera Merah Putih berkibar di depan tugu Proklamator, Jakarta, Rabu (16/8). Jelang perayaan HUT RI, ratusan pelajar melakukan napak tilas perjuangan kemerdekaan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Bola.com, Jakarta - Pembacaan proklamasi kemerdekaan menjadi momen bersejarah bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan Indonesia dibacakan oleh Presiden Seokarno pada 17 Agustus 1945.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, proklamasi adalah pemberitahuan resmi kepada seluruh rakyat; pemakluman; pengumuman.

Bagi bangsa Indonesia, kemerdekan merupakan hak untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa adanya campur tangan dari negara lain. Hal tersebut sesuai bunyi yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

Itulah mengapa, proklamasi kemerdekaan Indonesia bisa dijadikan sebagai awal dimulainya kehidupan bangsa Indonesia di segala bidang kehidupan.

Setelah proklamasi kemerdekaan dikumandangkan, para pemimpin beserta rakyat Indonesia bersama-sama terus berjuang membenahi tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hal itu berarti proklamasi kemerdekaan Indonesia bukan titik akhir dari perjuangan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia terus berjuang untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan yang telah dicapai.

Berikut rangkuman tentang makna proklamasi kemerdekaan dalam berbagai bidang, seperti dilansir dari emodul.kemdikbud.go.id, Selasa (2/11/2021).

Berita Video Half Time Show, Uniknya Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong

Pekerja tengah membuat mural detik detik proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Rabu (22/7/2020). Pembuatan mural tersebut untuk menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-75 pada bulan Agustus mendatang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

1. Bidang Sosial

Makna proklamasi kemerdekaan di bidang sosial, hal ini berarti segala bentuk diskriminasi rasial dihapuskan dari bumi bangsa Indonesia dan semua warga negara Indonesia dinyatakan memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam segala bidang.

Tidak ada perbedaan suku, agama, dan sebagainya. Hanya ada satu kata, yakni Indonesia.

2. Bidang Politik

Makna proklamasi kemerdekaan di bidang politik, berarti Indonesia memiliki kedaulatan rakyat yaitu pengakuan dari segenap rakyat Indonesia.

Pengakuan tersebut menyatakan bahwa pemerintah Indonesia sebagai kekuasaan tertinggi, terlepas dari segala bentuk penjajahan. Hal tersebut yang diperjuangkan oleh rakyat Indonesia sejak dulu.

3. Bidang Ekonomi

Makna proklamasi kemerdekaan di bidang ekonomi, berarti adanya kewenangan bagi bangsa Indonesia untuk menuju masyarakat sejahtera.

Hal itu dengan cara menguasai dan mengelola sumber-sumber daya ekonomi secara mandiri atau Indonesia dapat mengatur perekonomian sendiri sesuai dalam UUD 1945 Pasal 33.

Jadi, tidak ada lagi monopoli-monopoli dan perampasan hak kekayaan negara oleh bangsa asing.

Pekerja Pusat Konservasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta mengonservasi Monumen Teks Proklamasi Soekarno-Hatta di Taman Proklamasi, Jakarta, Kamis (8/8/2019). Konservasi dua patung proklamator dan Tugu Proklamasi dalam rangka menyambut HUT ke-74 RI. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

4. Bidang Budaya

Makna proklamasi kemerdekaan di bidang budaya, hal ini berarti Indonesia memiliki kepribadian nasional yang berasal dari kebudayaan bangsa indonesia itu sendiri.

Nilai-nilai kepribadian bangsa ini tecermin dalam Pancasila mulai dari ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, hingga keadilan sosial.

5. Bidang Pendidikan

Makna proklamasi kemerdekaan di bidang pendidikan, berarti pendidikan di Indonesia dapat merdeka seutuhnya. Seluruh rakyat Indonesia, baik wanita maupun pria, miskin maupun kaya, dapat menempuh pendidikan yang sesuai.

Standar kualitas setiap lembaga pendidikan mempunyai kesamaan taraf guna membangun generasi yang berkualitas.

Museum Perumusan Naskah Proklamasi. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Sementara itu, makna proklamasi bagi bangsa Indonesia yang terkandung dalam naskah proklamasi yaitu:

1. Proklamasi merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia mengusir penjajah untuk mendapatkan hak sebagai bangsa yang merdeka dan tidak ditindas oleh bangsa dan negara lain serta memiliki kedudukan yang sederajat.

2. Secara hukum, proklamasi merupakan lahirnya negara Indonesia yang berarti bahwa hukum kolonial (penjajah) sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan hukum Nasional.

3. Proklamasi merupakan amanat rakyat untuk mewujudkan negara yang melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

4. Proklamasi merupakan jembatan emas bagi bangsa Indonesia untuk mengisi kemerdekaan Indonesia, membentuk pemerintahan negara yang diakui oleh rakyatnya sehinga dapat mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Sumber: Kemdikbud

Makna proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia adalah sebagai puncak perjuangan bangsa melawan penjajahan. Tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB, bangsa Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaan. Kemerdekaan bangsa Indonesia bukan hadiah dari siapapun namun direbut dengan perjuangan dan pengorbanan para pahlawan disertai doa seluruh bangsa Indonesia.

Kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia di era globlalisasi, mengharuskan kita untuk terus memaknai proklamasi kemerdekaan, agar generasi penerus bangsa tetap dapat menghayati dan mengamalkannya dan agar intisari semangat itu tetap terjaga dan menjadi pedoman bangsa Indonesia sepanjang masa.

Baca Juga:

Berikut 5 makna proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia:

Sebagai puncak perjuangan bangsa

Perasaan senasib sepenanggungan dirasakan rakyat sejak kedatangan bangsa dari benua Eropa seperti Portugis, Spanyol, Belanda ke kepaulauan nusantara untuk mencari rempah-rempah. Awalnya adalah perdagangan, namun lambat laun keserakahan untuk mendapat keuntungan lebih menjadi perampasan terhadap hasil bumi nusantara.

Nusantara pernah mengalami masa kelam, berupa tanam paksa dimana lahan pertanian harus ditanam komoditas berharga untuk perdagangan seperti rempah-rempah, tebu, kopi, vanilla dan berbagai hasil bumi lainnya.

Proklamasi kemerdekaan menjadi tekad untuk bersatu sebagai sebuah negara dan melepaskan belenggu penjajahan.

Menjadi pernyataan de facto negara Indonesia

Sebagai pernyataan sebuah negara, setelah proklamasi Indonesia menghadapi ancaman dan tantangan menegakkan kedaulatan. Setelah kemerdekaan itu, Belanda datang untuk mencoba membasmi kemerdekaan atau dengan kata lain datang serbuan dari luar negeri.

Akibatnya terjadilah peperangan di kedua negara itu. Karena peperangan itu dilihat dari sudut Indonesia adalah peperangan yang bertujuan untuk mempertahankan kemeerdekaannya, maka ia disebut perang kemerdekaan.

Masa perang kemerdekaan itu berlangsung dari tahun 1945 sampai 1949. Pada akhir 1949 Belanda dengan resmi mengakui kedaulatan Republik Indonesia.

Menaikkan martabat bangsa Indonesia terhadap bangsa lain

Pada masa kolonolial Belanda dan pendudukan Jepang pada perang dunia ke-2, status warga adalah warga terjajah dan harus tunduk pada politik diskriminasi rasial, ekonomi dan politik.

Pola makan yang berubah, pola hidup yang berubah serta tekanan-tekanan sosial ekonomi yang menghimpit menyebabkan perubahan mendasar dalam aspek-aspek fisik maupun psikologi masyarakat. Dalam aspek fisik terlihat kemiskinan endemis yang makin meluas, kesehatan yang merosot serta angka kematian yang tinggi.

Dalam apek nonfisik, terlihat kemiskinan mentalitas akibat ketakutan terhadap bangsa lain, yaitu Belanda dan Jepang. Dengan pernyataan merdeka, maka Indonesia sejajar dengan bangsa lainnya. Bahkan, Indonesia turut serta dalam upaya menghapus penjajahan dunia.

Memulai perjuangan baru untuk mewujudkan cita-cita negara Indonesia

Cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Indonesia 1945 alinea keempat yang berbunyi, “… untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan, Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan Mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Tonggak sejarah Negara Kesatuan Indonesia

Tonggak sejarah Indonesia yang ditandai dengan Proklamasi, juga dibarengi dengan pernyataan lagu kebangsaan dan dasar negara. Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan bangsa Indonesia yang diciptakan oleh WR Supratman pada tahun 1924.

Lagu Indonesia Raya dinyanyikan pertama kali pada saat Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu hari kemerdekaan Indonesia, lagu Indonesia Raya ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Indonesia.

Kita harus bersyukur karena memiliki Dasar Negara Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Walaupun kita terdiri atas berbagai suku dengan budaya yang beraneka ragam, tetapi kita tetap satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.

Kita juga memiliki bahasa yang mempersatukan yaitu Bahasa Indonesia, dan memiliki bendera kebangsaan yang sama yaitu bendera Merah Putih sebagai lambang identitas bangsa dan kita bersatu di bawah falsafah dan dasar negara Pancasila.

Sebagai bangsa Indonesia, kita harus meberi makna proklamasi kemerdekaan dan mempertahankan alat-alat pemersatu bangsa Indonesia dan memegang teguh semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Dengan selalu berpedoman kepada dasar negara Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika kita tentu lebih dapat bersikap bijaksana dalam pergaulan di rumah, lingkungan belajar atau di masyarakat kita yang beragam. Kita akan selalu menjaga persatuan dan kesatuan sehingga kehidupan yang rukun, serasi dan harmonis dapat terwujud.

Baca Juga: Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia Dalam Lintas Sejarah Indonesia

Nasionalisme Suatu Bangsa Miliki Semangat Cinta Tanah Air

Paham kebangsaan atau Nasionalisme suatu bangsa adalah dimilikinya kesadaran dan semangat akan cinta tanah air yang diwujudkan dalam bentuk sikap dan juga tingkah laku di masyarakat, dengan tidak mempermasalahkan perbedaan. Bahkan justru perbedaan itu sebagai suatu warna yang harus dapat diselaraskan dalam sebuah persamaan.

Cinta tanah air merupakan pengalaman dan wujud dari sila Persatuan Indonesia yang dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah dan masyarakat. Kesadaran cinta tanah air itu pada hakikatnya berbakti kepada negara dan kesediaanberkorban membela negara.

Oleh karena itu, rasa cinta tanah air perlu ditumbuh kembangkan dalam jiwa setiap individu sejak usia dini yang menjadi warga dari sebuah negara atau bangsa agar tujuan hidup bersama dapat tercapai.

Cinta tanah air, tercermin dari perilaku membela tanah airnya, menjaga dan melindungi tanah airnya, rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negaranya, mencintai adat atau budaya yang ada di negaranya dengan melestarikannya dan melestarikan alam dan lingkungannya.

Berikut ini adalah contoh-contoh sederhana tentang sikap cinta tanah air dan bangsa Indonesia:

Bangga sebagai bangsa Indonesia

Bangga sebagai bangsa Indonesia, misalnya dengan berbahasa Indonesia dengan baik dan benar. Mencintai kebudayaan Indonesia seperti mengenakan batik dan pakaian adat saat perayaan juga menumbuhkan rasa cinta tanah air.

Bangga menggunakan dan mencintai produk buatan Indonesia

Menggunakan produk buatan dalam negeri merupakan pernyataan cinta tanah air. Dengan menggunakan produk dalam negeri, turut pula membantu perekonomian negara dan membuka lapangan kerja.

Baca Juga: 5 Arti Penting Persatuan dan Kesatuan bagi Bangsa Indonesia

Mau dan mampu menjaga nama baik Indonesia

Apakah kamu pernah bepergian keluar negeri? Jika iya, jaga nama baik Indonesia dengan mematuhi peraturan yang ada. Bila tujuan ke luar negeri untuk berwisata, jangan mengotori tempat wisat dan membuang sampah sembarangan.

Mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku

Patuhilah hukum yang berlaku. Misal dengan mematuhi peraturan lalu-lintas saat berkendara.

Manggunakan hak pilih saat pemilihan umum

Bila kamu sudah memiliki hak pilih, gunakan hak pilihmu saat pemilihan umum untuk memilih kepala daerah, anggota DPR/DPRD dan pemilihan presiden/wakil presiden.

Belajar dengan sungguh-sungguh

Belajar sungguh-sunggguh di sekolah dan di rumah adalah cara untuk mencinta negeri ini. Mulailah dengan mempelajari hal-hal yang berguna untuk kemajuan dan pembangunan negeri.

Merawat dan tidak merusak fasilitas umum

Jagalah fasilitas umum seperti halte bus, rambu-rambu lalu-lintas, terminal dan sarana transportasi umum seperti kereta api. Fasilitas umum, dibandung dengan uang pajak warga negara. Peruntukan fasiltas umum adalah untuk menunjang kesejahteraan masyarakat.

Menjaga kelestarian lingkungan hidup

Jagalah pohon dan hutan. Pelihara kebersihan sungai dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Tidak membuang sampah sembarangan

Sampah dapat menyebabkan tersumbatnya selokan yang dapat menyebabkan banjir. Sampah juga membawa penyakit yang merugikan manusia. Dengan membuang sampah pada tempatnya, turut menjaga lingkungan dan fasilitas umum.

Menciptakan kerukunan ditengah masyarakat yang beragam

Menghargai perbedaan dilakukan sesuai norma dan hukum yang berlaku di masyakat dan negara. Bila ada perbedaan, musyawarah untuk mencapai mufakat adalah jalan terbaik. Sedari dini, perlu ditumbuhkan sikap menghormati lain dengan baik tanpa memandang usia, agama, ras, dan budaya.

Lihat juga video makna proklamasi kemerdekaan bagi Indonesia berikut ini:

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA