Kemukakan terlebih dahulu apa itu PENGAWASAN terhadap penyelenggaraan pemerintahan

PENGAWASAN PEMERINTAH (PUSAT) DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

I WAYAN PARSA, 099712456D (2003) PENGAWASAN PEMERINTAH (PUSAT) DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH. Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

Official URL: //lib.unair.ac.id

Abstract

Disertasi ini mengangkat tema sentral \ Pengawasan Pemerintah (Pusat) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Tema ini muncul korena dalam era otonomi daerah sekarang ini ada kecenderungan otonomi ditafsirkan sebagai kebebasan daerah untuk melakukan apa saja tanpa campur tangan Pemerintah Pusat. Pada hal dalam negara kesatuan Pemerintah Daerah merupakan subordinasi dan Pemerintah Pusat dimana pada tingkat terakhir Pemerintah Pusat lah yang akan mempertanggungjawabkan segala sesuatunya kepada parlemen. Kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat harus tetap mengacu pada peraturan perundang undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Untuk itu perlu adanya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Adapun tujuan dan penelitian ini adalah : 1.Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk bentuk pengawasan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah beserta segi segi positif dan negatif dari masing masing bentuk pengawasan tersebut. 2.Untuk mengetahui sejauh mana kewenangan kekuasaan kehakiman dalam kaitannya dengan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Berdasarkan pendekatan tersebut dapat diketahui bahwa, hampir semua Undang Undang Pemerintahan Daerah yang pernah berlaku di Indonesia menganut bentuk pengawasan preventif dan represif, kecuali UU No. 22 Tahun 1999 yang hanya menganut pengawasan represif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan hanya menekankan pada pengawasan represif ternyata mengandung segi segi negatif, yaitu menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat, di samping kurang terjaminya kepastian hukum. Ini terbukti dengan banyaknya Perda yang dikembalikan dan dibatalkan o1eh Pemerintah Pusat karena merugikan masyarakat. Pengawasan represif dalam bentuk pembatalan Peraturan Daerah dapat dilakukan baik oleh Pemenintah Pusat maupun oleh Mahkamah Agung. Pengawasan represif oleh Mahkamah Agung dilakukan melalui penggunaan hak uji materiil dengan dasar pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tetapi melalui Pasal 24A Amandemen Ketiga UUD 1945 dinyatakan bahwa dasar pengujian yang dapat digunakan Mahkamah Agung hanyalah undang undang. Berbeda halnya dengan pengawasan represif oleh Pemerintah Pusat yang menggunakan dasar pengujian yang lebih luas yakni atas dasar bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan bertentmigmi dengan kepentingan umum. Pengawasan represif oleh Pemerintah Pusat temyata tidak hanya ditujukan pada Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU No.22 Tahun 1999, tetapi juga terhadap semua kebijakan daerah termasuk Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2001. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa Pemerintah Pusat tidak langsung membatalkan Perda yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dan kepentigan umum, melainkan mengembalikannya terlebih dahulu kepada Pemerintah Daerah untuk direvisi ataupun dicabut. Dengan demikian Pemerintah telah memperluas prosedur/mekanisme pembatalan dan yang telah diatur dalam Pasal 114 UU No.22 Tahun 1999. Di samping itu, terhadap Perda yang telah dibatalkan, temyata tidak ada daerah yang menggunakan prosedur keberatan baik kepada Pemerintah Pusat maupun ke Mahkamah Agung. Dengan kata lain, sampai saat ini ketentuan Pasal 114 ayat (4) UU No.22 Tahm 1999 belum pernah diterapkan

Actions (login required)

View Item

Admin inspektoratdaerah | 01 Agustus 2016 | 187987 kali

JENIS-JENIS PENGAWASAN

1.    Pengawasan Ekstern dan Intern

                1)    Pengawasan Ekstern (external control)

Pengasan ektern atau pengawasan dari luar, yakni pengawasan yang menjadi subyek pengawas adalah pihak luar dari organisasi obyek yang diawasi, misalnya, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) adalah perangkat pengawasan ekstern terhadap Pemerintah, karena ia berada di luar susunan organisasi Pemerintah (dalam arti yang sempit). Ia tidak mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Pemerintah (Presiden) tetapi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (Sujamto, 1986 : 81-82)

2)    Pengawasan Intern

Pengawasan intern merupakan pengawasan yang dilakukan dari dalam organisasi yang bersangkutan, misalnya; Inspektur Wilayah Kabupaten/Kota yang mengawasi pelaksanaan Pemerintahan di Kabupaten/Kota tersebut. (Sujamto, 1986 : 81-82)

Di dalam pasal  218  UU No 32 Tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah diatur :

(1)  Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakakan oleh Pemerintah yang meliputi  :

a.    Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintah di daerah;

b.    Pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

(2)  Pengawasan sebagaiaman didmakksud pada ayat (1) buruf a dilaksanakan oleh aparat pengawas intern Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan

2.    Pengawasan Preventif, Represif dan Umum

1)    Pengawasan Preventif

Pengawsan Preventif adalah pengawasan yang dilakukan sebelum pelaksanaan, yakni pengawasan yang dilakukan terhadap sesuatu yang bersifat rencana. (Sujamto, 1986 : 85).  

2)    Pengawasan Represif

Pengawasan Represif merupakan pengawasan yang dilakukan setelah pekerjaan atau kegiatan dilaksanakan. Dapat pula dikatakan bahwa pengawasan represif  sebagai salah satu bentuk pengawasanatas jalannya pemerintahan (Sujamto, 1986 : 87).   

Ø  misalnya  : penangguhan dan atau pembatalan PERDA, PERBW, KEPBW yang bertentangan dengan kepentingan umum.

3)    Pengawasan Umum

Ø  Pengawasan umum adalah jenis pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap segala kegiatan pmemerintah daerah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan baik. Pengawasan umum dilakukan oleh MENDAGRI terhadap pemerintahan daerah.

Ø  Pengawasan umum adalah pengawasan terhadap seluruh aspek pelaksanaan tugas pokok organisasi.

Ø  Fungsi pengawasan umum dapat pula dilakukan melalui WASKAT yang hakekatnya sama dengan WASNAL.

Ø  Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melakukan pengawasan umum terhadap pelaksanaan tugas pokok KEMDAGRI.Tetapi juga IRJEN merupakan aparat pengawasan fungsional (APF) (Sujamto, 1986 : 73-74).   

3.    Pengawasan Langsung dan Pengawasan Tidak Langsung

1)    Pengawasan Langsung

Pengawasan Langsung adalah pengawasan yang dilakukan dengan cara mendatangi dan melakukan pemeriksaan di tempat (on the spot) terhadap obyek yang diawasi. Jika pengawasan langsung ini dilakukan terhadap proyek pembangunan fisik maka yang dimaksud dengan pemeeriksaan ditempat atau pemeriksaan setermpat itu dapat berupa pemeriksaan administratif atau pemeriksaan fisik di lapangan.

2)    Pengawasan tidak langsung

Pengawasan Tidak Langsung merupakan pengawasan yang dilakukan tanpa mendatangi tempat pelaksanaan pekerjaan atau obyek yang diawasi atau pengawasan yang dilakukan dari jarak jauh yaitu dari belakang meja. Dokumen yang diperlukan dalam pengawasan tidak langsung antara lain :

a.    Laporan pelaksanaan pekerjaan baik laporan berkala maupun laporan insidentil;

b.    Laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari pengawan lain;

c.    Surat-surat pengaduan;

d.    Berita atau artikel di mass media;

e.    Dokumen lain yang terkait.

3)      Pengawasan Formal dan Informal

1)    Pengawasan Formal

Pengawasan Formal adalah pengawasan yang dilakukan oleh instansi/pejabat yang berwenang (resmi) baik yang berifat intern dan ekstern; Misal : pengawasan yang dilakukan oleh BPK, BPKP dan ITJEN

2)    Pengawasan Informal

Pengawasan Informal yakni pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat atau social control, misalnya surat pengaduan masyarakat melalui media massa atau melalui badan perwakilan rakyat.

Posted by Dedet Zelthauzallam di Kampus IPDN

Download disini

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA