Langkah yang Pertama adalah membentuk Dewan Perancang Nasional sedangkan langkah yang kedua adalah

Sejak diberlakukannya kembali UUD 1945, dimulailah pelaksanaan ekonomi terpimpin, sebagai awal berlakunya herordering ekonomi. Dimana alat-alat produksi dan distribusi yang vital harus dimiliki dan dikuasai oleh negara atau minimal di bawah pengawasan negara. Dengan demikian peranan pemerintah dalam kebijakan dan kehidupan ekonomi nasional makin menonjol. Pengaturan ekonomi berjalan dengan sistem komando. Sikap dan kemandirian ekonomi (berdikari) menjadi dasar bagi kebijakan ekonomi. Masalah pemilikan aset nasional oleh negara dan fungsi-fungsi politiknya ditempatkan sebagai masalah strategis nasional dalam Perkembangan Dalam Ekonomi Masa Demokrasi Yang Terpimpin.

Kondisi ekonomi dan keuangan yang ditinggalkan dari masa demokrasi liberal berusaha diperbaiki oleh Presiden Soekarno. Beberapa langkah yang dilakukannya antara lain membentuk Dewan Perancang Nasional (Depernas) dan melakukan sanering mata uang kertas yang nilai nominalnya Rp500 dan Rp1000 masing-masing nilainya diturunkan menjadi 10% saja.

Depernas disusun di bawah Kabinet Karya pada tanggal 15 Agustus 1959 yang dipimpin oleh Mohammad Yamin dengan beranggotakan 80 orang. Tugas dewan ini menyusun overall planning yang meliputi bidang ekonomi, kultural dan mental. Pada tanggal 17 Agustus 1959 Presiden Soekarno memberikan pedoman kerja bagi Depernas yang tugas utamanya memberikan isi kepada proklamasi melalui grand strategy, yaitu perencanaan overall dan hubungan pembangunan dengan demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin.

Depernas kemudian menyusun program kerjanya berupa pola pembangunan nasional yang disebut sebagai Pola Pembangunan Semesta Berencana dengan mempertimbangkan faktor pembiayaan dan waktu pelaksanaan pembangunan dan Perkembangan Dalam Ekonomi Masa Demokrasi Yang Terpimpin. Perencanaan ini meliputi perencanaan segala segi pembangunan jasmaniah, rohaniah, teknik, mental, etis dan spiritual berdasarkan norma-norma dan nilai-nilai yang tersimpul dalam alam adil dan makmur. Pola Pembangunan Semesta dan Berencana terdiri atas Blueprint tripola, yang meliputi pola proyek pembangunan, pola penjelasan pembangunan dan pola pembiayaan pembangunan.

Pola Proyek Pembangunan Nasional Semesta Berencana tahap pertama dibuat untuk tahun 1961-1969, proyek ini disingkat dengan Penasbede. Penasbede ini kemudian disetujui oleh MPRS melalui Tap MPRS No. I/MPRS/1960 tanggal 26 Juli 1960 dan diresmikan pelaksanaanya oleh Presiden Soekarno pada tanggal 1 Januari 1961.

Depernas pada tahun 1963 diganti dengan Badan Perancangan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang dipimpin langsung oleh Presiden Soekarno sendiri. Tugas Bappenas ialah menyusun rancangan pembangunan jangka panjang dan jangka pendek, baik nasional maupun daerah, serta mengawasi laporan pelaksanaan pembangunan, dan menyiapkan dan menilai Mandataris untuk MPRS.

Kebijakan sanering yang dilakukan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/1959 yang berlaku tanggal 25 Agustus 1959 pukul 06.00 pagi. Peraturan ini bertujuan mengurangi banyaknya uang yang beredar untuk kepentingan perbaikan keuangan dan perekonomian negara. Perkembangan Dalam Ekonomi Masa Demokrasi Yang Terpimpin Untuk mencapai tujuan itu uang kertas pecahan Rp500 dan Rp1000 yang ada dalam peredaran pada saat berlakunya peraturan itu diturunkan nilainya menjadi Rp50 dan Rp100. Kebijakan ini diikuti dengan kebijakan pembekuan sebagian simpanan pada bank-bank yang nilainya di atas Rp25.000 dengan tujuan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan keuangan kemudian diakhiri dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 6/1959 yang isi pokoknya ialah ketentuan bahwa bagian uang lembaran Rp1000 dan Rp500 yang masih berlaku harus ditukar dengan uang kertas bank baru yang bernilai Rp100 dan Rp50 sebelum tanggal 1 Januari 1960.

Baca Juga 

Demikian Artikel Perkembangan Dalam Ekonomi Masa Demokrasi Yang Terpimpin Yang Saya Buat Semoga Bermanfaat Ya Mbloo:)



  • Asal Usul Dan Persebaran Nenek Moyang Bangsa Indonesia
  • Gerakan Non-Blok Atau Non Align Movement (NAM)
  • Pelaksanaan Konferensi Asia Afrika (KAA) Tahun 1955
  • Masa Politik Dan Ekonomi Pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri
  • Masa Politik Dan Ekonomi Pemerintahan Presiden B.J. Habibie


        Sejarah terbentuknya depertemen/badan khusus yang menangani perencanaan pembangunan nasional dimulai pada 1947. Secara historis, diseminasi Kementerian PPN/Bappenas mengalami beberapa kali penggantian nama, dimulai dari Badan Perantjang Ekonomi pada 19 Januari 1947, yang kemudian disempurnakan menjadi Panitia Pemikir Siasat Ekonomi pada 12 April 1947. Kemudian, penggantian nama ini juga berlanjut menjadi Dewan Perantjang Negara pada 7 Januari 1952, Dewan Ekonomi dan Perentjanaan pada 6 Juni 1956, Dewan Ekonomi dan Pembangunan pada 24 Agustus 1957, Dewan Perancang Nasional pada 23 Oktober 1958, Penetapan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mulai berlaku pada 31 Desember 1963, dan yang terakhir adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada masa orde baru-hingga sekarang.

Dinamika Perkembangan Kementerian PPN/Bappenas dari Masa ke Masa

1. Badan Perantjang Ekonomi

          Badan Perantjang Ekonomi dibentuk pada 19 Januari 1947 dan dipimpin oleh dr. Adnan Kapau Gani. Badan Perantjang Ekonomi tidak hanya dibentuk di Jawa dan Madura, melainkan juga di Sumatra, menghasilkan “Planning Board” , yang kemudian disempurnakan Panitia Pemikir Siasat Ekonomi menjadi Dasar Pokok Daripada Plan Mengatur Ekonomi Indonesia.

2. Panitia Pemikir Siasat Ekonomi

          Panitia Pemikir Siasat Ekonomi (PPSE) dibentuk pada 12 April 1947, selain memiliki dasar hukum yang kuat, PPSE juga memiliki struktur organisasi yang jelas, yang diketuai oleh Mohammad Hatta. Tugas PPSE, yaitu menyiapkan bukti dan buah pikiran untuk menjadi rencana dan dasar pendirian pemerintah Negara RI dalam perundingan dengan Belanda, dan penyelesaian soal-soal pembangunan. PPSE menyempurnakan Planning Board yang disusun Badan Perantjang Ekonomi menjadi Dasar Pokok Daripada Plan Mengatur Ekonomi Indonesia.

3. Dewan Perantjang Negara

       Dalam rangka penyempurnaan terhadap upaya-upaya PPSE, dibentuklah Dewan perantjang Negara pada 7 Januari 1952 yang memiliki dasar hukum Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1952 tentang Dewan Perantjang Negara. Dewan Perantjang Negara diketuai oleh Ir. Djuanda, dan diberikan mandat menyusun rencana peletakan dasar-dasar ekonomi nasional yang sehat, dan membuat rencana pembangunan negara yang seimbang untuk jangka panjang.

4. Dewan Ekonomi dan Perantjanaan

         Dewan Ekonomi dan Perentjanaan dibentuk pada 6 Juni 1956 dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1956, yang dipimpin oleh Ali Sastroamidjojo. Tugas Dewan Ekonomi dan Perentjanaan antara lain, menyusun rencana meletakkan dasar-dasar ekonomi nasional yang sehat sesuai pasal-pasal UUDS Republik Indonesia, menyusun rencana jangka panjang pembangunan negara yang seimbang, memberikan nasehat kepada Dewan Menteri baik atas permintaan Dewan Menteri maupun inisiatif sendiri mengenai soal-soal perekonomian dan keuangan atau mengenai tindakan-tindakan penting yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi perekonomian dan keuangan negara.

5. Dewan Ekonomi dan Pembangunan

        Dewan Ekonomi dan Pembangunan dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1957 tentang Dewan Ekonomi dan Pembangunan yang ditetapkan tanggal 24 Agustus 1957. Dewan Ekonomi dan Pembangunan dipimpin oleh Ir. Djuanda dan memiliki tugas menyusun rencana-rencana pembangunan atas dasar ekonomi nasional, dan membuat rencana-rencana yang seimbang untuk jangka panjang dan pendek. Biro Perancang Negara juga dibentuk dan bertindak sebagai Sekretariat Dewan Ekonomi dan Pembangunan.

6. Dewan Perancang Nasional

        Dewan Perancang Nasional (Depernas) dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1958, yang disahkan di Jakarta pada 23 Oktober 1958. Depernas adalah suatu Badan Pusat Rencana Negara yang bertugas menyusun rencana pekerjaan semua Kementerian, yang mewajibkan setiap kementerian, tiap pegawai negara bekerja semata-mata menurut garis pedoman yang telah ditetapkan oleh dan atas pengawasan Depernas. Depernas ditetapkan berdasarkan Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1959 dan dipimpin oleh Mr. Muhammad Yamin sebagai ketua dan bertanggung jawab sebagai arsitek, membuat cetak biru perencanaan pembangunan nasional semesta berencana, yang disahkan oleh MPR, dan dilaksanakan seluruh rakyat Indonesia.

7. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

        Pemerintah mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 12 Tahun 1963 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mulai berlaku pada 31 Desember 1963. Dewan Perancang Nasional (termasuk Badan Kerja Depernas) diintegrasikan ke dalam Kabinet Kerja dan dibentuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, disingkat Bappenas. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu-satunya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang memiliki tugas dan wewenang meliputi segala usaha serta kegiatan perencanaan, pengawasan, dan penilaian pelaksanaan pembangunan di seluruh wilayah RI.

Tindak lanjut dari Penetapan Presiden No.12 Tahun 1963, dibentuk Keputusan Presiden No. 232 Tahun 1963 tentang susunan Baru dan Regrouping Kabinet Kerja tanggal 13 November 1963. Bappenas mengalami beberapa kali pergantian kepemimpinan dari diangkat Dr. Soeharto sebagai pimpinan, bergeser kepada pimpinan harian Sumanang berdasar Keputusan Presidium Kabinet Dwikora Tahun 1966 (23 Mei 1966), dan berganti kepemimpinan pada Dr. H. Roeslan Abdulgani sebagai care-taker ketua Bappenas berdasar Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 1966 (3 Agustus 1966), dilanjutkan dengan kepemimpinan Prof. Dr. Widjojo Nitisastro berdasar Keputusan Presiden No. 80 Tahun 1967.

8. Kementerian PPN/Bappenas (orde baru - sekarang)

        Kementerian PPN/Bappenas menjadi bagian dari Menteri Negara yang memiliki bidang tugas tertentu dalam komposisi Kabinet Pembangunan IV. Terjadi pergeseran kepemimpinan Bappenas dari Widjojo Nitisastro sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, menjadi J.B. Sumarlin sejak 19 Maret 1983. Selanjutnya, Kementerian PPN/Bappenas pada masa Kabinet Pembangunan V dipimpin oleh Dr. Saleh Afiff berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1988. Kementerian PPN/Bappenas pada masa Kabinet Pembangunan VII dipimpin Ginanjar Kartasasmita berdasarkan Ketetapan Presiden Nomor 62 Tahun 1998. Kementerian PPN/Bappenas pada masa Kabinet Reformasi Pembangunan dipimpin Menteri Boediono.

          Keputusan Presiden No.335 Tahun 1999 tanggal 26 Oktober 1999 menandai mulai bekerjanya Kabinet Persatuan Indonesia di bawah Presiden Abdurrahman Wahid. Kementerian PPN/Bappenas dalam komposisi Kabinet Persatuan Nasional tidak termasuk dalam Kementerian. Kementerian PPN/Bappenas dipimpin kepala yang tidak merangkap jabatan menteri negara pada Tahun 2000-2001, yaitu; di bawah kepemimpinan Djoenaedi Hadisumarto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2000.

       Keputusan Presiden No. 228 Tahun 2001 menandai awal bekerjanya Kabinet Gotong Royong pada 9 Agustus 2001. Merujuk komposisi Kabinet Gotong Royong, Presiden Megawati Soekarnoputri mengembalikan posisi Bappenas menjadi setingkat kementerian. Kementerian PPN/Bappenas pada tahun 2001-2004 dipimpin oleh Kwik Kian Gie berdasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2001. Keputusan Presiden No.187 Tahun 2004 menandai awal bekerjanya Kabinet Indonesia Bersatu di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan Sri Mulyani Indrawati ditunjuk menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

          Keputusan Presiden No.187 Tahun 2004 tanggal 21 Oktober 2009 menandai awal bekerjanya Kabinet Indonesia Bersatu II. Kementerian PPN/Bappenas pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II di bawah kepempimpinan Armida Alisjahbana, yang kemudian digantikan oleh Andrinof Chaniago berdasar Keppres 121/P 2014. Kementerian PPN/Bappenas di masa pemerintahan Joko Widodo berdasarkan Peraturan Presiden Repubik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 disempurnakan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015, yaitu fungsi Kementerian PPN/Bappenas sebagai pengarah semua Lembaga dan Kementerian Negara dalam melaksanakan tugas pembangunan nasional agar lebih terstruktur, strategis, dan menyeluruh di lintas sector. Kementerian PPN/Bappenas berdasarkan Peraturan Presiden No 66 Tahun 2016 dipimpin oleh Sofyan Djalil hingga 27 Juli 2016, dan digantikan oleh Bambang Brodjonegoro pada 27 Juli 2016. Kementerian PPN/Bappenas di bawah kepemimpinan Suharso Monoarfa berdasar Keppres 113/2019 dan menjabat sebagai Menteri PPN/Kepala Bappenas pada 2019 hingga saat ini. Kementerian PPN/Bappenas pada 12 April 2021 telah genap 74 tahun sebagai Lembaga perencanaan pembangunan nasional yang memiliki berbagai pengalaman dan dedikasi untuk terus memandang ke depan, memberikan perencanaan pembangunan dengan prinsip integritas, adaptif, dan inovatif, penuh gagasan baru yang menjadi modal untuk mewujudkan cita-cita bangsa demi Indonesia maju.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA