Dinas perhubungan DKI Jakarta berencana akan menerapkan jalan berbayar Electronic Road Pricing atau ERP, pada sejumlah ruas jalan utama di Ibu Kota.
Penerapan jalan berbayar itu diperkirakan berlaku mulai 2023. Demikian disampaikan Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Zulkifli dalam Focus Group Discussion (FGD) Penerapan Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta, dikutip dari Youtube DTKJ, Kamis (16/12).
"Pada tahun 2022 akan kami bahas. Total 20 koridor ruas jalan, hampir 174,04 kilometer jalan yang akan di-ERP-kan," kata Zulkifli.
Kendaraan bermotor melintasi gerbang jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (31/8). Foto: Jamal Ramadhan/KumparanDalam penerapannya, jalan berbayar atau ERP tersebut akan diterapkan pada 20 koridor jalan di Jakarta, berikut lengkapnya.
Koridor 1 : Simpang TB Simatupang - Bundaran HI
Koridor 3 : Harmoni - Cawang
Koridor 4 : Cawang - Simpang Perintis Kemerdekaan
Koridor 5 : Simpang Pramuka - Gunung Sahari
Koridor 6 : Bundaran HI - Kota
Koridor 7 : Ragunan - Mampang Prapatan
Koridor 8 : Simpang Perintis Kemerdekaan
Koridor 9 : Dukuh Atas - Matraman
Koridor 10 : Daan Mogot - Harmoni
Koridor 11 : Lanjutan Rasuna Said - Tendean - Blok M
Koridor 12 : Cempaka Putih - Senen - Gambir
Koridor 13 : Jatinegara - Kampung Melayu - Casablanca - Satrio - Tanah Abang
Koridor 14 : Ciledug - Hang Lekir
Koridor 15 : Sunter - Kemayoran
Koridor 16 : Asia Afrika - Pejompongan
Koridor 17 : Joglo - Palmerah
Koridor 18 : Metro Pondok Indah - Tentara Pelajar
Koridor 19 : Pluit - Tanjung Priok
Koridor 20 : Dr. Supomo - Minangkabau.
Adapun besaran tarif yang berpotensi diterapkan, yakni mulai Rp 5.000 hingga Rp 19.000. Tergantung pada koridor jalan yang dilalui.
Nantinya, seluruh kendaraan pribadi berpelat hitam, baik itu mobil atau motor, lalu kendaraan niaga ringan dan berat akan dikenakan tarif.
Jenis kendaraan yang gratis melintas
Kendati demikian, pemerintah rupanya juga memberikan pengecualian kepada beberapa jenis kendaraan yang bisa melenggang secara gratis atau tidak dikenakan biaya.
Kendaraan listrik dengan pelat nomor biru
Ambulans dan mobil jenazah
Kendaraan umum pelat kuning
Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dengan pelat merah
Kendaraan dinas operasional TNI dan Polri dengan pelat dinas
Kendaraan dinas diplomat dengan pelat diplomat
Kendaraan masyarakat yang bermukim di sepanjang koridor.
Seluruh daftar pengecualian di atas, tentu masih bersifat sementara dan dapat berubah hingga sistem jalan berbayar mulai diterapkan pada 2023.