Kawin lari merupakan istilah pernikahan yang tidak direstui orang tua

Berdasarkan kronologis pertanyaan Anda, sebenarnya masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, seperti: anak Anda laki-laki atau perempuan; pernikahan itu dicatatkan atau tidak; dan usia anak Anda saat menikah. Namun, kami akan mencoba menjawab dengan memberikan asumsi alternatif atas permasalahan yang Anda alami.

Sahnya dan Pencatatan Perkawinan

Sebelum menjawab pertanyaan, Anda perlu mengetahui definisi perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) adalah:

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Lebih lanjut, perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Setiap perkawinan kemudian dicatatkan,[1] dalam hal ini bagi yang beragama Islam, pencatatannya dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Adapun Pasal 4 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) menyebutkan:

Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

Jadi, sah atau tidaknya perkawinan adalah tergantung pada hukum masing-masing agama dan kepercayaan dari kedua mempelai.

Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah, serta harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasannya.[2]

Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.[3] Sebab perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah, tapi jika tidak memilikinya, perkawinan dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.[4]

Baca juga: Isbat Nikah: Prosedur, Syarat, dan Implikasi Hukumnya

Rukun Perkawinan Islam

Untuk melaksanakan perkawinan harus ada rukun yang harus dipenuhi yaitu:[5]

  1. calon suami;
  2. calon isteri;
  3. wali nikah;
  4. dua orang saksi; dan
  5. ijab dan kabul.

Wali nikah di sini merupakan rukun yang harus dipenuhi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.[6] Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh.[7]

Wali nikah terdiri dari wali nasab dan wali hakim.[8] Wali nasab terdiri dari 4 kelompok berurutan sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita:[9]

  1. Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
  2. Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
  3. Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.
  4. Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.

Wali hakim hanya dapat bertindak jika wali nasab tidak ada atau tidak mungkin dihadirkan atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan. Jika walinya adlal atau enggan, wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.[10]

Izin dan Dispensasi Perkawinan

Menyambung pertanyaan Anda, khusus bagi calon mempelai yang berumur di bawah 21 tahun, harus mendapatkan izin dari kedua orang tua. Jika salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu untuk menyatakan kehendak, maka izin diperoleh dari orang tua yang masih hidup/mampu menyatakan kehendaknya.[11]

Apabila kedua orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, izin dimintakan kepada wali, orang yang memelihara atau keluarga yang punya hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dapat menyatakan kehendaknya.[12]

Kemudian jika ada perbedaan pendapat soal izin perkawinan tersebut, pengadilan dapat memberikan izin setelah sebelumnya mendengarkan lebih dahulu keterangan dari orang-orang yang berhak memberi izin tersebut.[13]

Di sisi lain, perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Jika terjadi penyimpangan umur, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup, dan wajib mendengarkan pendapat kedua calon mempelai.[14]

Jika Menikah Tanpa Restu Orang Tua  

Sebelumnya dalam pertanyaan Anda menggunakan istilah ‘restu’. Sebenarnya, istilah ‘restu’ ini tidak dapat kita temukan dalam peraturan perundang-undangan, melainkan lebih tepatnya menggunakan istilah ‘izin’.

Antara istilah ‘restu’ dan ‘izin’ pada dasarnya memiliki arti yang berbeda. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata ‘restu’ salah satunya berarti berkat atau doa. Sedangkan ‘izin’ berarti pernyataan mengabulkan (tidak melarang dan sebagainya); persetujuan membolehkan.

Meski berbeda, kami akan asumsikan ‘restu’ yang Anda maksud sebagai izin atau persetujuan membolehkan, dalam konteks persetujuan untuk menikah.

Calon Mempelai Pria

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, untuk calon mempelai pria yang berumur di atas 21 tahun tidak membutuhkan wali nikah. Sehingga pernikahannya secara hukum tetap sah. Jadi, tanpa restu dari Anda pernikahan anak laki-laki Anda yang berumur di atas 21 tahun tetap sah.

Namun jika perkawinan tersebut tidak dicatatkan kepada Pegawai Pencatat Nikah, maka perkawinannya tidak memiliki kekuatan hukum. Artinya perkawinan dianggap oleh negara tidak terjadi, sebab tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah.

Tetapi patut dicermati, jika umur anak laki-laki Anda di bawah 21 tahun, maka tetap harus membutuhkan izin dari Anda. Serta jika umurnya di bawah 19 tahun, Anda harus memintakan disepensasi perkawinan. Apabila tidak dipenuhi, perkawinan dianggap tidak sah.

Calon Mempelai Wanita

Berbeda dengan calon mempelai pria, pihak calon mempelai wanita membutuhkan wali nikah sebagai rukun perkawinan Islam. Jika tidak dipenuhi, pernikahan tidak akan sah.

Jadi, meskipun anak perempuan Anda telah berumur di atas 21 tahun, ia tetap membutuhkan wali nikah, yaitu wali nasab seperti yang sudah dijelaskan. Apalagi jika masih berumur di bawah 21 tahun, maka harus mendapatkan izin dari Anda terlebih dahulu. Serta jika belum berumur 19 tahun, Anda seharusnya memohonkan dispensasi perkawinan.

Dalam hal ketentuan tersebut tidak dipenuhi, perkawinan dianggap tidak sah. Selanjutnya misalkan anak perempuan Anda telah berumur di atas 21 tahun dan sudah menghadirkan wali nikah, namun perkawinan tidak dicatatkan kepada Pegawai Pencatat Nikah, maka perkawinannya tidak memiliki kekuatan hukum.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Referensi:

  1. Restu, diakses pada 22 Januari 2021, pukul 11.03 WIB;
  2. Izin, diakses pada 22 Januari 2021, pukul 11.04 WIB.

[1] Pasal 2 UU Perkawinan

[2] Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1) KHI

[7] Pasal 20 ayat (1) KHI

[8] Pasal 20 ayat (2) KHI

[9] Pasal 21 ayat (1) KHI

[11] Pasal 6 ayat (2) dan (3) UU Perkawinan jo. Pasal 15 ayat (2) KHI

[12] Pasal 6 ayat (4) UU Perkawinan

[13] Pasal 6 ayat (5) UU Perkawinan

UV Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at uv.dhafi.link. with Accurate Answer. >>

Jombang, NU Online Wakil Rais Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang, Jawa Timur KH M Soleh menjelaskan dari sudut pandang ilmu fikih, hukum kawin lari adalah sah. Namun dari sisi etika perbuatan itu tidak pantas dilakukan oleh masyarakat. Pernyataan ini menjawab fenomena di masyarakat dewasa ini yang banyak melakukan praktik kawin lari. Rata-rata kawin lari terjadi karena pihak keluarga tidak menyetujui terjadinya akad nikah sehingga tak memberikan restu. “Kawin lari adalah perempuan yang walinya, bisa ayah, paman, kakak laki-laki yang enggan menikahkan. Sehingga kabur dan menggunakan wali hakim. Pernikahan seperti ini hukumnya sah,” katanya saat mengisi kajian Islam di Mushala Baiturrahman di Kecamatan Jombang, Kamis (28/3). Dikatakannya, walaupun sah secara syariat namun praktik kawin lari berpotensi membuat pasangan pengantin tersebut hidupnya tidak bahagia atau susah. Hal ini dikarenakan tak mendapat restu dari orang tua yang membesarkannya. Padahal Rasulullah Muhammad SAW menegaskan, ridla Allah tergantung pada ridla orang tua, murka Allah juga tergantung murka orang tua. Sehingga orang tua berperan sangat penting dalam kehidupan manusia khususnya pernikahan.

"Tapi eman (sayang). Pasangan ini pasti akan susah dan menderita hidupnya. Karena tidak dapat restu orang tua,” tambahnya.

Bahkan dalam Al-Quran surah Al-Isra' ayat 23 jelas Kiai Soleh, Allah menyebutkan peran penting orang tua yakni:

 وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّاإِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ

 إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Dalam surah Al-Isra disebutkan perintah menyembah Allah digandeng dengan berbakti pada orang tua. Ini karena pentingnya berbakti pada orang tua,” beber Kiai Soleh. Namun Kiai Soleh juga mengingatkan bagi orang tua untuk tidak mempersulit anak-anaknya dalam urusan menikah. Bila sang anak sudah nyaman dan yakin dengan pilihannya, maka orang tua perlu memberikan ridla. Orang tua sebaiknya tidak egois atau mendahulukan kepentingan pribadinya.

"Sebagai anak, usahakan selalu dapat restu orang tua. Sebagai orang tua, jangan gampang tak merestui anak," tandasnya. (Syarif Abdurrahman/Muhammad Faizin)


Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA