Jika ruu berasal dari presiden maka ruu dipersiapkan oleh

1.Anggota ppki,anggota bpupki,anggota mpr,presiden,wakil presiden,mentri dan anggota legislatif.

2.jawabannya

1. raancangan UUD 1945 dipersiapkan semasa Indonesia masih di bawah tundukan jepang,  Pembahasan rancangan UUD ini dilanjutkan oleh PPKI. Setelah dilakukan beberapa perubahan, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan dan menetapkan UUD yang sekarang dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945

1. raancangan UUD 1945 dipersiapkan semasa Indonesia masih di bawah tundukan jepang,  Pembahasan rancangan UUD ini dilanjutkan oleh PPKI. Setelah dilakukan beberapa perubahan, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan dan menetapkan UUD yang sekarang dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945.2. rancangan undang-undang berasal dari presiden, maka RUU dipersiapkan oleh Presiden dan diproses serta dibahas oleh pembantu pembantunya dan staf ahli sesuai dengan bidang masing masing menjadi draf RUU. Kemudian RUU dimajukan kepada DPR. Jika rancangan Undang Undang berasal dari DPR, maka RUU itu diproses oleh Panitia Ad Hoc DPR dan dirumuskan menjadi RUU. Dan selanjutnya dimasukkan dalam agenda pembahasan rapat DPR.Proses Pengajuan Rancangan Undang Undang

1. raancangan UUD 1945 dipersiapkan semasa Indonesia masih di bawah tundukan jepang,  Pembahasan rancangan UUD ini dilanjutkan oleh PPKI. Setelah dilakukan beberapa perubahan, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan dan menetapkan UUD yang sekarang dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945.2. rancangan undang-undang berasal dari presiden, maka RUU dipersiapkan oleh Presiden dan diproses serta dibahas oleh pembantu pembantunya dan staf ahli sesuai dengan bidang masing masing menjadi draf RUU. Kemudian RUU dimajukan kepada DPR. Jika rancangan Undang Undang berasal dari DPR, maka RUU itu diproses oleh Panitia Ad Hoc DPR dan dirumuskan menjadi RUU. Dan selanjutnya dimasukkan dalam agenda pembahasan rapat DPR.Proses Pengajuan Rancangan Undang Undang3. Berdasarkan pasal 20 ayat (1) (“UUD 1945”), kekuasaan untuk membentuk undang-undang (“UU”) ada pada Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”). Selanjutnya, di dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 diatur bahwa setiap rancangan undang-undang (“RUU”) dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. 

1. raancangan UUD 1945 dipersiapkan semasa Indonesia masih di bawah tundukan jepang,  Pembahasan rancangan UUD ini dilanjutkan oleh PPKI. Setelah dilakukan beberapa perubahan, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan dan menetapkan UUD yang sekarang dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945.2. rancangan undang-undang berasal dari presiden, maka RUU dipersiapkan oleh Presiden dan diproses serta dibahas oleh pembantu pembantunya dan staf ahli sesuai dengan bidang masing masing menjadi draf RUU. Kemudian RUU dimajukan kepada DPR. Jika rancangan Undang Undang berasal dari DPR, maka RUU itu diproses oleh Panitia Ad Hoc DPR dan dirumuskan menjadi RUU. Dan selanjutnya dimasukkan dalam agenda pembahasan rapat DPR.Proses Pengajuan Rancangan Undang Undang3. Berdasarkan pasal 20 ayat (1) (“UUD 1945”), kekuasaan untuk membentuk undang-undang (“UU”) ada pada Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”). Selanjutnya, di dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 diatur bahwa setiap rancangan undang-undang (“RUU”) dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. 4. Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun dari Gubernur/Bupati/Walikota. Apabila dalam satu kali masa sidang Gubernur/Bupati dan DPRD menyampaikan rancangan Perda dengan materi yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD, sedangkan rancangan Perda yang disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dipergunakan sebagai bahan persandingan. Program penyusunan Perda dilakukan dalam satu Program Legislasi Daerah, sehingga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih dalam penyiapan satu materi Perda.

Penjelasan:

semoga membantu

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. Mohon bantu kami mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya. Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus.
Cari sumber: "Undang-Undang" Indonesia – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR
(Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)

Untuk jenis peraturan ini secara umum, lihat Undang-undang.

Undang-Undang (UU) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.[1] Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.

Hukum termasuk dalam serangkaian peraturan dan standar dalam suatu masyarakat tertentu. Hukum merupakan hal yang generik untuk semua kegiatan, di mana pun mereka berada dalam hierarki standar (konstitusi, hukum atau pengertian formal peraturan ketat ...)

Dari segi bentuknya, hukum adalah perbuatan hukum oleh otoritas tertentu, biasanya DPR yang sah dan memiliki kapasitas untuk memimpin. Di negara-negara yang mengenal suatu bentuk pemisahan kekuasaan, hukum adalah sebuah standar hukum yang diadopsi oleh badan legislatif dalam bentuk dan prosedur yang ditentukan oleh hukum konstitusional setempat. Penerapannya kemudian dapat ditentukan oleh teks yang dikeluarkan oleh eksekutif, sebagai pelaksanaan Keputusan, dan juga akan dijelaskan lebih lanjut oleh penafsiran di pengadilan.

Aturan hukum adalah alat yang tersedia bagi para pengacara yang memungkinkan untuk bekerja sesuai dengan cita-cita keadilan. Setiap kebebasan atau hak pasti menyatakan, harus dilaksanakan sepenuhnya, kewajiban toleransi dan hormat, atau tanggung jawab.

  • Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
  • Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.

Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat diajukan oleh DPR atau Presiden.

RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan LPND sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. RUU ini kemudian diajukan dengan surat Presiden kepada DPR, dengan ditegaskan menteri yang ditugaskan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU di DPR. DPR kemudian mulai membahas RUU dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat Presiden diterima.

RUU yang telah disiapkan oleh DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden. Presiden kemudian menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU bersama DPR dalam jangka waktu 60 hari sejak surat Pimpinan DPR diterima.

DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR mengenai hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Pembahasan

Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri yang ditugasi, melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.

DPD diikutsertakan dalam Pembahasan RUU yang sesuai dengan kewenangannya pada rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi. DPD juga memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Pengesahan

Apabila RUU tidak mendapat persetujuan bersama, RUU tersebut tidak boleh diajukanlagi dalam persidangan masa itu.

RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama.

RUU tersebut disahkan oleh presiden dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui oleh DPR dan Presiden. Jika dalam waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama tidak ditandatangani oleh Presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

  • Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
  • Undang-Undang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang Penyiaran
  • Hukum
  • Hukum adat
  • Hukum internasional

  1. ^ "Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82)" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-05-06. Diakses tanggal 2014-04-11. 

  • Undang-undang Republik Indonesia Diarsipkan 2014-10-07 di Wayback Machine. di situs DPR.go.id
Wikisource memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:

Undang-Undang Republik Indonesia

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Undang-Undang_(Indonesia)&oldid=20672417"

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA