Kapan lajnah ini dapat mengeluar kan fatwanya tentang puasa

Lihat Foto

Shutterstock

Ilustrasi

Tanya:
Bagaimana jika air mani keluar disengaja pada siang hari. Apakah puasa kita batal atau pahala puasa kita yang batal?

Panji Dewantara

Jawab:
Untuk pertanyaan Saudara, saya kutipkan fatwa ulama dari Arab Saudi.

Menurut fatwa Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Studi Islam dan Fatwa Arab Saudi), "Onani pada bulan Ramadhan dan selain bulan Ramadhan hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, berdasarkan firman Allah yang menceritakan sifat orang beriman".

"... Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka, kecuali kepada istri atau hamba sahaya mereka karena itu tidak tercela. Barang siapa yang mencari selain itu, maka mereka itulah orang yang melampaui batas." (Al Mu’minun: 5–7).

Orang yang melakukan tindakan ini pada siang hari saat Ramadhan, sementara dia sedang berpuasa, wajib bertobat kepada Allah, dan wajib mengganti puasa pada hari saat dia melakukannya. Akan tetapi, tidak ada kewajiban membayar kafarah baginya karena itu hanya untuk pelanggaran melakukan hubungan suami-istri. Wabillahi taufiq.

KH Endang Mintarja


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

JAKARTA – Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 H. Ada beberapa panduan di dalam fatwa tersebut. Salah satunya adalah panduan pelaksanaan protokol kesehatan dalam ibadah Ramadhan. Komisi Fatwa menekankan bahwa pelaksanaan ibadah di dalam bulan Ramadhan ini, baik itu ibadah mahdlah maupun ghairu mahdlah, tetap harus mengikuti protokol kesehatan.

“Penerapan physical distancing (menjaga jarak) saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan shaf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah. Menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah,” ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh saat mengungkapkapkan isi Fatwa tersebut di Jakarta, Selasa (13/04).

Baca Juga  MUI Keluarkan Fatwa Tentang Pengurusan Jenazah Korban Covid-19

Fatwa ini, kata dia, berbunyi bahwa setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpaparnya penyakit, karena itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams). Setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19 dengan vaksinasi Covid-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

“Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi,” ujarnya.

“Tes Swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas,” imbuhnya membacakan isi Fatwa tersebut.

Setelah memperhatikan protokol kesehatan itu, maka umat Islam selama bulan Ramadhan ini harus terus mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kegiatan selama bulan Ramadhan dapat diisi dengan ceramah dan pengajian keagamaan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dan menambah wawasan keagamaan dari narasumber ahli agama yang otoritatif.

“Dengan memperbanyak ibadah, tadarus al-Quran, menyelenggarakan dan menghadiri majelis taklim dan pengajian, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19,” ujarnya. (Azhar/Anam)

Fatwa MUI No 24 Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Di Bulan Ramadan Dan Syawal 1442 H

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA