Jenis persekutuan yang terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif disebut

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham17/2018) Pasal 1 angka 1 mendefinisikan sebagai berikut :

Persekutuan Komanditer (Comanditer Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

M.Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Hukum Perseroan Terbatas kemudian lebih rinci menjelaskan bahwa CV terdiri dari 2 macam sekutu (hal. 17-18) yaitu :

1.Sekutu Pengurus atau sekutu Komplementer (Complimentaries)yang bertindak sebagai persero pengurus dalam CV; dan

2.Sekutu Komanditer (pasif) yang disebut juga sekutu tidak kerja, yang statusnya hanya sebagai pemberi modal atau pemberi pinjaman. Oleh karena sekutu komanditer tidak ikut mengurus CV, maka ia tidak ikut bertindak keluar.

Berdasarkan pernjelasan diatas, maka dibedakan juga tanggung jawab antara sekutu aktif dan sekutu pasif yaitu :

a.Sekutu aktif dalam pertanggungjawabannya melibatkan seluruh harta pribadi. Sekutu aktif juga bertindak dalam menjalankan Perusahaan (CV), kepengurusan usaha, serta mengadakan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga. (Pasal 1 angka 4 Permenkumham 17/2018)

b.Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai modal yang disetorkan kedalam perusahaan (CV). Sekutu pasif juga tidakturut dalam kepengurusan CV.

AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN BERBENTUK CV

Melalui Permenkumham 17/2018, Kementrian Hukum dan HAM telah membuat Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) sebagai pelayanan jasa teknologi badan usaha secara elektronik yang diselenggarakan oleh DirJen Administrasi Hukum Umum. Pemohon harus mengajukan Permohonan Pengajuan nama CV, Firma dan Persekutuan Perdata kepada menteri melalui SABU. Pendaftaran tersebut meliputi :

1.Pendaftaran akta pendirian

2.Pendaftaran perubahan Anggaran Dasar; dan

3.Pendaftaran Pembubaran.

Pendirian CV juga wajib dibuat dalam bentuk Akta Notaris yang terdiri dari :

1.Nama Lengkap, Pekerjaan dan tempat tinggal para pendiri

2.Penetapan nama CV

3.Keterangan mengenai CV (Artinya apakah CV tersebut berbentuk umu atau terbatas menjalan sebuah perusahaan cabang secara khusus (masuk dalam poin maksud dan tujuan)

4.Nama sekutu yang berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan

5.Tanggal berlakunya CV

6.Klausula-klausula penting lainnya ynag berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri

7.Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negeri harus diberi tanggal

8.Pembenukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga. Apabilan sudah kosong maka berlaku;ah tanggungjawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan.

9.Satu atau beberapa sekutu yang dikeluarkan dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR CV

Seperti yang telah dijelaskan bawha apabila ada Perubahan Anggaran Dasar CV, maka harus diajukan melalui SABU. Perubahan tersebut meliputi :

1.Identitas pendiri

2.Kegiatan usaha

3.Hak dan kewajiban pendiri

4.Jangka waktu CV. Firma/Persekutuan Perdata.

Pasal 15 ayat 3 Permenkumham 17/2018 disebutkan bahwa perubahan Anggaran Dasar CV tersebut harus disampaikan kepada KEMENKUMHAM dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggara dasar CV.

Apabila dalam perjalanan usaha, Anda berencana untuk menukar jawabata nsekutu Aktif dan pasif, maka Anda wajib melangsungkan rapat perubahan perubahan Anggaran Dasar CV, melibatkan seluruh sekutu untuk membuat akta perubahan Anggaran Dasar yang dibuat dihadapan Notaris.

Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengubungi kami melalui email: 

Di Indonesia, terdapat sejumlah model bisnis yang beroperasi sesuai jenis dan fungsinya masing-masing. Salah satu dari badan usaha tersebut adalah persekutuan komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV). Jenis badan usaha swasta ini menjadi yang paling populer di kalangan masyarakat.

Syarat dan proses pendirian Commanditaire Vennootschap juga menjadi salah satu alasan semakin banyaknya jenis badan usaha ini. Lantas sebenarnya, apa pengertian persekutuan komanditer? Bagaimana ciri-ciri persekutuan komanditer yang membedakannya dengan badan usaha lainnya? Simak pembahasannya di artikel ini.

Pengertian persekutuan komanditer

CV atau persekutuan komanditer adalah badan usaha yang dibentuk oleh beberapa orang sebagai pemilik modal dan kemudian menyerahkan modal tersebut untuk dikelola beberapa orang lainnya sebagai pelaksana bisnis. Sesuai namanya, CV pada dasarnya adalah proses mempersekutukan modal.

Di dalam sebuah persekutuan komanditer akan terbagi menjadi dua sisi sekutu, yaitu sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif juga disebut sebagai sekutu komplementer adalah pihak yang memberikan modal sekaligus bertanggung jawab terhadap operasional bisnis. Ia berperan dalam memberikan ide, tenaga, dan setiap hal yang berurusan dengan bisnis.

Sebaliknya, sekutu pasif atau sekutu komanditer adalah pihak yang hanya menyediakan modal dan aset untuk perkembangan bisnisnya. Mereka bertanggung jawab untuk menyediakan modal kepada sekutu aktif. Sedangkan untuk keuntungan, kedua pihak sekutu secara bersama-sama akan menetapkan ketentuan pembagian keuntungan.

Terlepas dari posisi kedua sekutu tersebut, semua pihak atau pemegang modal pada sebuah CV memiliki status hukum sama. Tujuan setiap aktivitas pada persekutuan komanditer adalah tercapainya target bersama dengan keterlibatan sesuai posisi masing-masing.

Selain itu, pihak pemodal pasif atau sekutu komanditer tidak memiliki hak untuk terlibat dalam aktivitas pengelolaan bisnis. Berikut penjelasan mengenai tanggung jawab dan tugas sekutu komanditer yang telah termuat dalam pasal 20 KUHD atau Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

  • Tidak terlibat secara langsung pada aktivitas jalannya perusahaan.

  • Sekutu pasif akan disebut sebagai sekutu penanam modal terbatas karena hanya menyetorkan modal atau aset saja untuk mendapatkan keuntungan dan laba bisnis.

  • Kerugian yang dialami CV juga merupakan bagian dari sekutu pasif namun hanya terbatas pada besaran modal yang diberikan.

  • Identitas sekutu pasif tidak boleh diketahui atau disembunyikan, sehingga mereka juga dikenal sebagai silent partner atau sleeping partner.

Ciri-ciri persekutuan komanditer

Berdasarkan pengertian persekutuan komanditer, terdapat beberapa karakteristik dari sebuah CV. Berikut ciri-ciri persekutuan komanditer adalah:

  • Ciri-ciri persekutuan komanditer yang pertama adalah adanya dua sekutu, yaitu sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu komanditer);

  • Sekutu aktif memiliki hak penuh terhadap setiap bentuk dan aktivitas bisnis pada perusahaan termasuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga;

  • Sekutu pasif hanya berperan sebagai penanam modal dan tidak berhak turut serta dalam aktivitas operasional bisnis;

  • Tidak ada batasan minimal untuk modal pendirian perseroan komanditer;

  • Proses dan syarat pendirian CV tergolong mudah;

  • Mudah untuk melakukan kerja sama dengan lembaga resmi.

Sifat perseroan komanditer

Selain adanya ciri-ciri perseroan komanditer, terdapat beberapa sifat tertentu dalam terbentuknya sebuah CV. Berikut penjelasannya:

  • Sifat pertama dari sebuah perseroan komanditer adalah sulitnya menarik kembali modal yang sudah disetorkan untuk kepentingan bisnis.

  • Terbentuknya sebuah CV dan keberlangsungan operasional bisnis membutuhkan modal yang tergolong besar karena ada banyak pihak ketiga yang terlibat.

  • Sebuah perusahaan yang didirikan dengan basis sebuah perseroan komanditer cenderung lebih mudah dalam memperoleh sebuah kredit pinjaman.

  • Setiap anggota dari sekutu komplementer memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Di sisi lain, anggota dari sekutu komanditer memiliki hak terbatas dan menunggu keuntungan dari bisnis saja.

  • Keberlangsungan bisnis cenderung lebih sulit untuk diprediksi dan tidak menentu.

Baca juga: Panduan Cara Membuat Bisnis Plan Lengkap dengan Isinya

Jenis-jenis persekutuan komanditer

Pada implementasinya, terdapat beberapa jenis Commanditaire Vennootschap. Berikut penjelasannya:

CV murni

Jenis CV murni merupakan yang paling tua dengan konsep sederhana. Pada prosesnya, hanya akan ada satu sekutu komplementer sedangkan pihak lainnya merupakan bagian dari sekutu komanditer.

CV bersaham

Sesuai namanya, persekutuan komanditer ini menyediakan saham yang bisa diambil baik oleh sekutu aktif maupun sekutu pasif. Saham pada CV bertujuan untuk menghindari terjadinya modal beku sehingga masing-masing pemberi modal dapat memiliki satu saham atau lebih. Namun, saham yang dimiliki tidak tersedia untuk jual beli.

CV campuran

Jenis CV campuran adalah sebuah firma yang membutuhkan suntikan modal. Oleh karena itu, ketika ada pihak yang bersedia memberikan modal akan disebut sebagai sekutu komanditer. Sedangkan, firma yang menerima modal akan disebut sebagai sekutu komplementer.

Contoh persekutuan komanditer

Pada faktanya, ada banyak jenis CV dalam berbagai bidang industri yang telah beroperasi di Indonesia. Berikut adalah beberapa contoh persekutuan komanditer:

Makanan

Contoh persekutuan komanditer: CV. Ina Ramai Cake, CV. Catering Ibu Surabaya, CV. Catur Pangan Indonesia, dan lainnya.

Pertanian

Contoh persekutuan komanditer: CV. Mitra Bibit, CV. Bumi Makmur, CV. Ivong Farm, dan lainnya.

Perdagangan

CV. Galuh Candra Kirana, CV. Senandung Ibu Pertiwi, CV. Barokah Jaya, dan lainnya.

Kelebihan perseroan komanditer

Jika Anda tertarik untuk membentuk sebuah bisnis dengan bentuk perseroan komanditer, berikut adalah beberapa keuntungan yang bisa diperoleh:

  • Manajemen perusahaan lebih besar.

  • Cenderung lebih mudah dalam mendapatkan pasokan modal usaha karena kredibilitas CV yang dianggap baik oleh pihak kreditur.

  • Prospek perkembangan bisnis dinilai lebih tinggi dengan sistem pengelolaan yang lebih baik.

  • Setiap bentuk risiko kerugian akan menjadi tanggung jawab bersama dengan sekutu lainnya.

Kekurangan perseroan komanditer

Terlepas dari kelebihannya, terdapat beberapa hal yang menjadi kekurangan dari perseroan komanditer. Berikut adalah kekurangan dari CV:

  • Setiap anggota aktif yang ada di dalam perusahaan memiliki tanggung jawab tidak terbatas.

  • Kelangsungan dan perkembangan bisnis cenderung tidak menentu.

  • Modal yang sudah disetorkan akan sulit untuk diambil kembali.

  • Kemungkinan terjadinya konflik antara pemilik modal.

Berdasarkan pembahasan mengenai pengertian persekutuan komanditer di atas, maka dapat dikatakan bahwa CV adalah badan usaha yang didirikan oleh dua atau banyak orang dimana modal yang dimiliki akan diberikan kepada dua atau banyak orang lainnya untuk menjalankan usahanya.

Terdapat sejumlah karakteristik yang membedakan persekutuan komanditer dengan badan usaha lainnya. Lantas, dari penjelasan di atas, apakah Anda tertarik untuk mendirikan sebuah CV?

Baca juga: Apa itu Risk Management? Cek Tipe dan Caranya dalam Bisnis

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA