Apa fungsi penerapan jalan berbayar

Pengendara melintasi alat teknologi sistem jalan berbayar elektronik (ERP) di Jalan Merdeka Barat. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Dinas perhubungan DKI Jakarta berencana akan menerapkan jalan berbayar Electronic Road Pricing atau ERP, pada sejumlah ruas jalan utama di Ibu Kota.

Penerapan jalan berbayar itu diperkirakan berlaku mulai 2023. Demikian disampaikan Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Zulkifli dalam Focus Group Discussion (FGD) Penerapan Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta, dikutip dari Youtube DTKJ, Kamis (16/12).

"Pada tahun 2022 akan kami bahas. Total 20 koridor ruas jalan, hampir 174,04 kilometer jalan yang akan di-ERP-kan," kata Zulkifli.

Kendaraan bermotor melintasi gerbang jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (31/8). Foto: Jamal Ramadhan/Kumparan

Dalam penerapannya, jalan berbayar atau ERP tersebut akan diterapkan pada 20 koridor jalan di Jakarta, berikut lengkapnya.

  • Koridor 1 : Simpang TB Simatupang - Bundaran HI

  • Koridor 3 : Harmoni - Cawang

  • Koridor 4 : Cawang - Simpang Perintis Kemerdekaan

  • Koridor 5 : Simpang Pramuka - Gunung Sahari

  • Koridor 6 : Bundaran HI - Kota

  • Koridor 7 : Ragunan - Mampang Prapatan

  • Koridor 8 : Simpang Perintis Kemerdekaan

  • Koridor 9 : Dukuh Atas - Matraman

  • Koridor 10 : Daan Mogot - Harmoni

  • Koridor 11 : Lanjutan Rasuna Said - Tendean - Blok M

  • Koridor 12 : Cempaka Putih - Senen - Gambir

  • Koridor 13 : Jatinegara - Kampung Melayu - Casablanca - Satrio - Tanah Abang

  • Koridor 14 : Ciledug - Hang Lekir

  • Koridor 15 : Sunter - Kemayoran

  • Koridor 16 : Asia Afrika - Pejompongan

  • Koridor 17 : Joglo - Palmerah

  • Koridor 18 : Metro Pondok Indah - Tentara Pelajar

  • Koridor 19 : Pluit - Tanjung Priok

  • Koridor 20 : Dr. Supomo - Minangkabau.

Kepadatan lalu lintas di kawasan Senayan, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Adapun besaran tarif yang berpotensi diterapkan, yakni mulai Rp 5.000 hingga Rp 19.000. Tergantung pada koridor jalan yang dilalui.

Nantinya, seluruh kendaraan pribadi berpelat hitam, baik itu mobil atau motor, lalu kendaraan niaga ringan dan berat akan dikenakan tarif.

Jenis kendaraan yang gratis melintas

Kendati demikian, pemerintah rupanya juga memberikan pengecualian kepada beberapa jenis kendaraan yang bisa melenggang secara gratis atau tidak dikenakan biaya.

  • Kendaraan listrik dengan pelat nomor biru

  • Ambulans dan mobil jenazah

  • Kendaraan umum pelat kuning

  • Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dengan pelat merah

  • Kendaraan dinas operasional TNI dan Polri dengan pelat dinas

  • Kendaraan dinas diplomat dengan pelat diplomat

  • Kendaraan masyarakat yang bermukim di sepanjang koridor.

Sejumlah kendaraan melintas di Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Seluruh daftar pengecualian di atas, tentu masih bersifat sementara dan dapat berubah hingga sistem jalan berbayar mulai diterapkan pada 2023.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA