Sebutkan dasar hukum keberadaan Lembaga kementerian dan lembaga Non kementerian

Jakarta -

Landasan hukum pembentukan Kementerian Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar (UUD)1945. Landasan hukum kementerian negara adalah UUD 1945 pasal 17.

Bab V Pasal 17 ayat 1 UUD 1945 berbunyi "Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

Selanjutnya pada ayat 2 berbunyi "Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden."

Pasal 17 ayat 3 UUD 1945 berbunyi "Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan."

Dari pasal di atas dapat disimpulkan bahwa tugas menteri utamanya yaitu membantu presiden dan memimpin departemen pemerintahan. Pengangkatan dan pemberhentian menteri dilakukan oleh presiden.

Landasan hukum kementerian negara Republik Indonesia lainnya yaitu Undang-Undang atau UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Undang-Undang ini salah satunya dibuat berdasarkan Pasal 17 ayat 3 UUD 1945.

Undang- Undang ini mengatur tentang kedudukan, urusan pemerintahan, tugas, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, pembubaran kemneterian, dan lain-lain.

Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian diatur dengan Peraturan Presiden."

Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008 tersebut lalu ditindaklanjuti di antaranya dengan Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2009 tetang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.

Dikutip dari situs resmi Presiden Republik Indonesia, menteri negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 saat ini terbagi atas menteri koordinator dan menteri bidang.

Rincian pembagian menteri negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 adalah sebagai berikut:

A. Menteri Koordinator1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

B. Menteri Bidang1. Menteri Sekretaris Negara2. Menteri Dalam Negeri3. Menteri Luar Negeri4. Menteri Pertahanan5. Menteri Agama6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia7. Menteri Keuangan8. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi9. Menteri Kesehatan10. Menteri Sosial11. Menteri Ketenagakerjaan12. Menteri Perindustrian13. Menteri Perdagangan14. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral15. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat16. Menteri Perhubungan17. Menteri Komunikasi dan Informatika18. Menteri Pertanian19. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan20. Menteri Kelautan dan Perikanan21. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi22. Menteri Agraria dan Tata Ruang23. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional24. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi25. Menteri Badan Usaha Milik Negara26. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah27. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif28. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak29. Menteri Investasi

30. Menteri Pemuda dan Olahraga

Nah, demikian penjelasan landasan hukum kementerian negara, UUD 1945 pasal 17. Semoga mudah dipahami ya, detikers!

Simak Video "Yaqut 'Dihujani' Pertanyaan soal Kemenag Hadiah NU di DPR"



(twu/nwy)

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Unit Pelaksana Teknis Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005 dan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005, menjadi Unit Pelaksana Teknis BKKBN dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Lihat Foto

KOMPAS.COM/SALMAN

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (kanan) meninjau stok beras di Gudang Bulog di Taluimolo, Kota Gorontalo, Kamis (16/4/2020). Stok beras Gorontalo sebanyak 1741 ton dengan ketahanan hingga Desember 2020.

KOMPAS.com - Untuk menjalankan semua tugas pemerintahan, negara tentu memiliki kementerian dengan tugasnya masing-masing. Tak hanya memiliki kementerian negara, Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian (LPNK). 

Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian (LPNK) adalah lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden melaksanakan tugas pemerintahan. 

Lembaga ini langsung berada di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden melalui pejabat setingkay menteri lainnya. 

Baca juga: Peraturan Organisasi Kementerian Negara

Daftar Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian 

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Thaun 2001 tentang Kedudukanm Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintahan Non-Departemen, berikut daftar Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian di Indonesia:

  • Arsip Nasional Republik Indonesia, di nawah koornidnasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Badan Informasi Geospasial (BIG)
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  • Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), di bawah koordinasi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  • Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  • Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan
  • Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  • Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  • Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri.
  • Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  • Badan Urusan Logistik (BULOG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  • Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Bidang Perekonomian.
  • Badan SAR Nasional (BASARNAS)
  • Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  • Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
  • Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  • Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS)
  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
  • Lembaga Penerbangan dan Anatariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi
  • Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca juga: Landasan Hukum Kementerian Republik Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Lihat Foto

freepik.com/wirestock

ilustrasi landasan hukum Kementerian Republik Indonesia

KOMPAS.com - Dalam menjalankan tugas dan perannya, presiden dibantu oleh menteri negara. Para menteri ini dikelompokkan ke dalam divisi tertentu, sesuai dengan tugasnya agar lebih mudah dalam menjalankannya.

Dilansir dari situs resmi Presiden Republik Indonesia, para menteri di Indonesia dibagi menjadi menteri koordinator dan menteri bidang. Berikut penjelasannya:

Berikut daftar menteri koordinator:

  1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Baca juga: Landasan Hukum HAM di Indonesia

Berikut daftar menteri bidang:

  1. Menteri Sekretaris Negara
  2. Menteri Dalam Negeri
  3. Menteri Luar Negeri
  4. Menteri Pertahanan
  5. Menteri Agama
  6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  7. Menteri Keuangan
  8. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
  9. Menteri Kesehatan
  10. Menteri Sosial
  11. Menteri Ketenagakerjaan
  12. Menteri Perindustrian
  13. Menteri Perdagangan
  14. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  15. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  16. Menteri Perhubungan
  17. Menteri Komunikasi dan Informatika
  18. Menteri Pertanian
  19. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  20. Menteri Kelautan dan Perikanan
  21. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
  22. Menteri Agraria dan Tata Ruang
  23. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
  24. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  25. Menteri Badan Usaha Milik Negara
  26. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  27. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  28. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  29. Menteri Investasi
  30. Menteri Pemuda dan Olahraga

Baca juga: Daftar Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Dalam pembentukan Kementerian Republik Indonesia, ada landasan hukum yang menjadi dasarnya. Dasar hukum dari Kementerian Republik Indonesia mengacu pada Bab V Pasal 17 UUD 1945, yang berisi:

(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.

Bisa dikatakan jika menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Tugas utamanya ialah membantu presiden dan memimpin departemen pemerintahan, sesuai dengan yang diamanatkan oleh presiden.

Landasan hukum lainnya tentang Kementerian Republik Indonesia tercantum dalam UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Secara garis besar, UU ini menjelaskan tentang susunan organisasi kementerian, tugas, fungsi dan lain sebagainya.

Selain dua landasan hukum di atas, Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, lebih menjelaskan secara detail tentang pembentukan Menteri Koordinator, divisi kementerian, tugas, fungsi dan hal lain yang berkaitan dengan kementerian.

Baca juga: Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA